Rabu, 22 Agustus 2007

TANAH BAGI MASYARAKAT

Bagi masyarakat, tanah adalah permukaan bumi, yang bagi pemegang haknya diberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan , demikian pula tubuh bumi, dan air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan/pemanfaatan tanahnya. Pemahaman ini bersesuaian dengan Pasal 4 UUPA, sebagai hasil proses konformitas masyarakat terhadap pengelolaan pertanahan.
Tanah merupakan sumberdaya yang penting bagi masyarakat, baik sebagai media tumbuh tanaman, meupun sebagai ruang (space) atau wadah tempat melakukan berbagai kegiatan. Bagi sosiolog pengelolaan pertanahan menarik untuk dikaji, terutama sifat dan hakekat pengelolaan pertanahan dalam konteks pemberdayaan masyarakat.
Perspektif sosiolog ini sangat relevan, karena aspek-aspek kehidupan masyarakat dapat dimengerti atau difahami bila dikorelasikan dengan aspek pertanahannya. Demikian pula sebaliknya, aspek-aspek pertanahan dapat dimengerti atau difahami bila dikorelasikan dengan aspek kemasyarakatannya. Dalam perspektif ideal sosiolog, pengelolaan pertanahan seharusnya menyatu dengan aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dalam bahasa simbolik, "Masyarakat akan selalu berurusan dengan institusi pertanahan sejak lahir hingga berakhir (meninggal)."

Tidak ada komentar: