Senin, 10 Desember 2007

MENGENALI DAN MENCERMATI NEGARA

Dalam konteks pertanahan diketahui adanya tiga pemangku kepentingan (stake holder), yaitu: pemerintah (sebagai personifikasi negara), pengusaha (swasta), dan masyarakat. Secara filosofis ketiga pemangku kepentingan ini berupaya membangun sinergi, untuk satu tujuan, yaitu: sebesar-besar kemakmuran rakyat (pemerintah, pengusaha, dan masyarakat).
Negara, sebagai salah satu pemangku kepentingan merupakan sosok yang penting, karena memiliki kewenangan mengatur (regulator) dan melaksanakan (implementator). Oleh karena itu merupakan hal yang penting, untuk mengetahui, mengenali, dan mencermati negara.
Di Indonesia berkembang pemikiran yang unik tentang negara, di mana negara dipandang sebagai lembaga yang netral. Negara tidak memihak, ia berdiri di atas semua golongan, dan mengabdi kepada kepentingan bersama. Namun faham ini seringkali diselewengkan oleh segelintir pemimpin yang tidak amanah, dengan mengatas-namakan kepentingannya sebagai kepentingan bersama, sehingga merupakan kepentingan negara.
Pengertian negara yang difahami oleh Bangsa Indonesia ini sejalan dengan pendapat Roger H. Soltau, yang menyatakan bahwa negara adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengendalikan kepentingan bersama.
Pengertian ini berbeda dengan pendapat Harold J. Laski, yang menyatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan. Untuk mengintegrasikan masyarakat, negara memiliki instrumen pemaksa, yang sah dan dapat menjangkau semua individu maupun kelompok dalam masyarakat.
Sementara itu, Max Weber menjelaskan, bahwa negara adalah suatu masyarakat yang dikelola dengan menggunakan hak monopoli, berupa hak yang dimiliki oleh negara untuk menggunakan kekerasan secara absah dalam wilayah negara.
Sedangkan Robert Mac Iver menyatakan, bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di wilayah tertentu, berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.