Rabu, 29 Agustus 2007

PENSERTIPIKATAN TANAH

Kawan-kawan di Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) menyebut kegiatan ini (berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku) "pendaftaran tanah", yaitu ketika sebidang tanah didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat, yang kemudian kepada pemegang haknya diberikan "sertipikat hak atas tanah". Sementara itu kawan-kawan di masyarakat (pada umumnya) menyebut kegiatan ini "pensertipikatan tanah", yaitu ketika masyarakat memperoleh sertipikat hak atas tanah setelah mengurusnya (melakukan pendaftaran tanah) di Kantor Pertanahan setempat. Oleh karena itu, secara sosiologis pendaftaran tanah dan pensertipikatan tanah merupakan kegiatan yang sama.
Pensertipikatan tanah merupakan salah satu kegitan yang memiliki sifat multi fakta. Pertama, ia merupakan fakta teknis, karena melibatkan pekerjaan teknis, yang berupa pengukuran dan pemetaan kadasteral. Kedua, ia juga merupakan fakta hukum, karena melibatkan pekerjaan yang bersifat yuridis, yang berupa pelacakan, pencatatan/perekaman, dan pembuktian kepemilikan tanah melalui berbagai bukti hukum yang tersedia. Ketiga, ia juga merupakan fakta administratif, karena melibatkan pekerjaan administratif, yang berupa pencatatan, perekaman, pembukuan dan pengarsipan. Keempat, ia juga merupakan fakta sosial, karena melibatkan interaksi sosial antara Pemerintah (petugas Kantor Pertanahan) dengan masyarakat (pemilik tanah) dalam proses pensertipikatan tanah, dan antara masyarakat (pemilik tanah) dengan masyarakat (pemilik tanah lainnya yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang sedang diproses) dalam penerapan asas contradictoir de limitatie pada proses pensertipikatan tanah.

Tidak ada komentar: