Sabtu, 20 Februari 2010

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR

Artikel kali ini berupaya mengulas "Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar". Tentu tidak semua hal dapat diulas dalam artikel ini, tetapi setidak-tidaknya diupayakan untuk memberikan informasi penting tentang pelayanan pertanahan di kantor ini, yang semoga dapat menjadi inspirasi bagi kantor pertanahan lainnya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, informasi yang tepat tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, tentulah hanya dapat diberikan oleh kantor ini sendiri, yang beralamat di Jl. Lawu 202 Karanganyar Telp. 0271-495026.

Kegiatan pelayanan pertanahan diberikan oleh kantor ini, dengan memanfaatkan sistem loket, yang terdiri dari Loket-1 (informasi), Loket-2 (penerimaan berkas permohonan), Loket-3 (pembayaran biaya permohonan), dan Loket-4 (pengambilan produk). Permohonan oleh masyarakat untuk suatu pelayanan pertanahan dilakukan dengan prosedur: (1) permohonan informasi di Loket-1; (2) mengisi formulir yang tersedia; (3) menyerahkan berkas permohonan yang telah memenuhi persyaratan ke Loket-2; (4) membayar biaya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Loket-3; dan (5) bila produk layanan telah dihasilkan oleh kantor pertanahan, dilanjutkan dengan mengambil produk tersebut di Loket-4.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Pertanahan memberikan jenis-jenis pelayanan pertanahan, antara lain sebagai berikut: (1) pengukuran dan pemetaaan, baik untuk perorangan maupun badan hukum; (2) permohonan hak atas tanah, baik untuk permohonan baru maupun pembaruan hak atas tanah; (3) perpanjangan hak atas tanah; (4) pendaftaran tanah untuk pertama kali, baik yang berasal dari konversi, pengakuan, dan penegasan hak maupun yang berasal dari pemberian hak atas tanah; (5) pemecahan, pemisahan, dan penggabungan sertipikat hak atas tanah; (6) pemindahan hak, karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, merger, cessie, putusan/penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tukar menukar; (7) pendaftaran sertipikat pengganti, karena rusak, hilang, dan ganti blanko baru; (8) perubahan atau peningkatan hak atas tanah; (9) hak tanggungan, dan roya; (10) pemindahan hak karena wakaf; (11) pendaftaran peralihan hak karena pewarisan; (12) Penghapusan dan pelepasan hak atas tanah; (13) permohonan pemblokiran dan penyitaan; (14) pencatatan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian; (15) pengecekan sertipikat hak atas tanah; dan (16) permohonan surat keterangan pendaftaran tanah.

Sabtu, 06 Februari 2010

SOLUSI KEMISKINAN DI KABUPATEN KEDIRI

Hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan. Ia juga meliputi rendahnya akses terhadap sumberdaya dan asset produktif, yang diperlukan untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan hidup, seperti ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, dan modal. Ada beberapa pengertian tentang kemiskinan, yang meliputi kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, dan kemiskinan kultural. Kemiskinan dapat disebabkan oleh sumberdaya yang terbatas, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat menciptakan ketidak-adilan, kondisi badaniah dan mental yang lemah, serta karena bencana alam.
Wilayah Indonesia yang sangat luas ternyata menyulitkan Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2006 memperlihatkan, bahwa masih ada 76,8 juta orang yang menyandang kemiskinan di Indonesia. Sementara itu, IKM (Indeks Kemiskinan Manusia) Indonesia sebesar 17,9 sehingga menduduki peringkat ke-33 dari 99 negara yang dinilai oleh UNDP (United Nations Development Programme). Khusus di Provinsi Jawa Timur terdapat 2,2 juta keluarga miskin, sedangkan di Kabupaten Kediri terdapat 87.247 keluarga miskin.
Ketika terjadi kemiskinan di kalangan rakyat (masyarakat), maka tentulah telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini berarti, kemiskinan merupakan masalah agraria, karena: Pertama, pengelolaan agraria bertujuan mewujudkan kemakmuran rakyat (masyarakat). Kedua, oleh karena itu, ketika terjadi kemiskinan, tentulah telah terjadi masalah dalam pengelolaan agraria, seperti: kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah, kesenjangan kesuburan tanah, dan berbagai sengketa pertanahan.
Proses penyusunan strategi pengentasan kemiskinan perlu mengadopsi pendekatan hak dasar sebagai paradigma dan acuan implementasinya. Pengentasan kemiskinan dilakukan dengan kesadaran penuh tentang perlunya melakukan pengentasan multidimensi, dan tidak lagi terjebak dalam "kubangan" parsial dan ekonomi sentris semata. Oleh karena itu, perlu diperhatikan beberapa prinsip dasar, sebagai berikut: Pertama, prinsip yang berkenaan dengan tujuan, seperti kesamaan hak dan tanpa pembedaan, manfaat bersama, tepat sasaran dan adil, serta kemandirian. Kedua, prinsip yang berkenaan dengan proses, seperti: kebersamaan, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, keberlanjutan, kemitraan, dan keterpaduan.
Peluang utama dalam mengentaskan kemiskinan adalah meniadakan pengabaian pertanian rakyat, namun sebaliknya justru memberdayakan pertanian rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kediri perlu merevitalisasi beberapa upaya, sebagai berikut: Pertama, revitalisasi tanah obyek landreform. Kedua, revitalisasi pendaftaran tanah. Ketiga, revitalisasi konsolidasi tanah. Keempat, revitalisasi pertanian lahan basah. Kelima, revitalisasi kawasan hutan dan perkebunan.