Selasa, 31 Juli 2007

NILAI - NILAI PERTANAHAN

Pada 24 September 1960 Bangsa Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang biasa disebut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). Saat ini banyak pemikiran bergaya kapitalis, yang merongrong nilai-nilai pertanahan yang terkandung dalam UUPA. Sebagaimana diketahui UUPA berjiwa populis-nasionalis dalam menata pertanahan di Indonesia. Nilai-nilai pertanahan yang terdapat dalam UUPA, antara lain: (1) Tanah dikuasai oleh Negara, untuk dikelola agar dapat mewujudkan kemakmuran rakyat; (2) Hubungan Bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi; (3) Hak Ulayat atas tanah dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang masih ada, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional; (4) Negara menetapkan jenis-jenis hak atas tanah, yang dapat mewujudkan kemakmuran rakyat; (5) Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial; (6) Hanya warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah; (7) Setiap pemegang hak atas tanah wajib menjaga kemampuan tanah yang ada dalam tanggungjawabnya.
Oleh karena nilai-nilai pertanahan ini relatif populis-nasionalis, maka perlu mengupayakan agar terjadi konformitas masyarakat terhadap nilai-nilai ini. Konformitas (conformity), adalah perilaku masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai pertanahan yang terdapat dalam UUPA.
Pada gilirannya, konformitas barulah akan tercapai bila masyarakat memiliki daya konformitas, yaitu kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan perilakunya dengan nilai-nilai pertanahan yang terdapat dalam UUPA. Perlu diketahui, konformitas berbeda dengan adaptasi (adaptation). Bila konformitas merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai tertentu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi tertentu, maka adaptasi merupakan perilaku yang sesuai dengan kondisi tertentu untuk mempertahankan eksistensi masyarakat. Boleh jadi pada awalnya masyarakat melakukan adaptasi, namun kemudian masyarakat mengembangkannya menjadi konformitas.