Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan, ketika akan menetapkan suatu desa sebagai desa yang akan
mendapat insentif, berupa sertipikasi hak atas tanah secara massal, antara
lain: Pertama, bahwa untuk menjaga
kelestarian fungsi lindung kawasan hutan diperlukan partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan kawasan lindung dan sawah lestari, khususnya lindung di luar
kawasan hutan. Kedua, bahwa untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat diperlukan peningkatan kesejahteraan
melalui pemberian insentif berupa hak milik atas tanah, atas perannya dalam
menjaga keseimbangan kelestarian kemampuan lingkungan
hidup di wilayahnya.
Sebagai contoh, suatu
desa yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan
hidup di wilayahnya, dapat diberi insentif berupa PRODA (Proyek Operasi Daerah
Agraria). Insentif ini sesungguhnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi
setempat, yang kemudian disalurkan melalui Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan
Nasional) Provinsi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten setempat.
Pendanaan bagi kegiatan
PRODA tersebut dapat diambil
dari Pemerintah Provinsi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah
BPN Provinsi, untuk kemudian ditransfer ke Kantor Pertanahan Kabupaten. Setelah
dana dari Kanwil BPN Provinsi cair, lalu ada surat dari Kantor Wilayah BPN
Provinsi yang menyatakan, bahwa dana tersebut merupakan dana stimulan, maka
pembiayaan selebihnya menjadi beban peserta PRODA, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang PNBP di Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia.
Surat dari Kantor
Wilayah BPN Provinsi ini wajib direspon dengan tepat oleh Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang
menjadi pelaksana PRODA di Kantor Pertanahan Kabupaten setempat. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 menyatakan, bahwa apabila ada perjanjian maka biaya yang dipungut sesuai dengan yang
diperjanjikan.
Sebagaimana biasanya
pelaksanaan PRODA berpeluang mengalami kendala eksternal dan internal, yang menjadi tanggungjawab Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk mengatasinya, dengan
tetap berkoordinasi dengan seksi
lain di Kantor Pertanahan Kabupaten
setempat, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa setempat.
Agar PRODA yang
dilaksanakan berbasis pelestarian kemampuan lingkungan, maka perlu ditetapkan tujuan,
bahwa penyelenggaraan
kegiatan sertipikasi tanah di kawasan lindung dan sawah lestari adalah untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat,
melalui pemberian insentif berupa hak milik atas tanah. Insentif diberikan sebagai bentuk apreasiasi
atas peran masyarakat dalam menjaga keseimbangan kelestarian kemampuan lingkungan
hidup di kawasan lindung dan sawah lestari.
Hasil akhir dari
kegiatan sertipikasi hak atas tanah di kawasan lindung dan sawah lestari
adalah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,
yang telah ditetapkan menjadi peserta Kegiatan Sertipikasi Tanah di Kawasan
Lindung dan Sawah Lestari. Dengan
demikian diharapkan
masyarakat (peserta kegiatan PRODA) dapat memanfaatkannya untuk hal-hal yang positif, guna meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraannya.”
Pada saat
melaksanakan PRODA keseluruhan biaya yang tersedia akan
digunakan untuk lima kegiatan, sebagai berikut: (1) penyuluhan, (2) pengumpulan
data yuridis, (3) pengukuran bidang, (4) penetapan hak, dan (5) penerbitan
sertipikat hak atas tanah.
Pada umumnya, dalam pelaksanaan sertipikasi tanah pada
Kegiatan Sertipikasi Tanah di Kawasan Lindung dan Sawah Lestari tidak ada
permasalahan yang berarti. Hanya saja perlu diperhatikan dengan seksama (karena urgensinya), masalah komunikasi yang seringkali menyebabkan penyelesaian sertipikat hak atas tanah agak
terlambat.
Selamat
merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai segenap ikhtiar bagi
terwujudnya tanah untuk kemakmuran rakyat...
InsyaAllah...
...