Senin, 27 Agustus 2007

PENONTON DAN KORBAN

Idealnya, pengelolaan pertanahan dapat dilakukan oleh masyarakat secara harmonis dan padu, dengan aspek-aspek kehidupan mereka yang terkait dengan pertanahan. Tetapi Danah Zohar dan Ian Marshal dalam "Spiritual Quotient" (2001) menjelaskan, bahwa manusia (masyarakat) tidak jarang hanya menjadi korban pengalamannya, atau hanya menjadi penonton malang dalam naskah drama yang ditulis orang lain.
Oleh karena itu, masyarakat harus dihindarkan dari realita menjadi korban pengalamannya dalam hal pertanahan. Sebagai contoh, anggota masyarakat yang menjadi petani tidak boleh menjadi korban dari pengalamannya menjadi petani. Anggota masyarakat tersebut dapat dikatakan menjadi korban, bila kehidupannya tidak dinamis-positif, yaitu: (1) ketika dari dahulu hingga sekarang ia tetap sebagai petani yang subsisten (produksinya hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar/konsumtif keluarganya); dan (2) ketika dari dahulu hingga sekarang ia tetap menjadi petani yang tidak memiliki pengetahuan pertanian yang memadai.
Masyarakat juga harus dihindarkan dari realita menjadi penonton malang dalam kebijakan pertanahan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Anggota masyarakat tersebut dapat dikatakan menjadi korban, bila ia tidak berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan di bidang pertanahan, yaitu: (1) ketika ia tidak dilibatkan dan tidak didorong untuk aktif dalam kegiatan di bidang pertanahan; dan (2) ketika ia tidak mampu memahami urgensi kegiatan pertanahan, sehingga ia tidak bersedia berpartisipasi.
Dengan demikian ada empat hal yang harus menjadi ciri kegiatan pertanahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, yaitu anggota masyarakat yang menjadikan tanah sebagai basis kegiatannya, didorong agar: Pertama, kegiatannya tidak hanya sebatas subsisten, tetapi telah bergerak ke arah komersial dalam kuantitas dan kualitas yang ekonomis. Kedua, didorong agar terus menerus meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan pertanahan yang relevan. Ketiga, dilibatkan dan didorong untuk aktif dalam kegiatan di bidang pertanahan. Keempat, didorong untuk mampu memahami urgensi kegiatan pertanahan.

Tidak ada komentar: