Rabu, 19 Maret 2008

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) tidaklah akan mencapai sukses, bila tidak didukung oleh masyarakat. Kinerja terbaik BPN-RI hanya akan menjadi idealisme semata, bila masyarakat enggan berpartisipasi.
Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan. Gerakan ini bertujuan untuk memberi ruang partisipasi kepada masyarakat dalam pengelolaan pertanahan, seperti dalam hal: Pertama, pemasangan tanda batas, yang dilakukan bersama-sama secara terkoordinir oleh pemilik tanah dan tetangga batasnya; Kedua, mendorong pembentukan Pokmasdartibnah (Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan) oleh masyarakat, yang akan berpartisipasi dalam pengelolaan pertanahan.
Keakraban antara Pokmasdartibnah dengan Kantah (Kantor Pertanahan) akan membuktikan kebenaran dan perwujudan Agenda Pertama dari Sebelas Agenda BPN-RI, yaitu "Membangun kepercayaan masyarakat. Keakraban ditandai oleh adanya peran Pokmasdartibnah dalam pengelolaan pertanahan, yang berbasis pada status Pokmasdartibnah yang swadaya, swakelola, dan swadana.
Peran Pokmasdartibnah juga diawali oleh adanya stimulus dari BPN-RI dan Kantah, yang memberi ruang partisipasi kepada masyarakat. Stimulus inilah yang direspon oleh Pokmasdartibnah, dengan memberi kinerja yang dapat mendukung pencapaian tujuan pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI.
Peran (role) memberi makna adanya aspek dinamis dari status Pokmasdartibnah, yang memberinya perangkat hak dan kewajiban. Peran juga merupakan perilaku aktual dari Pokmasdartibnah, dan merupakan bagian dari aktivitas yang sedang dimainkan Pokmasdartibnah.
Perspektif Neo-Fungsionalis menjelaskan, bahwa: Pertama, masyarakat tersusun dari unsur-unsur yang saling berinteraksi menurut pola tertentu, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Pokmasdartibnah untuk memberi kontribusi optimal dalam pengelolaan pertanahan oleh BPN-RI. Kedua, tindakan masyarakat ada yang bersifat rasional, teratur, dan ekspresif, yang mendesak Pokmasdartibnah untuk mem-blow-up keteraturan secara rasional dan mudah diekspresikan. Ketiga, integrasi masyarakat merupakan kemungkinan sosial, yang berpeluang besar untuk terus dikembangkan oleh Pokmasdartibnah. Keempat, meskipun selalu terbuka peluang bagi munculnya ketegangan sosial, namun hal ini merupakan instrumen bagi aparat BPN-RI atah Kantah untuk mendeteksi sengketa, dan prospek ke depan.

Selasa, 18 Maret 2008

PERTANAHAN DAN DINAMIKA MASYARAKAT

Masyarakat bersifat dinamis, demikian pula halnya dengan pertanahan. Sebab masyarakat dan tanah merupakan dua unsur di bumi yang saling mempengaruhi. Masyarakat mempengaruhi tanah melalui penggunaan dan pemanfaatan tanah, sedangkan tanah mempengaruhi manusia melalui output dan space-nya.
Oleh karena itu dinamika masyarakat akan menyebabkan terjadinya dinamika pertanahan. Ketika terjadi revolusi politik di suatu wilayah, maka akan terjadi perubahan dahsyat di masyarakat, termasuk terjadinya chaos dalam konteks pertanahan. Masa-masa ini seringkali ditandai dengan perebutan pengusaan tanah anggota orde sebelumnya oleh anggota orde penggantinya.
Kondisi chaos akan mendorong lahirnya seorang "pahlawan", yang akan menegakkan kembali ketertiban. Untuk itu diperlukan perubahan sosial yang akan mengembalikan tatanan masyarakat pada kondisi semula. Sang Pahlawan mulai merumuskan dan membangun infra struktur, yang akan melayani secara cermat reclaiming oleh anggota masyarakat yang sebelumnya tertindas.
Pada saat dinamika (revolusi) politik dapat diatasi, persoalan berikutnya adalah dinamika industri. Masyarakat menghadapi kenyataan adanya tawaran industri yang semakin canggih, padat modal dan padat kreativitas. Dinamika industri akan direspon oleh masyarakat dengan mendistribusikan bebannya ke atas tanah. Akibatnya memiliki dua peluang, yaitu semakin memberatkan tanah (polusi dan kerusakan), atau semakin meringankan tanah (terjaganya kesuburan dan teraktualisasimya potensi).
Birokrasi sekala besar mulai muncul untuk mengakomodir dinamika industri, termasuk birokrasi yang mengelola pertanahan. Birokrasi ini didirikan untuk memberi pelayanan pertanahan yang terbaik kepada masyarakat, namun didesakkan oleh berbagai pihak untuk menjalankan pengelolaan pertanahan berbasis pasar. Mulailah masuk sistem kapitalis ke dalam masyarakat tersebut, termasuk di bidang pertanahan.
Sistem kapitalis mulai mempengaruhi masyarakat dengan memberi keuntungan yang besar kepada segelintir orang (pemilik modal atau komprador-nya), sedangkan sebagian besar masyarakat telah menahun dalam kemiskinannya. Ketika itulah muncul sosialisme, yang merupakan seperangkat upaya perubahan yang bertujuan menanggulangi ekses dinamika industri .