Sabtu, 14 April 2012

PANDANGAN TENTANG KESEJAHTERAAN


Sebagaimana diketahui Prinsip Pertama, dari “Empat Prinsip Pertanahan”, adalah: “Pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat.”

Ada dua kata kunci utama yang terdapat pada prinsip ini yang sesungguhnya identik, yaitu:  kesejahteraan dan kemakmuran, yang berkaitan dengan suatu kondisi ketika seseorang, atau suatu masyarakat memiliki sesuatu yang bernilai tinggi.

Ketika tanah difahami sebagai sesuatu yang berpeluang memperoleh nilai sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang tinggi, maka kepemilikan atas tanah merupakan langkah awal dalam menapaki anak-anak tangga kesejahteraan atau kemakmuran.

Oleh karena telah difahami, bahwa instrumen pemberi kontribusi bagi kesejahteraan adalah penggunaan dan pemanfaatan tanah, maka peluang bagi masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah merupakan langkah penting menuju ”area” kesejahteraan atau kemakmuran. Dengan demikian sudah selayaknya masyarakat mendapat peluang optimal untuk dapat memiliki, menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah.

Ketika secara historis telah diketahui kepemilikan seorang anggota masyarakat terhadap sebidang tanah, maka pengelola pertanahan wajib memberi kontribusi, yang berupa penguatan status kepemilikan. Saat itulah terjadi tranformasi dan perluasan status kepemilikan atas sebidang tanah, dari status historis dan sosial menjadi dan meliputi status hukum (yuridis).

Prinsip Pertama dari Empat Prinsip Pertanahan ini dapat dimaknai oleh kantor pertanahan sebagai keharusan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ukurannya secara kuantitatif adalah menurunnya angka kemiskinan, dan secara kualitatif adalah ketika keluarga-keluarga di wilayah kerja kantor pertanahan dapat memenuhi kebutuhannya, terutama: (1) pangan atau bahan makanan, (2) sandang atau pakaian, (3) papan atau tempat tinggal, dan (4) biaya pendidikan anak.

Upaya yang dilakukan oleh kantor pertanahan, antara lain berupa pensertipikatan tanah, yang dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui terbukanya akses permodalan dengan menjadikan sertipikat tanah sebagai agunan. Modal yang didapat, selanjutnya digunakan untuk melakukan usaha (pertanian atau non pertanian), untuk meningkatkan pendapatan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan masyarakat tidaklah selalu berkaitan dengan uang, meskipun disadari bahwa segala sesuatu memerlukan uang. Kesejahteraan masyarakat dapat pula dikaitkan dengan suatu kondisi ketika masyarakat mengalami kemajuan dalam tatanan sosial, hukum, budaya, dan politik. Ketika tertib sosial terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana masing-masing anggota masyarakat terdorong untuk saling menghormati atas kepemilikan masing-masing anggota masyarakat atas tanah, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Demikian pula, ketika tertib hukum terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana masing-masing anggota masyarakat mengetahui tentang hak dan kewajibannya sebagai pemegang hak atas tanah, maupun sebagai pihak lain, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal yang sama juga terjadi, ketika tertib budaya terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana terjadi penguatan tradisi dalam masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga kepemilikan atas tanah, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak luput pula suatu kondisi, ketika tertib politik terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana masyarakat memberi ruang aspirasi yang memadai bagi pemegang hak atas tanah, terutama bila akan diputuskan suatu kebijakan yang berhubungan dengan kepemilikan atas tanah, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, juga terbuka pandangan yang lain tentang peningkatan kesejahteraan, yang berpandangan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan, kantor pertanahan harus lebih gencar melaksanakan pensertipikatan tanah berbiaya murah, misal: PRONA atau yang semacam itu.

Bila tanah telah bersertipikat, maka masyarakat berpeluang mendapatkan kredit dari bank untuk modal usaha, baik pertanian maupun non pertanian. Modal yang cukup, akan memberi sekala usaha yang cukup, yang pada gilirannya akan menciptakan usaha yang menguntungkan.

Keuntungan ini menjadi pendapatan masyarakat, yang berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Jika ada perubahan dalam akses permodalan, termasuk jika ada perubahan modal (semakin besar), dan sekala usaha (semakin besar), maka keuntungan atau pendapatan masyarakat juga berubah (semakin besar). Perubahan ini menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Tidak ada komentar: