Minggu, 25 Maret 2012

PRINSIP BERKINERJA BAIK

Prinsip berkaitan dengan dua hal utama, yaitu “moral rule” dan ”basic idea”, dengan penjelasan sebagai berikut: Pertama, moral rule, atau aturan moral, adalah suatu aturan atau keyakinan yang mempengaruhi perilaku, dan menjadi dasar bagi pemikiran-pemikiran yang dianggap benar. Kedua, basic idea, atau ide dasar, adalah sekumpulan ide yang menjelaskan tentang bagaimana sesuatu seharusnya dikelola.


Dengan demikian prinsip pertanahan juga berkaitan dengan moral rule of land affair atau aturan moral pertanahan, dan basic idea of land affair atau ide dasar pertanahan. Sudah selayaknya, ada suatu aturan atau keyakinan yang mempengaruhi perilaku, dan menjadi dasar bagi pemikiran-pemikiran yang dianggap benar dalam mengelola pertanahan.


Selain itu, sudah selayaknya pula, ada sekumpulan ide yang menjelaskan tentang bagaimana pertanahan seharusnya dikelola. Oleh karena itu, sudah selayaknya dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia, digunakan “Empat Prinsip Pertanahan” sebagai moral rule, yang sekaligus juga merupakan basic idea.




“Empat Prinsip Pertanahan” merupakan kebijakan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI), yang dapat menjadi pemicu kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Efek ini muncul setelah terlebih dahulu kantor pertanahan (dalam hal ini kepala kantor dan para stafnya) mampu memaknai masing-masing prinsip dari “Empat Prinsip Pertanahan”, dan menterjemahkannya dalam berbagai kegiatan.




Makna dan penterjemahan yang tepat berpeluang memunculkan respon masyarakat, yang berupa kepercayaan kepada kantor pertanahan. Sebagai contoh, kepala kantor pertanahan hendaknya berani menyatakan optimismenya, dalam melaksanakan “Empat Prinsip Pertanahan”.




Hal ini selain karena keempat prinsip tersebut berpeluang dilaksanakan di wilayah kerjanya, juga karena adanya dukungan dari pemerintah kabupaten/kota setempat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pertanahan.




Wujud dukungan tersebut antara lain berupa bantuan pemerintah kabupaten/kota kepada kantor pertanahan. Sebagai contoh, dari 18 (delapan belas) buah motor dinas yang ada di kantor pertanahan, 16 (enam belas) buah motor di antaranya adalah bantuan dari pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota setempat juga membantu pembangunan ruang arsip, untuk menyimpan data-data pertanahan.




Pada saat kepala kantor pertanahan berkonsultasi dengan bupati/walikota setempat, diperoleh komitmen bupati/walikota untuk terus membantu kantor pertanahan. Bila hal ini terjadi, maka sesungguhnya sikap bupati/walikota tersebut, dikarenakan bupati/walikota menghargai kinerja kantor pertanahan yang terus membaik.




Seolah-seolah bupati/walikota tidak memperdulikan surat edaran menteri yang melarang bupati/walikota memberi bantuan (dalam bentuk pendanaan) kepada instansi vertikal. Komitmen tinggi bupati/walikota, dan antusiasme masyarakat, akhirnya semakin memperkuat optimisme kantor pertanahan untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik. Hal ini berimplikasi pada hadirnya kinerja yang baik dari kantor pertanahan, yang diikuti dengan munculnya kepercayaan bupati/walikota dan masyarakat pada kantor pertanahan.




Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...


...

Tidak ada komentar: