Sabtu, 31 Maret 2012

MEMAHAMI ANTUSIASME MASYARAKAT

Antusiasme masyarakat di bidang pertanahan, bukanlah sesuatu yang terjadi tiba-tiba, melainkan sesuatu yang timbul karena adanya proses tertentu. Sebagai contoh, dalam kasus antusiasme masyarakat terhadap pensertipikatan tanah, merupakan sesuatu yang timbul karena ada proses yang berkaitan dengan pensertipikatan tanah.


Masyarakat akan antusias, bila ia merasa tertarik pada sesuatu, dan sangat senang bila dilibatkan dalam suatu kegiatan. Oleh karena itu, hal penting bagi kantor pertanahan adalah upaya untuk membuat agar pensertipikatan tanah merupakan sesuatu yang menarik bagi masyarakat, sehingga mereka bersedia, bahkan senang terlibat dalam aktivitas ini.


Sudah saatnya kantor pertanahan menjadikan pensertipikatan tanah sebagai sesuatu yang menarik, dengan cara menggelar aktivitas pensertipikatan yang bersifat:


Pertama, tidak biasa, melalui berbagai terobosan yang dapat menguatkan asset masyarakat, sehingga memudahkan mereka mengakses asset yang dimilikinya sebagai “jalan” menuju kesejahteraan, keadilan, keberlangsungan, dan reduksi konflik.


Kedua, menarik, melalui berbagai penjelasan yang mencerahkan sehingga masyarakat faham betul tentang arti penting sertipikat hak atas tanah bagi diri dan keluarganya, baik di masa kini, maupun di masa yang akan datang.


Ketiga, memuat banyak ide, melalui seperangkat manfaat pensertipikatan tanah, yang bermuara pada kepentingan masyarakat.


Hal lain yang menjadi alasan optimisme kantor pertanahan adalah kesiapan komputerisasi pengelolaan pertanahan, misalnya dengan menggunakan program SAS (Standing Alone System), meskipun jumlah komputer di kantor pertanahan sangat terbatas. Keterbatasan ini dapat diatasi oleh kantor pertanahan dengan memobilisasi komputer pribadi yang dimiliki kepala kantor dan stafnya, untuk digunakan di kantor pertanahan.


Solusi ini penting, karena kantor pertanahan mendapat tugas melaksanakan program PRONA dalam jumlah yang relatif besar. Tugas ini merupakan pelengkap akumulatif pelaksanaan tugas sebelumnya, misalnya PRONA (Program Operasi Nasional Agraria), PRODA (Program Operasi Daerah Agraria), LC (Land Consolidation), pensertipikatan tanah bagi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan program SMS (Sertipikasi Massal Swadaya).


Namun demikian, optimisme tersebut memiliki kendala dalam perwujudannya. Salah satu kendala tersebut adalah adanya beberapa pungutan di luar kantor pertanahan, yang dibebankan pada masyarakat saat mereka mengurus sertipikat tanah. Sebagai contoh, pologoro (iuran desa) yang dipungut oleh pemerintah desa pada saat mengurus sertipikat tanah.


Bagi masyarakat, pologoro ini menjadi beban tersendiri yang dapat menghalangi mereka dari keinginan untuk mensertipikatkan tanahnya, misalnya ada pologoro yang nilainya mencapai Rp. 500.000,-. Pologoro intens ditarik oleh pemerintah desa, untuk membiayai operasional pemerintahan desa.


Beban berat dari sisi pendanaan yang dialami oleh pemerintah desa masih ditambah lagi dengan ketiadaan dana pendamping, dalam kegiatan pertanahan yang bersifat massal. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat seringkali ditarik dana operasional oleh pemerintah desa.


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Tidak ada komentar: