Jumat, 17 Februari 2012

HIGH OR LOW TRUST

Fenomena kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan merupakan sebuah fakta sosial, yang memberi ruang memadai untuk dikaji. Hal ini diperkuat oleh pendapat Heru Nugroho (2000:67), bahwa fakta sosial yang ditangkap sebagai sebuah fenomena dapat dipertahankan eksistensinya dan dicermati kecenderungannya. Hanya saja terlebih dahulu perlu ditetapkan batasan tentang kepercayaan.


Elizabeth Walter (2004) menyatakan, bahwa kepercayaan (trust), adalah percaya bahwa seseorang itu baik dan jujur, serta tidak akan menciderai atau menyakiti. Selanjutnya Elizabeth Walter juga menyatakan, bahwa kepercayaan juga berarti, bahwa seseorang percaya terhadap orang lain yang dapat dipercaya.


Sementara itu, masyarakat mengandung arti sebagai sejumlah orang yang berada pada suatu lokalitas berdiam, yang memiliki kelengkapan kehidupan sosial, perasaan memiliki kesatuan tempat tinggal, dan memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu secara kolektif (lihat Paul S. Horton dan Robert Horton dalam Soeprapto, 1996:14).


Pernyataan kolektivitas masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh Paul S. Horton dan Robert Horton, akan memposisikan kepercayaan sebagai modal sosial sebagaimana diungkapkan oleh Francis Fukuyama (2000).


Francis Fukuyama (2000:iii) menjelaskan, bahwa kepercayaan adalah harapan-harapan terhadap keteraturan, kejujuran, dan perilaku kooperatif yang muncul dari dalam sebuah komunitas yang didasarkan pada norma-norma yang dianut bersama oleh anggota-anggota komunitas itu. Selanjutnya Francis Fukuyama juga menjelaskan, bahwa norma-norma tersebut dapat berupa standar profesional dank ode perilaku.


Pada bagian lain dari bukunya yang berjudul “Trust”, Francis Fukuyama menjelaskan, bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat sipil (civil society), yang memiliki kekuatan khas, yaitu kebiasaan, adaptasi, dan etika, serta segenap atribut-atribut yang dapat dibentuk secara tidak langsung melalui tindakan politik sadar, dan dipupuk melalui kesadaran dan penghormatan yang tinggi terhadap kebudayaan.


Kepercayaan yang muncul dari masyarakat memiliki dua kemungkinan, yaitu: (1) high trust, yaitu kepercayaan yang mencapai taraf tinggi, dan (2) low trust, yaitu kepercayaan yang hanya mencapai taraf rendah.


Kepercayaan antara lain didorong oleh adanya keyakinan terhadap kebenaran yang sedang diperjuangkan. David Jary dan Julia Jary (1991:670) mengingatkan, bahwa kebenaran adalah sesuatu yang berhubungan dengan fakta atau kejadian. Mereka menyebutnya sebagai “correspondence theory of truth”.


Fakta atau kejadian menjadi pendorong bagi diakuinya suatu kebenaran, yaitu suatu proposisi atau gambaran idea sebenarnya yang mewakili kondisi nyata. Dalam konteks pertanahan, kejadian ini dapat berupa beberapa kejadian, yang pada akhirnya akan “dibaca” oleh masyarakat sebagai: Pertama, suatu kejujuran atas kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Kedua, suatu upaya yang mengandung kebenaran atas adanya prinsip-prinsip tertentu, yang boleh jadi masih bersifat abstrak.


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

Tidak ada komentar: