Sabtu, 17 Desember 2011

KRITIK GUNAWAN WIRADI TERHADAP BUKU "NGANDAGAN KONTEMPORER"

Pada acara ”Launching dan Diskusi Buku Terbitan STPN Press” dengan tema ”Membedah Persoalan Agraria” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 15 Desember 2011; Gunawan Wiradi berkesempatan membedah buku ”Ngandagan Kontemporer: Implikasi Sosial Landreform Lokal” yang ditulis oleh Aristiono Nugroho, Tullus Subroto, dan Haryo Budhiawan.


Gunawan Wiradi memberi kritik, sebagai berikut: Pertama, idenya bagus, tetapi cara penyajiannya terlalu campur aduk, sehingga sulit melihat konsistensi antara judul, tujuan, uraian, dan kesimpulannya.


Kedua, isi ”Pengantar” seharusnya tidak seperti itu. Sebagian besar isinya seharusnya masuk ke dalam bab ”Pendahuluan”. Dalam bab ”Pendahuluan” perlu ditegaskan tujuan menulis, fokusnya, dan teori pokok yang dijadikan dasar.


Ketiga, buku ini memfokuskan kepada masalah ”livelihood” , yang dengan demikian titik tolak kerangka pemikirannya juga didasarkan pada teori tentang itu. Jadi tidak perlu dicampuradukkan dengan teori-teori Derek Hall dan kawan-kawan, atau dengan teori Bernstein dan sebagainya. Cukup bertolak dari teori Elizabeth Walter. Menghubung-hubungkan dengan teori lain itu sebenarnya bagus, tetapi harus lebih dulu memahami paradigma masing-masing yang berbeda-beda.


Keempat, tidak ditemukan rumusan eksplisit mengenai proposisinya pada substansi. Walaupun dalam buku ini sebenarnya ada proposisi implisit. Ini bisa dilihat dari sistematika urutan bab-babnya. Digambarkan adanya tiga macam strategi (on-farm, off-farm, dan non-farm). Pertanyaannya: Siapa yang berstrategi-1, siapa yang berstrategi-2, dan siapa yang berstrategi-3. Apa saja cirri-ciri kelompok-1, kelompok-2, dan kelompok-3.


Kelima, pertanyaan tersebut muncul karena penyajian buku ini kurang analitis, melainkan hanya deskriptif, bahkan hanya menampilkan data mentah berupa kasus-kasus responden, sehingga belum dapat menghasilkan tipologi.


Keenam, koreksi terhadap kesalahan, sebagai berikut: (1) kesalahan mengenai pemahaman prinsip-prinsip landreform ala Ngandagan (halaman-3); (2) kesalahan memahami makna istilah-istilah (halaman: 85 dan 165); dan (3) kesalahan logika (halaman-87).

Tidak ada komentar: