Minggu, 15 Juli 2012

PELAKSANAAN PRODA DI KABUPATEN


Bila di suatu Kabupaten diketahui, bahwa 20 – 30 % dari seluruh bidang tanahnya sudah bersertipikat, maka pencapaian ini akan mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten untuk bekerja keras. Dengan memanfaatkan segenap kemampuannya, maka Kantor Pertanahan Kabupaten akan melaksanakan kegiatan PRODA (Proyek Operasi Agaria Daerah).

Konsistensi kepentingan Kantor Pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin akan nampak dalam kegiatan PRODA, yang terkadang dapat disisipkan misi kebajikan lainnya, seperti: (1) upaya pelestarian kawasan lindung pada bidang-bidang tanah yang ada di tepi sungai dan kawasan rawan longsor, dan (2) sawah lestari pada bidang-bidang tanah yang subur dan memiliki irigasi teknis.

Kegiatan PRODA biasanya diawali oleh Surat dari Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi yang isinya menjelaskan adanya PRODA, yang memiliki ketentuan tentang lokasi dan pelaksanaannya. Bila ada misi tambahan maka dicantumkan dalam tujuan kegiatan.

Surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi tentang PRODA selanjutnya ditindak-lanjuti dengan rapat antara Kantor Pertanahan Kabupaten dengan Pemerintah Kabupaten, yang dalam hal ini misalnya dengan Bapermades PKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kabupaten. Saat dilangsungkan rapat dinas antara Bapermades PKB Kabupaten dengan Kantor Pertanahan Kabupaten dibuat kesepakatan lokasi PRODA dan tujuan pelaksanaannya.

Dalam hal sawah lestari, sepintas lalu nampak adanya ironi antara sulitnya petani miskin keluar dari jebakan kemiskinan melalui ranah on-farm (kegiatan yang berbasis pertanian) dengan gagasan sawah lestari. Tetapi ironi ini seolah-olah ditepis oleh masyarakat, karena ternyata petani miskin bersedia menjadi peserta PRODA, yang mewajibkan mereka mempertahankan sawahnya.

Untuk membuktikan kesungguhannya, mereka membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan, bahwa mereka tidak akan mengalih fungsikan tanahnya (sawahnya). Situasi ini muncul setelah masyarakat (peserta PRODA) memahami penjelasan yang diberikan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten, yang didampingi oleh Tim dari Bapermades Provinsi dan Tim dari Bapermades PKB Kabupaten.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai segenap ikhtiar bagi terwujudnya tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...

InsyaAllah...

...

Tidak ada komentar: