Sabtu, 20 Februari 2010

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR

Artikel kali ini berupaya mengulas "Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar". Tentu tidak semua hal dapat diulas dalam artikel ini, tetapi setidak-tidaknya diupayakan untuk memberikan informasi penting tentang pelayanan pertanahan di kantor ini, yang semoga dapat menjadi inspirasi bagi kantor pertanahan lainnya di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, informasi yang tepat tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, tentulah hanya dapat diberikan oleh kantor ini sendiri, yang beralamat di Jl. Lawu 202 Karanganyar Telp. 0271-495026.

Kegiatan pelayanan pertanahan diberikan oleh kantor ini, dengan memanfaatkan sistem loket, yang terdiri dari Loket-1 (informasi), Loket-2 (penerimaan berkas permohonan), Loket-3 (pembayaran biaya permohonan), dan Loket-4 (pengambilan produk). Permohonan oleh masyarakat untuk suatu pelayanan pertanahan dilakukan dengan prosedur: (1) permohonan informasi di Loket-1; (2) mengisi formulir yang tersedia; (3) menyerahkan berkas permohonan yang telah memenuhi persyaratan ke Loket-2; (4) membayar biaya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Loket-3; dan (5) bila produk layanan telah dihasilkan oleh kantor pertanahan, dilanjutkan dengan mengambil produk tersebut di Loket-4.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Pertanahan memberikan jenis-jenis pelayanan pertanahan, antara lain sebagai berikut: (1) pengukuran dan pemetaaan, baik untuk perorangan maupun badan hukum; (2) permohonan hak atas tanah, baik untuk permohonan baru maupun pembaruan hak atas tanah; (3) perpanjangan hak atas tanah; (4) pendaftaran tanah untuk pertama kali, baik yang berasal dari konversi, pengakuan, dan penegasan hak maupun yang berasal dari pemberian hak atas tanah; (5) pemecahan, pemisahan, dan penggabungan sertipikat hak atas tanah; (6) pemindahan hak, karena jual beli, hibah, pembagian hak bersama, merger, cessie, putusan/penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tukar menukar; (7) pendaftaran sertipikat pengganti, karena rusak, hilang, dan ganti blanko baru; (8) perubahan atau peningkatan hak atas tanah; (9) hak tanggungan, dan roya; (10) pemindahan hak karena wakaf; (11) pendaftaran peralihan hak karena pewarisan; (12) Penghapusan dan pelepasan hak atas tanah; (13) permohonan pemblokiran dan penyitaan; (14) pencatatan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian; (15) pengecekan sertipikat hak atas tanah; dan (16) permohonan surat keterangan pendaftaran tanah.

Tidak ada komentar: