Minggu, 30 September 2007

PENGENDALIAN PERTANAHAN

Pengendalian pertanahan berarti pengekangan terhadap tindakan yang sewenang-wenang terhadap tanah, dan hal-hal yang berkaitan dengan tanah. Pengendalian pertanahan juga berarti pengaturan yang meliputi pembatasan terhadap kewenangan. Dengan demikian pengendalian pertanahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kewenangan pertanahan, yang memberikan amanat bagi pemegang kewenangan untuk melakukan manajemen pertanahan, yang terdiri dari: (1) perencanaan pertanahan; (2) pengorganisasian bidang pertanahan; (3) pelayanan pertanahan; (4) pengendalian pertanahan; dan (5) pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
Sementara itu, pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan dapat berupa regulasi, yang memperbolehkan suatu tindakan dalam rangka mendorong dan memberikan kekuatan, tenaga, atau kemampuan masyarakat di bidang pertanahan. Termasuk dalam hal ini berbagai tindakan yang mendorong dan memberikan kekuatan, tenaga, atau kemampuan masyarakat di bidang pertanahan.
Pengendalian pertanahan dimaksudkan untuk mengarahkan, dan menertibkan tindakan para pihak terhadap tanah, agar tidak melampaui kewenangannya. Ketika pengendalian pertanahan dilaksanakan seiring dengan pemberdayaan masyarakat, maka akan terwujud pendayagunan tanah yang diperkuat oleh peningkatan tindakan para pihak yang sesuai dengan kewenangannya. Wujudnya berupa pelaksanaan hak dan kewajiban yang relevan dengan visi dan misi pengelolaan pertanahan.

Tidak ada komentar: