Minggu, 03 Juni 2012
KONSTRUKSI KEPERCAYAAN MASYARAKAT
Sabtu, 11 Februari 2012
KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN
Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”
Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).
Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.
Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.
George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.
Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.
Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.
Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:
Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;
Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;
Ketiga, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;
Keempat, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…
Jumat, 03 Februari 2012
MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT
Salah satu respon masyarakat yang berpeluang terjadi adalah kepercayaan, khususnya kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Kepercayaan (trust), adalah percaya bahwa seseorang itu baik dan jujur, serta tidak akan menciderai atau menyakiti. Kepercayaan juga berarti, bahwa seseorang percaya terhadap orang lain yang dapat dipercaya (lihat Walter, 2004).
Dalam konteks pertanahan, kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu yang penting bagi kantor pertanahan. Hal ini disebabkan, salah satu agenda Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, adalah membangun kepercayaan masyarakat. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia juga mencanangkan “Empat Prinsip Pertanahan”, yang tentu merupakan bagian dari “skenario” membangun kepercayaan masyarakat.
Namun kepercayaan itu tetaplah berpulang tidak didapat dari masyarakat, karena demikianlah sikap masyarakat bagi kinerja kantor pertanahan. Dengan kata lain, pada satu sisi kantor pertanahan berharap adanya kepercayaan masyarakat, namun pada sisi yang lain masyarakat tidak percaya kepada kantor pertanahan.
Sebagaimana diketahui, pada umumnya kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah dapat muncul dan tumbuh berkembang, apabila dalam proses, waktu, dan biaya pensertipikatan tanah dikonstruksi:
Pertama, keteraturan, dengan menerapkan peraturan perundangan pensertipikatan tanah secara tertib. Kedua, kejujuran, dengan mencegah kebohongan dan khianat. Ketiga, perilaku kooperatif, dengan membangun kerjasama antara petugas pertanahan dengan masyarakat. Keempat, nilai luhur, dengan menerapkan kejujuran, kerjasama, dan sifat bijaksana. Kelima, nilai keadilan, dengan menerapkan prinsip perilaku yang sama, dan peniadaan kesewenang-wenangan. Keenam, profesionalisme, berupa penguasaan teknik keterampilan secara intelek (berpengetahuan).
Sementara itu, konstruksi kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dikonstruksi melalui: Pertama, kontribusi pertanahan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat; Kedua, kontribusi pertanahan dalam meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah; Ketiga, kontribusi pertanahan dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah; Keempat, kontribusi pertanahan dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.
Selanjutnya untuk menguji, manfaat kinerja kantor pertanahan bagi masyarakat, perlu digunakan empat pertanyaan Henry Bernstein dalam ”Class Dynamic of Agrarian Change” (2010). Sehubungan dengan kinerja kantor pertanahan, maka pertanyaanya: Pertama, siapa memiliki apa atau who owns what? Kedua, siapa melakukan apa atau who does what? Ketiga, siapa mendapatkan apa atau who gets what? Keempat, apa yang mereka lakukan dari yang mereka dapatkan atau what do they do with it?
Bagi kantor pertanahan kabupaten yang mengelola tanah di wilayah pedesaan dan pertanian, seharusnya keempat pertanyaan tersebut dijawab, sebagai berikut: Pertama, kelompok elit memiliki tanah yang sangat luas. Kedua, pemerintah melakukan usaha, yang antara lain berupa pengambil-alihan tanah milik kelompok elit, dengan diberi ganti rugi yang layak, untuk kemudian diberikan kepada penggarap. Ketiga, penggarap mendapatkan tanah. Keempat, penggarap dapat mensejahterakan keluarganya.
Selamat merenungkan…
Rabu, 19 Agustus 2009
KEPERCAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN
Berdasarkan sistem abstrak ini, maka suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah berpeluang untuk dipercaya, atau sebaliknya, tidak dipercaya oleh masyarakat. Sistem abstrak ini berupa konsepsi filosofis yang selanjutnya diturunkan dalam grand theory terpilih, lalu menjalar hingga middle theory dan aplicative theory, dan akhirnya bermuara pada konsepsi-konsepsi teknis.
Sesungguhnya masyarakat tidak perlu mempercayai suatu institusi yang kegiatannya terus menerus dapat dimonitor secara langsung. Bagi institusi semacam ini yang dibutuhkan adalah pengamatan terus menerus oleh masyarakat, agar kinerjanya dapat optimal.
Sebaliknya, masyarakat sangat perlu untuk mempercayai institusi yang sebagian kegiatannya tidak dapat dimonitor secara langsung oleh mereka. Salah satu institusi ini adalah kantor pertanahan, yang sebagian kegiatannya, misal proses yang dilakukan di back office mulai dari pemberkasan hingga pengambilan keputusan, tidaklah dapat dimonitor secara langsung oleh masyarakat. Kegiatan yang dapat dimonitor oleh masyarakat adalah kegiatan di front office dan hasil dari kegiatan back office.
Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan sangat diperlukan, bila masyarakat tidak lagi dapat memonitor kegiatan di back office kantor pertanahan. Hal ini dikarenakan, seringkali ada informasi tentang suatu fenomena pertanahan yang belum mampu diterima secara utuh oleh masyarakat.
Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dibangun berdasarkan keandalan (reliability) sistem kerja bidang pertanahan yang dijalankan oleh kantor pertanahan. Kepercayaan masyarakat antara lain berupa keyakinan terhadap kejujuran dan kepedulian serta kebenaran prinsip-prinsip yang menjiwai atau dianut oleh sistem kerja bidang pertanahan.
Kepercayaan masyarakat semakin besar perannya dalam konteks interaksi pemerintah dengan masyarakat, ketika pemerintah berhasil mengelola tanda-tanda simbolik dan sistem keahlian yang tepat, yang "digemari" dan sekaligus dibutuhkan masyarakat, dengan tetap memberi output dan outcome yang menguntungkan masyarakat.
Dalam konteks pertanahan, maka pemerintah harus mampu: Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melahirkan sumber-sumber baru bagi kemakmuran masyarakat.
Kedua, meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Ketiga, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberi akses secara proporsional kepada masyarakat dalam menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah.
Keempat, menciptakan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi sengketa dan konflik pertanahan.
Kamis, 13 September 2007
MENSIKAPI PELAYANAN PERTANAHAN

Kepercayaan yang tinggi ini dikonstruksi berdasarkan: Pertama, adanya peluang bagi pemenuhan harapan masyarakat yang berupa terwujudnya keteraturan, kejujuran, dan perilaku kooperatif dari petugas pertanahan. Kedua, adanya norma-norma pelayanan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan nilai-nilai luhur, keadilan, profesionalisme, dan etika perilaku.
Rabu, 12 September 2007
PENGENDALIAN ATAU PEMBERDAYAAN
Pengendalian pertanahan yang memberdayakan masyarakat merupakan bagian dari pengelolaan pertanahan, sebab dalam pengelolaan terdapat unsur: (1) perencanaan, (2) pengorganisasian, (3) pelaksanaan, dan (4) pengendalian. Pengelolaan pertanahan yang baik akan menghasilkan kebajikan yang relatif besar, terutama dalam konteks pelayanan, yang pada gilirannya akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi pertanahan. Hanya saja, agar pengelolaan dapat dilaksanakan secara tepat dan terukur dibutuhkan norma-norma yang jelas, yang berisi hak dan kewajiban bagi stake holder (pemangku kepentingan).
Terdapat empat pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan pertanahan, yaitu: (1) regulator, (2) pengelola, (3) pemangku kontrol sosial, dan (4) pengguna. Keempat pemangku kepentingan ini bergerak dalam format berbasis peraturan perundangan, seperti: (1) Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001, (2) Undang-Undang Pokok Agraria dan undang-undang lainnya, serta (3) Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1998 dan peraturan pemerintah lainnya.
Rabu, 29 Agustus 2007
KEPERCAYAAN DALAM PENSERTIPIKATAN TANAH
Kepercayaan adalah sebuah sikap yang diekspresikan oleh anggota masyarakat (atau pihak-pihak yang berkepentingan), sebagai akibat dari adanya harapan-harapan bagi terselenggaranya keteraturan, kejujuran, dan perilaku kooperatif dalam suatu penyelenggaraan kegiatan, yang didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku. Dalam konteks ini masyarakat tidak akan berpartisipasi, bila mereka tidak percaya dengan kegiatan pensertipikatan tanah.
Agar masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap kegiatan pensertipikatan tanah, maka Kantor Pertanahan perlu: Pertama, menyelenggarakan pensertipikatan tanah secara teratur, tertib, atau prosedural sesuai dengan SPOPP (Standar Prosedur Operasi Pelayanan Pertanahan). Kedua, adanya kejujuran atau obyektivitas yang diperlihatkan oleh petugas Kantor Pertanahan ketika berinteraksi dengan masyarakat. Ketiga, adanya perilaku kooperatif (mampu bekerjasama dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku) yang diperlihatkan oleh petugas Kantor Pertanahan, sehingga dapat membantu masyarakat secara optimal.
.jpg)