Tampilkan postingan dengan label PRONA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRONA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juni 2012

KONSTRUKSI KEPERCAYAAN MASYARAKAT


Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan sesungguhnya merupakan hasil dari relasi timbal balik antara keduanya. Masyarakat percaya kepada kantor pertanahan, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Sebaliknya, kantor pertanahan juga percaya kepada masyarakat, bahwa mereka akan merespon dengan baik, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Inilah fenomena saling percaya yang dibangun oleh masyarakat dan kantor pertanahan.

”Empat Prinsip Pertanahan” yang oleh kantor pertanahan diwujudkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, mewujudkan keadilan, menjamin keberlanjutan, dan pencegahan konflik, sesungguhnya tidaklah berada di ”ruang hampa”, melainkan berada di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu. Oleh karena itu, situasi dan kondisi juga mempengaruhi pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan. Sebagai contoh, ketika situasi dan kondisi yang ada di suatu kabupaten/kota memperlihatkan adanya perhatian yang tinggi dari Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat di kabupaten/kota ini, maka terwujudlah pelakanaan PRONA atas bantuan (subsidi) Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan situasi dan kondisi yang ada, pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan, memperlihatkan adanya prioritas dalam pelaksanaan. Masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan” berpeluang untuk menjadi prioritas dalam pelaksanaan, namun pada akhirnya berdasarkan situasi dan kondisi akan muncul urutan prioritas. Contoh, pada pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” di suatu kabupaten/kota, dapat saja urutan prioritas yang muncul sesuai atau tidak sesuai dengan urutan pada ”Empat Prinsip Pertanahan”, di mana pada prioritas pertama adalah Prinsip Pertama, prioritas kedua adalah Prinip Kedua, prioritas ketiga adalah Prinsip Ketiga, dan prioritas keempat adalah Prinsip Keempat.

Masih dalam konteks kepercayaan, diketahui ada kaitan antara kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah. Kaitan ini memperlihatkan adanya konstruksi kepercayaan sebagai berikut: Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah muncul, karena: (1) proses penerbitan sertipikat tanah dilaksanakan dengan memenuhi semangat keteraturan yang bijaksana, (2) biaya pensertipikatan tanah ditetapkan secara jujur dan adil, dan (3) waktu yang dibutuhkan dalam pensertipikatan tanah ditetapkan dengan tepat dengan mengacu pada semangat kooperatif dan profesional pelaksana tugas (aparat kantor pertanahan);

Kedua, pensertipikatan tanah yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan, pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, karena: (1) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (2) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagai upaya mewujudkan keadilan; (3) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan pada masyarakat dalam mengakses pengelolaan, yang akan menjamin adanya keberlanjutan pengelolaan tanah; dan (4) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, yang sekaligus akan mendukung upaya pencegahan konflik.

Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dikonstruksi bila telah diterapkan prinsip pertanahan, yang antara lain keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Minggu, 06 Mei 2012

TREATMENT PERTANAHAN


Sudah saatnya kelompok yang kuat diberi kemampuan untuk memiliki empati terhadap kelompok yang lemah. Empati ini kemudian diimplementasikan lebih jauh dalam suatu dukungan bagi penguatan yang lemah. Sementara itu, kelompok yang lemah dberi kemampuan untuk memiliki tambahan semangat, etos, dan daya juang yang lebih tinggi. Kesemua peningkatan kemampuan kelompok yang lemah ini, akhirnya akan menjadi modal bagi transformasi evolutif dari kelompok yang lemah ke arah kelompok yang kuat.

Dengan demikian kalaupun bila suatu saat ada konflik pertanahan, maka ia akan dapat diatasi dengan baik. Penanganan konflik yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan, melainkan cukup dimusyawarahkan di tingkat desa atau tingkat kecamatan. Pihak pemerintah desa atau pemerintah kecamatan dapat meminta bantuan kantor pertanahan, terutama untuk melakukan rekonstruksi batas, bila ada sengketa batas, termasuk yang berkaitan dengan sengketa waris. Penanganan konflik semacam ini dapat dilakukan atas peran camat.

Oleh karena itu perlu ada dorongan bagi camat sebagai PPAT, untuk lebih berperan dalam pembuatan akta tanah daripada PPAT Umum (Notaris). PPAT Umum lebih difokuskan pada pelayanan pembuatan akta tanah yang sudah bersertipikat, sedangkan PPAT Camat menangani pembuatan akta untuk tanah yang belum bersertipikat.

Tetapi tak dapat dipungkiri untuk saat ini masyarakat lebih memilih memanfaatkan jasa PPAT Umum dalam pembuatan akta tanah untuk tanah yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat, bahkan hingga pengurusan sertipikatnya. Kondisi seperti ini menunjukkan PPAT Camat kalah dalam berkontestasi dengan PPAT Umum. Akibatnya, PPAT Camat sulit mewujudkan komitmennya untuk memperhatikan kepentingan desa (misal: penarikan pologoro) dalam membuat akta tanah.

Dengan memperhatikan fakta lapangan tentang penerapan keadilan dalam konteks pertanahan, diketahui bahwa sebagaimana penerapan prinsip pertanahan, maka penerapan keadilan membutuhkan keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, perilaku yang sama dan peniadaan kesewenang-wenangan, dan profesionalisme. Dengan catatan, pengertian perilaku yang sama dalam hal ini, adalah sama-sama mendapat perlakuan dari pemerintah tetapi dengan treatment yang berbeda.

Sebagai contoh, anggota masyarakat yang kurang mampu dan yang mampu secara ekonomi, sama-sama mendapat perlakuan dari kantor pertanahan, yaitu pensertipikatan tanah. Tetapi kedua golongan masyarakat ini mendapat treatment berbeda, di mana golongan yang kurang mampu membayar biaya lebih murah dari yang dibayarkan oleh golongan yang mampu.

Sementara itu, Prinsip Ketiga dari “Empat Prinsip Pertanahan” menyatakan, “Pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah.” Kata kunci dari prinsip ini adalah keberlanjutan, yaitu suatu kondisi yang menunjukkan kemampuan untuk terus bertahan dan berkembang dari waktu ke waktu, terutama dalam kontribusi kebajikan bagi masyarakat.

Keberlanjutan sistem yang akan dikontribusikan oleh pengelolaan pertanahan yang baik, adalah suatu kondisi, ketika pengelolaan pertanahan mampu memberikan kemampuan yang terus menerus, bahkan semakin meningkat, bagi masyarakat, bangsa, dan negara dalam merespon dinamika kehidupan dalam level lokal, regional maupun global. Pada kondisi ini selalu berhasil diatasi dan diperbaiki faktor-faktor yang akan melemahkan masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam konteks pertanahan faktor-faktor tersebut meliputi pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Selanjutnya, Prinsip Ketiga dari ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan dapat dimaknai sebagai keharusan untuk melakukan kegiatan pertanahan secara terus menerus, bertahap, serta dari waktu ke waktu, untuk mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dan keadilan, yang akan menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dalam konteks kabupaten atau kota setempat.

Ukurannya secara kualitatif adalah pemberian akses seluas-luasnya kepada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah. Tindakannya berupa penguatan asset masyarakat melalui pensertipikatan tanah, yang akan memberi jaminan kepastian hukum kepada pemegangnya, dan keturunannya di kelak kemudian hari. Agar terwujud keberlanjutan, kantor pertanahan harus mempermudah pensertipikatan tanah bagi pengusaha kecil (home industry dan jasa), agar keberlanjutan usaha dapat terjadi, dan kendala permodalan dapat diatasi.

Pensertipikatan tanah seringkali tidak mampu direspon dengan baik oleh masyarakat. Sebagai contoh adanya masyarakat yang tidak berminat ketika ditawari PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), karena mereka tidak mampu membayar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

Walaupun sesungguhnya masyarakat antusias mensertipikatkan tanahnya, sepanjang biayanya terjangkau oleh mereka. Mereka mengerti, bahwa kalau ada sertipikat, tidak ada lagi sengketa batas antar masyarakat, jadi bagus buat ketentraman masyarakat. Masyarakat juga mengerti, bahwa kalau ada sertipikat, pewarisannya juga jadi lebih jelas dan lebih mudah, jadi anak keturunannya lebih terjamin.

Dengan demikian bila kegiatan PRONA kurang mendapat respon dari pemerintah desa, antara lain dikarenakan pemerintah desa diijinkan memungut biaya (termasuk pologoro). Ketika pemerintah desa memungut biaya tambahan masyarakat berkeberatan, karena memberi beban tambahan pada masyarakat.

Kondisi ini dilematis, karena berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan PRONA. Kantor pertanahan tidak dapat secara terbuka menyetujui pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga langkah yang diambil pada umumnya berupa pendekatan kepada pemerintah desa agar berkenan meringankan beban warganya atau masyarakatnya. Kantor Pertanahan juga tidak dapat melarang pungutan tersebut, bila hal itu merupakan kesepakatan masyarakat desa, terutama dalam hal penarikan pologoro.

Pungutan desa yang disebut ”pologoro”, diputuskan melalui musyawarah desa, karena dana yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan membangun desa. Dengan demikian, pungutan desa sesungguhnya legal karena merupakan hasil kesepakatan pemerintah desa dengan masyarakatnya.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...