Tampilkan postingan dengan label kejujuran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kejujuran. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 April 2012

MEMAKNAI PRINSIP PERTANAHAN

Adakalanya kegiatan pensertipikatan tanah yang dimasukkan dalam kerangka atau frame PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) mengalami kesulitan dalam mencari lokasi, karena masyarakat menolak mengikuti program tersebut. Penolakan dilakukan karena masyarakat berkeberatan dengan adanya penarikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), ketika mereka mengikuti program ini.


Bagi masyarakat, adanya BPHTB memberatkan. Meskipun berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan tersedia potongan BPHTB, hingga masyarakat hanya membayar nilai minimal, yaitu 25 % dari nilai BPHTB yang ditetapkan.


Kendala lain adalah adanya kekhawatiran kepala desa, bahwa bila tanah telah bersertipikat maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan dalam pengurusan selanjutnya. Menurut pemahaman beberapa kepala desa, bila tanah telah bersertipikat maka masyarakat lebih senang mengurusnya melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).


Bila ini terjadi, maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan, yang akibatnya pemerintah desa tidak dapat lagi menarik pungutan (misal: pologoro) kepada masyarakat. Padahal menurut beberapa kepala desa penarikan pologoro kepada masyarakat merupakan sesuatu yang penting, karena merupakan salah satu sumber pendapatan desa.


Setelah kendala tersebut dapat diatasi, maka langkah selanjutnya adalah memaknai prinsip pertanahan. Sebagaimana diketahui prinsip pertanahan perlu dimaknai sebagai berikut:


Pertama, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan keteraturan, dengan menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan secara tertib.


Kedua, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan kejujuran aparat pertanahan, dengan mencegah kebohongan dan khianat.


Ketiga, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan perilaku kooperatif, dengan membangun kerjasama antara petugas pertanahan dengan masyarakat.


Keempat, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai luhur yang dianut oleh aparat pertanahan dan masyarakat, dengan menerapkan kejujuran, kerjasama, dan sifat bijaksana.


Kelima, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai keadilan, dengan menerapkan prinsip perilaku yang sama, dan peniadaan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.


Keenam, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan profesionalisme aparat pertanahan, berupa penguasaan teknik keterampilan secara intelek (berpengetahuan).


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Jumat, 17 Februari 2012

HIGH OR LOW TRUST

Fenomena kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan merupakan sebuah fakta sosial, yang memberi ruang memadai untuk dikaji. Hal ini diperkuat oleh pendapat Heru Nugroho (2000:67), bahwa fakta sosial yang ditangkap sebagai sebuah fenomena dapat dipertahankan eksistensinya dan dicermati kecenderungannya. Hanya saja terlebih dahulu perlu ditetapkan batasan tentang kepercayaan.


Elizabeth Walter (2004) menyatakan, bahwa kepercayaan (trust), adalah percaya bahwa seseorang itu baik dan jujur, serta tidak akan menciderai atau menyakiti. Selanjutnya Elizabeth Walter juga menyatakan, bahwa kepercayaan juga berarti, bahwa seseorang percaya terhadap orang lain yang dapat dipercaya.


Sementara itu, masyarakat mengandung arti sebagai sejumlah orang yang berada pada suatu lokalitas berdiam, yang memiliki kelengkapan kehidupan sosial, perasaan memiliki kesatuan tempat tinggal, dan memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu secara kolektif (lihat Paul S. Horton dan Robert Horton dalam Soeprapto, 1996:14).


Pernyataan kolektivitas masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh Paul S. Horton dan Robert Horton, akan memposisikan kepercayaan sebagai modal sosial sebagaimana diungkapkan oleh Francis Fukuyama (2000).


Francis Fukuyama (2000:iii) menjelaskan, bahwa kepercayaan adalah harapan-harapan terhadap keteraturan, kejujuran, dan perilaku kooperatif yang muncul dari dalam sebuah komunitas yang didasarkan pada norma-norma yang dianut bersama oleh anggota-anggota komunitas itu. Selanjutnya Francis Fukuyama juga menjelaskan, bahwa norma-norma tersebut dapat berupa standar profesional dank ode perilaku.


Pada bagian lain dari bukunya yang berjudul “Trust”, Francis Fukuyama menjelaskan, bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat sipil (civil society), yang memiliki kekuatan khas, yaitu kebiasaan, adaptasi, dan etika, serta segenap atribut-atribut yang dapat dibentuk secara tidak langsung melalui tindakan politik sadar, dan dipupuk melalui kesadaran dan penghormatan yang tinggi terhadap kebudayaan.


Kepercayaan yang muncul dari masyarakat memiliki dua kemungkinan, yaitu: (1) high trust, yaitu kepercayaan yang mencapai taraf tinggi, dan (2) low trust, yaitu kepercayaan yang hanya mencapai taraf rendah.


Kepercayaan antara lain didorong oleh adanya keyakinan terhadap kebenaran yang sedang diperjuangkan. David Jary dan Julia Jary (1991:670) mengingatkan, bahwa kebenaran adalah sesuatu yang berhubungan dengan fakta atau kejadian. Mereka menyebutnya sebagai “correspondence theory of truth”.


Fakta atau kejadian menjadi pendorong bagi diakuinya suatu kebenaran, yaitu suatu proposisi atau gambaran idea sebenarnya yang mewakili kondisi nyata. Dalam konteks pertanahan, kejadian ini dapat berupa beberapa kejadian, yang pada akhirnya akan “dibaca” oleh masyarakat sebagai: Pertama, suatu kejujuran atas kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Kedua, suatu upaya yang mengandung kebenaran atas adanya prinsip-prinsip tertentu, yang boleh jadi masih bersifat abstrak.


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

Rabu, 29 Agustus 2007

KEPERCAYAAN DALAM PENSERTIPIKATAN TANAH

Kota-kota di Indonesia yang baru mulai berkembang, pada umumnya memperlihatkan ciri bauran antara kolektivisme desa dengan individualisme kota. Pada kota-kota jenis ini kepercayaan merupakan modal sosial bagi siapapun yang ingin beraktivitas. Kekentalan kolektivisme desa yang berbaur dengan kekentalan individualisme kota menjadi locus uji bagi kepercayaan. Dengan demikian kegiatan pensertipikatan tanah yang dilakukan pada kota-kota jenis ini mempersyaratkan kepercayaan, bagi keberhasilan kegiatan tersebut.
Kepercayaan adalah sebuah sikap yang diekspresikan oleh anggota masyarakat (atau pihak-pihak yang berkepentingan), sebagai akibat dari adanya harapan-harapan bagi terselenggaranya keteraturan, kejujuran, dan perilaku kooperatif dalam suatu penyelenggaraan kegiatan, yang didasarkan pada nilai-nilai yang berlaku. Dalam konteks ini masyarakat tidak akan berpartisipasi, bila mereka tidak percaya dengan kegiatan pensertipikatan tanah.
Agar masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap kegiatan pensertipikatan tanah, maka Kantor Pertanahan perlu: Pertama, menyelenggarakan pensertipikatan tanah secara teratur, tertib, atau prosedural sesuai dengan SPOPP (Standar Prosedur Operasi Pelayanan Pertanahan). Kedua, adanya kejujuran atau obyektivitas yang diperlihatkan oleh petugas Kantor Pertanahan ketika berinteraksi dengan masyarakat. Ketiga, adanya perilaku kooperatif (mampu bekerjasama dalam koridor peraturan perundangan yang berlaku) yang diperlihatkan oleh petugas Kantor Pertanahan, sehingga dapat membantu masyarakat secara optimal.