Tampilkan postingan dengan label kantor pertanahan.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kantor pertanahan.. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 April 2012

MEMAKNAI PRINSIP PERTANAHAN

Adakalanya kegiatan pensertipikatan tanah yang dimasukkan dalam kerangka atau frame PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) mengalami kesulitan dalam mencari lokasi, karena masyarakat menolak mengikuti program tersebut. Penolakan dilakukan karena masyarakat berkeberatan dengan adanya penarikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), ketika mereka mengikuti program ini.


Bagi masyarakat, adanya BPHTB memberatkan. Meskipun berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan tersedia potongan BPHTB, hingga masyarakat hanya membayar nilai minimal, yaitu 25 % dari nilai BPHTB yang ditetapkan.


Kendala lain adalah adanya kekhawatiran kepala desa, bahwa bila tanah telah bersertipikat maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan dalam pengurusan selanjutnya. Menurut pemahaman beberapa kepala desa, bila tanah telah bersertipikat maka masyarakat lebih senang mengurusnya melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).


Bila ini terjadi, maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan, yang akibatnya pemerintah desa tidak dapat lagi menarik pungutan (misal: pologoro) kepada masyarakat. Padahal menurut beberapa kepala desa penarikan pologoro kepada masyarakat merupakan sesuatu yang penting, karena merupakan salah satu sumber pendapatan desa.


Setelah kendala tersebut dapat diatasi, maka langkah selanjutnya adalah memaknai prinsip pertanahan. Sebagaimana diketahui prinsip pertanahan perlu dimaknai sebagai berikut:


Pertama, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan keteraturan, dengan menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan secara tertib.


Kedua, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan kejujuran aparat pertanahan, dengan mencegah kebohongan dan khianat.


Ketiga, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan perilaku kooperatif, dengan membangun kerjasama antara petugas pertanahan dengan masyarakat.


Keempat, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai luhur yang dianut oleh aparat pertanahan dan masyarakat, dengan menerapkan kejujuran, kerjasama, dan sifat bijaksana.


Kelima, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai keadilan, dengan menerapkan prinsip perilaku yang sama, dan peniadaan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.


Keenam, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan profesionalisme aparat pertanahan, berupa penguasaan teknik keterampilan secara intelek (berpengetahuan).


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Sabtu, 11 Februari 2012

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN

Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.


Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.


George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.


Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.


Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.



Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:


Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;


Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;


Ketiga
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;


Keempat
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…

Senin, 12 April 2010

SEJARAH KERUNTUHAN BANGSA

Sejak memasuki tahun 2010, Bangsa Indonesia disuguhi oleh berbagai informasi tentang buruknya hukum, keadilan, dan kesejahteraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Informasi ini tentu menyesakkan dada warga bangsa, yang sesungguhnya bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas nikmatnya memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdiri "atas berkat rahmat Allah, dan didorong oleh keinginan yang luhur" (lihat Pembukaan UUD 1945).

Kesesakan menjadi-jadi ketika ada ketidak-adilan dalam birokrasi, saat pegawai Kementerian Keuangan golongan III/a memiliki penghasilan resmi Rp.12 juta per bulan (dengan alasan "remunerasi"); sedangkan pegawai negeri sipil pada umumnya pada golongan tersebut hanya memiliki penghasilan resmi sekitar Rp. 3 juta per bulan. Kesesakan menjadi-jadi ketika para pejabat yang "banyak cakap" ternyata memiliki simpanan dalam rekeningnya hingga bermiliar-miliar rupiah. Kesesakan menjadi-jadi karena kolusi dan nepotisme masih tumbuh subur, dengan berbagai modus operandi.

Ibnu Khaldun (Bapak Sosiologi Dunia) pernah mengingatkan "jangan suka melupakan sejarah", yang ditimpali oleh Soekarno (Presiden Republik Indonesia Pertama) dengan singkatan "Jas Merah". Hal senada disampaikan Djoko Suryo (Guru Besar Sejarah Universitas Gadjah Mada), bahwa sejarah adalah jalinan masa lampau (past), masa kini (present), dan masa yang akan datang (future) dalam dimensi waktu dan ruang, yang mengandung kontinuitas waktu, dan diskontunuitas fenomena.

Belajar dari pesan Ibnu Khaldun, Soekarno, dan Djoko Suryo; maka kondisi Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia memiliki kemiripan ciri dengan Negara Majapahit diakhir masa hidupnya. Tanpa perbaikan tata nilai secara individual dan kolektif, maka besar kemungkinan negeri tercinta ini akan collapse, sebagaimana Negara Majapahit. Semoga Allah SWT berkenan menghindarkannya...

Seharusnya sejarah yang dibuat oleh suatu bangsa, mampu memberi kontribusi bagi hadirnya stability (ketentraman), security (keamanan), dan comfort (kenyamanan). Sebagai contoh (dalam konteks pertanahan), maka fenomena pertanahan yang ditampilkan seharusnya memberi ketentraman, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat pada umumnya. Fenomena pertanahan tidak boleh diabaikan, karena keruntuhan Negara Majapahit antara lain juga disebabkan oleh ketidak-adilan di bidang pertanahan. Ketika para pejabat Negara Majapahit menguasai tanah luas dengan kewenangan yang sangat besar, yang justru menyengsarakan masyarakat.

Kondisi "melek sejarah" sudah selayaknya ditebar pada segenap warga bangsa, agar peristiwa runtuhnya Negara Majapahit tidak di-copy paste oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Djoko Suryo mengingatkan, bahwa sejarah yang difahami hendaknya bersifat visioner, dengan menyeimbangkan penekanan orientasi kajiannya secara integratif, yang mencakup tiga dimensi temporal (masa lalu, masa kini, dan masa akan datang).

Melek sejarah dibutuhkan dalam berbagai konteks (hukum, keadilan, kesejahteraan, pertanahan, dan lain-lain). Dalam konteks pertanahan, tak ada satupun fenomena pertanahan yang muncul tiba-tiba. Tiap fenomena pertanahan mengalami proses, dan mensejarah dalam ruang dan waktu tertentu. Dengan melek sejarah, tidak ada lagi warga bangsa yang mencontoh perilaku buruk pejabat Negara Majapahit di masa akhir sejarahnya.

Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dalam perlindungan Allah SWT, dan setiap warganya dapat beribadah dengan khusyu kepadaNya, serta "rahmatan lil'alamiin" bagi sesamanya.

Referensi:
Djoko Suryo. 2009. "Transformasi Masyarakat Indonesia Dalam Historiografi Indonesia Modern." Yogyakarta, STPN Press.

Rabu, 19 Agustus 2009

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG PERTANAHAN

Kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu yang penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam konteks berbangsa dan bernegara di masa kini. Hal yang berkaitan dengan kepercayaan dikonstruksi oleh masyarakat dan pemerintah, dengan mendapat pengaruh yang ketat dari suatu sistem abstrak tertentu yang diberlakukan.
Berdasarkan sistem abstrak ini, maka suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah berpeluang untuk dipercaya, atau sebaliknya, tidak dipercaya oleh masyarakat. Sistem abstrak ini berupa konsepsi filosofis yang selanjutnya diturunkan dalam grand theory terpilih, lalu menjalar hingga middle theory dan aplicative theory, dan akhirnya bermuara pada konsepsi-konsepsi teknis.
Sesungguhnya masyarakat tidak perlu mempercayai suatu institusi yang kegiatannya terus menerus dapat dimonitor secara langsung. Bagi institusi semacam ini yang dibutuhkan adalah pengamatan terus menerus oleh masyarakat, agar kinerjanya dapat optimal.
Sebaliknya, masyarakat sangat perlu untuk mempercayai institusi yang sebagian kegiatannya tidak dapat dimonitor secara langsung oleh mereka. Salah satu institusi ini adalah kantor pertanahan, yang sebagian kegiatannya, misal proses yang dilakukan di back office mulai dari pemberkasan hingga pengambilan keputusan, tidaklah dapat dimonitor secara langsung oleh masyarakat. Kegiatan yang dapat dimonitor oleh masyarakat adalah kegiatan di front office dan hasil dari kegiatan back office.
Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan sangat diperlukan, bila masyarakat tidak lagi dapat memonitor kegiatan di back office kantor pertanahan. Hal ini dikarenakan, seringkali ada informasi tentang suatu fenomena pertanahan yang belum mampu diterima secara utuh oleh masyarakat.
Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dibangun berdasarkan keandalan (reliability) sistem kerja bidang pertanahan yang dijalankan oleh kantor pertanahan. Kepercayaan masyarakat antara lain berupa keyakinan terhadap kejujuran dan kepedulian serta kebenaran prinsip-prinsip yang menjiwai atau dianut oleh sistem kerja bidang pertanahan.
Kepercayaan masyarakat semakin besar perannya dalam konteks interaksi pemerintah dengan masyarakat, ketika pemerintah berhasil mengelola tanda-tanda simbolik dan sistem keahlian yang tepat, yang "digemari" dan sekaligus dibutuhkan masyarakat, dengan tetap memberi output dan outcome yang menguntungkan masyarakat.
Dalam konteks pertanahan, maka pemerintah harus mampu: Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melahirkan sumber-sumber baru bagi kemakmuran masyarakat.
Kedua, meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Ketiga, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberi akses secara proporsional kepada masyarakat dalam menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah.
Keempat, menciptakan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi sengketa dan konflik pertanahan.