Tampilkan postingan dengan label keadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keadilan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 April 2012

MEMAKNAI PRINSIP PERTANAHAN

Adakalanya kegiatan pensertipikatan tanah yang dimasukkan dalam kerangka atau frame PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) mengalami kesulitan dalam mencari lokasi, karena masyarakat menolak mengikuti program tersebut. Penolakan dilakukan karena masyarakat berkeberatan dengan adanya penarikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), ketika mereka mengikuti program ini.


Bagi masyarakat, adanya BPHTB memberatkan. Meskipun berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan tersedia potongan BPHTB, hingga masyarakat hanya membayar nilai minimal, yaitu 25 % dari nilai BPHTB yang ditetapkan.


Kendala lain adalah adanya kekhawatiran kepala desa, bahwa bila tanah telah bersertipikat maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan dalam pengurusan selanjutnya. Menurut pemahaman beberapa kepala desa, bila tanah telah bersertipikat maka masyarakat lebih senang mengurusnya melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).


Bila ini terjadi, maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan, yang akibatnya pemerintah desa tidak dapat lagi menarik pungutan (misal: pologoro) kepada masyarakat. Padahal menurut beberapa kepala desa penarikan pologoro kepada masyarakat merupakan sesuatu yang penting, karena merupakan salah satu sumber pendapatan desa.


Setelah kendala tersebut dapat diatasi, maka langkah selanjutnya adalah memaknai prinsip pertanahan. Sebagaimana diketahui prinsip pertanahan perlu dimaknai sebagai berikut:


Pertama, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan keteraturan, dengan menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan secara tertib.


Kedua, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan kejujuran aparat pertanahan, dengan mencegah kebohongan dan khianat.


Ketiga, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan perilaku kooperatif, dengan membangun kerjasama antara petugas pertanahan dengan masyarakat.


Keempat, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai luhur yang dianut oleh aparat pertanahan dan masyarakat, dengan menerapkan kejujuran, kerjasama, dan sifat bijaksana.


Kelima, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai keadilan, dengan menerapkan prinsip perilaku yang sama, dan peniadaan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.


Keenam, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan profesionalisme aparat pertanahan, berupa penguasaan teknik keterampilan secara intelek (berpengetahuan).


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Sabtu, 11 Februari 2012

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN

Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.


Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.


George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.


Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.


Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.



Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:


Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;


Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;


Ketiga
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;


Keempat
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…

Sabtu, 28 Januari 2012

KEPASTIAN DAN KEADILAN TENURIAL

Dinamika pertanahan pada awal Abad 21 memperlihatkan ”perlawanan” masyarakat terhadap ketidak-pastian dan ketidak-adilan tenurial. Negara dipandang belum mampu menjalankan amanat konstitusi (Undang-Undang Dasar Tahun 1945), yaitu: ”melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Secara sosiologis penghuni pertama atas sebidang tanah mempunyai kedudukan yang kuat bagi kepemilikan atas tanah tersebut, sepanjang: Pertama, tidak ada pihak lain yang sebelumnya telah menempati tanah tersebut. Kedua, tanah tersebut dikuasai semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketiga, prosesnya menjadi penghuni pertama telah memenuhi norma sosial yang berlaku di masyarakat setempat. Keempat, kepenghuniannya mendapat pengakuan dari masyarakat setempat.


Penghuni pertama atas tanah dan penguasa pertama atas sumberdaya alam di Indonesia adalah Bangsa Indonesia, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sebagai masyarakat lokal atau masyarakat adat. Dinamika sosial kekinian yang berlangsung sejak awal Abad 21 ternyata telah mengancam kepenghunian dan kepenguasaan Bangsa Indonesia, masyarakat lokal, atau masyarakat adat terhadap tanah dan sumberdaya alam yang berada di wilayah Indonesia.


Terdapat fakta, bahwa saat ini pemanfaatan tanah dan sumberdaya alam telah menjadi ajang eksplotasi, yang menimbulkan gerakan masyarakat (petani) yang lapar tanah dan sumberdaya alam. Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses tanah dan sumberdaya alam bagi pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Gerakan masyarakat ini adakalanya dilakukan dengan cara-cara yang lembut, sopan, dan santun. Tetapi adakalanya pula gerakan ini mengandung unsur kekerasan, sehingga mengkhawatirkan pengelolaan pertanahan dan sumberdaya alam di Indonesia, terutama pada awal Abad 21.


Sebagaimana diketahui, gerakan masyarakat yang lapar tanah disebabkan: Pertama, fungsi tanah, kandungan hasil bumi, ragam tanaman, dan hasil di atas tanah akan dieksploitasi secara masif. Kedua, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu yang berakibat meningkatnya jumlah petani tuna kisma. Ketiga, penerbitan HGU (Hak Guna Usaha), serta pelaksanaan PIR (Perkebunan Inti Rakyat) dan TRI (Tebu Rakyat Intensifikasi).
Keempat, pengambil-alihan tanah masyarakat untuk keperluan kawasan industri, pariwisata, real estate, pergudangan, dan pembangunan fasilitas umum. Kelima, pencabutan hak rakyat atas tanah untuk keperluan penetapan taman nasional, hutan lindung dan sebagainya yang mengatasnamakan kelestarian lingkungan.


Dalam konteks tenurial,
Lynn Ellsworth dalam bukunya “A Place in the World: A Review of the Global Debate on Tenure Security” menjelaskan, bahwa sesungguhnya ada empat aliran dalam security of tenure yang sama-sama berpandangan bahwa pemilikan dan penguasaan atas tanah harus dilindungi. Tetapi keempat aliran ini memiliki perbedaan dalam fokus perlindungannya. Keempat aliran tersebut adalah, sebagai berikut: Pertama, property rights, yang fokus pada nilai hak (titles) atas tanah, yang dapat diperjualbelikan. Aliran ini berpandangan, bahwa property rights dapat dimaknai sebagai hak individual (private), yang merupakan prakondisi bagi kesejahteraan, karena mendorong efisiensi dalam produksi (pareto optimality). Sertipikat hak atas tanah merupakan bagian dari security of tenure, yang dapat diperdagangkan atau diagunkan dalam pasar tanah. Nilai (value) yang tidak berkaitan dengan pasar tanah tidak diperhitungkan, karena merupakan hal eksternal yang boleh dikorbankan demi efisiensi produksi.


Kedua
, agrarian structure, yang mempersoalkan keadilan pasar tanah, sehingga menuntut diberikannya perlindungan bagi ketidakpastian pemilikan dan penguasaan hak atas tanah. Oleh karena itu, perlu didorong lahirnya kelas menengah pedesaan yang menekuni usaha pertanian, dalam rangka transformasi dari struktur feodal menuju masyarakat yang demokratis. Aliran ini berpandangan, bahwa meskipun secara normatif sertipikasi hak atas tanah dapat melindungi petani dari kesewenang-wenangan negara atau korporasi, tetapi adakalanya justru berdampak yang sebaliknya. Jual beli tanah tidak ada kaitannya dengan efisiensi, karena keunggulan aktor dan kerumitan proses memainkan peran penting dalam pasar tanah.


Ketiga
, common property, yang mendorong dukungan bagi sistem pemilikan dan penguasaan tanah yang bersifat tradisional dan berbasis komunitas, terutama di kawasan hutan. Aliran ini berpandangan, bahwa tanah di kawasan hutan merupakan sumberdaya bersama yang penting bagi penghidupan kaum miskin, yang tidak dapat diperdagangkan. Pengakuan dan dukungan perlu diberikan bagi hak atas tanah dan sumberdaya alam yang telah turun temurun dimiliki masyarakat adat atau masyarakat lokal. Tepatnya pengakuan dan dukungan diberikan bagi common property (kepemilikan bersama), dan bukan sekedar open access bagi masyarakat adat atau masyarakat lokal. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam konteks tenurial tidak hanya ditempuh melalui sertipikasi hak atas tanah, melainkan dengan melakukan revitalisasi pengelolaan tanah dan sumberdaya alam yang berbasis masyarakat (community-based property) yang masih ada.


Keempat
, institutional, yang memfokuskan diri pada ekonomi politik bagi pembentukan ulang rejim pemilikan dan penguasaan tanah, dengan memperhatikan klaim khusus yang dilakukan masyarakat atas suatu pemilikan dan penguasaan tanah. Oleh karena itu, suatu rejim pemilikan dan penguasaan atas tanah dan sumberdaya alam harus diawali dari politik akses, serta kontrol dari beragam aktor sosial. Hal ini dikonstruksi dengan alasan, bahwa proses perubahan lingkungan merupakan hasil dari negosiasi dan kontestasi di antara berbagai aktor sosial. Dengan demikian yang diperlukan adalah adanya kekuasaan politik dan distribusi atas tanah dan sumberdaya alam yang tepat sasaran.


Selamat merenungkan...

Senin, 12 April 2010

SEJARAH KERUNTUHAN BANGSA

Sejak memasuki tahun 2010, Bangsa Indonesia disuguhi oleh berbagai informasi tentang buruknya hukum, keadilan, dan kesejahteraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Informasi ini tentu menyesakkan dada warga bangsa, yang sesungguhnya bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas nikmatnya memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdiri "atas berkat rahmat Allah, dan didorong oleh keinginan yang luhur" (lihat Pembukaan UUD 1945).

Kesesakan menjadi-jadi ketika ada ketidak-adilan dalam birokrasi, saat pegawai Kementerian Keuangan golongan III/a memiliki penghasilan resmi Rp.12 juta per bulan (dengan alasan "remunerasi"); sedangkan pegawai negeri sipil pada umumnya pada golongan tersebut hanya memiliki penghasilan resmi sekitar Rp. 3 juta per bulan. Kesesakan menjadi-jadi ketika para pejabat yang "banyak cakap" ternyata memiliki simpanan dalam rekeningnya hingga bermiliar-miliar rupiah. Kesesakan menjadi-jadi karena kolusi dan nepotisme masih tumbuh subur, dengan berbagai modus operandi.

Ibnu Khaldun (Bapak Sosiologi Dunia) pernah mengingatkan "jangan suka melupakan sejarah", yang ditimpali oleh Soekarno (Presiden Republik Indonesia Pertama) dengan singkatan "Jas Merah". Hal senada disampaikan Djoko Suryo (Guru Besar Sejarah Universitas Gadjah Mada), bahwa sejarah adalah jalinan masa lampau (past), masa kini (present), dan masa yang akan datang (future) dalam dimensi waktu dan ruang, yang mengandung kontinuitas waktu, dan diskontunuitas fenomena.

Belajar dari pesan Ibnu Khaldun, Soekarno, dan Djoko Suryo; maka kondisi Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia memiliki kemiripan ciri dengan Negara Majapahit diakhir masa hidupnya. Tanpa perbaikan tata nilai secara individual dan kolektif, maka besar kemungkinan negeri tercinta ini akan collapse, sebagaimana Negara Majapahit. Semoga Allah SWT berkenan menghindarkannya...

Seharusnya sejarah yang dibuat oleh suatu bangsa, mampu memberi kontribusi bagi hadirnya stability (ketentraman), security (keamanan), dan comfort (kenyamanan). Sebagai contoh (dalam konteks pertanahan), maka fenomena pertanahan yang ditampilkan seharusnya memberi ketentraman, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat pada umumnya. Fenomena pertanahan tidak boleh diabaikan, karena keruntuhan Negara Majapahit antara lain juga disebabkan oleh ketidak-adilan di bidang pertanahan. Ketika para pejabat Negara Majapahit menguasai tanah luas dengan kewenangan yang sangat besar, yang justru menyengsarakan masyarakat.

Kondisi "melek sejarah" sudah selayaknya ditebar pada segenap warga bangsa, agar peristiwa runtuhnya Negara Majapahit tidak di-copy paste oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Djoko Suryo mengingatkan, bahwa sejarah yang difahami hendaknya bersifat visioner, dengan menyeimbangkan penekanan orientasi kajiannya secara integratif, yang mencakup tiga dimensi temporal (masa lalu, masa kini, dan masa akan datang).

Melek sejarah dibutuhkan dalam berbagai konteks (hukum, keadilan, kesejahteraan, pertanahan, dan lain-lain). Dalam konteks pertanahan, tak ada satupun fenomena pertanahan yang muncul tiba-tiba. Tiap fenomena pertanahan mengalami proses, dan mensejarah dalam ruang dan waktu tertentu. Dengan melek sejarah, tidak ada lagi warga bangsa yang mencontoh perilaku buruk pejabat Negara Majapahit di masa akhir sejarahnya.

Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dalam perlindungan Allah SWT, dan setiap warganya dapat beribadah dengan khusyu kepadaNya, serta "rahmatan lil'alamiin" bagi sesamanya.

Referensi:
Djoko Suryo. 2009. "Transformasi Masyarakat Indonesia Dalam Historiografi Indonesia Modern." Yogyakarta, STPN Press.

Senin, 31 Agustus 2009

MEMPERHATIKAN RASA KEADILAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dicintai rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat berjuang memerdekakan negeri ini ketika dijajah oleh Negara Dzalim, Belanda. Begitupun di masa-masa selanjutnya, rakyat terus berjuang ketika Negara-Negara Dzalim lainnya, seperti Jepang dan Inggris berusaha menguasai negara ini.
Uniknya, ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia telah relatif aman, maka rakyat justru tidak aman, mereka terancam oleh bahaya kesengsaraan, ketidak-sejahteraan, dan kemiskinan. Orde Lama tidak membuat rakyat lebih sejahtera, tepatnya, rakyat tetap miskin. Orde Baru tetap membuat rakyat miskin, karena yang sejahtera hanyalah kroni-kroni penguasa Orde Baru. Pada Orde Reformasi seperti saat ini, 40 juta keluarga rakyat tetap miskin.
Lebih uniknya lagi, di saat rakyat bergelut dengan kemiskinan, dana yang ada pada negara disalurkan hanya pada segelintir orang dengan jumlah yang relatif besar. Lihatlah kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang melibatkan dana triliunan rupiah, yang disalurkan ke perbankan termasuk perbankan swasta. Kasus lebih baru, pada Agustus 2009, wakil rakyat di DPR-RI terperangah mengetahui, bahwa ada dana sebesar Rp. 6,7 triliun disuntikkan oleh pemerintah ke Bank Century (lihat berbagai media-massa).
Keunikan-keunikan itu, ketika dikritik, dipertahankan dengan alasan telah berdasarkan hukum yang berlaku. Akibatnya rakyat menjadi terperangah, seperti inikah hukum Indonesia? Bagaimana mungkin, hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan ternyata justru membangun ketidak-adilan. Hanya saja, jika diperhatikan penjelasan UUD. 1945 diketahui, bahwa ada pesan dari dari the founding fathers tentang pentingnya kesungguhan hati para penyelenggara negara untuk menegakkan rasa keadilan.
Sudah saatnya para pemimpin negeri, termasuk institusi tidak hanya berlindung pada keabsahan hukum dan formalitas administrasi, melainkan juga memperhatikan rasa keadilan. Jika tanah banyak dikuasai oleh perusahaan besar perkebunan, maupun kehutanan, maka rakyat tak lagi mendapat bagian tanah yang memadai. Jika investasi asing lebih diagung-agungkan daripada investasi dalam negeri, maka bangsa akan bergantung pada asing. Jika outsourcing lebih dimuliakan dari sumberdaya lokal, maka ketidak-adilan menjadi logo utama.
Oleh karena itu, dalam agama apapun selalu diingatkan agar pemimpin memperhatikan rasa keadilan, dan tidak hanya terpatri pada teks hukum dan formalitas administrasi. Seorang pemimpin juga selayaknya tidak under-estimates terhadap bangsa dan yang dipimpinnya, agar equalitas terjaga, seiring rasa hormat dan saling dukung yang terus berkembang semakin baik.
Pada gilirannya, rakyat akan menghormati pemimpinnya. Doa mereka akan selalu dipanjatkan untuk pemimpinnya, agar sang pemimpin dapat terus memimpin dengan penuh rasa keadilan. Rakyat akan mendukung segala sesuatu yang visioner yang berpeluang mensejahterakan mereka, meskipun harus menempuh perjuangan yang berat dan melelahkan.
Suatu saat, semoga Bangsa Indonesia dapat menikmati rasa keadilan, dalam frame Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam taburan darma bakti para pemimpinnya yang adil. Semoga, dan salam untuk semua pemimpin bangsa...

Kamis, 13 September 2007

MENSIKAPI PELAYANAN PERTANAHAN


Masyarakat yang ideal adalah masyarakat sipil (civil society), yang memiliki kekuatan khas. Masyarakat sipil menurut Francis Fukuyama (dalam "Trust", 2002:5) memiliki kekuatan yang terletak pada kebiasaan, adat, dan etika masyarakatnya, beserta segenap atribut-atribut yang bisa dibentuk secara tidak langsung melalui tindakan politik yang sadar, dan dipupuk melalui kesadaran dan penghormatan yang tinggi terhadap kebudayaan. Berdasarkan kekuatannya ini masyarakat mensikapi banyak hal, termasuk pelayanan pertanahan. Oleh karena itu, ketika BPN-RI telah menerapkan Standar dan Prosedur Operasional Pelayanan Pertanahan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka sudah selayaknya masyarakat memberikan kepercayaan yang tinggi (high trust) kepada BPN-RI.
Kepercayaan yang tinggi ini dikonstruksi berdasarkan: Pertama, adanya peluang bagi pemenuhan harapan masyarakat yang berupa terwujudnya keteraturan, kejujuran, dan perilaku kooperatif dari petugas pertanahan. Kedua, adanya norma-norma pelayanan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan nilai-nilai luhur, keadilan, profesionalisme, dan etika perilaku.