Minggu, 03 Juni 2012
KONSTRUKSI KEPERCAYAAN MASYARAKAT
Sabtu, 14 April 2012
PANDANGAN TENTANG KESEJAHTERAAN
Minggu, 08 April 2012
MEMAKNAI PRINSIP PERTANAHAN
Adakalanya kegiatan pensertipikatan tanah yang dimasukkan dalam kerangka atau frame PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) mengalami kesulitan dalam mencari lokasi, karena masyarakat menolak mengikuti program tersebut. Penolakan dilakukan karena masyarakat berkeberatan dengan adanya penarikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), ketika mereka mengikuti program ini.
Bagi masyarakat, adanya BPHTB memberatkan. Meskipun berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan tersedia potongan BPHTB, hingga masyarakat hanya membayar nilai minimal, yaitu 25 % dari nilai BPHTB yang ditetapkan.
Kendala lain adalah adanya kekhawatiran kepala desa, bahwa bila tanah telah bersertipikat maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan dalam pengurusan selanjutnya. Menurut pemahaman beberapa kepala desa, bila tanah telah bersertipikat maka masyarakat lebih senang mengurusnya melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Bila ini terjadi, maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan, yang akibatnya pemerintah desa tidak dapat lagi menarik pungutan (misal: pologoro) kepada masyarakat. Padahal menurut beberapa kepala desa penarikan pologoro kepada masyarakat merupakan sesuatu yang penting, karena merupakan salah satu sumber pendapatan desa.
Setelah kendala tersebut dapat diatasi, maka langkah selanjutnya adalah memaknai prinsip pertanahan. Sebagaimana diketahui prinsip pertanahan perlu dimaknai sebagai berikut:
Pertama, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan keteraturan, dengan menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan secara tertib.
Kedua, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan kejujuran aparat pertanahan, dengan mencegah kebohongan dan khianat.
Ketiga, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan perilaku kooperatif, dengan membangun kerjasama antara petugas pertanahan dengan masyarakat.
Keempat, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai luhur yang dianut oleh aparat pertanahan dan masyarakat, dengan menerapkan kejujuran, kerjasama, dan sifat bijaksana.
Kelima, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai keadilan, dengan menerapkan prinsip perilaku yang sama, dan peniadaan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
Keenam, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan profesionalisme aparat pertanahan, berupa penguasaan teknik keterampilan secara intelek (berpengetahuan).
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...
...
Minggu, 25 Maret 2012
PRINSIP BERKINERJA BAIK
Prinsip berkaitan dengan dua hal utama, yaitu “moral rule” dan ”basic idea”, dengan penjelasan sebagai berikut: Pertama, moral rule, atau aturan moral, adalah suatu aturan atau keyakinan yang mempengaruhi perilaku, dan menjadi dasar bagi pemikiran-pemikiran yang dianggap benar. Kedua, basic idea, atau ide dasar, adalah sekumpulan ide yang menjelaskan tentang bagaimana sesuatu seharusnya dikelola.
Dengan demikian prinsip pertanahan juga berkaitan dengan moral rule of land affair atau aturan moral pertanahan, dan basic idea of land affair atau ide dasar pertanahan. Sudah selayaknya, ada suatu aturan atau keyakinan yang mempengaruhi perilaku, dan menjadi dasar bagi pemikiran-pemikiran yang dianggap benar dalam mengelola pertanahan.
Selain itu, sudah selayaknya pula, ada sekumpulan ide yang menjelaskan tentang bagaimana pertanahan seharusnya dikelola. Oleh karena itu, sudah selayaknya dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia, digunakan “Empat Prinsip Pertanahan” sebagai moral rule, yang sekaligus juga merupakan basic idea.
“Empat Prinsip Pertanahan” merupakan kebijakan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI), yang dapat menjadi pemicu kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Efek ini muncul setelah terlebih dahulu kantor pertanahan (dalam hal ini kepala kantor dan para stafnya) mampu memaknai masing-masing prinsip dari “Empat Prinsip Pertanahan”, dan menterjemahkannya dalam berbagai kegiatan.
Makna dan penterjemahan yang tepat berpeluang memunculkan respon masyarakat, yang berupa kepercayaan kepada kantor pertanahan. Sebagai contoh, kepala kantor pertanahan hendaknya berani menyatakan optimismenya, dalam melaksanakan “Empat Prinsip Pertanahan”.
Hal ini selain karena keempat prinsip tersebut berpeluang dilaksanakan di wilayah kerjanya, juga karena adanya dukungan dari pemerintah kabupaten/kota setempat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pertanahan.
Wujud dukungan tersebut antara lain berupa bantuan pemerintah kabupaten/kota kepada kantor pertanahan. Sebagai contoh, dari 18 (delapan belas) buah motor dinas yang ada di kantor pertanahan, 16 (enam belas) buah motor di antaranya adalah bantuan dari pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota setempat juga membantu pembangunan ruang arsip, untuk menyimpan data-data pertanahan.
Pada saat kepala kantor pertanahan berkonsultasi dengan bupati/walikota setempat, diperoleh komitmen bupati/walikota untuk terus membantu kantor pertanahan. Bila hal ini terjadi, maka sesungguhnya sikap bupati/walikota tersebut, dikarenakan bupati/walikota menghargai kinerja kantor pertanahan yang terus membaik.
Seolah-seolah bupati/walikota tidak memperdulikan surat edaran menteri yang melarang bupati/walikota memberi bantuan (dalam bentuk pendanaan) kepada instansi vertikal. Komitmen tinggi bupati/walikota, dan antusiasme masyarakat, akhirnya semakin memperkuat optimisme kantor pertanahan untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik. Hal ini berimplikasi pada hadirnya kinerja yang baik dari kantor pertanahan, yang diikuti dengan munculnya kepercayaan bupati/walikota dan masyarakat pada kantor pertanahan.
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...
...
Sabtu, 11 Februari 2012
KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN
Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”
Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).
Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.
Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.
George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.
Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.
Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.
Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:
Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;
Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;
Ketiga, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;
Keempat, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…
.jpg)