Tampilkan postingan dengan label prinsip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label prinsip. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juni 2012

KONSTRUKSI KEPERCAYAAN MASYARAKAT


Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan sesungguhnya merupakan hasil dari relasi timbal balik antara keduanya. Masyarakat percaya kepada kantor pertanahan, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Sebaliknya, kantor pertanahan juga percaya kepada masyarakat, bahwa mereka akan merespon dengan baik, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Inilah fenomena saling percaya yang dibangun oleh masyarakat dan kantor pertanahan.

”Empat Prinsip Pertanahan” yang oleh kantor pertanahan diwujudkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, mewujudkan keadilan, menjamin keberlanjutan, dan pencegahan konflik, sesungguhnya tidaklah berada di ”ruang hampa”, melainkan berada di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu. Oleh karena itu, situasi dan kondisi juga mempengaruhi pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan. Sebagai contoh, ketika situasi dan kondisi yang ada di suatu kabupaten/kota memperlihatkan adanya perhatian yang tinggi dari Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat di kabupaten/kota ini, maka terwujudlah pelakanaan PRONA atas bantuan (subsidi) Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan situasi dan kondisi yang ada, pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan, memperlihatkan adanya prioritas dalam pelaksanaan. Masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan” berpeluang untuk menjadi prioritas dalam pelaksanaan, namun pada akhirnya berdasarkan situasi dan kondisi akan muncul urutan prioritas. Contoh, pada pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” di suatu kabupaten/kota, dapat saja urutan prioritas yang muncul sesuai atau tidak sesuai dengan urutan pada ”Empat Prinsip Pertanahan”, di mana pada prioritas pertama adalah Prinsip Pertama, prioritas kedua adalah Prinip Kedua, prioritas ketiga adalah Prinsip Ketiga, dan prioritas keempat adalah Prinsip Keempat.

Masih dalam konteks kepercayaan, diketahui ada kaitan antara kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah. Kaitan ini memperlihatkan adanya konstruksi kepercayaan sebagai berikut: Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah muncul, karena: (1) proses penerbitan sertipikat tanah dilaksanakan dengan memenuhi semangat keteraturan yang bijaksana, (2) biaya pensertipikatan tanah ditetapkan secara jujur dan adil, dan (3) waktu yang dibutuhkan dalam pensertipikatan tanah ditetapkan dengan tepat dengan mengacu pada semangat kooperatif dan profesional pelaksana tugas (aparat kantor pertanahan);

Kedua, pensertipikatan tanah yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan, pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, karena: (1) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (2) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagai upaya mewujudkan keadilan; (3) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan pada masyarakat dalam mengakses pengelolaan, yang akan menjamin adanya keberlanjutan pengelolaan tanah; dan (4) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, yang sekaligus akan mendukung upaya pencegahan konflik.

Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dikonstruksi bila telah diterapkan prinsip pertanahan, yang antara lain keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Sabtu, 14 April 2012

PANDANGAN TENTANG KESEJAHTERAAN


Sebagaimana diketahui Prinsip Pertama, dari “Empat Prinsip Pertanahan”, adalah: “Pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat.”

Ada dua kata kunci utama yang terdapat pada prinsip ini yang sesungguhnya identik, yaitu:  kesejahteraan dan kemakmuran, yang berkaitan dengan suatu kondisi ketika seseorang, atau suatu masyarakat memiliki sesuatu yang bernilai tinggi.

Ketika tanah difahami sebagai sesuatu yang berpeluang memperoleh nilai sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang tinggi, maka kepemilikan atas tanah merupakan langkah awal dalam menapaki anak-anak tangga kesejahteraan atau kemakmuran.

Oleh karena telah difahami, bahwa instrumen pemberi kontribusi bagi kesejahteraan adalah penggunaan dan pemanfaatan tanah, maka peluang bagi masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah merupakan langkah penting menuju ”area” kesejahteraan atau kemakmuran. Dengan demikian sudah selayaknya masyarakat mendapat peluang optimal untuk dapat memiliki, menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah.

Ketika secara historis telah diketahui kepemilikan seorang anggota masyarakat terhadap sebidang tanah, maka pengelola pertanahan wajib memberi kontribusi, yang berupa penguatan status kepemilikan. Saat itulah terjadi tranformasi dan perluasan status kepemilikan atas sebidang tanah, dari status historis dan sosial menjadi dan meliputi status hukum (yuridis).

Prinsip Pertama dari Empat Prinsip Pertanahan ini dapat dimaknai oleh kantor pertanahan sebagai keharusan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ukurannya secara kuantitatif adalah menurunnya angka kemiskinan, dan secara kualitatif adalah ketika keluarga-keluarga di wilayah kerja kantor pertanahan dapat memenuhi kebutuhannya, terutama: (1) pangan atau bahan makanan, (2) sandang atau pakaian, (3) papan atau tempat tinggal, dan (4) biaya pendidikan anak.

Upaya yang dilakukan oleh kantor pertanahan, antara lain berupa pensertipikatan tanah, yang dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui terbukanya akses permodalan dengan menjadikan sertipikat tanah sebagai agunan. Modal yang didapat, selanjutnya digunakan untuk melakukan usaha (pertanian atau non pertanian), untuk meningkatkan pendapatan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan masyarakat tidaklah selalu berkaitan dengan uang, meskipun disadari bahwa segala sesuatu memerlukan uang. Kesejahteraan masyarakat dapat pula dikaitkan dengan suatu kondisi ketika masyarakat mengalami kemajuan dalam tatanan sosial, hukum, budaya, dan politik. Ketika tertib sosial terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana masing-masing anggota masyarakat terdorong untuk saling menghormati atas kepemilikan masing-masing anggota masyarakat atas tanah, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Demikian pula, ketika tertib hukum terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana masing-masing anggota masyarakat mengetahui tentang hak dan kewajibannya sebagai pemegang hak atas tanah, maupun sebagai pihak lain, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal yang sama juga terjadi, ketika tertib budaya terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana terjadi penguatan tradisi dalam masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga kepemilikan atas tanah, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak luput pula suatu kondisi, ketika tertib politik terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana masyarakat memberi ruang aspirasi yang memadai bagi pemegang hak atas tanah, terutama bila akan diputuskan suatu kebijakan yang berhubungan dengan kepemilikan atas tanah, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, juga terbuka pandangan yang lain tentang peningkatan kesejahteraan, yang berpandangan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan, kantor pertanahan harus lebih gencar melaksanakan pensertipikatan tanah berbiaya murah, misal: PRONA atau yang semacam itu.

Bila tanah telah bersertipikat, maka masyarakat berpeluang mendapatkan kredit dari bank untuk modal usaha, baik pertanian maupun non pertanian. Modal yang cukup, akan memberi sekala usaha yang cukup, yang pada gilirannya akan menciptakan usaha yang menguntungkan.

Keuntungan ini menjadi pendapatan masyarakat, yang berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Jika ada perubahan dalam akses permodalan, termasuk jika ada perubahan modal (semakin besar), dan sekala usaha (semakin besar), maka keuntungan atau pendapatan masyarakat juga berubah (semakin besar). Perubahan ini menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Minggu, 08 April 2012

MEMAKNAI PRINSIP PERTANAHAN

Adakalanya kegiatan pensertipikatan tanah yang dimasukkan dalam kerangka atau frame PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) mengalami kesulitan dalam mencari lokasi, karena masyarakat menolak mengikuti program tersebut. Penolakan dilakukan karena masyarakat berkeberatan dengan adanya penarikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), ketika mereka mengikuti program ini.


Bagi masyarakat, adanya BPHTB memberatkan. Meskipun berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan tersedia potongan BPHTB, hingga masyarakat hanya membayar nilai minimal, yaitu 25 % dari nilai BPHTB yang ditetapkan.


Kendala lain adalah adanya kekhawatiran kepala desa, bahwa bila tanah telah bersertipikat maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan dalam pengurusan selanjutnya. Menurut pemahaman beberapa kepala desa, bila tanah telah bersertipikat maka masyarakat lebih senang mengurusnya melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).


Bila ini terjadi, maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan, yang akibatnya pemerintah desa tidak dapat lagi menarik pungutan (misal: pologoro) kepada masyarakat. Padahal menurut beberapa kepala desa penarikan pologoro kepada masyarakat merupakan sesuatu yang penting, karena merupakan salah satu sumber pendapatan desa.


Setelah kendala tersebut dapat diatasi, maka langkah selanjutnya adalah memaknai prinsip pertanahan. Sebagaimana diketahui prinsip pertanahan perlu dimaknai sebagai berikut:


Pertama, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan keteraturan, dengan menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan secara tertib.


Kedua, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan kejujuran aparat pertanahan, dengan mencegah kebohongan dan khianat.


Ketiga, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan perilaku kooperatif, dengan membangun kerjasama antara petugas pertanahan dengan masyarakat.


Keempat, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai luhur yang dianut oleh aparat pertanahan dan masyarakat, dengan menerapkan kejujuran, kerjasama, dan sifat bijaksana.


Kelima, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai keadilan, dengan menerapkan prinsip perilaku yang sama, dan peniadaan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.


Keenam, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan profesionalisme aparat pertanahan, berupa penguasaan teknik keterampilan secara intelek (berpengetahuan).


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Minggu, 25 Maret 2012

PRINSIP BERKINERJA BAIK

Prinsip berkaitan dengan dua hal utama, yaitu “moral rule” dan ”basic idea”, dengan penjelasan sebagai berikut: Pertama, moral rule, atau aturan moral, adalah suatu aturan atau keyakinan yang mempengaruhi perilaku, dan menjadi dasar bagi pemikiran-pemikiran yang dianggap benar. Kedua, basic idea, atau ide dasar, adalah sekumpulan ide yang menjelaskan tentang bagaimana sesuatu seharusnya dikelola.


Dengan demikian prinsip pertanahan juga berkaitan dengan moral rule of land affair atau aturan moral pertanahan, dan basic idea of land affair atau ide dasar pertanahan. Sudah selayaknya, ada suatu aturan atau keyakinan yang mempengaruhi perilaku, dan menjadi dasar bagi pemikiran-pemikiran yang dianggap benar dalam mengelola pertanahan.


Selain itu, sudah selayaknya pula, ada sekumpulan ide yang menjelaskan tentang bagaimana pertanahan seharusnya dikelola. Oleh karena itu, sudah selayaknya dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia, digunakan “Empat Prinsip Pertanahan” sebagai moral rule, yang sekaligus juga merupakan basic idea.




“Empat Prinsip Pertanahan” merupakan kebijakan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI), yang dapat menjadi pemicu kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Efek ini muncul setelah terlebih dahulu kantor pertanahan (dalam hal ini kepala kantor dan para stafnya) mampu memaknai masing-masing prinsip dari “Empat Prinsip Pertanahan”, dan menterjemahkannya dalam berbagai kegiatan.




Makna dan penterjemahan yang tepat berpeluang memunculkan respon masyarakat, yang berupa kepercayaan kepada kantor pertanahan. Sebagai contoh, kepala kantor pertanahan hendaknya berani menyatakan optimismenya, dalam melaksanakan “Empat Prinsip Pertanahan”.




Hal ini selain karena keempat prinsip tersebut berpeluang dilaksanakan di wilayah kerjanya, juga karena adanya dukungan dari pemerintah kabupaten/kota setempat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pertanahan.




Wujud dukungan tersebut antara lain berupa bantuan pemerintah kabupaten/kota kepada kantor pertanahan. Sebagai contoh, dari 18 (delapan belas) buah motor dinas yang ada di kantor pertanahan, 16 (enam belas) buah motor di antaranya adalah bantuan dari pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota setempat juga membantu pembangunan ruang arsip, untuk menyimpan data-data pertanahan.




Pada saat kepala kantor pertanahan berkonsultasi dengan bupati/walikota setempat, diperoleh komitmen bupati/walikota untuk terus membantu kantor pertanahan. Bila hal ini terjadi, maka sesungguhnya sikap bupati/walikota tersebut, dikarenakan bupati/walikota menghargai kinerja kantor pertanahan yang terus membaik.




Seolah-seolah bupati/walikota tidak memperdulikan surat edaran menteri yang melarang bupati/walikota memberi bantuan (dalam bentuk pendanaan) kepada instansi vertikal. Komitmen tinggi bupati/walikota, dan antusiasme masyarakat, akhirnya semakin memperkuat optimisme kantor pertanahan untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik. Hal ini berimplikasi pada hadirnya kinerja yang baik dari kantor pertanahan, yang diikuti dengan munculnya kepercayaan bupati/walikota dan masyarakat pada kantor pertanahan.




Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...


...

Sabtu, 11 Februari 2012

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN

Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.


Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.


George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.


Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.


Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.



Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:


Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;


Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;


Ketiga
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;


Keempat
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…