Tampilkan postingan dengan label kantor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kantor. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juli 2012

PELAKSANAAN PRODA DI KABUPATEN


Bila di suatu Kabupaten diketahui, bahwa 20 – 30 % dari seluruh bidang tanahnya sudah bersertipikat, maka pencapaian ini akan mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten untuk bekerja keras. Dengan memanfaatkan segenap kemampuannya, maka Kantor Pertanahan Kabupaten akan melaksanakan kegiatan PRODA (Proyek Operasi Agaria Daerah).

Konsistensi kepentingan Kantor Pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin akan nampak dalam kegiatan PRODA, yang terkadang dapat disisipkan misi kebajikan lainnya, seperti: (1) upaya pelestarian kawasan lindung pada bidang-bidang tanah yang ada di tepi sungai dan kawasan rawan longsor, dan (2) sawah lestari pada bidang-bidang tanah yang subur dan memiliki irigasi teknis.

Kegiatan PRODA biasanya diawali oleh Surat dari Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi yang isinya menjelaskan adanya PRODA, yang memiliki ketentuan tentang lokasi dan pelaksanaannya. Bila ada misi tambahan maka dicantumkan dalam tujuan kegiatan.

Surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi tentang PRODA selanjutnya ditindak-lanjuti dengan rapat antara Kantor Pertanahan Kabupaten dengan Pemerintah Kabupaten, yang dalam hal ini misalnya dengan Bapermades PKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kabupaten. Saat dilangsungkan rapat dinas antara Bapermades PKB Kabupaten dengan Kantor Pertanahan Kabupaten dibuat kesepakatan lokasi PRODA dan tujuan pelaksanaannya.

Dalam hal sawah lestari, sepintas lalu nampak adanya ironi antara sulitnya petani miskin keluar dari jebakan kemiskinan melalui ranah on-farm (kegiatan yang berbasis pertanian) dengan gagasan sawah lestari. Tetapi ironi ini seolah-olah ditepis oleh masyarakat, karena ternyata petani miskin bersedia menjadi peserta PRODA, yang mewajibkan mereka mempertahankan sawahnya.

Untuk membuktikan kesungguhannya, mereka membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan, bahwa mereka tidak akan mengalih fungsikan tanahnya (sawahnya). Situasi ini muncul setelah masyarakat (peserta PRODA) memahami penjelasan yang diberikan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten, yang didampingi oleh Tim dari Bapermades Provinsi dan Tim dari Bapermades PKB Kabupaten.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai segenap ikhtiar bagi terwujudnya tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...

InsyaAllah...

...

Sabtu, 30 Juni 2012

BEBAN PETANI (MASYARAKAT) MISKIN


Sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), Kantor Pertanahan berupaya mensejahterakan masyarakat, termasuk petani miskin. Dengan demikian selain menjadi tugas petani yang bersangkutan, kesejahteraan petani juga menjadi tugas Kantor Pertanahan. Hal ini menunjukkan adanya internalisasi kepentingan pada Kantor Pertanahan, di mana tupoksi dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan dengan menggerakkan semua seksi yang ada di Kantor Pertanahan.

Kesejahteraan petani miskin, sebenarnya bukan hanya tugas Kantor Pertanahan, melainkan juga merupakan tugas instansi-instansi lain, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten. Selain itu ada pengusaha, yang juga berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin, sebagai tanggungjawab sosialnya, atau biasa dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility). Perlu diketahui pula, bahwa tugas mensejahterakan petani miskin merupakan tugas masyarakat, bahkan merupakan tugas petaninya itu sendiri.

Kantor Pertanahan berupaya melayani masyarakat, baik yang miskin maupun yang sejahtera. Sementara itu, khusus bagi yang miskin (ekonomi lemah) disediakan pelayanan sertipikasi hak atas tanah yang spesial, seperti PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan PRODA (Proyek Operasi Daerah Agraria).

Sebagaimana diketahui petani miskin membutuhkan modal untuk usahanya, maka sertipikasi hak atas tanah merupakan salah satu jawaban atas kebutuhan tersebut. Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, maka petani miskin dapat memperoleh tambahan modal bagi usahanya. Petani miskin dapat menjadikan tanahnya sebagai agunan, di mana sertipikat merupakan salah satu syarat dari pihak bank, agar yang bersangkutan dapat memperoleh kredit.

Persoalan menjadi sulit untuk diatasi, ketika ternyata petani miskin ada yang tidak mempunyai tanah. Bagi mereka ini solusinya tidak dapat dengan sertipikasi hak atas tanah, melainkan dengan program redistribusi tanah.

Sementara itu, bantuan bagi petani miskin perlu memperhatikan adanya struktur sosial yang memiliki lapisan, sebagai berikut: Pertama, lapisan atas yang terdiri dari petani kaya, dan para pengusaha. Lapisan inilah yang paling banyak menguasai sumberdaya alam, termasuk tanah; Kedua, lapisan menengah yang terdiri dari pamong desa, dan karyawan. Lapisan ini seringkali berperan sebagai pendukung lapisan atas. Ketiga, lapisan bawah yang terdiri dari buruh dan buruh tani. Lapisan ini yang paling mengalami banyak kendala dalam mengakses semberdaya alam (tanah).

Struktur sosial ini tidak menguntungkan bagi petani miskin, karena penguasaan sumberdaya alam terbanyak dipegang oleh lapisan atas. Ironinya, lapisan bawah tidak mendapat perhatian yang cukup dari negara/pemerintah, padahal mereka (lapisan bawah) tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk ”merebut” sumberdaya alam.

Kondisi inilah yang menjadikan lapisan bawah, yang terdiri dari buruh dan buruh tani, akan tetap miskin dan sulit sejahtera. Lapisan bawah berada pada posisi sulit, karena tidak ada pihak yang membantu lapisan ini untuk meningkatkan kemampuan, dan tidak ada pihak yang membantu mereka mendapat kuasa atas sumberdaya alam (tanah).

Oleh karena itu, bagi lapis terbawah yang memiliki tanah (walaupun relatif sempit), Kantor Pertanahan menyediakan pelayanan sertipikasi hak atas tanah secara khusus, seperti PRONA dan PRODA. Meskipun demikian, kegiatan yang digelar oleh Kantor Pertanahan ini seringkali dianggap membebani masyarakat, karena adanya pungutan yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan keputusan dan peraturan daerah setempat, misalnya pologoro.

Dalam kondisi masyarakat yang serba sulit ini, beban masyarakat ditambah lagi dengan penerapan pajak oleh Pemerintah Kabupaten, yang memberatkan masyarakat. Penerapan pajak yang memberatkan ini dilakukan dengan cara, sebagai berikut:

Pertama, ketika ada jual beli, Pemerintah Kabupaten mengakui, bahwa harga adalah kesepakatan antara penjual dengan pembeli, sebagaimana yang tertuang di akta jual beli.

Kedua, tetapi Pemerintah Kabupaten berketetapan, bahwa angka yang tertera di akta akan diabaikan.

Ketiga, untuk itu, akan ada Tim yang memeriksa ke lapangan, untuk mendapat angka yang sebenarnya, sehingga pajak yang ditarik dari masyarakat dapat bertambah.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten ini sesungguhnya merupakan kebijakan yang tidak mengakui harga yang tertuang dalam akta, padahal akta merupakan bukti tertulis, di mana penetapan pajak seharusnya berdasarkan bukti tertulis yang menyebut harga tertentu.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT meridhai ikhtiar mewujudkan tanah untuk rakyat...

...

Sabtu, 16 Juni 2012

KONSISTENSI KEPENTINGAN KANTOR PERTANAHAN


Gunawan Wiradi (dalam Hagul, 1992) menjelaskan tentang adanya hubungan antara pengusaan tanah, sumber pendapatan, dan distribusi pendapatan. Wiradi menjelaskan, bahwa golongan petani pengguna tanah luas, mampu menginvestasikan surplusnya pada usaha-usaha padat modal, yang memberikan pendapatan relatif besar, seperti alat pengolah hasil pertanian, atau berdagang untuk menghidupi keluarganya. Sementara itu, petani yang menguasai tanah sempit, dan tunakisma mendapatkan tambahan penghasilan di luar usaha tani yang padat karya dan memberikan pendapatan relatif rendah, seperti kerajinan tangan, membuka warung, dan sebagainya. Semuanya ini menunjukkan, bahwa petani luaslah yang lebih mempunyai jangkauan terhadap sumberdaya non pertanian, yang pada gilirannya melahirkan proses akumulasi modal dan investasi, baik di sektor pertanian maupun non pertanian.

Pandangan Gunawan Wiradi ini hendaknya menyadarkan kantor pertanahan (kabupaten), bahwa kinerja mereka dalam mensejahterakan petani miskin sangat diperlukan. Kantor pertanahan selayaknya melakukan proses internalisasi kepentingan, dalam mensejahterakan petani miskin. Dengan kata lain, kesejahteraan petani miskin bukan lagi hanya kepentingan para petani miskin itu sendiri, melainkan telah terinternalisasi menjadi kepentingan kantor pertanahan. Tepatnya, kantor pertanahan berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin. Upaya ini akan berhasil, apabila ada konsistensi kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani. Oleh karena itu, konsistensi kepentingan kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani merupakan sesuatu yang tak dapat ditawar-tawar lagi.

Agar mampu mensejahterakan petani miskin, kantor pertanahan perlu mengetahui, bahwa petani yang menguasai tanah sempit, dan tunakisma perlu mendapat dorongan agar dapat keluar dari kemiskinan, dan bergerak menuju kesejahteraan. Bagi golongan yang dapat dikelompokkan sebagai petani miskin ini, kesejahteraan seringkali hanya sebuah kata indah yang keberadaannya jauh dari diri mereka. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, yang berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, kelompok tani, dan petani miskin itu sendiri.

Petani miskin ini pada umumnya mengalami kegagalan kepemilikan, terutama tanah. Padahal tanah adalah modal produksi bagi petani, sehingga ketiadaan tanah berarti ketiadaan tempat dan media untuk memproduksi sesuatu. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Tricahyono (1983) di beberapa desa di kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah menunjukkan, bahwa produktivitas petani bertanah sempit lebih tinggi dibandingkan dengan petani bertanah luas. Penelitian Tricahyono mendapat dukungan dari Suharno (1991), yang dalam penelitiannya di perdesaan di Pulau Jawa dan Bali membuktikan fenomena yang sama. 

Soekarno (Presiden Pertama Republik Indonesia) pernah menjelaskan tentang prinsip kesejahteraan. Menurutnya, tidak akan ada kemiskinan di dalam Negara Indonesia yang merdeka. Soekarno juga menjelaskan, bahwa badan perwakilan belum cukup untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Pendapatnya ini disampaikan dengan alasan, bahwa di Eropa yang masyarakatnya menganut parlementaire democratie ternyata kaum kapitalisnya merajalela. Oleh karena itu, Soekarno mengusulkan politik economische demokratie (demokrasi politik ekonomi) yang diharapkan mampu mendatangkan kesejahteraan sosial (lihat Rahardjo, 1995:53-55).

Demokrasi politik ekonomi yang diusulkan oleh Soekarno relevan dengan adanya fenomena konsistensi kepentingan kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin. Hal ini dapat difahami dengan menggunakan pandangan fungsionalisme Robert K. Merton, yang menyatakan bahwa tidak seluruh struktur, adat istiadat, gagasan, dan keyakinan memiliki fungsi positif. Oleh karena itu perlu terobosan tertentu (seperti: demokrasi politik ekonomi).

Namun demikian Merton mengakui, bahwa ada berbagai alternatif struktural dan fungsional yang ada didalam masyarakat yang tidak dapat dihindari; sehingga membutuhkan kepiawaian dalam mengharmonisasikannya dengan kebijakan. Selanjutnya Merton mengingatkan, bahwa analisis struktural fungsional memusatkan perhatiannya pada organisasi, kelompok, masyarakat dan kebudayaannya, sehingga memberi dasar ilmiah bagi kebijakan yang menyediakan ruang bagi partisipasi masyarakat (lihat Wikipedia, 2010).

Dengan demikian, berdasarkan pandangan fungsionalisme Robert K. Merton, maka kantor pertanahan perlu memperhatikan fungsi positif dan negatif dari struktur, adat istiadat, gagasan, dan keyakinan yang ada pada petani miskin. Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya mensejahterakan petani miskin, perlu diperhatikan indikator kesejahteraan yang ada pada petani. Misalnya dengan memperhatikan konsepsi, bahwa terwujudnya kesejahteraan ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, serta tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja. Berdasarkan indikator ini, maka petani miskin yang menjadi sasaran kepentingan kantor pertanahan dapat disebut sejahtera, apabila mereka dapat mencukupi kebutuhan dasarnya, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja. 

Berkaitan dengan petani miskin, juga diketahui bahwa terdapat “kemiskinan struktural”, yaitu kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan  masyarakat karena adanya struktur sosial yang mengakibatkan mereka tidak dapat ikut serta dalam menggunakan sumber-sumber pendapatan, yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah petani yang tidak memiliki tanah sendiri, petani pemilik tanah sempit yang tidak dapat mencukupi kebutuhan makan sendiri dan keluarganya, kaum buruh yang tidak terpelajar dan tidak terlatih, dan pengusaha tanpa modal (lihat Alfian, 1980:5).

Kemiskinan struktural, yang berakibat pada tidak dapat ikut sertanya petani miskin dalam menggunakan sumber-sumber pendapatan, yang sebenarnya tersedia bagi mereka, membutuhkan kiprah kantor pertanahan dalam melakukan berbagai langkah terobosan, untuk menembus penghalang struktural yang menghalangi kesejahteraan bagi petani miskin. Caranya dengan memanfaatkan setiap kewenangan kantor pertanahan bagi pencapaian kesejahteraan petani miskin.

Referensi: (1) Alfian, Melly G. Tan, dan Selo Sumardjan. 1980. “Kemiskinan Struktural.” Jakarta, Gramedia; (2) Hagul, Peter. (ed.). 1992. ”Pembangunan Desa Dan Lembaga Swadaya Masyarakat.” Yogyakarta, Yayasan DIAN Desa; (3) Rahardjo, Bambang dan Syamsuhadi. 1995. “Garuda Emas Pancasila Sakti.” Jakarta, Yapeta; (4) Suharno. 1991. “Pengaruh Perubahan Harga terhadap Penawaran Produk dan Permintaan Input pada Produksi Padi di Jawa dan Bali.” Disertasi. Yogyakarta, UGM; (5) Tricahyono, Bambang. 1983. “Masalah Petani Gurem.” Yogyakarta, Liberty; (6) Wikipedia Indonesia. 2010. “Teori Struktural Fungsional.” http://id.wikipedia.org Tanggal 26 Desember 2010.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Minggu, 03 Juni 2012

KONSTRUKSI KEPERCAYAAN MASYARAKAT


Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan sesungguhnya merupakan hasil dari relasi timbal balik antara keduanya. Masyarakat percaya kepada kantor pertanahan, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Sebaliknya, kantor pertanahan juga percaya kepada masyarakat, bahwa mereka akan merespon dengan baik, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Inilah fenomena saling percaya yang dibangun oleh masyarakat dan kantor pertanahan.

”Empat Prinsip Pertanahan” yang oleh kantor pertanahan diwujudkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, mewujudkan keadilan, menjamin keberlanjutan, dan pencegahan konflik, sesungguhnya tidaklah berada di ”ruang hampa”, melainkan berada di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu. Oleh karena itu, situasi dan kondisi juga mempengaruhi pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan. Sebagai contoh, ketika situasi dan kondisi yang ada di suatu kabupaten/kota memperlihatkan adanya perhatian yang tinggi dari Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat di kabupaten/kota ini, maka terwujudlah pelakanaan PRONA atas bantuan (subsidi) Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan situasi dan kondisi yang ada, pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan, memperlihatkan adanya prioritas dalam pelaksanaan. Masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan” berpeluang untuk menjadi prioritas dalam pelaksanaan, namun pada akhirnya berdasarkan situasi dan kondisi akan muncul urutan prioritas. Contoh, pada pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” di suatu kabupaten/kota, dapat saja urutan prioritas yang muncul sesuai atau tidak sesuai dengan urutan pada ”Empat Prinsip Pertanahan”, di mana pada prioritas pertama adalah Prinsip Pertama, prioritas kedua adalah Prinip Kedua, prioritas ketiga adalah Prinsip Ketiga, dan prioritas keempat adalah Prinsip Keempat.

Masih dalam konteks kepercayaan, diketahui ada kaitan antara kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah. Kaitan ini memperlihatkan adanya konstruksi kepercayaan sebagai berikut: Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah muncul, karena: (1) proses penerbitan sertipikat tanah dilaksanakan dengan memenuhi semangat keteraturan yang bijaksana, (2) biaya pensertipikatan tanah ditetapkan secara jujur dan adil, dan (3) waktu yang dibutuhkan dalam pensertipikatan tanah ditetapkan dengan tepat dengan mengacu pada semangat kooperatif dan profesional pelaksana tugas (aparat kantor pertanahan);

Kedua, pensertipikatan tanah yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan, pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, karena: (1) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (2) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagai upaya mewujudkan keadilan; (3) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan pada masyarakat dalam mengakses pengelolaan, yang akan menjamin adanya keberlanjutan pengelolaan tanah; dan (4) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, yang sekaligus akan mendukung upaya pencegahan konflik.

Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dikonstruksi bila telah diterapkan prinsip pertanahan, yang antara lain keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Minggu, 06 Mei 2012

TREATMENT PERTANAHAN


Sudah saatnya kelompok yang kuat diberi kemampuan untuk memiliki empati terhadap kelompok yang lemah. Empati ini kemudian diimplementasikan lebih jauh dalam suatu dukungan bagi penguatan yang lemah. Sementara itu, kelompok yang lemah dberi kemampuan untuk memiliki tambahan semangat, etos, dan daya juang yang lebih tinggi. Kesemua peningkatan kemampuan kelompok yang lemah ini, akhirnya akan menjadi modal bagi transformasi evolutif dari kelompok yang lemah ke arah kelompok yang kuat.

Dengan demikian kalaupun bila suatu saat ada konflik pertanahan, maka ia akan dapat diatasi dengan baik. Penanganan konflik yang terjadi tidak perlu sampai ke pengadilan, melainkan cukup dimusyawarahkan di tingkat desa atau tingkat kecamatan. Pihak pemerintah desa atau pemerintah kecamatan dapat meminta bantuan kantor pertanahan, terutama untuk melakukan rekonstruksi batas, bila ada sengketa batas, termasuk yang berkaitan dengan sengketa waris. Penanganan konflik semacam ini dapat dilakukan atas peran camat.

Oleh karena itu perlu ada dorongan bagi camat sebagai PPAT, untuk lebih berperan dalam pembuatan akta tanah daripada PPAT Umum (Notaris). PPAT Umum lebih difokuskan pada pelayanan pembuatan akta tanah yang sudah bersertipikat, sedangkan PPAT Camat menangani pembuatan akta untuk tanah yang belum bersertipikat.

Tetapi tak dapat dipungkiri untuk saat ini masyarakat lebih memilih memanfaatkan jasa PPAT Umum dalam pembuatan akta tanah untuk tanah yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat, bahkan hingga pengurusan sertipikatnya. Kondisi seperti ini menunjukkan PPAT Camat kalah dalam berkontestasi dengan PPAT Umum. Akibatnya, PPAT Camat sulit mewujudkan komitmennya untuk memperhatikan kepentingan desa (misal: penarikan pologoro) dalam membuat akta tanah.

Dengan memperhatikan fakta lapangan tentang penerapan keadilan dalam konteks pertanahan, diketahui bahwa sebagaimana penerapan prinsip pertanahan, maka penerapan keadilan membutuhkan keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, perilaku yang sama dan peniadaan kesewenang-wenangan, dan profesionalisme. Dengan catatan, pengertian perilaku yang sama dalam hal ini, adalah sama-sama mendapat perlakuan dari pemerintah tetapi dengan treatment yang berbeda.

Sebagai contoh, anggota masyarakat yang kurang mampu dan yang mampu secara ekonomi, sama-sama mendapat perlakuan dari kantor pertanahan, yaitu pensertipikatan tanah. Tetapi kedua golongan masyarakat ini mendapat treatment berbeda, di mana golongan yang kurang mampu membayar biaya lebih murah dari yang dibayarkan oleh golongan yang mampu.

Sementara itu, Prinsip Ketiga dari “Empat Prinsip Pertanahan” menyatakan, “Pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah.” Kata kunci dari prinsip ini adalah keberlanjutan, yaitu suatu kondisi yang menunjukkan kemampuan untuk terus bertahan dan berkembang dari waktu ke waktu, terutama dalam kontribusi kebajikan bagi masyarakat.

Keberlanjutan sistem yang akan dikontribusikan oleh pengelolaan pertanahan yang baik, adalah suatu kondisi, ketika pengelolaan pertanahan mampu memberikan kemampuan yang terus menerus, bahkan semakin meningkat, bagi masyarakat, bangsa, dan negara dalam merespon dinamika kehidupan dalam level lokal, regional maupun global. Pada kondisi ini selalu berhasil diatasi dan diperbaiki faktor-faktor yang akan melemahkan masyarakat, bangsa, dan negara. Dalam konteks pertanahan faktor-faktor tersebut meliputi pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Selanjutnya, Prinsip Ketiga dari ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan dapat dimaknai sebagai keharusan untuk melakukan kegiatan pertanahan secara terus menerus, bertahap, serta dari waktu ke waktu, untuk mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dan keadilan, yang akan menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dalam konteks kabupaten atau kota setempat.

Ukurannya secara kualitatif adalah pemberian akses seluas-luasnya kepada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah. Tindakannya berupa penguatan asset masyarakat melalui pensertipikatan tanah, yang akan memberi jaminan kepastian hukum kepada pemegangnya, dan keturunannya di kelak kemudian hari. Agar terwujud keberlanjutan, kantor pertanahan harus mempermudah pensertipikatan tanah bagi pengusaha kecil (home industry dan jasa), agar keberlanjutan usaha dapat terjadi, dan kendala permodalan dapat diatasi.

Pensertipikatan tanah seringkali tidak mampu direspon dengan baik oleh masyarakat. Sebagai contoh adanya masyarakat yang tidak berminat ketika ditawari PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria), karena mereka tidak mampu membayar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah desa.

Walaupun sesungguhnya masyarakat antusias mensertipikatkan tanahnya, sepanjang biayanya terjangkau oleh mereka. Mereka mengerti, bahwa kalau ada sertipikat, tidak ada lagi sengketa batas antar masyarakat, jadi bagus buat ketentraman masyarakat. Masyarakat juga mengerti, bahwa kalau ada sertipikat, pewarisannya juga jadi lebih jelas dan lebih mudah, jadi anak keturunannya lebih terjamin.

Dengan demikian bila kegiatan PRONA kurang mendapat respon dari pemerintah desa, antara lain dikarenakan pemerintah desa diijinkan memungut biaya (termasuk pologoro). Ketika pemerintah desa memungut biaya tambahan masyarakat berkeberatan, karena memberi beban tambahan pada masyarakat.

Kondisi ini dilematis, karena berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan PRONA. Kantor pertanahan tidak dapat secara terbuka menyetujui pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga langkah yang diambil pada umumnya berupa pendekatan kepada pemerintah desa agar berkenan meringankan beban warganya atau masyarakatnya. Kantor Pertanahan juga tidak dapat melarang pungutan tersebut, bila hal itu merupakan kesepakatan masyarakat desa, terutama dalam hal penarikan pologoro.

Pungutan desa yang disebut ”pologoro”, diputuskan melalui musyawarah desa, karena dana yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan membangun desa. Dengan demikian, pungutan desa sesungguhnya legal karena merupakan hasil kesepakatan pemerintah desa dengan masyarakatnya.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...