Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 April 2013

SEMANGAT MENSEJAHTERAKAN RAKYAT



Peraturan perundangan yang bersesuaian dengan dinamika masyarakat Desa Ngandagan, antara lain peraturan perundangan yang mengatur tentang kelebihan batas maksimal pemilikan tanah. Hal inilah yang diatur dalam Pasal 7 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria). Pasal ini menyatakan, bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Relevan dengan substansi Pasal 7 UUPA masyarakat Desa Ngandagan sejak tahun 1947, atau 13 tahun sebelum lahirnya UUPA, telah menerapkan semangat yang sama dengan substansi Pasal 7 UUPA.
Pada saat Desa Ngandagan dipimpin oleh Soemotirto (selaku Kepala Desa atau Lurah Desa Ngandagan), ia menginginkan warganya bisa makan secara merata, maka ia mengharuskan kulian (warga yang mempunyai tanah sawah seluas 300 ubin atau lebih) menyerahkan hak garap atas tanah sawahnya seluas 90 ubin kepada Pemerintah Desa Ngandagan, untuk kemudian diserahkan pada dua orang petani (disebut buruh kulian) yang tidak mempunyai tanah sawah. Dengan demikian kulian hanya menggarap tanah sawhnya seluas 210 ubin.
Berdasarkan cara pandang hukum (yuridis) diketahui, bahwa buruh kulian hanya mempunyai hak garap atas tanah sawah seluas 45 ubin, yang didukung oleh penguasaan fisik. Sementara itu, berdasarkan cara pandang hukum diketahui, bahwa tanah sawah seluas 210 ubin yang digarap oleh kulian merupakan hak milik adat, yang didukung oleh bukti yuridis dan penguasaan fisik. Landreform ala Ngandagan yang diluncurkan oleh Soemotirto di Desa Ngandagan pada tahun 1947, ternyata juga bersesuaian dengan Peraturan pemerintah Nomor 224 tahun 1961, yang mengatur tentang pembagian tanah pertanian atau redistribusi tanah pertanian. Dukungan yang sama juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang pembagian tanah pertanian. Semangat mensejahterakan rakyat yang telah dipraktekkan oleh masyarakat Desa Ngandagan sejak tahun 1947 hingga saat ini, juga mendapat dukungan dari TAP MPR No IX/MPR/2001  tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sebagaimana diketahui Tap MPR ini merupakan sumber hukum dan dasar hukum dalam mensejahterakan petani. 
Selain membagi tanah sawah, Soemotirto juga membagi tanah tegalan kepada petani Desa Ngandagan yang tidak memiliki tanah. Soemotirto membagi tanah tegalan milik seorang Siten, yang bernama Kusumo Mangunharjo Besali, yang setelah ia meninggal tanah tersebut menjadi terlantar. Tegalan Siten ini terletak diperbatasan Desa Ngandagan dengan Desa Kapiteran. Tegalan Siten yang berada di Desa Ngandagan luasnya mencapai 10 Ha, yang digarap oleh 49 kepala keluarga petani. Realita  ini sesungguhnya telah ditangkap oleh UUPA, terutama ketika UUPA mengatur bidang tanah yang tidak dikelola secara aktif oleh pemiliknya. Pasal 27 UUPA menyatakan, bahwa hapusnya hak milik bisa karena tanahnya jatuh kepada Negara, yang disebabkan oleh: (1) pencabutan hak berdasar pasal 18 UUPA, (2) penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, (3) ditelantarkan, dan (4) tanahnya musnah.

Sabtu, 30 Juni 2012

BEBAN PETANI (MASYARAKAT) MISKIN


Sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), Kantor Pertanahan berupaya mensejahterakan masyarakat, termasuk petani miskin. Dengan demikian selain menjadi tugas petani yang bersangkutan, kesejahteraan petani juga menjadi tugas Kantor Pertanahan. Hal ini menunjukkan adanya internalisasi kepentingan pada Kantor Pertanahan, di mana tupoksi dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan dengan menggerakkan semua seksi yang ada di Kantor Pertanahan.

Kesejahteraan petani miskin, sebenarnya bukan hanya tugas Kantor Pertanahan, melainkan juga merupakan tugas instansi-instansi lain, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten. Selain itu ada pengusaha, yang juga berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin, sebagai tanggungjawab sosialnya, atau biasa dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility). Perlu diketahui pula, bahwa tugas mensejahterakan petani miskin merupakan tugas masyarakat, bahkan merupakan tugas petaninya itu sendiri.

Kantor Pertanahan berupaya melayani masyarakat, baik yang miskin maupun yang sejahtera. Sementara itu, khusus bagi yang miskin (ekonomi lemah) disediakan pelayanan sertipikasi hak atas tanah yang spesial, seperti PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan PRODA (Proyek Operasi Daerah Agraria).

Sebagaimana diketahui petani miskin membutuhkan modal untuk usahanya, maka sertipikasi hak atas tanah merupakan salah satu jawaban atas kebutuhan tersebut. Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, maka petani miskin dapat memperoleh tambahan modal bagi usahanya. Petani miskin dapat menjadikan tanahnya sebagai agunan, di mana sertipikat merupakan salah satu syarat dari pihak bank, agar yang bersangkutan dapat memperoleh kredit.

Persoalan menjadi sulit untuk diatasi, ketika ternyata petani miskin ada yang tidak mempunyai tanah. Bagi mereka ini solusinya tidak dapat dengan sertipikasi hak atas tanah, melainkan dengan program redistribusi tanah.

Sementara itu, bantuan bagi petani miskin perlu memperhatikan adanya struktur sosial yang memiliki lapisan, sebagai berikut: Pertama, lapisan atas yang terdiri dari petani kaya, dan para pengusaha. Lapisan inilah yang paling banyak menguasai sumberdaya alam, termasuk tanah; Kedua, lapisan menengah yang terdiri dari pamong desa, dan karyawan. Lapisan ini seringkali berperan sebagai pendukung lapisan atas. Ketiga, lapisan bawah yang terdiri dari buruh dan buruh tani. Lapisan ini yang paling mengalami banyak kendala dalam mengakses semberdaya alam (tanah).

Struktur sosial ini tidak menguntungkan bagi petani miskin, karena penguasaan sumberdaya alam terbanyak dipegang oleh lapisan atas. Ironinya, lapisan bawah tidak mendapat perhatian yang cukup dari negara/pemerintah, padahal mereka (lapisan bawah) tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk ”merebut” sumberdaya alam.

Kondisi inilah yang menjadikan lapisan bawah, yang terdiri dari buruh dan buruh tani, akan tetap miskin dan sulit sejahtera. Lapisan bawah berada pada posisi sulit, karena tidak ada pihak yang membantu lapisan ini untuk meningkatkan kemampuan, dan tidak ada pihak yang membantu mereka mendapat kuasa atas sumberdaya alam (tanah).

Oleh karena itu, bagi lapis terbawah yang memiliki tanah (walaupun relatif sempit), Kantor Pertanahan menyediakan pelayanan sertipikasi hak atas tanah secara khusus, seperti PRONA dan PRODA. Meskipun demikian, kegiatan yang digelar oleh Kantor Pertanahan ini seringkali dianggap membebani masyarakat, karena adanya pungutan yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan keputusan dan peraturan daerah setempat, misalnya pologoro.

Dalam kondisi masyarakat yang serba sulit ini, beban masyarakat ditambah lagi dengan penerapan pajak oleh Pemerintah Kabupaten, yang memberatkan masyarakat. Penerapan pajak yang memberatkan ini dilakukan dengan cara, sebagai berikut:

Pertama, ketika ada jual beli, Pemerintah Kabupaten mengakui, bahwa harga adalah kesepakatan antara penjual dengan pembeli, sebagaimana yang tertuang di akta jual beli.

Kedua, tetapi Pemerintah Kabupaten berketetapan, bahwa angka yang tertera di akta akan diabaikan.

Ketiga, untuk itu, akan ada Tim yang memeriksa ke lapangan, untuk mendapat angka yang sebenarnya, sehingga pajak yang ditarik dari masyarakat dapat bertambah.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten ini sesungguhnya merupakan kebijakan yang tidak mengakui harga yang tertuang dalam akta, padahal akta merupakan bukti tertulis, di mana penetapan pajak seharusnya berdasarkan bukti tertulis yang menyebut harga tertentu.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT meridhai ikhtiar mewujudkan tanah untuk rakyat...

...

Minggu, 03 Juni 2012

KONSTRUKSI KEPERCAYAAN MASYARAKAT


Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan sesungguhnya merupakan hasil dari relasi timbal balik antara keduanya. Masyarakat percaya kepada kantor pertanahan, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Sebaliknya, kantor pertanahan juga percaya kepada masyarakat, bahwa mereka akan merespon dengan baik, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Inilah fenomena saling percaya yang dibangun oleh masyarakat dan kantor pertanahan.

”Empat Prinsip Pertanahan” yang oleh kantor pertanahan diwujudkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, mewujudkan keadilan, menjamin keberlanjutan, dan pencegahan konflik, sesungguhnya tidaklah berada di ”ruang hampa”, melainkan berada di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu. Oleh karena itu, situasi dan kondisi juga mempengaruhi pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan. Sebagai contoh, ketika situasi dan kondisi yang ada di suatu kabupaten/kota memperlihatkan adanya perhatian yang tinggi dari Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat di kabupaten/kota ini, maka terwujudlah pelakanaan PRONA atas bantuan (subsidi) Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan situasi dan kondisi yang ada, pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan, memperlihatkan adanya prioritas dalam pelaksanaan. Masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan” berpeluang untuk menjadi prioritas dalam pelaksanaan, namun pada akhirnya berdasarkan situasi dan kondisi akan muncul urutan prioritas. Contoh, pada pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” di suatu kabupaten/kota, dapat saja urutan prioritas yang muncul sesuai atau tidak sesuai dengan urutan pada ”Empat Prinsip Pertanahan”, di mana pada prioritas pertama adalah Prinsip Pertama, prioritas kedua adalah Prinip Kedua, prioritas ketiga adalah Prinsip Ketiga, dan prioritas keempat adalah Prinsip Keempat.

Masih dalam konteks kepercayaan, diketahui ada kaitan antara kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah. Kaitan ini memperlihatkan adanya konstruksi kepercayaan sebagai berikut: Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah muncul, karena: (1) proses penerbitan sertipikat tanah dilaksanakan dengan memenuhi semangat keteraturan yang bijaksana, (2) biaya pensertipikatan tanah ditetapkan secara jujur dan adil, dan (3) waktu yang dibutuhkan dalam pensertipikatan tanah ditetapkan dengan tepat dengan mengacu pada semangat kooperatif dan profesional pelaksana tugas (aparat kantor pertanahan);

Kedua, pensertipikatan tanah yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan, pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, karena: (1) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (2) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagai upaya mewujudkan keadilan; (3) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan pada masyarakat dalam mengakses pengelolaan, yang akan menjamin adanya keberlanjutan pengelolaan tanah; dan (4) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, yang sekaligus akan mendukung upaya pencegahan konflik.

Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dikonstruksi bila telah diterapkan prinsip pertanahan, yang antara lain keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Minggu, 27 Mei 2012

PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENSERTIPIKATAN TANAH


Ada sebuah proses pembentukan persepsi oleh masyarakat yang mengantarkan mereka pada kepercayaan terhadap kantor pertanahan. Proses diawali oleh input, yang berupa adanya realitas pensertipikatan tanah. Input ini selanjutnya masuk dalam alam pikir masyarakat, dan ketika difahami sebagai sesuatu yang menguntungkan, maka dihasilkan output berupa kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.

Dengan kata lain, kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, merupakan respon terhadap kegiatan pensertipikatan tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Pensertipikatan tanah oleh kantor pertanahan pada awalnya melibatkan delapan substansi yang terkait satu sama lain.

Kedelapan substansi ini merupakan persepsi yang dibentuk oleh masyarakat, yang memberi kesempatan bagi munculnya kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Substansi tersebut terdiri dari: (1) akses permodalan, (2) perlakuan diskriminatif, (3) akses pengelolaan, (4) penguatan asset, (5) kesejahteraan, (6) keadilan, (7) keberlanjutan, dan (8) pencegahan konflik.

Kedelapan substansi tersebut bersesuaian dengan ”Empat Prinsip Pertanahan”, mulai dari Prinsip Pertama hingga Prinsip Keempat. Ketika kedelapan substansi tersebut diletakkan pada trayek (jalur atau lintasan) masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan”, maka diketahui adanya empat trayek, sebagai berikut: Pertama, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Pertama dari “Empat Prinsip Pertanahan;

 Kedua, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, dengan memberi pelayanan khusus berupa biaya yang ditekan serendah mungkin. Perlakuan diskriminatif ini akan mewujudkan keadilan, karena ada kondisi yang sama (sama-sama dapat mensertipikatkan tanah) antara masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu secara finansial (keuangan) dalam membiaya pensertipikatan tanahnya. Kondisi ini akan memberi jaminan kepastian hukum yang sama pada keduanya atas bidang tanahnya masing-masing, meskipun antara kedua kelompok ini (masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu) mendapat perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Kedua dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Ketiga, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, agar mereka dapat mengelola tanahnya dengan baik. Dengan kata lain ada akses pengelolaan yang memadai bagi masyarakat atas sumberdaya tanah. Akses pengelolaan ini, selanjutnya akan menciptakan peluang bagi keberlanjutan pengelolaan tanah secara turun temurun oleh suatu keluarga. Pada level yang lebih luas, pengelolaan turun temurun ini, dapat dimaknai sebagai pengelolaan tanah dari generasi ke generasi, yang berarti mewujudkan konsepsi keberlanjutan pada tataran implementasi. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Ketiga dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Keempat, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat, ketika ada jaminan kepastian hukum tentang subyek (pemilik) dan obyek (yang dimiliki) atas sebidang tanah. Penguatan asset ini pada gilirannya antara lain akan berperan sebagai upaya pencegahan konflik, dikarenakan tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim kembali suatu bidang tanah, sepanjang pihak lain tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Dengan kata lain, ada efek gentar bagi pihak lain, yang dibangun oleh penguatan asset ini, sebagai upaya pencegahan konflik. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Keempat dari “Empat Prinsip Pertanahan.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Sabtu, 31 Maret 2012

MEMAHAMI ANTUSIASME MASYARAKAT

Antusiasme masyarakat di bidang pertanahan, bukanlah sesuatu yang terjadi tiba-tiba, melainkan sesuatu yang timbul karena adanya proses tertentu. Sebagai contoh, dalam kasus antusiasme masyarakat terhadap pensertipikatan tanah, merupakan sesuatu yang timbul karena ada proses yang berkaitan dengan pensertipikatan tanah.


Masyarakat akan antusias, bila ia merasa tertarik pada sesuatu, dan sangat senang bila dilibatkan dalam suatu kegiatan. Oleh karena itu, hal penting bagi kantor pertanahan adalah upaya untuk membuat agar pensertipikatan tanah merupakan sesuatu yang menarik bagi masyarakat, sehingga mereka bersedia, bahkan senang terlibat dalam aktivitas ini.


Sudah saatnya kantor pertanahan menjadikan pensertipikatan tanah sebagai sesuatu yang menarik, dengan cara menggelar aktivitas pensertipikatan yang bersifat:


Pertama, tidak biasa, melalui berbagai terobosan yang dapat menguatkan asset masyarakat, sehingga memudahkan mereka mengakses asset yang dimilikinya sebagai “jalan” menuju kesejahteraan, keadilan, keberlangsungan, dan reduksi konflik.


Kedua, menarik, melalui berbagai penjelasan yang mencerahkan sehingga masyarakat faham betul tentang arti penting sertipikat hak atas tanah bagi diri dan keluarganya, baik di masa kini, maupun di masa yang akan datang.


Ketiga, memuat banyak ide, melalui seperangkat manfaat pensertipikatan tanah, yang bermuara pada kepentingan masyarakat.


Hal lain yang menjadi alasan optimisme kantor pertanahan adalah kesiapan komputerisasi pengelolaan pertanahan, misalnya dengan menggunakan program SAS (Standing Alone System), meskipun jumlah komputer di kantor pertanahan sangat terbatas. Keterbatasan ini dapat diatasi oleh kantor pertanahan dengan memobilisasi komputer pribadi yang dimiliki kepala kantor dan stafnya, untuk digunakan di kantor pertanahan.


Solusi ini penting, karena kantor pertanahan mendapat tugas melaksanakan program PRONA dalam jumlah yang relatif besar. Tugas ini merupakan pelengkap akumulatif pelaksanaan tugas sebelumnya, misalnya PRONA (Program Operasi Nasional Agraria), PRODA (Program Operasi Daerah Agraria), LC (Land Consolidation), pensertipikatan tanah bagi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan program SMS (Sertipikasi Massal Swadaya).


Namun demikian, optimisme tersebut memiliki kendala dalam perwujudannya. Salah satu kendala tersebut adalah adanya beberapa pungutan di luar kantor pertanahan, yang dibebankan pada masyarakat saat mereka mengurus sertipikat tanah. Sebagai contoh, pologoro (iuran desa) yang dipungut oleh pemerintah desa pada saat mengurus sertipikat tanah.


Bagi masyarakat, pologoro ini menjadi beban tersendiri yang dapat menghalangi mereka dari keinginan untuk mensertipikatkan tanahnya, misalnya ada pologoro yang nilainya mencapai Rp. 500.000,-. Pologoro intens ditarik oleh pemerintah desa, untuk membiayai operasional pemerintahan desa.


Beban berat dari sisi pendanaan yang dialami oleh pemerintah desa masih ditambah lagi dengan ketiadaan dana pendamping, dalam kegiatan pertanahan yang bersifat massal. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat seringkali ditarik dana operasional oleh pemerintah desa.


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...