Tampilkan postingan dengan label kesejahteraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesejahteraan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Mei 2012

PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENSERTIPIKATAN TANAH


Ada sebuah proses pembentukan persepsi oleh masyarakat yang mengantarkan mereka pada kepercayaan terhadap kantor pertanahan. Proses diawali oleh input, yang berupa adanya realitas pensertipikatan tanah. Input ini selanjutnya masuk dalam alam pikir masyarakat, dan ketika difahami sebagai sesuatu yang menguntungkan, maka dihasilkan output berupa kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.

Dengan kata lain, kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, merupakan respon terhadap kegiatan pensertipikatan tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Pensertipikatan tanah oleh kantor pertanahan pada awalnya melibatkan delapan substansi yang terkait satu sama lain.

Kedelapan substansi ini merupakan persepsi yang dibentuk oleh masyarakat, yang memberi kesempatan bagi munculnya kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Substansi tersebut terdiri dari: (1) akses permodalan, (2) perlakuan diskriminatif, (3) akses pengelolaan, (4) penguatan asset, (5) kesejahteraan, (6) keadilan, (7) keberlanjutan, dan (8) pencegahan konflik.

Kedelapan substansi tersebut bersesuaian dengan ”Empat Prinsip Pertanahan”, mulai dari Prinsip Pertama hingga Prinsip Keempat. Ketika kedelapan substansi tersebut diletakkan pada trayek (jalur atau lintasan) masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan”, maka diketahui adanya empat trayek, sebagai berikut: Pertama, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Pertama dari “Empat Prinsip Pertanahan;

 Kedua, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, dengan memberi pelayanan khusus berupa biaya yang ditekan serendah mungkin. Perlakuan diskriminatif ini akan mewujudkan keadilan, karena ada kondisi yang sama (sama-sama dapat mensertipikatkan tanah) antara masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu secara finansial (keuangan) dalam membiaya pensertipikatan tanahnya. Kondisi ini akan memberi jaminan kepastian hukum yang sama pada keduanya atas bidang tanahnya masing-masing, meskipun antara kedua kelompok ini (masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu) mendapat perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Kedua dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Ketiga, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, agar mereka dapat mengelola tanahnya dengan baik. Dengan kata lain ada akses pengelolaan yang memadai bagi masyarakat atas sumberdaya tanah. Akses pengelolaan ini, selanjutnya akan menciptakan peluang bagi keberlanjutan pengelolaan tanah secara turun temurun oleh suatu keluarga. Pada level yang lebih luas, pengelolaan turun temurun ini, dapat dimaknai sebagai pengelolaan tanah dari generasi ke generasi, yang berarti mewujudkan konsepsi keberlanjutan pada tataran implementasi. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Ketiga dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Keempat, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat, ketika ada jaminan kepastian hukum tentang subyek (pemilik) dan obyek (yang dimiliki) atas sebidang tanah. Penguatan asset ini pada gilirannya antara lain akan berperan sebagai upaya pencegahan konflik, dikarenakan tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim kembali suatu bidang tanah, sepanjang pihak lain tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Dengan kata lain, ada efek gentar bagi pihak lain, yang dibangun oleh penguatan asset ini, sebagai upaya pencegahan konflik. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Keempat dari “Empat Prinsip Pertanahan.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Sabtu, 19 Mei 2012

MENCEGAH KONFLIK SECARA ADIL


Selain konflik yang terjadi karena keinginan mendapatkan tanah yang masih dikuasai pihak lain, konlik juga berpeluang terjadi disebabkan hal-hal yang  berhubungan dengan sosial-ekonomi. Sementara itu diketahui, bahwa kemampuan masyarakat mengembangkan potensi sosial-ekonominya, akan menghalangi terjadinya konflik.

Oleh karena itu, kantor pertanahan perlu sungguh-sungguh melakukan penertipikatan hak atas tanah, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya konflik. Telah menjadi pengetahuian umum, bahwa pensertipikatan hak atas tanah akan memberi akses permodalan bagi pemegang hak atas tanah.

Modal ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mewujudkan atau mengembangkan potensi wirausahanya. Secara akumulatif, hal ini akan berdampak pada pengembangan potensi wilayah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan, dan menekan peluang terjadinya konflik, terutama yang disebabkan oleh faktor sosial-ekonomi.

Kesemua ini memperteguh semangat, bahwa agar dapat dicegah terjadinya konflik, maka kantor pertanahan harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pensertipikatan hak atas tanah, khususnya dalam hal mendapatkan modal usaha.

Selain itu, kantor pertanahan juga perlu memperhatikan berbagai potensi wilayah, misal potensi pariwisata, yang di beberapa wilayah kurang optimal dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, wilayah yang memiliki potensi wisata membutuhkan kemudahan keterjangkauan (aksesibilitas), yang selama ini juga kurang mendapat perhatian memadai.

Apabila potensi wilayah dikembangkan, kemiskinan akan berkurang, dan konflik akan dapat dicegah dan dikurangi. Perbedaan menyolok antara yang kaya (dari luar kota) dengan yang miskin (penduduk setempat) berpeluang menimbulkan konflik. Perbedaan kondisi antara yang kaya dengan yang miskin ini, selanjutnya menimbulkan perbedaan kepentingan, yang akhirnya menimbulkan konflik.

Contoh pencegahan konflik antara lain upaya yang dilakukan oleh Perum Perhutani terhadap masyarakat di sekitar hutan, yang membentuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) di mana masyarakat diberi keleluasaan menggarap tanah Perhutani, sepanjang tidak merusak tanaman hutan. Dalam LMDH ini Kepala Desa berperan sebagai pelindung.

Masyarakat diberi plot areal yang menjadi tanggung-jawabnya, dan berkesempatan untuk menanam tanaman semusim (misal: jagung) di sela-sela tanaman hutan. Masyarakat juga diberi kesempatan menyadap getah pinus, yang hasilnya dibagi, sebagai berikut: 50 % untuk Perhutani, 40 % untuk penggarap, dan 10 % untuk LMDH.

Dengan memperhatikan fakta lapangan yang berkaitan dengan upaya mencegah atau mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, diketahui bahwa sebagaimana penerapan prinsip pertanahan, maka upaya mencegah atau mengurangi sengketa dan konflik pertanahan membutuhkan keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Sabtu, 14 April 2012

PANDANGAN TENTANG KESEJAHTERAAN


Sebagaimana diketahui Prinsip Pertama, dari “Empat Prinsip Pertanahan”, adalah: “Pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat.”

Ada dua kata kunci utama yang terdapat pada prinsip ini yang sesungguhnya identik, yaitu:  kesejahteraan dan kemakmuran, yang berkaitan dengan suatu kondisi ketika seseorang, atau suatu masyarakat memiliki sesuatu yang bernilai tinggi.

Ketika tanah difahami sebagai sesuatu yang berpeluang memperoleh nilai sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang tinggi, maka kepemilikan atas tanah merupakan langkah awal dalam menapaki anak-anak tangga kesejahteraan atau kemakmuran.

Oleh karena telah difahami, bahwa instrumen pemberi kontribusi bagi kesejahteraan adalah penggunaan dan pemanfaatan tanah, maka peluang bagi masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah merupakan langkah penting menuju ”area” kesejahteraan atau kemakmuran. Dengan demikian sudah selayaknya masyarakat mendapat peluang optimal untuk dapat memiliki, menguasai, menggunakan, dan memanfaatkan tanah.

Ketika secara historis telah diketahui kepemilikan seorang anggota masyarakat terhadap sebidang tanah, maka pengelola pertanahan wajib memberi kontribusi, yang berupa penguatan status kepemilikan. Saat itulah terjadi tranformasi dan perluasan status kepemilikan atas sebidang tanah, dari status historis dan sosial menjadi dan meliputi status hukum (yuridis).

Prinsip Pertama dari Empat Prinsip Pertanahan ini dapat dimaknai oleh kantor pertanahan sebagai keharusan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ukurannya secara kuantitatif adalah menurunnya angka kemiskinan, dan secara kualitatif adalah ketika keluarga-keluarga di wilayah kerja kantor pertanahan dapat memenuhi kebutuhannya, terutama: (1) pangan atau bahan makanan, (2) sandang atau pakaian, (3) papan atau tempat tinggal, dan (4) biaya pendidikan anak.

Upaya yang dilakukan oleh kantor pertanahan, antara lain berupa pensertipikatan tanah, yang dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui terbukanya akses permodalan dengan menjadikan sertipikat tanah sebagai agunan. Modal yang didapat, selanjutnya digunakan untuk melakukan usaha (pertanian atau non pertanian), untuk meningkatkan pendapatan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan masyarakat tidaklah selalu berkaitan dengan uang, meskipun disadari bahwa segala sesuatu memerlukan uang. Kesejahteraan masyarakat dapat pula dikaitkan dengan suatu kondisi ketika masyarakat mengalami kemajuan dalam tatanan sosial, hukum, budaya, dan politik. Ketika tertib sosial terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana masing-masing anggota masyarakat terdorong untuk saling menghormati atas kepemilikan masing-masing anggota masyarakat atas tanah, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Demikian pula, ketika tertib hukum terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana masing-masing anggota masyarakat mengetahui tentang hak dan kewajibannya sebagai pemegang hak atas tanah, maupun sebagai pihak lain, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal yang sama juga terjadi, ketika tertib budaya terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana terjadi penguatan tradisi dalam masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga kepemilikan atas tanah, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak luput pula suatu kondisi, ketika tertib politik terbangun melalui ketepatan status kepemilikan, di mana masyarakat memberi ruang aspirasi yang memadai bagi pemegang hak atas tanah, terutama bila akan diputuskan suatu kebijakan yang berhubungan dengan kepemilikan atas tanah, maka saat itu dapatlah dikatakan telah terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, juga terbuka pandangan yang lain tentang peningkatan kesejahteraan, yang berpandangan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan, kantor pertanahan harus lebih gencar melaksanakan pensertipikatan tanah berbiaya murah, misal: PRONA atau yang semacam itu.

Bila tanah telah bersertipikat, maka masyarakat berpeluang mendapatkan kredit dari bank untuk modal usaha, baik pertanian maupun non pertanian. Modal yang cukup, akan memberi sekala usaha yang cukup, yang pada gilirannya akan menciptakan usaha yang menguntungkan.

Keuntungan ini menjadi pendapatan masyarakat, yang berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Jika ada perubahan dalam akses permodalan, termasuk jika ada perubahan modal (semakin besar), dan sekala usaha (semakin besar), maka keuntungan atau pendapatan masyarakat juga berubah (semakin besar). Perubahan ini menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Sabtu, 11 Februari 2012

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN

Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.


Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.


George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.


Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.


Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.



Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:


Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;


Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;


Ketiga
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;


Keempat
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…

Senin, 12 April 2010

SEJARAH KERUNTUHAN BANGSA

Sejak memasuki tahun 2010, Bangsa Indonesia disuguhi oleh berbagai informasi tentang buruknya hukum, keadilan, dan kesejahteraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Informasi ini tentu menyesakkan dada warga bangsa, yang sesungguhnya bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas nikmatnya memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdiri "atas berkat rahmat Allah, dan didorong oleh keinginan yang luhur" (lihat Pembukaan UUD 1945).

Kesesakan menjadi-jadi ketika ada ketidak-adilan dalam birokrasi, saat pegawai Kementerian Keuangan golongan III/a memiliki penghasilan resmi Rp.12 juta per bulan (dengan alasan "remunerasi"); sedangkan pegawai negeri sipil pada umumnya pada golongan tersebut hanya memiliki penghasilan resmi sekitar Rp. 3 juta per bulan. Kesesakan menjadi-jadi ketika para pejabat yang "banyak cakap" ternyata memiliki simpanan dalam rekeningnya hingga bermiliar-miliar rupiah. Kesesakan menjadi-jadi karena kolusi dan nepotisme masih tumbuh subur, dengan berbagai modus operandi.

Ibnu Khaldun (Bapak Sosiologi Dunia) pernah mengingatkan "jangan suka melupakan sejarah", yang ditimpali oleh Soekarno (Presiden Republik Indonesia Pertama) dengan singkatan "Jas Merah". Hal senada disampaikan Djoko Suryo (Guru Besar Sejarah Universitas Gadjah Mada), bahwa sejarah adalah jalinan masa lampau (past), masa kini (present), dan masa yang akan datang (future) dalam dimensi waktu dan ruang, yang mengandung kontinuitas waktu, dan diskontunuitas fenomena.

Belajar dari pesan Ibnu Khaldun, Soekarno, dan Djoko Suryo; maka kondisi Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia memiliki kemiripan ciri dengan Negara Majapahit diakhir masa hidupnya. Tanpa perbaikan tata nilai secara individual dan kolektif, maka besar kemungkinan negeri tercinta ini akan collapse, sebagaimana Negara Majapahit. Semoga Allah SWT berkenan menghindarkannya...

Seharusnya sejarah yang dibuat oleh suatu bangsa, mampu memberi kontribusi bagi hadirnya stability (ketentraman), security (keamanan), dan comfort (kenyamanan). Sebagai contoh (dalam konteks pertanahan), maka fenomena pertanahan yang ditampilkan seharusnya memberi ketentraman, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat pada umumnya. Fenomena pertanahan tidak boleh diabaikan, karena keruntuhan Negara Majapahit antara lain juga disebabkan oleh ketidak-adilan di bidang pertanahan. Ketika para pejabat Negara Majapahit menguasai tanah luas dengan kewenangan yang sangat besar, yang justru menyengsarakan masyarakat.

Kondisi "melek sejarah" sudah selayaknya ditebar pada segenap warga bangsa, agar peristiwa runtuhnya Negara Majapahit tidak di-copy paste oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Djoko Suryo mengingatkan, bahwa sejarah yang difahami hendaknya bersifat visioner, dengan menyeimbangkan penekanan orientasi kajiannya secara integratif, yang mencakup tiga dimensi temporal (masa lalu, masa kini, dan masa akan datang).

Melek sejarah dibutuhkan dalam berbagai konteks (hukum, keadilan, kesejahteraan, pertanahan, dan lain-lain). Dalam konteks pertanahan, tak ada satupun fenomena pertanahan yang muncul tiba-tiba. Tiap fenomena pertanahan mengalami proses, dan mensejarah dalam ruang dan waktu tertentu. Dengan melek sejarah, tidak ada lagi warga bangsa yang mencontoh perilaku buruk pejabat Negara Majapahit di masa akhir sejarahnya.

Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dalam perlindungan Allah SWT, dan setiap warganya dapat beribadah dengan khusyu kepadaNya, serta "rahmatan lil'alamiin" bagi sesamanya.

Referensi:
Djoko Suryo. 2009. "Transformasi Masyarakat Indonesia Dalam Historiografi Indonesia Modern." Yogyakarta, STPN Press.

Rabu, 22 Agustus 2007

PENGELOLAAN PERTANAHAN


Selayaknya pengelolaan pertanahan terlepas dari praktek kekuasaan, pengelolaan pertanahan seharusnya lebih fokus pada upaya mensejahterakan masyarakat. Bangsa Indonesia pernah beberapa kali memiliki pengalaman, ketika pengelolaan pertanahan bersuper-impose dengan praktek kekuasaan. Pada saat itu praktek kekuasaan mewujud dalam bentuk terorisme negara atau state terorism (seperti Negara Israel di Palestina), ketika pengelolaan pertanahan lebih fokus melayani kekuasaan daripada melayani masyarakat. Atau ketika pengelolaan pertanahan lebih fokus mensejahterakan penguasa (dan pengusaha) daripada masyarakatnya.
Praktek kekuasaan dalam pengelolaan pertanahan, sesungguhnya merupakan tindakan "menabur angin sosial", yang berpeluang "menuai badai sosial". Praktek kekuasaan dalam pengelolaan pertanahan juga berpeluang menimbulkan polarisasi antara Negara/Pemerintah dengan masyarakat. Pada saat polarisasi semakin mengkutub, maka Negara/Pemerintah dan masyarakat akan berada pada posisi saling intai, saling menunggu kelemahan, untuk saling hantam, baik melalui pengadilan maupun melalui aktivitas fisik di lapangan.
Oleh karena itu, praktek kekuasaan dalam pengelolaan pertanahan tidak boleh terjadi di Indonesia. Bila pengelolaan pertanahan sungguh-sungguh difokuskan pada upaya mensejahterakan masyarakat, maka akan terjadi sinergi antara Negara/Pemerintah dengan masyarakat. Saat itulah pengelolaan pertanahan mengalami zaman keemasan, bukan karena telah mencapai kesejahteraan, melainkan telah berada pada track yang benar dalam upaya mencapai kesejahteraan.
Sebaliknya, bila pengelolaan pertanahan tidak fokus pada upaya mensejahterakan masyarakat, maka pengelolaan pertanahan mengalami zaman kegelapan, bukan karena belum berhasil menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, melainkan karena berada pada track yang salah dalam upaya mencapai kesejahteraan. Akibatnya, kesejahteraan masyarakat hanya akan menjadi komoditas ucapan, penelitian, dan catatan "berton-ton", tanpa peluang mewujudkannya.