Tampilkan postingan dengan label harmoni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label harmoni. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Juli 2012

MENGHORMATI SEJARAH


Sehubungan dengan masih adanya kesulitan masyarakat, petani, dan petani miskin; maka dibutuhkan ketegaran Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tupoksinya, yang meliputi usaha mensejahtarakan, membangun harmoni sosial, mereduksi konflik, dan berbagai upaya berkelanjutan lainnya. Semangat ini dibutuhkan, karena pada dasarnya tetap terbuka peluang mengikhtiarkan kesejahteraan petani miskin.

Namun demikian Kantor Pertanahan juga harus memperhitungkan struktur masyarakat dan lingkungannya (ekonomi, sosial, politik, dan budaya). Sebagaimana diketahui ruang pengabdian Kantor Pertanahan merupakan dunia nyata, yang terdiri dari dari hal-hal yang kasat indera (common sense), maupun yang tidak kasat indera (scientific reality). Antara kedua kenyataan ini (common sense dan scientific reality) terdapat relasi yang kuat, terutama dalam membangun ruang pengabdian kantor pertanahan.

Telah diketahui, bahwa kepala dan staf Kantor Pertanahan merupakan elemen Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang bekerja secara rasional. Hal ini menjadikan mereka terdorong untuk memanfaatkan segenap potensi dan pengalaman kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin.

Melalui kegiatan pertanahan yang nyata, segenap elemen ini menjadikan peserta atau pihak-pihak yang terlibat nampak manusiawi melalui aktivitas yang nyata, misalnya petani miskin yang responsif terhadap kegiatan PRODA. Saat itulah kepala dan staf Kantor Pertanahan berkontribusi bagi masyarakat, petani, dan petani miskin, yang mewujud dalam aktivitas pertanahan yang melibatkan masyarakat.

Masyarakat yang dilayani oleh Kantor Pertanahan merupakan realitas struktural, yang terkondisi melalui sejarah sosial. Kepala dan staf Kantor Pertanahan hendaknya mengerti, bahwa masyarakat bebas menginterpretasikan kegiatan pertanahan yang dilenggarakan oleh Kantor Pertanahan, di mana interpretasi ini dapat berdampak pada kesediaan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan pertanahan, atau tidak bersedia berpasrtisipasi dalam kegiatan pertanahan.

Hal yang terkadang menghalangi pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan dalam membangun harmoni sosial, adalah kondisi masyarakat yang timpang. Suatu masyarakat disebut timpang, apabila terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara yang satu dengan yang lainnya dalam hal kekayaan, kekuatan dan status. Sebagai makhluk obyektif, maka sulit menciptakan harmoni sosial, apabila ada bagian masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil, karena hanya memperoleh sedikit kekayaan, kekuatan, dan status.

Perbaikan struktur masyarakat dan pengurangan ketimpangan yang ada di masyarakat menuntut Kepala dan staf Kantor Pertanahan untuk memperhatikan sejarah terbentuknya struktur masyarakat, dan ketimpangan yang terjadi. Sejarah memiliki manfaat yang besar dalam konteks ilmu pengetahuan, dan berpeluang membantu Kepala dan staf Kantor Pertanahan dalam mengungkap perubahan yang terjadi di masyarakat, serta cara mensiasatinya. Sebagaimana diketahui lembaga, organisasi, dan kelas yang ada di masyarakat tidak dapat difahami secara terpisah, karena secara struktural merupakan satu kesatuan yang saling terkait.

Berdasarkan penghormatan pada sejarah, maka kepala dan staf Kantor Pertanahan memahami perubahan yang dinamis di masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan peluang terjadinya konflik. Selain itu juga lebih mudah difahami adanya kenyataan, bahwa gejala sosial lebih banyak berupa kasus-kasus pertanahan yang ada di masyarakat, dan dampak dari adanya kasus-kasus tersebut.

Kasus-kasus ini bergerak dalam ranah logika dialektika, sehingga upaya pencegahan dan penanganannya juga harus berada pada ranah ini. Oleh karena itu, kepala dan staf Kantor Pertanahan tidak boleh menganggap kasus-kasus pertanahan yang ditanganinya sebagai kasus-kasus yang bebas nilai. Sebaliknya, mereka harus berupaya agar kasus-kasus diselesaikan dalam kerangka nilai yang adil dan bermartabat.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Minggu, 27 Mei 2012

PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENSERTIPIKATAN TANAH


Ada sebuah proses pembentukan persepsi oleh masyarakat yang mengantarkan mereka pada kepercayaan terhadap kantor pertanahan. Proses diawali oleh input, yang berupa adanya realitas pensertipikatan tanah. Input ini selanjutnya masuk dalam alam pikir masyarakat, dan ketika difahami sebagai sesuatu yang menguntungkan, maka dihasilkan output berupa kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.

Dengan kata lain, kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, merupakan respon terhadap kegiatan pensertipikatan tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Pensertipikatan tanah oleh kantor pertanahan pada awalnya melibatkan delapan substansi yang terkait satu sama lain.

Kedelapan substansi ini merupakan persepsi yang dibentuk oleh masyarakat, yang memberi kesempatan bagi munculnya kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Substansi tersebut terdiri dari: (1) akses permodalan, (2) perlakuan diskriminatif, (3) akses pengelolaan, (4) penguatan asset, (5) kesejahteraan, (6) keadilan, (7) keberlanjutan, dan (8) pencegahan konflik.

Kedelapan substansi tersebut bersesuaian dengan ”Empat Prinsip Pertanahan”, mulai dari Prinsip Pertama hingga Prinsip Keempat. Ketika kedelapan substansi tersebut diletakkan pada trayek (jalur atau lintasan) masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan”, maka diketahui adanya empat trayek, sebagai berikut: Pertama, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Pertama dari “Empat Prinsip Pertanahan;

 Kedua, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, dengan memberi pelayanan khusus berupa biaya yang ditekan serendah mungkin. Perlakuan diskriminatif ini akan mewujudkan keadilan, karena ada kondisi yang sama (sama-sama dapat mensertipikatkan tanah) antara masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu secara finansial (keuangan) dalam membiaya pensertipikatan tanahnya. Kondisi ini akan memberi jaminan kepastian hukum yang sama pada keduanya atas bidang tanahnya masing-masing, meskipun antara kedua kelompok ini (masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu) mendapat perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Kedua dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Ketiga, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, agar mereka dapat mengelola tanahnya dengan baik. Dengan kata lain ada akses pengelolaan yang memadai bagi masyarakat atas sumberdaya tanah. Akses pengelolaan ini, selanjutnya akan menciptakan peluang bagi keberlanjutan pengelolaan tanah secara turun temurun oleh suatu keluarga. Pada level yang lebih luas, pengelolaan turun temurun ini, dapat dimaknai sebagai pengelolaan tanah dari generasi ke generasi, yang berarti mewujudkan konsepsi keberlanjutan pada tataran implementasi. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Ketiga dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Keempat, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat, ketika ada jaminan kepastian hukum tentang subyek (pemilik) dan obyek (yang dimiliki) atas sebidang tanah. Penguatan asset ini pada gilirannya antara lain akan berperan sebagai upaya pencegahan konflik, dikarenakan tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim kembali suatu bidang tanah, sepanjang pihak lain tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Dengan kata lain, ada efek gentar bagi pihak lain, yang dibangun oleh penguatan asset ini, sebagai upaya pencegahan konflik. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Keempat dari “Empat Prinsip Pertanahan.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Sabtu, 11 Februari 2012

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN

Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.


Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.


George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.


Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.


Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.



Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:


Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;


Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;


Ketiga
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;


Keempat
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…