Tampilkan postingan dengan label empat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label empat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juni 2012

KONSTRUKSI KEPERCAYAAN MASYARAKAT


Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan sesungguhnya merupakan hasil dari relasi timbal balik antara keduanya. Masyarakat percaya kepada kantor pertanahan, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Sebaliknya, kantor pertanahan juga percaya kepada masyarakat, bahwa mereka akan merespon dengan baik, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Inilah fenomena saling percaya yang dibangun oleh masyarakat dan kantor pertanahan.

”Empat Prinsip Pertanahan” yang oleh kantor pertanahan diwujudkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, mewujudkan keadilan, menjamin keberlanjutan, dan pencegahan konflik, sesungguhnya tidaklah berada di ”ruang hampa”, melainkan berada di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu. Oleh karena itu, situasi dan kondisi juga mempengaruhi pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan. Sebagai contoh, ketika situasi dan kondisi yang ada di suatu kabupaten/kota memperlihatkan adanya perhatian yang tinggi dari Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat di kabupaten/kota ini, maka terwujudlah pelakanaan PRONA atas bantuan (subsidi) Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan situasi dan kondisi yang ada, pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan, memperlihatkan adanya prioritas dalam pelaksanaan. Masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan” berpeluang untuk menjadi prioritas dalam pelaksanaan, namun pada akhirnya berdasarkan situasi dan kondisi akan muncul urutan prioritas. Contoh, pada pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” di suatu kabupaten/kota, dapat saja urutan prioritas yang muncul sesuai atau tidak sesuai dengan urutan pada ”Empat Prinsip Pertanahan”, di mana pada prioritas pertama adalah Prinsip Pertama, prioritas kedua adalah Prinip Kedua, prioritas ketiga adalah Prinsip Ketiga, dan prioritas keempat adalah Prinsip Keempat.

Masih dalam konteks kepercayaan, diketahui ada kaitan antara kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah. Kaitan ini memperlihatkan adanya konstruksi kepercayaan sebagai berikut: Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah muncul, karena: (1) proses penerbitan sertipikat tanah dilaksanakan dengan memenuhi semangat keteraturan yang bijaksana, (2) biaya pensertipikatan tanah ditetapkan secara jujur dan adil, dan (3) waktu yang dibutuhkan dalam pensertipikatan tanah ditetapkan dengan tepat dengan mengacu pada semangat kooperatif dan profesional pelaksana tugas (aparat kantor pertanahan);

Kedua, pensertipikatan tanah yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan, pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, karena: (1) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (2) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagai upaya mewujudkan keadilan; (3) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan pada masyarakat dalam mengakses pengelolaan, yang akan menjamin adanya keberlanjutan pengelolaan tanah; dan (4) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, yang sekaligus akan mendukung upaya pencegahan konflik.

Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dikonstruksi bila telah diterapkan prinsip pertanahan, yang antara lain keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Sabtu, 11 Februari 2012

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN

Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.


Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.


George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.


Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.


Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.



Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:


Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;


Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;


Ketiga
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;


Keempat
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…