Tampilkan postingan dengan label kepentingan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepentingan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Juni 2012

KONSISTENSI KEPENTINGAN KANTOR PERTANAHAN


Gunawan Wiradi (dalam Hagul, 1992) menjelaskan tentang adanya hubungan antara pengusaan tanah, sumber pendapatan, dan distribusi pendapatan. Wiradi menjelaskan, bahwa golongan petani pengguna tanah luas, mampu menginvestasikan surplusnya pada usaha-usaha padat modal, yang memberikan pendapatan relatif besar, seperti alat pengolah hasil pertanian, atau berdagang untuk menghidupi keluarganya. Sementara itu, petani yang menguasai tanah sempit, dan tunakisma mendapatkan tambahan penghasilan di luar usaha tani yang padat karya dan memberikan pendapatan relatif rendah, seperti kerajinan tangan, membuka warung, dan sebagainya. Semuanya ini menunjukkan, bahwa petani luaslah yang lebih mempunyai jangkauan terhadap sumberdaya non pertanian, yang pada gilirannya melahirkan proses akumulasi modal dan investasi, baik di sektor pertanian maupun non pertanian.

Pandangan Gunawan Wiradi ini hendaknya menyadarkan kantor pertanahan (kabupaten), bahwa kinerja mereka dalam mensejahterakan petani miskin sangat diperlukan. Kantor pertanahan selayaknya melakukan proses internalisasi kepentingan, dalam mensejahterakan petani miskin. Dengan kata lain, kesejahteraan petani miskin bukan lagi hanya kepentingan para petani miskin itu sendiri, melainkan telah terinternalisasi menjadi kepentingan kantor pertanahan. Tepatnya, kantor pertanahan berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin. Upaya ini akan berhasil, apabila ada konsistensi kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani. Oleh karena itu, konsistensi kepentingan kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani merupakan sesuatu yang tak dapat ditawar-tawar lagi.

Agar mampu mensejahterakan petani miskin, kantor pertanahan perlu mengetahui, bahwa petani yang menguasai tanah sempit, dan tunakisma perlu mendapat dorongan agar dapat keluar dari kemiskinan, dan bergerak menuju kesejahteraan. Bagi golongan yang dapat dikelompokkan sebagai petani miskin ini, kesejahteraan seringkali hanya sebuah kata indah yang keberadaannya jauh dari diri mereka. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, yang berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, kelompok tani, dan petani miskin itu sendiri.

Petani miskin ini pada umumnya mengalami kegagalan kepemilikan, terutama tanah. Padahal tanah adalah modal produksi bagi petani, sehingga ketiadaan tanah berarti ketiadaan tempat dan media untuk memproduksi sesuatu. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Tricahyono (1983) di beberapa desa di kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah menunjukkan, bahwa produktivitas petani bertanah sempit lebih tinggi dibandingkan dengan petani bertanah luas. Penelitian Tricahyono mendapat dukungan dari Suharno (1991), yang dalam penelitiannya di perdesaan di Pulau Jawa dan Bali membuktikan fenomena yang sama. 

Soekarno (Presiden Pertama Republik Indonesia) pernah menjelaskan tentang prinsip kesejahteraan. Menurutnya, tidak akan ada kemiskinan di dalam Negara Indonesia yang merdeka. Soekarno juga menjelaskan, bahwa badan perwakilan belum cukup untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Pendapatnya ini disampaikan dengan alasan, bahwa di Eropa yang masyarakatnya menganut parlementaire democratie ternyata kaum kapitalisnya merajalela. Oleh karena itu, Soekarno mengusulkan politik economische demokratie (demokrasi politik ekonomi) yang diharapkan mampu mendatangkan kesejahteraan sosial (lihat Rahardjo, 1995:53-55).

Demokrasi politik ekonomi yang diusulkan oleh Soekarno relevan dengan adanya fenomena konsistensi kepentingan kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin. Hal ini dapat difahami dengan menggunakan pandangan fungsionalisme Robert K. Merton, yang menyatakan bahwa tidak seluruh struktur, adat istiadat, gagasan, dan keyakinan memiliki fungsi positif. Oleh karena itu perlu terobosan tertentu (seperti: demokrasi politik ekonomi).

Namun demikian Merton mengakui, bahwa ada berbagai alternatif struktural dan fungsional yang ada didalam masyarakat yang tidak dapat dihindari; sehingga membutuhkan kepiawaian dalam mengharmonisasikannya dengan kebijakan. Selanjutnya Merton mengingatkan, bahwa analisis struktural fungsional memusatkan perhatiannya pada organisasi, kelompok, masyarakat dan kebudayaannya, sehingga memberi dasar ilmiah bagi kebijakan yang menyediakan ruang bagi partisipasi masyarakat (lihat Wikipedia, 2010).

Dengan demikian, berdasarkan pandangan fungsionalisme Robert K. Merton, maka kantor pertanahan perlu memperhatikan fungsi positif dan negatif dari struktur, adat istiadat, gagasan, dan keyakinan yang ada pada petani miskin. Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya mensejahterakan petani miskin, perlu diperhatikan indikator kesejahteraan yang ada pada petani. Misalnya dengan memperhatikan konsepsi, bahwa terwujudnya kesejahteraan ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, serta tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja. Berdasarkan indikator ini, maka petani miskin yang menjadi sasaran kepentingan kantor pertanahan dapat disebut sejahtera, apabila mereka dapat mencukupi kebutuhan dasarnya, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja. 

Berkaitan dengan petani miskin, juga diketahui bahwa terdapat “kemiskinan struktural”, yaitu kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan  masyarakat karena adanya struktur sosial yang mengakibatkan mereka tidak dapat ikut serta dalam menggunakan sumber-sumber pendapatan, yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah petani yang tidak memiliki tanah sendiri, petani pemilik tanah sempit yang tidak dapat mencukupi kebutuhan makan sendiri dan keluarganya, kaum buruh yang tidak terpelajar dan tidak terlatih, dan pengusaha tanpa modal (lihat Alfian, 1980:5).

Kemiskinan struktural, yang berakibat pada tidak dapat ikut sertanya petani miskin dalam menggunakan sumber-sumber pendapatan, yang sebenarnya tersedia bagi mereka, membutuhkan kiprah kantor pertanahan dalam melakukan berbagai langkah terobosan, untuk menembus penghalang struktural yang menghalangi kesejahteraan bagi petani miskin. Caranya dengan memanfaatkan setiap kewenangan kantor pertanahan bagi pencapaian kesejahteraan petani miskin.

Referensi: (1) Alfian, Melly G. Tan, dan Selo Sumardjan. 1980. “Kemiskinan Struktural.” Jakarta, Gramedia; (2) Hagul, Peter. (ed.). 1992. ”Pembangunan Desa Dan Lembaga Swadaya Masyarakat.” Yogyakarta, Yayasan DIAN Desa; (3) Rahardjo, Bambang dan Syamsuhadi. 1995. “Garuda Emas Pancasila Sakti.” Jakarta, Yapeta; (4) Suharno. 1991. “Pengaruh Perubahan Harga terhadap Penawaran Produk dan Permintaan Input pada Produksi Padi di Jawa dan Bali.” Disertasi. Yogyakarta, UGM; (5) Tricahyono, Bambang. 1983. “Masalah Petani Gurem.” Yogyakarta, Liberty; (6) Wikipedia Indonesia. 2010. “Teori Struktural Fungsional.” http://id.wikipedia.org Tanggal 26 Desember 2010.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Rabu, 27 Januari 2010

UNDANG - UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA)

Banyak pihak mensyukuri kehadiran UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) sebagai undang-undang yang paling membela rakyat (populis), setelah UUD (Undang - Undang Dasar) Tahun 1945. Hanya saja di masa Orde Baru, UUPA justru dijadikan alat oleh Rezim Orde Baru, dengan cara memberi makna menyimpang pada setiap ayat dari undang-undang yang sesungguhnya populis ini.
Pada masa Orde Baru, istilah "kepentingan nasional" dimaknai sebagai "kepentingan negara" yang dijalankan oleh "pemerintah", khususnya oleh "pejabat pemerintah" yang merupakan instrumen penegak Orde Baru. Oleh karena itu, "kepentingan nasional" adalah kepentingan para pejabat Orde Baru. Pada masa itu sulit memisahkan kepentingan nasional dengan kepentingan dan keuntungan pejabat Orde Baru.
Pengelolaan tanah di masa Orde Baru adalah "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", yang karenanya perlu di dukung oleh investor yang akan memakmurkan rakyat. Selanjutnya, agar investor dapat optimal memakmurkan rakyat, maka para investor harus dimakmurkan terlebih dahulu. Maka dari itu, Negara wajib memberikan segala fasilitas pada investor, agar mereka dapat optimal memakmurkan rakyat. Bila ada rakyat yang belum sejahtera (masih miskin) maka dibutuhkan kesabaran, karena investor sedang dalam tahap memakmurkan dirinya sendiri terlbih dahulu, untuk sesudah itu dapat memakmurkan rakyat (secukupnya dan bila sempat).
Dengan demikian untuk mendukung kepentingan nasional, maka dilakukan beberapa langkah mulia, sebagai berikut:
Pertama, menjadikan kepentingan nasional berada dalam kerangka pembangunan, agar pelepasan tanah rakyat dapat semakin mudah, sehingga investor dapat semakin memakmurkan dirinya (untuk kemudian memakmurkan rakyat).
Kedua, meninjau ulang pengakuan legal atas tanah rakyat, karena akan mempersulit investor dalam memperoleh tanah.
Ketiga, menyadarkan masyarakat tentang mulianya penggusuran, urgennya pembangunan, dan baik hatinya para pejabat Orde Baru.
Inilah sekelumit tipudaya Rezim Orde Baru yang telah memperalat UUPA bagi kepentingan dzalimnya. Semoga tidak ada lagi rezim yang identik dengan Rezim Orde Baru di masa kini. Semoga segenap pegiat, peneliti, akademisi, dan masyarakat pertanahan Indonesia semakin cerdas dalam mengenali dan mengeliminasi anasir-anasir pendompleng (penunggang) pelaksanaan UUPA. Semoga Allah SWT berkenan...

Rabu, 12 September 2007

PENGENDALIAN ATAU PEMBERDAYAAN

Sesungguhnya antara "pengendalian" dengan "pemberdayaan" tidak layak diperhadapkan secara diametrikal. Terlebih lagi jika yang dimaksudkan adalah "pengendalian pertanahan" dengan "pemberdayaan masyarakat", karena pengendalian pertanahan dilaksanakan dalam rangka melakukan pemberdayaan masyarakat. Dengan kata lain, pengendalian pertanahan yang baik akan bersifat pemberdayaan bagi masyarakat.
Pengendalian pertanahan yang memberdayakan masyarakat merupakan bagian dari pengelolaan pertanahan, sebab dalam pengelolaan terdapat unsur: (1) perencanaan, (2) pengorganisasian, (3) pelaksanaan, dan (4) pengendalian. Pengelolaan pertanahan yang baik akan menghasilkan kebajikan yang relatif besar, terutama dalam konteks pelayanan, yang pada gilirannya akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi pertanahan. Hanya saja, agar pengelolaan dapat dilaksanakan secara tepat dan terukur dibutuhkan norma-norma yang jelas, yang berisi hak dan kewajiban bagi stake holder (pemangku kepentingan).
Terdapat empat pihak yang berkepentingan dengan pengelolaan pertanahan, yaitu: (1) regulator, (2) pengelola, (3) pemangku kontrol sosial, dan (4) pengguna. Keempat pemangku kepentingan ini bergerak dalam format berbasis peraturan perundangan, seperti: (1) Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001, (2) Undang-Undang Pokok Agraria dan undang-undang lainnya, serta (3) Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 1998 dan peraturan pemerintah lainnya.