Tampilkan postingan dengan label usaha.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usaha.. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Februari 2012

MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT

Salah satu respon masyarakat yang berpeluang terjadi adalah kepercayaan, khususnya kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Kepercayaan (trust), adalah percaya bahwa seseorang itu baik dan jujur, serta tidak akan menciderai atau menyakiti. Kepercayaan juga berarti, bahwa seseorang percaya terhadap orang lain yang dapat dipercaya (lihat Walter, 2004).


Dalam konteks pertanahan, kepercayaan masyarakat merupakan sesuatu yang penting bagi kantor pertanahan. Hal ini disebabkan, salah satu agenda Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, adalah membangun kepercayaan masyarakat. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia juga mencanangkan “Empat Prinsip Pertanahan”, yang tentu merupakan bagian dari “skenario” membangun kepercayaan masyarakat.


Namun kepercayaan itu tetaplah berpulang tidak didapat dari masyarakat, karena demikianlah sikap masyarakat bagi kinerja kantor pertanahan. Dengan kata lain, pada satu sisi kantor pertanahan berharap adanya kepercayaan masyarakat, namun pada sisi yang lain masyarakat tidak percaya kepada kantor pertanahan.


Sebagaimana diketahui, pada umumnya kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah dapat muncul dan tumbuh berkembang, apabila dalam proses, waktu, dan biaya pensertipikatan tanah dikonstruksi:


Pertama, keteraturan, dengan menerapkan peraturan perundangan pensertipikatan tanah secara tertib. Kedua, kejujuran, dengan mencegah kebohongan dan khianat. Ketiga, perilaku kooperatif, dengan membangun kerjasama antara petugas pertanahan dengan masyarakat. Keempat, nilai luhur, dengan menerapkan kejujuran, kerjasama, dan sifat bijaksana. Kelima, nilai keadilan, dengan menerapkan prinsip perilaku yang sama, dan peniadaan kesewenang-wenangan. Keenam, profesionalisme, berupa penguasaan teknik keterampilan secara intelek (berpengetahuan).


Sementara itu, konstruksi kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dikonstruksi melalui: Pertama, kontribusi pertanahan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat; Kedua, kontribusi pertanahan dalam meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah; Ketiga, kontribusi pertanahan dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah; Keempat, kontribusi pertanahan dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.


Selanjutnya untuk menguji, manfaat kinerja kantor pertanahan bagi masyarakat, perlu digunakan empat pertanyaan Henry Bernstein dalam ”Class Dynamic of Agrarian Change” (2010). Sehubungan dengan kinerja kantor pertanahan, maka pertanyaanya: Pertama, siapa memiliki apa atau who owns what? Kedua, siapa melakukan apa atau who does what? Ketiga, siapa mendapatkan apa atau who gets what? Keempat, apa yang mereka lakukan dari yang mereka dapatkan atau what do they do with it?


Bagi kantor pertanahan kabupaten yang mengelola tanah di wilayah pedesaan dan pertanian, seharusnya keempat pertanyaan tersebut dijawab, sebagai berikut: Pertama, kelompok elit memiliki tanah yang sangat luas. Kedua, pemerintah melakukan usaha, yang antara lain berupa pengambil-alihan tanah milik kelompok elit, dengan diberi ganti rugi yang layak, untuk kemudian diberikan kepada penggarap. Ketiga, penggarap mendapatkan tanah. Keempat, penggarap dapat mensejahterakan keluarganya.


Selamat merenungkan…

Minggu, 13 Maret 2011

TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL

Ketika pengelolaan pertanahan diobservasi dengan menggunakan Teori Fungsional Struktural dari Talcott Parsons (1902-1979), maka diketahui, bahwa: Pertama, masyarakat memiliki suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Oleh karena itu, kebijakan pertanahan yang awalnya menyentuh salah satu elemen masyarakat akan mempengaruhi elemen lainnya.


Contoh fasilitas yang diberikan kepada para pengusaha dalam memperoleh tanah, akan mempengaruhi elemen masyarakat lainnya, yaitu petani. Para petani akan kalah dalam berkompetisi memperebutkan tanah, sehingga merusak kesejahteraan yang mereka bangun dengan susah payah.


Kedua, perubahan yang terjadi pada satu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain. Contoh semakin luasnya tanah-tanah yang dikuasai oleh para pengusaha, akan mempersempit tanah-tanah yang dikuasai oleh para petani. Akibatnya tanah tak dapat lagi mendukung kesejahteraan petani, bahkan ada kesan tak adil yang dirasakan oleh petani dalam konteks penguasaan tanah.


Asumsi dasarnya adalah, bahwa setiap struktur dalam sistem sosial bersifat fungsional terhadap yang lain. Berdasarkan asumsi ini, maka diketahui bahwa para pengusaha merupakan strata yang fungsional, yaitu strata yang memiliki peluang berfungsi menindas para petani dengan kemampuan finansialnya. Demikian pula halnya dengan para petani, yang merupakan strata yang fungsional, yaitu strata yang memiliki peluang berfungsi ditindas oleh para pengusaha dengan menggunakan kemampuan finansial.


Teori Fungsional Struktural dikembangkan oleh Talcott Parsons (1902-1979) setelah ia memperhatikan dengan seksama pandangan Vilfredo Pareto (1848-1923) dalam “The Structure of Social Action” (1937). Dalam buku tersebut Pareto menyatakan, bahwa masyarakat merupakan suatu sistem yang berada dalam keseimbangan, dan merupakan satu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling tergantung. Perubahan satu bagian dapat menyebabkan perubahan pada bagian lainnya dari sistem tersebut.


Solusi bagi para petani dalam berkompetisi dengan para pengusaha, adalah dengan menegakkan keadilan dalam pengelolaan pertanahan. Perlu tekanan bagi kekuatan finansial para penguasaha, melalui kebijakan yang membuat kekuatan finansial menjadi tak berarti. Misalnya dengan membatasi luas penguasaan tanah, serta penertiban dan penindakan atas tanah-tanah yang diterlantarkan oleh para pengusaha.


Solusi ini, pada akhirnya menuntut perlunya pembatasan luas tanah yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha). Bukan saatnya lagi, membiarkan para pengusaha menguasai tanah berstatus HGU dengan luas jutaan hektar. Kinilah saatnya luasan itu dibatasi, agar sebagian tanah eks HGU tersebut dapat dikuasai oleh petani. Dengan demikian, barulah petani berpeluang memiliki tanah yang memadai.


Ketika petani memiliki tanah yang memadai, maka saat itulah tanah dapat berkontribusi bagi kesejahteraan petani, memperlihatkan keadilan, menimbulkan harmoni sosial, dan mendukung terwujudnya keberlanjutan sistem.


Semoga Allah SWT berkenan…