Minggu, 27 Mei 2012
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENSERTIPIKATAN TANAH
Sabtu, 19 Mei 2012
MENCEGAH KONFLIK SECARA ADIL
Minggu, 13 Mei 2012
KONFLIK PERTANAHAN
Sabtu, 11 Februari 2012
KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN
Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”
Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).
Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.
Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.
George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.
Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.
Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.
Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:
Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;
Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;
Ketiga, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;
Keempat, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…
Minggu, 20 Maret 2011
TEORI KONFLIK
Pemilikan tanah adalah kewenangan yang ada pada seseorang atau badan hukum atas suatu bidang tanah. Berdasarkan kepemilikannya ini, ia dapat menyewakan atau melakukan bagi-hasil dengan seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan sebidang tanah. Berdasarkan transaksi ini, maka timbul penguasaan tanah pada seseorang atau badan hukum yang bukan pemilik tanah. Penguasaan tanah berkaitan dengan kewenangan yang diberikan oleh pemilik tanah pada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan sebidang tanah.
Berdasarkan kewenangan menguasai yang ada pada seseorang atau badan hukum, orang atau badan hukum ini dapat menggunakan dan memanfaatkan bidang tanah tersebut. Penggunaan tanah adalah bentuk interaksi antara seseorang atau badan hukum dengan tanah yang dikuasainya. Wujud penggunaan tanah dapat berupa sawah, perkebunan, hutan tanaman industri, tegalan, dan lain-lain. Sementara itu, pemanfaatan tanah adalah bentuk konkrit manfaat yang dapat diambil atas sebidang tanah, misalnya dengan menanami padi (di sawah), karet (di perkebunan), pinus (di hutan tanaman industri), dan ketela pohon (di tegalan).
Ketika penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah diobservasi dengan menggunakan Teori Konflik, maka diketahui, bahwa: Pertama, berbagai perubahan yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan berpotensi menimbulkan pertentangan yang terus menerus di antara unsur-unsurnya. Kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tepat secara agroekologikal, tetap saja berpeluang menimbulkan pertentangan yang terus menerus di masyarakat. Apa lagi kebijakan yang tidak tepat, tentu akan menimbulkan pertentangan yang kuat, keras, dan terus menerus di masyarakat.
Kedua, setiap unsur dalam masyarakat memberi sumbangan bagi terjadinya disintegrasi sosial. Pihak yang mendapat keuntungan dan pihak yang mendapat kerugian atas dikeluarkannya suatu kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sama-sama akan memberi sumbangan bagi terjadinya disintegrasi sosial. Pihak yang diuntungkan akan berupaya dengan sungguh-sungguh agar keuntungan yang diperolehnya semakin meningkat dan berkelanjutan; sehingga pihak ini siap menghadapi pihak manapun yang akan menggagalkan keuntungannya. Sementara itu, pihak yang dirugikan akan berupaya dengan sungguh-sungguh agar kerugian yang dialaminya dapat segera berhenti, dan diganti dengan keuntungan; sehingga pihak ini siap menghadapi pihak manapun yang telah merugikan dan menghalangi keuntungannya.
Ketiga, keteraturan yang terdapat di masyarakat hanyalah disebabkan oleh adanya tekanan atau pemaksaan oleh golongan yang berkuasa. Bila hubungan antara pihak yang diuntungkan dengan pihak yang dirugikan nampak harmonis, maka hal ini merupakan fakta palsu, karena adanya peran dominan dari penguasa. Pihak yang menolak keteraturan akan mendapat hukuman yang berat dari pihak penguasa.
Keempat, distribusi wewenang dan kekuasaan yang tidak merata menjadi salah satu faktor yang secara sistematis menimbulkan konflik. Distribusi wewenang dan kekuasaan yang tidak merata menghasilkan adanya pihak yang diuntungkan, dan pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, akan terus menerus terjadi konflik antara pihak yang diuntungkan, dengan pihak yang dirugikan. Menurut Lewis A Coser, konflik yang terjadi di masyarakat bersifat fungsional.
Fungsi konflik bagi masyarakat adalah mendorong terjadinya perubahan. Ralp Dahrendorf juga mengatakan, bahwa dalam situasi konflik, kelompok yang terlibat melakukan berbagai tindakan untuk mengadakan perubahan di masyarakat. Pada saat konflik semakin hebat, maka perubahan yang timbul juga semakin radikal. Demikian pula ketika konflik disertai tindak kekerasan, maka perubahan akan mencapai kehancuran struktur masyarakat.
.jpg)