Tampilkan postingan dengan label konflik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konflik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Mei 2012

PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENSERTIPIKATAN TANAH


Ada sebuah proses pembentukan persepsi oleh masyarakat yang mengantarkan mereka pada kepercayaan terhadap kantor pertanahan. Proses diawali oleh input, yang berupa adanya realitas pensertipikatan tanah. Input ini selanjutnya masuk dalam alam pikir masyarakat, dan ketika difahami sebagai sesuatu yang menguntungkan, maka dihasilkan output berupa kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.

Dengan kata lain, kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, merupakan respon terhadap kegiatan pensertipikatan tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Pensertipikatan tanah oleh kantor pertanahan pada awalnya melibatkan delapan substansi yang terkait satu sama lain.

Kedelapan substansi ini merupakan persepsi yang dibentuk oleh masyarakat, yang memberi kesempatan bagi munculnya kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Substansi tersebut terdiri dari: (1) akses permodalan, (2) perlakuan diskriminatif, (3) akses pengelolaan, (4) penguatan asset, (5) kesejahteraan, (6) keadilan, (7) keberlanjutan, dan (8) pencegahan konflik.

Kedelapan substansi tersebut bersesuaian dengan ”Empat Prinsip Pertanahan”, mulai dari Prinsip Pertama hingga Prinsip Keempat. Ketika kedelapan substansi tersebut diletakkan pada trayek (jalur atau lintasan) masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan”, maka diketahui adanya empat trayek, sebagai berikut: Pertama, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Pertama dari “Empat Prinsip Pertanahan;

 Kedua, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, dengan memberi pelayanan khusus berupa biaya yang ditekan serendah mungkin. Perlakuan diskriminatif ini akan mewujudkan keadilan, karena ada kondisi yang sama (sama-sama dapat mensertipikatkan tanah) antara masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu secara finansial (keuangan) dalam membiaya pensertipikatan tanahnya. Kondisi ini akan memberi jaminan kepastian hukum yang sama pada keduanya atas bidang tanahnya masing-masing, meskipun antara kedua kelompok ini (masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu) mendapat perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Kedua dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Ketiga, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, agar mereka dapat mengelola tanahnya dengan baik. Dengan kata lain ada akses pengelolaan yang memadai bagi masyarakat atas sumberdaya tanah. Akses pengelolaan ini, selanjutnya akan menciptakan peluang bagi keberlanjutan pengelolaan tanah secara turun temurun oleh suatu keluarga. Pada level yang lebih luas, pengelolaan turun temurun ini, dapat dimaknai sebagai pengelolaan tanah dari generasi ke generasi, yang berarti mewujudkan konsepsi keberlanjutan pada tataran implementasi. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Ketiga dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Keempat, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat, ketika ada jaminan kepastian hukum tentang subyek (pemilik) dan obyek (yang dimiliki) atas sebidang tanah. Penguatan asset ini pada gilirannya antara lain akan berperan sebagai upaya pencegahan konflik, dikarenakan tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim kembali suatu bidang tanah, sepanjang pihak lain tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Dengan kata lain, ada efek gentar bagi pihak lain, yang dibangun oleh penguatan asset ini, sebagai upaya pencegahan konflik. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Keempat dari “Empat Prinsip Pertanahan.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Sabtu, 19 Mei 2012

MENCEGAH KONFLIK SECARA ADIL


Selain konflik yang terjadi karena keinginan mendapatkan tanah yang masih dikuasai pihak lain, konlik juga berpeluang terjadi disebabkan hal-hal yang  berhubungan dengan sosial-ekonomi. Sementara itu diketahui, bahwa kemampuan masyarakat mengembangkan potensi sosial-ekonominya, akan menghalangi terjadinya konflik.

Oleh karena itu, kantor pertanahan perlu sungguh-sungguh melakukan penertipikatan hak atas tanah, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya konflik. Telah menjadi pengetahuian umum, bahwa pensertipikatan hak atas tanah akan memberi akses permodalan bagi pemegang hak atas tanah.

Modal ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mewujudkan atau mengembangkan potensi wirausahanya. Secara akumulatif, hal ini akan berdampak pada pengembangan potensi wilayah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan, dan menekan peluang terjadinya konflik, terutama yang disebabkan oleh faktor sosial-ekonomi.

Kesemua ini memperteguh semangat, bahwa agar dapat dicegah terjadinya konflik, maka kantor pertanahan harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pensertipikatan hak atas tanah, khususnya dalam hal mendapatkan modal usaha.

Selain itu, kantor pertanahan juga perlu memperhatikan berbagai potensi wilayah, misal potensi pariwisata, yang di beberapa wilayah kurang optimal dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, wilayah yang memiliki potensi wisata membutuhkan kemudahan keterjangkauan (aksesibilitas), yang selama ini juga kurang mendapat perhatian memadai.

Apabila potensi wilayah dikembangkan, kemiskinan akan berkurang, dan konflik akan dapat dicegah dan dikurangi. Perbedaan menyolok antara yang kaya (dari luar kota) dengan yang miskin (penduduk setempat) berpeluang menimbulkan konflik. Perbedaan kondisi antara yang kaya dengan yang miskin ini, selanjutnya menimbulkan perbedaan kepentingan, yang akhirnya menimbulkan konflik.

Contoh pencegahan konflik antara lain upaya yang dilakukan oleh Perum Perhutani terhadap masyarakat di sekitar hutan, yang membentuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) di mana masyarakat diberi keleluasaan menggarap tanah Perhutani, sepanjang tidak merusak tanaman hutan. Dalam LMDH ini Kepala Desa berperan sebagai pelindung.

Masyarakat diberi plot areal yang menjadi tanggung-jawabnya, dan berkesempatan untuk menanam tanaman semusim (misal: jagung) di sela-sela tanaman hutan. Masyarakat juga diberi kesempatan menyadap getah pinus, yang hasilnya dibagi, sebagai berikut: 50 % untuk Perhutani, 40 % untuk penggarap, dan 10 % untuk LMDH.

Dengan memperhatikan fakta lapangan yang berkaitan dengan upaya mencegah atau mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, diketahui bahwa sebagaimana penerapan prinsip pertanahan, maka upaya mencegah atau mengurangi sengketa dan konflik pertanahan membutuhkan keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Minggu, 13 Mei 2012

KONFLIK PERTANAHAN


Pada umumnya kalau ada sertipikat hak atas tanah, maka tidak ada lagi sengketa batas dan waris, karena semua sudah jelas, batasnya jelas, pemiliknya jelas, dan luasnya juga jelas. Tidak ada lagi yang tidak jelas. Dengan demikian hak dan kewajiban ahli waris pemegang hak atas tanah dapat terjamin, hingga ke anak cucu dan seterusnya. Untuk itu perlu ada kerjasama yang kuat antara kepala desa, camat, dan kantor pertanahan untuk mendorong masyarakat mensertipikatkan tanahnya.

Sertipikat hak atas tanah merupakan sesuatu yang penting, supaya ada keamanan atas tanah secara terus menerus. Dengan demikian dari kakek sampai cucu bisa menggarap tanah terus menerus secara aman. Untuk memperkuat argumen ini dapat dilihat desa-desa yang pernah dilaksanakan PRONA, yang direspon oleh masyarakat karena biayanya yang murah. Biaya PRONA dapat murah karena masyarakat hanya dikenai biaya operasional oleh pemerintah desa.

Dengan memperhatikan fakta lapangan tentang pemaknaan upaya mewujudkan keberlanjutan sistem, diketahui bahwa sebagaimana penerapan prinsip pertanahan, maka upaya mewujudkan keberlanjutan sistem membutuhkan keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme. Sebagai contoh dibutuhkannya kejujuran nampak dari adanya keterbukaan yang harus terus menerus dibangun antara kantor pertanahan dengan pemerintah setempat dan masyarakat.

Dalam Prinsip Keempat dari “Empat Prinsip Pertanahan” dinyatakan, “Pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.” Kata kunci dari prinsip ini, adalah konflik.

Konflik, tentulah sulit untuk dihapuskan begitu saja. Banyak pula pihak yang beranggapan bahwa konflik membahayakan, karena bersifat destruktif. Sesungguhnya konflik bersifat fungsional. Dengan kata lain, konflik sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, sepanjang konflik itu dapat dikendalikan agar tidak destruktif.

Kondisi inilah yang menjadi dasar adanya pandangan yang menyatakan, bahwa konflik bersifat fungsional, dengan alasan: Pertama, konflik akan meningkatkan kohesi internal pada kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik. Kedua, konflik akan menghadirkan koalisi baru dalam masyarakat sebagai tandingan atas koalisi yang selama ini telah ada di masyarakat. Ketiga, konflik akan membangun kesimbangan baru dalam masyarakat, sehingga dapat meredam dinamika masyarakat, tanpa harus menimbulkan ledakan sosial (social eruption). 

Sementara itu, Prinsip Keempat dari Empat Prinsip Pertanahan ini dapat dimaknai oleh kantor pertanahan sebagai keharusan untuk mendorong masyarakat agar mampu mengembangkan potensinya, termasuk dengan memberi pelayanan pertanahan yang dapat mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Contoh, seorang kepala kantor pertanahan menyatakan, bahwa terdapat konflik pertanahan di wilayahnya (misal: di Kecamatan X), yang mendapat perhatian serius dalam penanganannya. Konflik ini terjadi dengan kronologi sebagai berikut: (1) Ada tanah HGB (Hak Guna Bangunan) yang masih dimanfaatkan oleh pemegang haknya, seluas lebih kurang 6.000 meter persegi; (2) Pada saat pemegang HGB akan memperpanjang haknya, ada permintaan pihak desa, agar pemegang HGB berkenan melepaskan seluas 400 meter persegi kepada pihak desa; (3) Pemegang HGB keberatan, dan ia tetap ingin memperpanjang haknya atas seluruh tanahnya tersebut; (4) Pihak desa bersikeras, karena menurut mereka HGB yang telah habis waktunya menjadi Tanah Negara, sehingga dapat dimohon oleh pihak desa, dasar acuannya menurut mereka adalah Keppres No.2 Tahun 1979; (5) Kantor pertanahan masih belum dapat memproses HGB tersebut, karena dipandang masih bermasalah (berkonflik); (6) Kepala kantor pertanahan berpandangan, bahwa meskipun HGB telah berakhir dan tanahnya menjadi Tanah Negara, maka tidaklah serta merta tanah tersebut dapat dimohon oleh pihak lain.

Telah difahami, bahwa konflik berkaitan dengan tiga hal utama, yaitu: ketidak-sepakatan (disagreement), perjuangan (fighting), dan perbedaan (difference). Dengan demikian tentulah dapat difahami, bahwa konflik di Kecamatan X melibatkan ketiga terminologi tersebut (ketidak-sepakatan, perjuangan, dan perbedaan). Konflik di kecamatan ini memperlihatkan adanya ketidak-sepakatan antara pemegang HGB dengan pemerintah desa setempat, di mana pemerintah desa setempat meminta pemegang HGB melepas 400 meter persegi dari 6.000 meter persegi tanah yang dikuasainya.

Konflik di Kecamatan X ini juga melibatkan perjuangan, yang ditandai oleh berbagai upaya dari pemerintah desa setempat, untuk mendapatkan 400 meter persegi tanah yang dikuasai oleh pemegang HGB. Hal ini tentulah direspon oleh pemegang HGB dengan perjuangan untuk mempertahankan 6.000 meter persegi tanah yang dikuasainya.

Kedua pihak, pemerintah desa setempat dan pemegang HGB, sama-sama melakukan perjuangan. Perbedaan mereka terletak pada alasan perjuangannya. Pemerintah desa setempat beralasan, bahwa 400 meter persegi tanah, yang dimintanya merupakan tanah yang akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Sementara itu, pemegang HGB berpandangan, bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang dikuasainya dipergunakan dan dimanfaatkannya secara optimal, sehingga berguna dan bermanfaat bagi diri, dan keluarganya, serta para pihak yang terkait, termasuk pemerintah desa, dan negara.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

 ...

Sabtu, 11 Februari 2012

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN

Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.


Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.


George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.


Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.


Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.



Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:


Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;


Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;


Ketiga
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;


Keempat
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…

Minggu, 20 Maret 2011

TEORI KONFLIK

Pemilikan tanah adalah kewenangan yang ada pada seseorang atau badan hukum atas suatu bidang tanah. Berdasarkan kepemilikannya ini, ia dapat menyewakan atau melakukan bagi-hasil dengan seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan sebidang tanah. Berdasarkan transaksi ini, maka timbul penguasaan tanah pada seseorang atau badan hukum yang bukan pemilik tanah. Penguasaan tanah berkaitan dengan kewenangan yang diberikan oleh pemilik tanah pada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan sebidang tanah.


Berdasarkan kewenangan menguasai yang ada pada seseorang atau badan hukum, orang atau badan hukum ini dapat menggunakan dan memanfaatkan bidang tanah tersebut. Penggunaan tanah adalah bentuk interaksi antara seseorang atau badan hukum dengan tanah yang dikuasainya. Wujud penggunaan tanah dapat berupa sawah, perkebunan, hutan tanaman industri, tegalan, dan lain-lain. Sementara itu, pemanfaatan tanah adalah bentuk konkrit manfaat yang dapat diambil atas sebidang tanah, misalnya dengan menanami padi (di sawah), karet (di perkebunan), pinus (di hutan tanaman industri), dan ketela pohon (di tegalan).


Ketika penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah diobservasi dengan menggunakan Teori Konflik, maka diketahui, bahwa: Pertama, berbagai perubahan yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan berpotensi menimbulkan pertentangan yang terus menerus di antara unsur-unsurnya. Kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tepat secara agroekologikal, tetap saja berpeluang menimbulkan pertentangan yang terus menerus di masyarakat. Apa lagi kebijakan yang tidak tepat, tentu akan menimbulkan pertentangan yang kuat, keras, dan terus menerus di masyarakat.


Kedua, setiap unsur dalam masyarakat memberi sumbangan bagi terjadinya disintegrasi sosial. Pihak yang mendapat keuntungan dan pihak yang mendapat kerugian atas dikeluarkannya suatu kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sama-sama akan memberi sumbangan bagi terjadinya disintegrasi sosial. Pihak yang diuntungkan akan berupaya dengan sungguh-sungguh agar keuntungan yang diperolehnya semakin meningkat dan berkelanjutan; sehingga pihak ini siap menghadapi pihak manapun yang akan menggagalkan keuntungannya. Sementara itu, pihak yang dirugikan akan berupaya dengan sungguh-sungguh agar kerugian yang dialaminya dapat segera berhenti, dan diganti dengan keuntungan; sehingga pihak ini siap menghadapi pihak manapun yang telah merugikan dan menghalangi keuntungannya.


Ketiga, keteraturan yang terdapat di masyarakat hanyalah disebabkan oleh adanya tekanan atau pemaksaan oleh golongan yang berkuasa. Bila hubungan antara pihak yang diuntungkan dengan pihak yang dirugikan nampak harmonis, maka hal ini merupakan fakta palsu, karena adanya peran dominan dari penguasa. Pihak yang menolak keteraturan akan mendapat hukuman yang berat dari pihak penguasa.


Keempat, distribusi wewenang dan kekuasaan yang tidak merata menjadi salah satu faktor yang secara sistematis menimbulkan konflik. Distribusi wewenang dan kekuasaan yang tidak merata menghasilkan adanya pihak yang diuntungkan, dan pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, akan terus menerus terjadi konflik antara pihak yang diuntungkan, dengan pihak yang dirugikan. Menurut Lewis A Coser, konflik yang terjadi di masyarakat bersifat fungsional.

Fungsi konflik bagi masyarakat adalah mendorong terjadinya perubahan. Ralp Dahrendorf juga mengatakan, bahwa dalam situasi konflik, kelompok yang terlibat melakukan berbagai tindakan untuk mengadakan perubahan di masyarakat. Pada saat konflik semakin hebat, maka perubahan yang timbul juga semakin radikal. Demikian pula ketika konflik disertai tindak kekerasan, maka perubahan akan mencapai kehancuran struktur masyarakat.