Minggu, 10 Juni 2012

TANTANGAN DI KABUPATEN BANYUMAS


World Food Summit (WFS) di Roma tahun 1996 membawa masyarakat dunia pada kesepakatan untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi setiap orang, dan menghapuskan kelaparan di seluruh negara. Sasarannya adalah mengurangi jumlah penduduk rawan pangan menjadi setengahnya paling lambat tahun 2015. Pada tahun 1996 jumlah penduduk yang rawan pangan di dunia diperkirakan sekitar 800 juta orang, maka sasaran pengurangannya sebesar 400 juta jiwa selama 20 tahun, atau rata-rata 20 juta jiwa per tahun. Pada tahun 2002, melalui pertemuan WFS di Roma, masyarakat dunia kembali sepakat untuk mempertegas dan memperbarui komitmen global yang dibuat dalam Deklarasi Roma 1996. Karena kinerja pencapaian sasaran dalam lima tahun pertama tidak memuaskan, maka pertemuan WFS 2002 memutuskan untuk meningkatkan sasaran pengurangan penduduk rawan pangan sejak tahun 2002 menjadi rata-rata sekitar 22 juta jiwa per tahun (lihat Departemen Pertanian, 2006:15-16).

Salah satu komitmen penting dalam Deklarasi Roma 2002 adalah penegasan pentingnya pembangunan pertanian dan perdesaan dalam mengikis kemiskinan. Dunia menyadari bahwa pembangunan pertanian dan perdesaan mempunyai peran kunci, karena 70 persen penduduk miskin dunia hidup di perdesaan dan mengandalkan sumber penghidupannya dari sektor pertanian.

Sebagai contoh dapat dilihat jumlah orang miskin di Kabupaten Banyumas dari tahun ke tahun yang mengalami perubahan, sebagai berikut: (1) Pada tahun 2003 mencapai 440.320 orang atau 27,06 % dari total penduduk; (2) Pada tahun 2004 mencapai 325.200 orang atau 21,47 % dari total penduduk; (3) Pada tahun 2005 mencapai 442.480 orang atau 26,58 % dari total penduduk. (4) Pada tahun 2006 mencapai 640.584 orang atau 42,00 % dari total penduduk; (5) Pada tahun 2007 mencapai 579.462 orang atau 38,00 % dari total penduduk yang mencapai 1.524.901 orang (Sumber: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 10 Januari 2008).

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengeluarkan masyarakat Kabupaten Banyumas, termasuk petaninya, keluar dari kemiskinan. Dana dari Pemerintah Pusat mengalir ke desa-desa di Kabupaten Banyumas melalui PNPM Mandiri dan program bantuan lain, sehingga berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 33,6 % pada tahun 2008 dengan jumlah penduduk 1,5 juta orang, menjadi 27,4 % pada tahun 2010 dengan jumlah penduduk 1,8 juta orang, di mana jumlah rumah tangga miskin di Kabupaten Banyumas pada tahun 2010 sebesar 141.233 rumah tangga. Dana bantuan PNPM Mandiri yang telah digulirkan sejak tahun 2008 hingga 2010 mencapai Rp. 147,5 miliar, sedangkan pada tahun 2010 telah digulirkan dana sebesar Rp. 45 miliar bersumber dari APBN dan Rp. 6 miliar bersumber dari APBD. Dana tersebut digulirkan untuk 19 kecamatan yang terdistribusi dalam 234 desa, di mana dana PNPM tersebut diperuntukkan bagi pelayanan dasar (Sumber: Sigap Bencana & Bansos, 14 Januari 2011).

Namun demikian berbagai upaya tersebut seringkali tidak memuaskan bagi banyak pihak. Sebagai contoh, aktivis Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Hari Senin tanggal 18 Oktober 2010 menggelar unjuk rasa untuk menuntut penghapusan kemiskinan. Unjuk rasa digelar di halaman Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Purwokerto. Koordinator aksi, Agus Ade Budi mengatakan, bahwa unjuk rasa ini digelar dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan. Menurutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan 14 kriteria miskin yang tidak sesuai dengan realita, karena kriteria tersebut hanya cocok untuk masyarakat yang hidup di hutan (Sumber: SoloposCom, 18 Oktober 2010).

Sementara itu pada tahun 2011, yang merupakan tahun ketiga periode pemerintahan Bupati Mardjoko dan Wakil Bupati Achmad Husein, Pemerintah Kabupaten Banyumas mencanangkan visi ”Menyejajarkan Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Lainnya yang Telah Maju, bahkan Melebihi,” dengan misi ”Menyejahterakan Rakyat Banyumas.” Untuk itu Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukannya dalam tahapan-tahapan. Tahap konsolidasi dilakukan pada tahun 2008 – 2009. Tahap pemantapan pengembangan investasi daerah dilakukan pada tahun 2010 – 2011. Tahap pemberdayaan masyarakat menuju terwujudnya kemandirian masyarakat dilakukan pada tahun 2012 – 2013 (Sumber: Kabupaten Banyumas, 2011). 

Ikhtiar Pemerintah Kabupaten Banyumas membuahkan hasil berupa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas tahun 2008 yang mencapai 5,38%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan capaian 3 kabupaten lain di wilayah eks Karesidenan Banyumas yaitu Kabupaten Banjarnegara (4,98%), Kabupaten Cilacap (4,92%) dan Kabupaten Purbalingga (5,30%), bahkan lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Jawa Tengah yang mencapai 4,60%. Namun demikian kemiskinan masih ada di kabupaten ini. Angka kemiskinan di Kabupaten Banyumas tahun 2008 adalah 21,04%, meskipun tahun berikutnya (2009) turun menjadi 19,71%. Sejalan dengan itu, angka pengangguran di Kabupaten Banyumas juga terus menurun. Tahun 2008 jumlah pengangguran tercatat sebesar 152.283 orang. Angka ini berkurang cukup signifikan di tahun 2009 menjadi 134.793, atau mengalami penurunan sebesar 11,49% (Sumber: Kabupaten Banyumas, 2011).

Fakta kemiskinan ini tersebar di beberapa desa di Kabupaten Banyumas, yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Dengan demikian adanya petani miskin di Kabupaten Banyumas merupakan fakta yang tak terbantahkan.

Ketika di Kabupaten Banyumas masih terdapat petani miskin, maka inilah tantangan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, yang salah satu fungsinya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, dan wujudnya berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat.



----------

Referensi: (1) Departemen Pertanian. 2006. “Rencana Pembangunan Pertanian Tahun 2005 – 2009.” Jakarta; (2) Kabupaten Banyumas. 2011. ”2011 Banyumas Targetkan Peningkatan Pembangunan”. http://www.banyumaskab.co.id 13 Januari 2011; (3) Kementerian Dalam Negeri, 2008. ”44.000 Rumah Di Cilacap Tak Layak Huni.” http://www.depdagri.go.id, 10 Januari 2008; (4) Sigap Bencana & Bansos, 2011. “PNPM Turunkan Kemiskinan.” http://sigapbencana-bansos, info, 14 Januari 2011; (5) SoloposCom. 2010. “Aktivis SRMI Banyumas Tuntut Penghapusan Kemiskinan.” http://www.solopos.com, 18 Oktober 2010.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Minggu, 03 Juni 2012

KONSTRUKSI KEPERCAYAAN MASYARAKAT


Kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan sesungguhnya merupakan hasil dari relasi timbal balik antara keduanya. Masyarakat percaya kepada kantor pertanahan, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Sebaliknya, kantor pertanahan juga percaya kepada masyarakat, bahwa mereka akan merespon dengan baik, sepanjang kantor pertanahan dapat melaksanakan ”Empat Prinsip Pertanahan” dengan baik. Inilah fenomena saling percaya yang dibangun oleh masyarakat dan kantor pertanahan.

”Empat Prinsip Pertanahan” yang oleh kantor pertanahan diwujudkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, mewujudkan keadilan, menjamin keberlanjutan, dan pencegahan konflik, sesungguhnya tidaklah berada di ”ruang hampa”, melainkan berada di lokasi tertentu dan pada waktu tertentu. Oleh karena itu, situasi dan kondisi juga mempengaruhi pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan. Sebagai contoh, ketika situasi dan kondisi yang ada di suatu kabupaten/kota memperlihatkan adanya perhatian yang tinggi dari Pemerintah Provinsi terhadap masyarakat di kabupaten/kota ini, maka terwujudlah pelakanaan PRONA atas bantuan (subsidi) Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan situasi dan kondisi yang ada, pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” oleh kantor pertanahan, memperlihatkan adanya prioritas dalam pelaksanaan. Masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan” berpeluang untuk menjadi prioritas dalam pelaksanaan, namun pada akhirnya berdasarkan situasi dan kondisi akan muncul urutan prioritas. Contoh, pada pelaksanaan ”Empat Prinsip Pertanahan” di suatu kabupaten/kota, dapat saja urutan prioritas yang muncul sesuai atau tidak sesuai dengan urutan pada ”Empat Prinsip Pertanahan”, di mana pada prioritas pertama adalah Prinsip Pertama, prioritas kedua adalah Prinip Kedua, prioritas ketiga adalah Prinsip Ketiga, dan prioritas keempat adalah Prinsip Keempat.

Masih dalam konteks kepercayaan, diketahui ada kaitan antara kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah. Kaitan ini memperlihatkan adanya konstruksi kepercayaan sebagai berikut: Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap pensertipikatan tanah muncul, karena: (1) proses penerbitan sertipikat tanah dilaksanakan dengan memenuhi semangat keteraturan yang bijaksana, (2) biaya pensertipikatan tanah ditetapkan secara jujur dan adil, dan (3) waktu yang dibutuhkan dalam pensertipikatan tanah ditetapkan dengan tepat dengan mengacu pada semangat kooperatif dan profesional pelaksana tugas (aparat kantor pertanahan);

Kedua, pensertipikatan tanah yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan, pada akhirnya menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, karena: (1) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (2) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagai upaya mewujudkan keadilan; (3) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan pada masyarakat dalam mengakses pengelolaan, yang akan menjamin adanya keberlanjutan pengelolaan tanah; dan (4) pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, yang sekaligus akan mendukung upaya pencegahan konflik.

Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan dikonstruksi bila telah diterapkan prinsip pertanahan, yang antara lain keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

...

Minggu, 27 Mei 2012

PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENSERTIPIKATAN TANAH


Ada sebuah proses pembentukan persepsi oleh masyarakat yang mengantarkan mereka pada kepercayaan terhadap kantor pertanahan. Proses diawali oleh input, yang berupa adanya realitas pensertipikatan tanah. Input ini selanjutnya masuk dalam alam pikir masyarakat, dan ketika difahami sebagai sesuatu yang menguntungkan, maka dihasilkan output berupa kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.

Dengan kata lain, kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, merupakan respon terhadap kegiatan pensertipikatan tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Pensertipikatan tanah oleh kantor pertanahan pada awalnya melibatkan delapan substansi yang terkait satu sama lain.

Kedelapan substansi ini merupakan persepsi yang dibentuk oleh masyarakat, yang memberi kesempatan bagi munculnya kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Substansi tersebut terdiri dari: (1) akses permodalan, (2) perlakuan diskriminatif, (3) akses pengelolaan, (4) penguatan asset, (5) kesejahteraan, (6) keadilan, (7) keberlanjutan, dan (8) pencegahan konflik.

Kedelapan substansi tersebut bersesuaian dengan ”Empat Prinsip Pertanahan”, mulai dari Prinsip Pertama hingga Prinsip Keempat. Ketika kedelapan substansi tersebut diletakkan pada trayek (jalur atau lintasan) masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan”, maka diketahui adanya empat trayek, sebagai berikut: Pertama, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Pertama dari “Empat Prinsip Pertanahan;

 Kedua, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, dengan memberi pelayanan khusus berupa biaya yang ditekan serendah mungkin. Perlakuan diskriminatif ini akan mewujudkan keadilan, karena ada kondisi yang sama (sama-sama dapat mensertipikatkan tanah) antara masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu secara finansial (keuangan) dalam membiaya pensertipikatan tanahnya. Kondisi ini akan memberi jaminan kepastian hukum yang sama pada keduanya atas bidang tanahnya masing-masing, meskipun antara kedua kelompok ini (masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu) mendapat perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Kedua dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Ketiga, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, agar mereka dapat mengelola tanahnya dengan baik. Dengan kata lain ada akses pengelolaan yang memadai bagi masyarakat atas sumberdaya tanah. Akses pengelolaan ini, selanjutnya akan menciptakan peluang bagi keberlanjutan pengelolaan tanah secara turun temurun oleh suatu keluarga. Pada level yang lebih luas, pengelolaan turun temurun ini, dapat dimaknai sebagai pengelolaan tanah dari generasi ke generasi, yang berarti mewujudkan konsepsi keberlanjutan pada tataran implementasi. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Ketiga dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Keempat, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat, ketika ada jaminan kepastian hukum tentang subyek (pemilik) dan obyek (yang dimiliki) atas sebidang tanah. Penguatan asset ini pada gilirannya antara lain akan berperan sebagai upaya pencegahan konflik, dikarenakan tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim kembali suatu bidang tanah, sepanjang pihak lain tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Dengan kata lain, ada efek gentar bagi pihak lain, yang dibangun oleh penguatan asset ini, sebagai upaya pencegahan konflik. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Keempat dari “Empat Prinsip Pertanahan.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Sabtu, 19 Mei 2012

MENCEGAH KONFLIK SECARA ADIL


Selain konflik yang terjadi karena keinginan mendapatkan tanah yang masih dikuasai pihak lain, konlik juga berpeluang terjadi disebabkan hal-hal yang  berhubungan dengan sosial-ekonomi. Sementara itu diketahui, bahwa kemampuan masyarakat mengembangkan potensi sosial-ekonominya, akan menghalangi terjadinya konflik.

Oleh karena itu, kantor pertanahan perlu sungguh-sungguh melakukan penertipikatan hak atas tanah, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya konflik. Telah menjadi pengetahuian umum, bahwa pensertipikatan hak atas tanah akan memberi akses permodalan bagi pemegang hak atas tanah.

Modal ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mewujudkan atau mengembangkan potensi wirausahanya. Secara akumulatif, hal ini akan berdampak pada pengembangan potensi wilayah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan, dan menekan peluang terjadinya konflik, terutama yang disebabkan oleh faktor sosial-ekonomi.

Kesemua ini memperteguh semangat, bahwa agar dapat dicegah terjadinya konflik, maka kantor pertanahan harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pensertipikatan hak atas tanah, khususnya dalam hal mendapatkan modal usaha.

Selain itu, kantor pertanahan juga perlu memperhatikan berbagai potensi wilayah, misal potensi pariwisata, yang di beberapa wilayah kurang optimal dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, wilayah yang memiliki potensi wisata membutuhkan kemudahan keterjangkauan (aksesibilitas), yang selama ini juga kurang mendapat perhatian memadai.

Apabila potensi wilayah dikembangkan, kemiskinan akan berkurang, dan konflik akan dapat dicegah dan dikurangi. Perbedaan menyolok antara yang kaya (dari luar kota) dengan yang miskin (penduduk setempat) berpeluang menimbulkan konflik. Perbedaan kondisi antara yang kaya dengan yang miskin ini, selanjutnya menimbulkan perbedaan kepentingan, yang akhirnya menimbulkan konflik.

Contoh pencegahan konflik antara lain upaya yang dilakukan oleh Perum Perhutani terhadap masyarakat di sekitar hutan, yang membentuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) di mana masyarakat diberi keleluasaan menggarap tanah Perhutani, sepanjang tidak merusak tanaman hutan. Dalam LMDH ini Kepala Desa berperan sebagai pelindung.

Masyarakat diberi plot areal yang menjadi tanggung-jawabnya, dan berkesempatan untuk menanam tanaman semusim (misal: jagung) di sela-sela tanaman hutan. Masyarakat juga diberi kesempatan menyadap getah pinus, yang hasilnya dibagi, sebagai berikut: 50 % untuk Perhutani, 40 % untuk penggarap, dan 10 % untuk LMDH.

Dengan memperhatikan fakta lapangan yang berkaitan dengan upaya mencegah atau mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, diketahui bahwa sebagaimana penerapan prinsip pertanahan, maka upaya mencegah atau mengurangi sengketa dan konflik pertanahan membutuhkan keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Minggu, 13 Mei 2012

KONFLIK PERTANAHAN


Pada umumnya kalau ada sertipikat hak atas tanah, maka tidak ada lagi sengketa batas dan waris, karena semua sudah jelas, batasnya jelas, pemiliknya jelas, dan luasnya juga jelas. Tidak ada lagi yang tidak jelas. Dengan demikian hak dan kewajiban ahli waris pemegang hak atas tanah dapat terjamin, hingga ke anak cucu dan seterusnya. Untuk itu perlu ada kerjasama yang kuat antara kepala desa, camat, dan kantor pertanahan untuk mendorong masyarakat mensertipikatkan tanahnya.

Sertipikat hak atas tanah merupakan sesuatu yang penting, supaya ada keamanan atas tanah secara terus menerus. Dengan demikian dari kakek sampai cucu bisa menggarap tanah terus menerus secara aman. Untuk memperkuat argumen ini dapat dilihat desa-desa yang pernah dilaksanakan PRONA, yang direspon oleh masyarakat karena biayanya yang murah. Biaya PRONA dapat murah karena masyarakat hanya dikenai biaya operasional oleh pemerintah desa.

Dengan memperhatikan fakta lapangan tentang pemaknaan upaya mewujudkan keberlanjutan sistem, diketahui bahwa sebagaimana penerapan prinsip pertanahan, maka upaya mewujudkan keberlanjutan sistem membutuhkan keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme. Sebagai contoh dibutuhkannya kejujuran nampak dari adanya keterbukaan yang harus terus menerus dibangun antara kantor pertanahan dengan pemerintah setempat dan masyarakat.

Dalam Prinsip Keempat dari “Empat Prinsip Pertanahan” dinyatakan, “Pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.” Kata kunci dari prinsip ini, adalah konflik.

Konflik, tentulah sulit untuk dihapuskan begitu saja. Banyak pula pihak yang beranggapan bahwa konflik membahayakan, karena bersifat destruktif. Sesungguhnya konflik bersifat fungsional. Dengan kata lain, konflik sesungguhnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara, sepanjang konflik itu dapat dikendalikan agar tidak destruktif.

Kondisi inilah yang menjadi dasar adanya pandangan yang menyatakan, bahwa konflik bersifat fungsional, dengan alasan: Pertama, konflik akan meningkatkan kohesi internal pada kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik. Kedua, konflik akan menghadirkan koalisi baru dalam masyarakat sebagai tandingan atas koalisi yang selama ini telah ada di masyarakat. Ketiga, konflik akan membangun kesimbangan baru dalam masyarakat, sehingga dapat meredam dinamika masyarakat, tanpa harus menimbulkan ledakan sosial (social eruption). 

Sementara itu, Prinsip Keempat dari Empat Prinsip Pertanahan ini dapat dimaknai oleh kantor pertanahan sebagai keharusan untuk mendorong masyarakat agar mampu mengembangkan potensinya, termasuk dengan memberi pelayanan pertanahan yang dapat mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Contoh, seorang kepala kantor pertanahan menyatakan, bahwa terdapat konflik pertanahan di wilayahnya (misal: di Kecamatan X), yang mendapat perhatian serius dalam penanganannya. Konflik ini terjadi dengan kronologi sebagai berikut: (1) Ada tanah HGB (Hak Guna Bangunan) yang masih dimanfaatkan oleh pemegang haknya, seluas lebih kurang 6.000 meter persegi; (2) Pada saat pemegang HGB akan memperpanjang haknya, ada permintaan pihak desa, agar pemegang HGB berkenan melepaskan seluas 400 meter persegi kepada pihak desa; (3) Pemegang HGB keberatan, dan ia tetap ingin memperpanjang haknya atas seluruh tanahnya tersebut; (4) Pihak desa bersikeras, karena menurut mereka HGB yang telah habis waktunya menjadi Tanah Negara, sehingga dapat dimohon oleh pihak desa, dasar acuannya menurut mereka adalah Keppres No.2 Tahun 1979; (5) Kantor pertanahan masih belum dapat memproses HGB tersebut, karena dipandang masih bermasalah (berkonflik); (6) Kepala kantor pertanahan berpandangan, bahwa meskipun HGB telah berakhir dan tanahnya menjadi Tanah Negara, maka tidaklah serta merta tanah tersebut dapat dimohon oleh pihak lain.

Telah difahami, bahwa konflik berkaitan dengan tiga hal utama, yaitu: ketidak-sepakatan (disagreement), perjuangan (fighting), dan perbedaan (difference). Dengan demikian tentulah dapat difahami, bahwa konflik di Kecamatan X melibatkan ketiga terminologi tersebut (ketidak-sepakatan, perjuangan, dan perbedaan). Konflik di kecamatan ini memperlihatkan adanya ketidak-sepakatan antara pemegang HGB dengan pemerintah desa setempat, di mana pemerintah desa setempat meminta pemegang HGB melepas 400 meter persegi dari 6.000 meter persegi tanah yang dikuasainya.

Konflik di Kecamatan X ini juga melibatkan perjuangan, yang ditandai oleh berbagai upaya dari pemerintah desa setempat, untuk mendapatkan 400 meter persegi tanah yang dikuasai oleh pemegang HGB. Hal ini tentulah direspon oleh pemegang HGB dengan perjuangan untuk mempertahankan 6.000 meter persegi tanah yang dikuasainya.

Kedua pihak, pemerintah desa setempat dan pemegang HGB, sama-sama melakukan perjuangan. Perbedaan mereka terletak pada alasan perjuangannya. Pemerintah desa setempat beralasan, bahwa 400 meter persegi tanah, yang dimintanya merupakan tanah yang akan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Sementara itu, pemegang HGB berpandangan, bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang dikuasainya dipergunakan dan dimanfaatkannya secara optimal, sehingga berguna dan bermanfaat bagi diri, dan keluarganya, serta para pihak yang terkait, termasuk pemerintah desa, dan negara.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

 ...