Tampilkan postingan dengan label pensertipikatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pensertipikatan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Mei 2012

PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENSERTIPIKATAN TANAH


Ada sebuah proses pembentukan persepsi oleh masyarakat yang mengantarkan mereka pada kepercayaan terhadap kantor pertanahan. Proses diawali oleh input, yang berupa adanya realitas pensertipikatan tanah. Input ini selanjutnya masuk dalam alam pikir masyarakat, dan ketika difahami sebagai sesuatu yang menguntungkan, maka dihasilkan output berupa kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.

Dengan kata lain, kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, merupakan respon terhadap kegiatan pensertipikatan tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Pensertipikatan tanah oleh kantor pertanahan pada awalnya melibatkan delapan substansi yang terkait satu sama lain.

Kedelapan substansi ini merupakan persepsi yang dibentuk oleh masyarakat, yang memberi kesempatan bagi munculnya kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Substansi tersebut terdiri dari: (1) akses permodalan, (2) perlakuan diskriminatif, (3) akses pengelolaan, (4) penguatan asset, (5) kesejahteraan, (6) keadilan, (7) keberlanjutan, dan (8) pencegahan konflik.

Kedelapan substansi tersebut bersesuaian dengan ”Empat Prinsip Pertanahan”, mulai dari Prinsip Pertama hingga Prinsip Keempat. Ketika kedelapan substansi tersebut diletakkan pada trayek (jalur atau lintasan) masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan”, maka diketahui adanya empat trayek, sebagai berikut: Pertama, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Pertama dari “Empat Prinsip Pertanahan;

 Kedua, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, dengan memberi pelayanan khusus berupa biaya yang ditekan serendah mungkin. Perlakuan diskriminatif ini akan mewujudkan keadilan, karena ada kondisi yang sama (sama-sama dapat mensertipikatkan tanah) antara masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu secara finansial (keuangan) dalam membiaya pensertipikatan tanahnya. Kondisi ini akan memberi jaminan kepastian hukum yang sama pada keduanya atas bidang tanahnya masing-masing, meskipun antara kedua kelompok ini (masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu) mendapat perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Kedua dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Ketiga, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, agar mereka dapat mengelola tanahnya dengan baik. Dengan kata lain ada akses pengelolaan yang memadai bagi masyarakat atas sumberdaya tanah. Akses pengelolaan ini, selanjutnya akan menciptakan peluang bagi keberlanjutan pengelolaan tanah secara turun temurun oleh suatu keluarga. Pada level yang lebih luas, pengelolaan turun temurun ini, dapat dimaknai sebagai pengelolaan tanah dari generasi ke generasi, yang berarti mewujudkan konsepsi keberlanjutan pada tataran implementasi. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Ketiga dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Keempat, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat, ketika ada jaminan kepastian hukum tentang subyek (pemilik) dan obyek (yang dimiliki) atas sebidang tanah. Penguatan asset ini pada gilirannya antara lain akan berperan sebagai upaya pencegahan konflik, dikarenakan tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim kembali suatu bidang tanah, sepanjang pihak lain tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Dengan kata lain, ada efek gentar bagi pihak lain, yang dibangun oleh penguatan asset ini, sebagai upaya pencegahan konflik. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Keempat dari “Empat Prinsip Pertanahan.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Sabtu, 28 April 2012

PERLAKUAN DISKRIMINATIF


Dalam Prinsip Kedua dari “Empat Prinsip Pertanahan” dinyatakan, “Pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah.” Kata kunci dari prinsip ini adalah keadilan, yang berkaitan dengan tiga hal penting, yaitu: perilaku, hukum, dan penegak hukum.

Agar pengelolaan pertanahan dapat mewujudkan keadilan, maka diperlukan: Pertama, adanya perilaku para pihak (masyarakat dan pemegang otoritas) yang fair dan bermoral baik.

Kedua, adanya hukum yang diberlakukan secara prosedural (memenuhi asas legal drafting) sehingga mempunyai kekuatan berlaku, mengikat, dan memaksa, dengan substansi yang tepat secara sosial (social accuracy).

Ketiga, adanya penegak hukum yang ber-track record baik, sehingga berpeluang untuk menerapkan nilai-nilai keadilan secara adil.

Prinsip Kedua dari Empat Prinsip Pertanahan ini dapat dimaknai oleh kantor pertanahan sebagai keharusan untuk menerapkan kebijakan yang “diskriminatif”, terutama kepada masyarakat yang tergolong lemah kemampuan ekonominya. Ukurannya secara kualitatif adalah keseimbangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang juga akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Upaya yang dapat dilakukan oleh kantor pertanahan, antara lain memberikan pelayanan pensertipikatan tanah dengan treatment khusus kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dengan demikian tercipta keadilan dalam hal penguasaan dan pemilikan tanah, di mana anggota masyarakat yang kaya dan miskin sama-sama dapat memperkuat asset-nya melalui pensertipikatan tanah, terutama untuk mengamankan asset-asset tersebut dari gangguan pihak ketiga.

Pensertipikatan tanah juga dapat membuka akses permodalan bagi pemilik tanah, sehingga ia dapat menggunakan tanah dalam format yang paling menguntungkan baginya. Masyarakat dapat saja berpandangan, bahwa untuk mewujudkan keadilan, kantor pertanahan seharusnya memberi perlakuan khusus dalam pensertipikatan tanah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Sesuatu dinyatakan adil, bila masing-masing pihak mendapat ”instrumen” mendasar dalam memperjuangkan kontribusi terbaiknya. Masyarakat yang tidak mampu, akan optimal dalam memberikan kontribusinya, bila diberi instrumen berupa sertipikat tanah, yang akan dapat membuka akses permodalan baginya. Untuk itu diperlukan perlakuan diskriminatif dalam hal pensertipikatan tanah, di mana masyarakat yang kurang mampu mendapat kemudahan berupa biaya yang relatif rendah.

Keadilan pertanahan bukan berarti sama rasa sama rata, melainkan adanya upaya penguatan bagi yang tak berkemampuan, agar lebih banyak pihak yang memiliki kemampuan. Untuk itu perlu ada bantuan bagi yang tidak mampu. Dengan kata lain, harus ada perlakuan khusus bagi yang tidak mampu. Apabila hal ini dapat dilakukan (ada bantuan bagi yang tidak mampu), maka tidak akan ada konflik pertanahan antara yang memiliki kemampuan dengan yang tidak memiliki kemampuan. Usaha ini dimaksudkan sebagai penguatan atau peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat, baik yang mampu maupun yang tidak mampu.

Perbedaan di masyarakat, antara kelompok yang mampu (kelas atas) dengan kelompok yang tidak mampu (kelas bawah) haruslah dijembatani dengan berbagai program atau aktivitas pertanahan. Tujuannya adalah memperkuat yang lemah, dan menyadarkan yang kuat agar berkenan memperkuat yang lemah. Titik temu antara kelompok yang kuat dengan yang lemah adalah ”kemampuan”.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Kamis, 08 Maret 2012

SISTEM DAN STRUKTUR

Dalam konteks pensertipikatan tanah di suatu wilayah, subyek hak berada pada strata tertentu dalam struktur sosial. Subyek hak dapat berada pada strata tertinggi, strata terrendah, atau berada di antara keduanya.


Dengan kata lain subyek hak berada pada struktur sosial yang dibentuk oleh agensi manusia dan konstitusinya. Struktur sosial merupakan ”peraturan” yang konsisten, dan sekaligus merupakan sumberdaya yang melibatkan manusia.


Pihak yang berada pada strata teratas, adalah pihak yang akan paling banyak menikmati penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; dan demikian pula sebaliknya. ”Peraturan” ini menjadi pengendali tindakan manusia, dan pengelolaan sumberdaya.


Contoh, subyek hak yang berada pada strata tertentu dalam struktur sosial, tunduk pada ”peraturan” yang inheren dalam struktur sosial. Ketundukan itu mengharuskan subyek hak mensertipikatkan tanahnya, agar ia berpeluang melakukan optimalisasi asset. Hal ini berarti subyek hak berpeluang melakukan optimalisasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang menjadi assetnya.


Sementara itu, banyak pihak seringkali menganggap sistem sebagai struktur, karena ia memperlihatkan pemilikan struktural, tetapi sesungguhnya ia bukanlah struktur itu sendiri. Demikian pula halnya dengan sistem pensertipikatan tanah, ia bukanlah struktur, meskipun ia memperlihatkan hasil berupa adanya struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.


Sistem pensertipikatan tanah merupakan: (1) cara atau metode dalam pensertipikatan tanah, (2) seperangkat koneksi antar bagian dalam proses pensertipikatan tanah yang beroperasi secara terintegrasi, dan (3) bagian-bagian dari suatu institusi yang bekerjasama dalam memproses pensertipikatan tanah.


Sistem pensertipikatan tanah merupakan sistem yang diikuti dengan sungguh-sungguh oleh subyek hak, agar ia dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah. Sistem ini digelar pada ruang sosial, yang terstrukturasi.


Untuk mengamati strukturasi pada sistem pensertipikatan tanah, dapat dilakukan dengan mengamati pola yang ada pada sistem tersebut, melalui aplikasi peraturan umum, dan sumberdaya yang diproduksi dan direproduksi oleh interaksi sosial.


Sebagai contoh, strukturasi pada sistem pensertipikatan tanah dapat diamati dari pola peraturan umum yang diterapkannya, dan tanah yang ”diproduksi” (misal melalui program redistribusi tanah) dan ”direproduksi” (misal melalui program reforma agraria) oleh sistem pendaftaran tanah.



Strukturasi adalah proses pada sistem reproduksi struktur. Strukturasi ini pulalah yang memposisikan subyek hak berada pada level tertentu dalam strata, yang memberinya peluang melakukan optimalisasi bidang-bidang tanah yang berada dalam pengelolaannya.



Optimalisasi mendorong subyek hak untuk mengikuti sistem pensertipikatan tanah yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan setempat. Sistem ini melibatkan aktivitas aparat kantor pertanahan, dan subyek hak, serta pihak-pihak lain yang membantu aktivitas ini.



Pola relasi sosial antara subyek hak dengan aparat kantor pertanahan setempat melintasi ruang dan waktu. Mereka mengangkat seperangkat peraturan ke dalam praktek nyata, yang sekaligus merupakan hasil reproduksi oleh sistem sosial yang ada.



Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...