Tampilkan postingan dengan label pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pertanian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Juni 2012

TANTANGAN DI KABUPATEN BANYUMAS


World Food Summit (WFS) di Roma tahun 1996 membawa masyarakat dunia pada kesepakatan untuk mewujudkan ketahanan pangan bagi setiap orang, dan menghapuskan kelaparan di seluruh negara. Sasarannya adalah mengurangi jumlah penduduk rawan pangan menjadi setengahnya paling lambat tahun 2015. Pada tahun 1996 jumlah penduduk yang rawan pangan di dunia diperkirakan sekitar 800 juta orang, maka sasaran pengurangannya sebesar 400 juta jiwa selama 20 tahun, atau rata-rata 20 juta jiwa per tahun. Pada tahun 2002, melalui pertemuan WFS di Roma, masyarakat dunia kembali sepakat untuk mempertegas dan memperbarui komitmen global yang dibuat dalam Deklarasi Roma 1996. Karena kinerja pencapaian sasaran dalam lima tahun pertama tidak memuaskan, maka pertemuan WFS 2002 memutuskan untuk meningkatkan sasaran pengurangan penduduk rawan pangan sejak tahun 2002 menjadi rata-rata sekitar 22 juta jiwa per tahun (lihat Departemen Pertanian, 2006:15-16).

Salah satu komitmen penting dalam Deklarasi Roma 2002 adalah penegasan pentingnya pembangunan pertanian dan perdesaan dalam mengikis kemiskinan. Dunia menyadari bahwa pembangunan pertanian dan perdesaan mempunyai peran kunci, karena 70 persen penduduk miskin dunia hidup di perdesaan dan mengandalkan sumber penghidupannya dari sektor pertanian.

Sebagai contoh dapat dilihat jumlah orang miskin di Kabupaten Banyumas dari tahun ke tahun yang mengalami perubahan, sebagai berikut: (1) Pada tahun 2003 mencapai 440.320 orang atau 27,06 % dari total penduduk; (2) Pada tahun 2004 mencapai 325.200 orang atau 21,47 % dari total penduduk; (3) Pada tahun 2005 mencapai 442.480 orang atau 26,58 % dari total penduduk. (4) Pada tahun 2006 mencapai 640.584 orang atau 42,00 % dari total penduduk; (5) Pada tahun 2007 mencapai 579.462 orang atau 38,00 % dari total penduduk yang mencapai 1.524.901 orang (Sumber: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, 10 Januari 2008).

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengeluarkan masyarakat Kabupaten Banyumas, termasuk petaninya, keluar dari kemiskinan. Dana dari Pemerintah Pusat mengalir ke desa-desa di Kabupaten Banyumas melalui PNPM Mandiri dan program bantuan lain, sehingga berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 33,6 % pada tahun 2008 dengan jumlah penduduk 1,5 juta orang, menjadi 27,4 % pada tahun 2010 dengan jumlah penduduk 1,8 juta orang, di mana jumlah rumah tangga miskin di Kabupaten Banyumas pada tahun 2010 sebesar 141.233 rumah tangga. Dana bantuan PNPM Mandiri yang telah digulirkan sejak tahun 2008 hingga 2010 mencapai Rp. 147,5 miliar, sedangkan pada tahun 2010 telah digulirkan dana sebesar Rp. 45 miliar bersumber dari APBN dan Rp. 6 miliar bersumber dari APBD. Dana tersebut digulirkan untuk 19 kecamatan yang terdistribusi dalam 234 desa, di mana dana PNPM tersebut diperuntukkan bagi pelayanan dasar (Sumber: Sigap Bencana & Bansos, 14 Januari 2011).

Namun demikian berbagai upaya tersebut seringkali tidak memuaskan bagi banyak pihak. Sebagai contoh, aktivis Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Hari Senin tanggal 18 Oktober 2010 menggelar unjuk rasa untuk menuntut penghapusan kemiskinan. Unjuk rasa digelar di halaman Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Purwokerto. Koordinator aksi, Agus Ade Budi mengatakan, bahwa unjuk rasa ini digelar dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kemiskinan. Menurutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan 14 kriteria miskin yang tidak sesuai dengan realita, karena kriteria tersebut hanya cocok untuk masyarakat yang hidup di hutan (Sumber: SoloposCom, 18 Oktober 2010).

Sementara itu pada tahun 2011, yang merupakan tahun ketiga periode pemerintahan Bupati Mardjoko dan Wakil Bupati Achmad Husein, Pemerintah Kabupaten Banyumas mencanangkan visi ”Menyejajarkan Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Lainnya yang Telah Maju, bahkan Melebihi,” dengan misi ”Menyejahterakan Rakyat Banyumas.” Untuk itu Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukannya dalam tahapan-tahapan. Tahap konsolidasi dilakukan pada tahun 2008 – 2009. Tahap pemantapan pengembangan investasi daerah dilakukan pada tahun 2010 – 2011. Tahap pemberdayaan masyarakat menuju terwujudnya kemandirian masyarakat dilakukan pada tahun 2012 – 2013 (Sumber: Kabupaten Banyumas, 2011). 

Ikhtiar Pemerintah Kabupaten Banyumas membuahkan hasil berupa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas tahun 2008 yang mencapai 5,38%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan capaian 3 kabupaten lain di wilayah eks Karesidenan Banyumas yaitu Kabupaten Banjarnegara (4,98%), Kabupaten Cilacap (4,92%) dan Kabupaten Purbalingga (5,30%), bahkan lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Jawa Tengah yang mencapai 4,60%. Namun demikian kemiskinan masih ada di kabupaten ini. Angka kemiskinan di Kabupaten Banyumas tahun 2008 adalah 21,04%, meskipun tahun berikutnya (2009) turun menjadi 19,71%. Sejalan dengan itu, angka pengangguran di Kabupaten Banyumas juga terus menurun. Tahun 2008 jumlah pengangguran tercatat sebesar 152.283 orang. Angka ini berkurang cukup signifikan di tahun 2009 menjadi 134.793, atau mengalami penurunan sebesar 11,49% (Sumber: Kabupaten Banyumas, 2011).

Fakta kemiskinan ini tersebar di beberapa desa di Kabupaten Banyumas, yang sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai petani. Dengan demikian adanya petani miskin di Kabupaten Banyumas merupakan fakta yang tak terbantahkan.

Ketika di Kabupaten Banyumas masih terdapat petani miskin, maka inilah tantangan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, yang salah satu fungsinya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, dan wujudnya berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat.



----------

Referensi: (1) Departemen Pertanian. 2006. “Rencana Pembangunan Pertanian Tahun 2005 – 2009.” Jakarta; (2) Kabupaten Banyumas. 2011. ”2011 Banyumas Targetkan Peningkatan Pembangunan”. http://www.banyumaskab.co.id 13 Januari 2011; (3) Kementerian Dalam Negeri, 2008. ”44.000 Rumah Di Cilacap Tak Layak Huni.” http://www.depdagri.go.id, 10 Januari 2008; (4) Sigap Bencana & Bansos, 2011. “PNPM Turunkan Kemiskinan.” http://sigapbencana-bansos, info, 14 Januari 2011; (5) SoloposCom. 2010. “Aktivis SRMI Banyumas Tuntut Penghapusan Kemiskinan.” http://www.solopos.com, 18 Oktober 2010.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Sabtu, 06 Februari 2010

SOLUSI KEMISKINAN DI KABUPATEN KEDIRI

Hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan. Ia juga meliputi rendahnya akses terhadap sumberdaya dan asset produktif, yang diperlukan untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan hidup, seperti ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, dan modal. Ada beberapa pengertian tentang kemiskinan, yang meliputi kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, dan kemiskinan kultural. Kemiskinan dapat disebabkan oleh sumberdaya yang terbatas, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat menciptakan ketidak-adilan, kondisi badaniah dan mental yang lemah, serta karena bencana alam.
Wilayah Indonesia yang sangat luas ternyata menyulitkan Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2006 memperlihatkan, bahwa masih ada 76,8 juta orang yang menyandang kemiskinan di Indonesia. Sementara itu, IKM (Indeks Kemiskinan Manusia) Indonesia sebesar 17,9 sehingga menduduki peringkat ke-33 dari 99 negara yang dinilai oleh UNDP (United Nations Development Programme). Khusus di Provinsi Jawa Timur terdapat 2,2 juta keluarga miskin, sedangkan di Kabupaten Kediri terdapat 87.247 keluarga miskin.
Ketika terjadi kemiskinan di kalangan rakyat (masyarakat), maka tentulah telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini berarti, kemiskinan merupakan masalah agraria, karena: Pertama, pengelolaan agraria bertujuan mewujudkan kemakmuran rakyat (masyarakat). Kedua, oleh karena itu, ketika terjadi kemiskinan, tentulah telah terjadi masalah dalam pengelolaan agraria, seperti: kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah, kesenjangan kesuburan tanah, dan berbagai sengketa pertanahan.
Proses penyusunan strategi pengentasan kemiskinan perlu mengadopsi pendekatan hak dasar sebagai paradigma dan acuan implementasinya. Pengentasan kemiskinan dilakukan dengan kesadaran penuh tentang perlunya melakukan pengentasan multidimensi, dan tidak lagi terjebak dalam "kubangan" parsial dan ekonomi sentris semata. Oleh karena itu, perlu diperhatikan beberapa prinsip dasar, sebagai berikut: Pertama, prinsip yang berkenaan dengan tujuan, seperti kesamaan hak dan tanpa pembedaan, manfaat bersama, tepat sasaran dan adil, serta kemandirian. Kedua, prinsip yang berkenaan dengan proses, seperti: kebersamaan, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, keberlanjutan, kemitraan, dan keterpaduan.
Peluang utama dalam mengentaskan kemiskinan adalah meniadakan pengabaian pertanian rakyat, namun sebaliknya justru memberdayakan pertanian rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kediri perlu merevitalisasi beberapa upaya, sebagai berikut: Pertama, revitalisasi tanah obyek landreform. Kedua, revitalisasi pendaftaran tanah. Ketiga, revitalisasi konsolidasi tanah. Keempat, revitalisasi pertanian lahan basah. Kelima, revitalisasi kawasan hutan dan perkebunan.