Senin, 09 Juli 2012
MENGHORMATI SEJARAH
Minggu, 27 Mei 2012
PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENSERTIPIKATAN TANAH
Kamis, 08 Maret 2012
SISTEM DAN STRUKTUR
Dalam konteks pensertipikatan tanah di suatu wilayah, subyek hak berada pada strata tertentu dalam struktur sosial. Subyek hak dapat berada pada strata tertinggi, strata terrendah, atau berada di antara keduanya.
Dengan kata lain subyek hak berada pada struktur sosial yang dibentuk oleh agensi manusia dan konstitusinya. Struktur sosial merupakan ”peraturan” yang konsisten, dan sekaligus merupakan sumberdaya yang melibatkan manusia.
Pihak yang berada pada strata teratas, adalah pihak yang akan paling banyak menikmati penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; dan demikian pula sebaliknya. ”Peraturan” ini menjadi pengendali tindakan manusia, dan pengelolaan sumberdaya.
Contoh, subyek hak yang berada pada strata tertentu dalam struktur sosial, tunduk pada ”peraturan” yang inheren dalam struktur sosial. Ketundukan itu mengharuskan subyek hak mensertipikatkan tanahnya, agar ia berpeluang melakukan optimalisasi asset. Hal ini berarti subyek hak berpeluang melakukan optimalisasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang menjadi assetnya.
Sementara itu, banyak pihak seringkali menganggap sistem sebagai struktur, karena ia memperlihatkan pemilikan struktural, tetapi sesungguhnya ia bukanlah struktur itu sendiri. Demikian pula halnya dengan sistem pensertipikatan tanah, ia bukanlah struktur, meskipun ia memperlihatkan hasil berupa adanya struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Sistem pensertipikatan tanah merupakan: (1) cara atau metode dalam pensertipikatan tanah, (2) seperangkat koneksi antar bagian dalam proses pensertipikatan tanah yang beroperasi secara terintegrasi, dan (3) bagian-bagian dari suatu institusi yang bekerjasama dalam memproses pensertipikatan tanah.
Sistem pensertipikatan tanah merupakan sistem yang diikuti dengan sungguh-sungguh oleh subyek hak, agar ia dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah. Sistem ini digelar pada ruang sosial, yang terstrukturasi.
Untuk mengamati strukturasi pada sistem pensertipikatan tanah, dapat dilakukan dengan mengamati pola yang ada pada sistem tersebut, melalui aplikasi peraturan umum, dan sumberdaya yang diproduksi dan direproduksi oleh interaksi sosial.
Sebagai contoh, strukturasi pada sistem pensertipikatan tanah dapat diamati dari pola peraturan umum yang diterapkannya, dan tanah yang ”diproduksi” (misal melalui program redistribusi tanah) dan ”direproduksi” (misal melalui program reforma agraria) oleh sistem pendaftaran tanah.
Strukturasi adalah proses pada sistem reproduksi struktur. Strukturasi ini pulalah yang memposisikan subyek hak berada pada level tertentu dalam strata, yang memberinya peluang melakukan optimalisasi bidang-bidang tanah yang berada dalam pengelolaannya.
Optimalisasi mendorong subyek hak untuk mengikuti sistem pensertipikatan tanah yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan setempat. Sistem ini melibatkan aktivitas aparat kantor pertanahan, dan subyek hak, serta pihak-pihak lain yang membantu aktivitas ini.
Pola relasi sosial antara subyek hak dengan aparat kantor pertanahan setempat melintasi ruang dan waktu. Mereka mengangkat seperangkat peraturan ke dalam praktek nyata, yang sekaligus merupakan hasil reproduksi oleh sistem sosial yang ada.
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...
Sabtu, 03 Maret 2012
MEMBEDAH PENDAFTARAN TANAH
Berkaitan dengan pendaftaran tanah, banyak teori yang dapat diajukan sebagai ”pisau bedah” bagi fenomena yang ada dalam pendaftaran tanah. Sebagai contoh, pendaftaran tanah terlebih dahulu dapat dibedah dengan memilih salah satu dari tiga paradigma sosiologis, yang masing-masing memiliki teori-teorinya sendiri.
Apabila pendaftaran tanah dibedah dengan menggunakan Paradigma Fakta Sosial, maka fenomena yang ada dapat dibedah dengan menggunakan salah satu dari teori berikut ini, yaitu: Teori Fungsional Struktural, Teori Konflik, Teori Sistem, dan Teori Sosiologi Makro.
Selanjutnya, apabila pendaftaran tanah dibedah dengan menggunakan Paradigma Definisi Sosial, maka fenomena yang ada dapat dibedah dengan menggunakan salah satu dari teori berikut ini, yaitu: Teori Aksi, Teori Interaksionisme Simbolik, dan Teori Fenomenologi.
Sementara itu, apabila pendaftaran tanah dibedah dengan menggunakan Paradigma Perilaku Sosial, maka fenomena yang ada dapat dibedah dengan menggunakan salah satu dari teori berikut ini, yaitu: Teori Perilaku, dan Teori Pertukaran.
Sesungguhnya tidak ada satupun dari teori-teori tersebut yang terisolasi dalam ranah tersendiri, tanpa bersinggungan satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pilihan untuk membebaskan diri dari kungkungan teorisasi yang paradigmatis dapatlah dimengerti.
Salah satu tokoh yang nampak berhasil melepaskan diri dari kungkungan teorisasi yang paradigmatis adalah Anthony Giddens. Oleh karena itu, apabila pendaftaran tanah ingin difahami dengan cara Anthony Gidden (1991), maka dapat digunakan pendapatnya, sebagai berikut:
Pertama, struktur sosial ditandai oleh peran manusia dan peraturan perundang-undangan yang melingkupinya. Dalam konteks pendaftaran tanah, maka dapatlah dikatakan, bahwa struktur pertanahan yang ada di Indonesia saat ini merupakan cermin struktur sosial dan cermin kualitas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Kedua, struktur sosial berperan dan menjadi sumber keterlibatan tindakan manusia. Dalam konteks pendaftaran tanah, maka dapatlah dikatakan, bahwa orang-orang dari struktur sosial tertentu akan berada pada posisi tertentu dalam struktur pertanahan. Contoh, orang-orang yang berada pada posisi elit dalam struktur sosial, besar kemungkinan akan berada pada posisi elit pula dalam struktur pertanahan.
Ketiga, peraturan perundang-undangan menghalangi suatu tindakan, dan sekaligus menjadi sumber bagi berbagai kemungkinan. Dalam konteks pendaftaran tanah, maka dapatlah dikatakan, bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah menghalangi orang-orang yang berada pada lapisan bawah dalam struktur sosial, untuk berada pada bagian atas struktur pertanahan. Oleh karena itu, hal yang mungkin dilakukan untuk mengatasi kondisi ini adalah melalui perombakan struktur pertanahan.
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...
Sabtu, 25 Februari 2012
INSTRUMEN REKAYASA SOSIAL
Berkaitan dengan instrumen rekayasa sosial, maka pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dijadikan sebagai entry point bagi pembahasannya.
Pada pelaksanaan pendaftaran tanah terdapat norma yang dikonstruksi oleh peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga peraturan pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran tanah.
Konstruksi norma pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud, antara lain: Pertama, pada tahapan pemeriksaan berkas permohonan, dikonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.
Kedua, pada tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, dikonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.
Ketiga, pada tahapan penelitian data yuridis, dikonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.
Keempat, pada tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, dikonstruksi norma, yang berupa: (a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; (b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah tersebut.
Kelima, pada tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, dikonstruksi norma, yang berupa: (a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; (b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi penerapan asas contradictoir delimitatie di Indonesia; (c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah; (d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.
Keenam, pada tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, dikonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.
Ketujuh, pada tahapan pembukuan hak, dikonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.
Kedelapan, pada tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, dikonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat, sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesembilan, pada tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada pemohon, dikonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesepuluh, pada tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada pemohon, dikonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.
Kesepuluh norma yang berhasil dikonstruksi oleh peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah ini, merupakan bukti adanya penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen rekayasa sosial. Tepatnya, peran hukum sebagai instrumen rekayasa sosial.
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...
.jpg)