Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Juli 2012

MENGHORMATI SEJARAH


Sehubungan dengan masih adanya kesulitan masyarakat, petani, dan petani miskin; maka dibutuhkan ketegaran Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tupoksinya, yang meliputi usaha mensejahtarakan, membangun harmoni sosial, mereduksi konflik, dan berbagai upaya berkelanjutan lainnya. Semangat ini dibutuhkan, karena pada dasarnya tetap terbuka peluang mengikhtiarkan kesejahteraan petani miskin.

Namun demikian Kantor Pertanahan juga harus memperhitungkan struktur masyarakat dan lingkungannya (ekonomi, sosial, politik, dan budaya). Sebagaimana diketahui ruang pengabdian Kantor Pertanahan merupakan dunia nyata, yang terdiri dari dari hal-hal yang kasat indera (common sense), maupun yang tidak kasat indera (scientific reality). Antara kedua kenyataan ini (common sense dan scientific reality) terdapat relasi yang kuat, terutama dalam membangun ruang pengabdian kantor pertanahan.

Telah diketahui, bahwa kepala dan staf Kantor Pertanahan merupakan elemen Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang bekerja secara rasional. Hal ini menjadikan mereka terdorong untuk memanfaatkan segenap potensi dan pengalaman kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin.

Melalui kegiatan pertanahan yang nyata, segenap elemen ini menjadikan peserta atau pihak-pihak yang terlibat nampak manusiawi melalui aktivitas yang nyata, misalnya petani miskin yang responsif terhadap kegiatan PRODA. Saat itulah kepala dan staf Kantor Pertanahan berkontribusi bagi masyarakat, petani, dan petani miskin, yang mewujud dalam aktivitas pertanahan yang melibatkan masyarakat.

Masyarakat yang dilayani oleh Kantor Pertanahan merupakan realitas struktural, yang terkondisi melalui sejarah sosial. Kepala dan staf Kantor Pertanahan hendaknya mengerti, bahwa masyarakat bebas menginterpretasikan kegiatan pertanahan yang dilenggarakan oleh Kantor Pertanahan, di mana interpretasi ini dapat berdampak pada kesediaan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan pertanahan, atau tidak bersedia berpasrtisipasi dalam kegiatan pertanahan.

Hal yang terkadang menghalangi pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan dalam membangun harmoni sosial, adalah kondisi masyarakat yang timpang. Suatu masyarakat disebut timpang, apabila terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara yang satu dengan yang lainnya dalam hal kekayaan, kekuatan dan status. Sebagai makhluk obyektif, maka sulit menciptakan harmoni sosial, apabila ada bagian masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil, karena hanya memperoleh sedikit kekayaan, kekuatan, dan status.

Perbaikan struktur masyarakat dan pengurangan ketimpangan yang ada di masyarakat menuntut Kepala dan staf Kantor Pertanahan untuk memperhatikan sejarah terbentuknya struktur masyarakat, dan ketimpangan yang terjadi. Sejarah memiliki manfaat yang besar dalam konteks ilmu pengetahuan, dan berpeluang membantu Kepala dan staf Kantor Pertanahan dalam mengungkap perubahan yang terjadi di masyarakat, serta cara mensiasatinya. Sebagaimana diketahui lembaga, organisasi, dan kelas yang ada di masyarakat tidak dapat difahami secara terpisah, karena secara struktural merupakan satu kesatuan yang saling terkait.

Berdasarkan penghormatan pada sejarah, maka kepala dan staf Kantor Pertanahan memahami perubahan yang dinamis di masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan peluang terjadinya konflik. Selain itu juga lebih mudah difahami adanya kenyataan, bahwa gejala sosial lebih banyak berupa kasus-kasus pertanahan yang ada di masyarakat, dan dampak dari adanya kasus-kasus tersebut.

Kasus-kasus ini bergerak dalam ranah logika dialektika, sehingga upaya pencegahan dan penanganannya juga harus berada pada ranah ini. Oleh karena itu, kepala dan staf Kantor Pertanahan tidak boleh menganggap kasus-kasus pertanahan yang ditanganinya sebagai kasus-kasus yang bebas nilai. Sebaliknya, mereka harus berupaya agar kasus-kasus diselesaikan dalam kerangka nilai yang adil dan bermartabat.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Minggu, 27 Mei 2012

PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENSERTIPIKATAN TANAH


Ada sebuah proses pembentukan persepsi oleh masyarakat yang mengantarkan mereka pada kepercayaan terhadap kantor pertanahan. Proses diawali oleh input, yang berupa adanya realitas pensertipikatan tanah. Input ini selanjutnya masuk dalam alam pikir masyarakat, dan ketika difahami sebagai sesuatu yang menguntungkan, maka dihasilkan output berupa kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.

Dengan kata lain, kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan, merupakan respon terhadap kegiatan pensertipikatan tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Pensertipikatan tanah oleh kantor pertanahan pada awalnya melibatkan delapan substansi yang terkait satu sama lain.

Kedelapan substansi ini merupakan persepsi yang dibentuk oleh masyarakat, yang memberi kesempatan bagi munculnya kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Substansi tersebut terdiri dari: (1) akses permodalan, (2) perlakuan diskriminatif, (3) akses pengelolaan, (4) penguatan asset, (5) kesejahteraan, (6) keadilan, (7) keberlanjutan, dan (8) pencegahan konflik.

Kedelapan substansi tersebut bersesuaian dengan ”Empat Prinsip Pertanahan”, mulai dari Prinsip Pertama hingga Prinsip Keempat. Ketika kedelapan substansi tersebut diletakkan pada trayek (jalur atau lintasan) masing-masing prinsip dari ”Empat Prinsip Pertanahan”, maka diketahui adanya empat trayek, sebagai berikut: Pertama, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk membuka akses permodalan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Pertama dari “Empat Prinsip Pertanahan;

 Kedua, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi perlakuan diskriminatif kepada masyarakat yang tidak mampu, dengan memberi pelayanan khusus berupa biaya yang ditekan serendah mungkin. Perlakuan diskriminatif ini akan mewujudkan keadilan, karena ada kondisi yang sama (sama-sama dapat mensertipikatkan tanah) antara masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu secara finansial (keuangan) dalam membiaya pensertipikatan tanahnya. Kondisi ini akan memberi jaminan kepastian hukum yang sama pada keduanya atas bidang tanahnya masing-masing, meskipun antara kedua kelompok ini (masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu) mendapat perlakuan yang berbeda (diskriminatif). Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Kedua dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Ketiga, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk memberi kesempatan kepada masyarakat, agar mereka dapat mengelola tanahnya dengan baik. Dengan kata lain ada akses pengelolaan yang memadai bagi masyarakat atas sumberdaya tanah. Akses pengelolaan ini, selanjutnya akan menciptakan peluang bagi keberlanjutan pengelolaan tanah secara turun temurun oleh suatu keluarga. Pada level yang lebih luas, pengelolaan turun temurun ini, dapat dimaknai sebagai pengelolaan tanah dari generasi ke generasi, yang berarti mewujudkan konsepsi keberlanjutan pada tataran implementasi. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Ketiga dari “Empat Prinsip Pertanahan;

Keempat, pensertipikatan tanah merupakan cara untuk penguatan asset masyarakat, ketika ada jaminan kepastian hukum tentang subyek (pemilik) dan obyek (yang dimiliki) atas sebidang tanah. Penguatan asset ini pada gilirannya antara lain akan berperan sebagai upaya pencegahan konflik, dikarenakan tidak ada lagi pihak lain yang mengklaim kembali suatu bidang tanah, sepanjang pihak lain tersebut tidak memiliki bukti yang kuat. Dengan kata lain, ada efek gentar bagi pihak lain, yang dibangun oleh penguatan asset ini, sebagai upaya pencegahan konflik. Hal ini sesuai dengan semangat Prinsip Keempat dari “Empat Prinsip Pertanahan.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Kamis, 08 Maret 2012

SISTEM DAN STRUKTUR

Dalam konteks pensertipikatan tanah di suatu wilayah, subyek hak berada pada strata tertentu dalam struktur sosial. Subyek hak dapat berada pada strata tertinggi, strata terrendah, atau berada di antara keduanya.


Dengan kata lain subyek hak berada pada struktur sosial yang dibentuk oleh agensi manusia dan konstitusinya. Struktur sosial merupakan ”peraturan” yang konsisten, dan sekaligus merupakan sumberdaya yang melibatkan manusia.


Pihak yang berada pada strata teratas, adalah pihak yang akan paling banyak menikmati penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; dan demikian pula sebaliknya. ”Peraturan” ini menjadi pengendali tindakan manusia, dan pengelolaan sumberdaya.


Contoh, subyek hak yang berada pada strata tertentu dalam struktur sosial, tunduk pada ”peraturan” yang inheren dalam struktur sosial. Ketundukan itu mengharuskan subyek hak mensertipikatkan tanahnya, agar ia berpeluang melakukan optimalisasi asset. Hal ini berarti subyek hak berpeluang melakukan optimalisasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang menjadi assetnya.


Sementara itu, banyak pihak seringkali menganggap sistem sebagai struktur, karena ia memperlihatkan pemilikan struktural, tetapi sesungguhnya ia bukanlah struktur itu sendiri. Demikian pula halnya dengan sistem pensertipikatan tanah, ia bukanlah struktur, meskipun ia memperlihatkan hasil berupa adanya struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.


Sistem pensertipikatan tanah merupakan: (1) cara atau metode dalam pensertipikatan tanah, (2) seperangkat koneksi antar bagian dalam proses pensertipikatan tanah yang beroperasi secara terintegrasi, dan (3) bagian-bagian dari suatu institusi yang bekerjasama dalam memproses pensertipikatan tanah.


Sistem pensertipikatan tanah merupakan sistem yang diikuti dengan sungguh-sungguh oleh subyek hak, agar ia dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah. Sistem ini digelar pada ruang sosial, yang terstrukturasi.


Untuk mengamati strukturasi pada sistem pensertipikatan tanah, dapat dilakukan dengan mengamati pola yang ada pada sistem tersebut, melalui aplikasi peraturan umum, dan sumberdaya yang diproduksi dan direproduksi oleh interaksi sosial.


Sebagai contoh, strukturasi pada sistem pensertipikatan tanah dapat diamati dari pola peraturan umum yang diterapkannya, dan tanah yang ”diproduksi” (misal melalui program redistribusi tanah) dan ”direproduksi” (misal melalui program reforma agraria) oleh sistem pendaftaran tanah.



Strukturasi adalah proses pada sistem reproduksi struktur. Strukturasi ini pulalah yang memposisikan subyek hak berada pada level tertentu dalam strata, yang memberinya peluang melakukan optimalisasi bidang-bidang tanah yang berada dalam pengelolaannya.



Optimalisasi mendorong subyek hak untuk mengikuti sistem pensertipikatan tanah yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan setempat. Sistem ini melibatkan aktivitas aparat kantor pertanahan, dan subyek hak, serta pihak-pihak lain yang membantu aktivitas ini.



Pola relasi sosial antara subyek hak dengan aparat kantor pertanahan setempat melintasi ruang dan waktu. Mereka mengangkat seperangkat peraturan ke dalam praktek nyata, yang sekaligus merupakan hasil reproduksi oleh sistem sosial yang ada.



Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

Sabtu, 03 Maret 2012

MEMBEDAH PENDAFTARAN TANAH

Berkaitan dengan pendaftaran tanah, banyak teori yang dapat diajukan sebagai ”pisau bedah” bagi fenomena yang ada dalam pendaftaran tanah. Sebagai contoh, pendaftaran tanah terlebih dahulu dapat dibedah dengan memilih salah satu dari tiga paradigma sosiologis, yang masing-masing memiliki teori-teorinya sendiri.


Apabila pendaftaran tanah dibedah dengan menggunakan Paradigma Fakta Sosial, maka fenomena yang ada dapat dibedah dengan menggunakan salah satu dari teori berikut ini, yaitu: Teori Fungsional Struktural, Teori Konflik, Teori Sistem, dan Teori Sosiologi Makro.


Selanjutnya, apabila pendaftaran tanah dibedah dengan menggunakan Paradigma Definisi Sosial, maka fenomena yang ada dapat dibedah dengan menggunakan salah satu dari teori berikut ini, yaitu: Teori Aksi, Teori Interaksionisme Simbolik, dan Teori Fenomenologi.


Sementara itu, apabila pendaftaran tanah dibedah dengan menggunakan Paradigma Perilaku Sosial, maka fenomena yang ada dapat dibedah dengan menggunakan salah satu dari teori berikut ini, yaitu: Teori Perilaku, dan Teori Pertukaran.


Sesungguhnya tidak ada satupun dari teori-teori tersebut yang terisolasi dalam ranah tersendiri, tanpa bersinggungan satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pilihan untuk membebaskan diri dari kungkungan teorisasi yang paradigmatis dapatlah dimengerti.


Salah satu tokoh yang nampak berhasil melepaskan diri dari kungkungan teorisasi yang paradigmatis adalah Anthony Giddens. Oleh karena itu, apabila pendaftaran tanah ingin difahami dengan cara Anthony Gidden (1991), maka dapat digunakan pendapatnya, sebagai berikut:


Pertama, struktur sosial ditandai oleh peran manusia dan peraturan perundang-undangan yang melingkupinya. Dalam konteks pendaftaran tanah, maka dapatlah dikatakan, bahwa struktur pertanahan yang ada di Indonesia saat ini merupakan cermin struktur sosial dan cermin kualitas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.


Kedua, struktur sosial berperan dan menjadi sumber keterlibatan tindakan manusia. Dalam konteks pendaftaran tanah, maka dapatlah dikatakan, bahwa orang-orang dari struktur sosial tertentu akan berada pada posisi tertentu dalam struktur pertanahan. Contoh, orang-orang yang berada pada posisi elit dalam struktur sosial, besar kemungkinan akan berada pada posisi elit pula dalam struktur pertanahan.


Ketiga, peraturan perundang-undangan menghalangi suatu tindakan, dan sekaligus menjadi sumber bagi berbagai kemungkinan. Dalam konteks pendaftaran tanah, maka dapatlah dikatakan, bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah menghalangi orang-orang yang berada pada lapisan bawah dalam struktur sosial, untuk berada pada bagian atas struktur pertanahan. Oleh karena itu, hal yang mungkin dilakukan untuk mengatasi kondisi ini adalah melalui perombakan struktur pertanahan.


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...


Sabtu, 25 Februari 2012

INSTRUMEN REKAYASA SOSIAL

Berkaitan dengan instrumen rekayasa sosial, maka pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dijadikan sebagai entry point bagi pembahasannya.



Pada pelaksanaan pendaftaran tanah terdapat norma yang dikonstruksi oleh peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga peraturan pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran tanah.



Konstruksi norma pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud, antara lain: Pertama, pada tahapan pemeriksaan berkas permohonan, dikonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.



Kedua, pada tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, dikonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.


Ketiga, pada tahapan penelitian data yuridis, dikonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.


Keempat, pada tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, dikonstruksi norma, yang berupa: (a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; (b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah tersebut.


Kelima, pada tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, dikonstruksi norma, yang berupa: (a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; (b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi penerapan asas contradictoir delimitatie di Indonesia; (c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah; (d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.


Keenam, pada tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, dikonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.


Ketujuh, pada tahapan pembukuan hak, dikonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.


Kedelapan, pada tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, dikonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat, sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.


Kesembilan
, pada tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada pemohon, dikonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.


Kesepuluh, pada tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada pemohon, dikonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.


Kesepuluh norma yang berhasil dikonstruksi oleh peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah ini, merupakan bukti adanya penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen rekayasa sosial. Tepatnya, peran hukum sebagai instrumen rekayasa sosial.



Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...