Kamis, 08 Maret 2012

SISTEM DAN STRUKTUR

Dalam konteks pensertipikatan tanah di suatu wilayah, subyek hak berada pada strata tertentu dalam struktur sosial. Subyek hak dapat berada pada strata tertinggi, strata terrendah, atau berada di antara keduanya.


Dengan kata lain subyek hak berada pada struktur sosial yang dibentuk oleh agensi manusia dan konstitusinya. Struktur sosial merupakan ”peraturan” yang konsisten, dan sekaligus merupakan sumberdaya yang melibatkan manusia.


Pihak yang berada pada strata teratas, adalah pihak yang akan paling banyak menikmati penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; dan demikian pula sebaliknya. ”Peraturan” ini menjadi pengendali tindakan manusia, dan pengelolaan sumberdaya.


Contoh, subyek hak yang berada pada strata tertentu dalam struktur sosial, tunduk pada ”peraturan” yang inheren dalam struktur sosial. Ketundukan itu mengharuskan subyek hak mensertipikatkan tanahnya, agar ia berpeluang melakukan optimalisasi asset. Hal ini berarti subyek hak berpeluang melakukan optimalisasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang menjadi assetnya.


Sementara itu, banyak pihak seringkali menganggap sistem sebagai struktur, karena ia memperlihatkan pemilikan struktural, tetapi sesungguhnya ia bukanlah struktur itu sendiri. Demikian pula halnya dengan sistem pensertipikatan tanah, ia bukanlah struktur, meskipun ia memperlihatkan hasil berupa adanya struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.


Sistem pensertipikatan tanah merupakan: (1) cara atau metode dalam pensertipikatan tanah, (2) seperangkat koneksi antar bagian dalam proses pensertipikatan tanah yang beroperasi secara terintegrasi, dan (3) bagian-bagian dari suatu institusi yang bekerjasama dalam memproses pensertipikatan tanah.


Sistem pensertipikatan tanah merupakan sistem yang diikuti dengan sungguh-sungguh oleh subyek hak, agar ia dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah. Sistem ini digelar pada ruang sosial, yang terstrukturasi.


Untuk mengamati strukturasi pada sistem pensertipikatan tanah, dapat dilakukan dengan mengamati pola yang ada pada sistem tersebut, melalui aplikasi peraturan umum, dan sumberdaya yang diproduksi dan direproduksi oleh interaksi sosial.


Sebagai contoh, strukturasi pada sistem pensertipikatan tanah dapat diamati dari pola peraturan umum yang diterapkannya, dan tanah yang ”diproduksi” (misal melalui program redistribusi tanah) dan ”direproduksi” (misal melalui program reforma agraria) oleh sistem pendaftaran tanah.



Strukturasi adalah proses pada sistem reproduksi struktur. Strukturasi ini pulalah yang memposisikan subyek hak berada pada level tertentu dalam strata, yang memberinya peluang melakukan optimalisasi bidang-bidang tanah yang berada dalam pengelolaannya.



Optimalisasi mendorong subyek hak untuk mengikuti sistem pensertipikatan tanah yang diselenggarakan oleh kantor pertanahan setempat. Sistem ini melibatkan aktivitas aparat kantor pertanahan, dan subyek hak, serta pihak-pihak lain yang membantu aktivitas ini.



Pola relasi sosial antara subyek hak dengan aparat kantor pertanahan setempat melintasi ruang dan waktu. Mereka mengangkat seperangkat peraturan ke dalam praktek nyata, yang sekaligus merupakan hasil reproduksi oleh sistem sosial yang ada.



Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

Sabtu, 03 Maret 2012

MEMBEDAH PENDAFTARAN TANAH

Berkaitan dengan pendaftaran tanah, banyak teori yang dapat diajukan sebagai ”pisau bedah” bagi fenomena yang ada dalam pendaftaran tanah. Sebagai contoh, pendaftaran tanah terlebih dahulu dapat dibedah dengan memilih salah satu dari tiga paradigma sosiologis, yang masing-masing memiliki teori-teorinya sendiri.


Apabila pendaftaran tanah dibedah dengan menggunakan Paradigma Fakta Sosial, maka fenomena yang ada dapat dibedah dengan menggunakan salah satu dari teori berikut ini, yaitu: Teori Fungsional Struktural, Teori Konflik, Teori Sistem, dan Teori Sosiologi Makro.


Selanjutnya, apabila pendaftaran tanah dibedah dengan menggunakan Paradigma Definisi Sosial, maka fenomena yang ada dapat dibedah dengan menggunakan salah satu dari teori berikut ini, yaitu: Teori Aksi, Teori Interaksionisme Simbolik, dan Teori Fenomenologi.


Sementara itu, apabila pendaftaran tanah dibedah dengan menggunakan Paradigma Perilaku Sosial, maka fenomena yang ada dapat dibedah dengan menggunakan salah satu dari teori berikut ini, yaitu: Teori Perilaku, dan Teori Pertukaran.


Sesungguhnya tidak ada satupun dari teori-teori tersebut yang terisolasi dalam ranah tersendiri, tanpa bersinggungan satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pilihan untuk membebaskan diri dari kungkungan teorisasi yang paradigmatis dapatlah dimengerti.


Salah satu tokoh yang nampak berhasil melepaskan diri dari kungkungan teorisasi yang paradigmatis adalah Anthony Giddens. Oleh karena itu, apabila pendaftaran tanah ingin difahami dengan cara Anthony Gidden (1991), maka dapat digunakan pendapatnya, sebagai berikut:


Pertama, struktur sosial ditandai oleh peran manusia dan peraturan perundang-undangan yang melingkupinya. Dalam konteks pendaftaran tanah, maka dapatlah dikatakan, bahwa struktur pertanahan yang ada di Indonesia saat ini merupakan cermin struktur sosial dan cermin kualitas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.


Kedua, struktur sosial berperan dan menjadi sumber keterlibatan tindakan manusia. Dalam konteks pendaftaran tanah, maka dapatlah dikatakan, bahwa orang-orang dari struktur sosial tertentu akan berada pada posisi tertentu dalam struktur pertanahan. Contoh, orang-orang yang berada pada posisi elit dalam struktur sosial, besar kemungkinan akan berada pada posisi elit pula dalam struktur pertanahan.


Ketiga, peraturan perundang-undangan menghalangi suatu tindakan, dan sekaligus menjadi sumber bagi berbagai kemungkinan. Dalam konteks pendaftaran tanah, maka dapatlah dikatakan, bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah menghalangi orang-orang yang berada pada lapisan bawah dalam struktur sosial, untuk berada pada bagian atas struktur pertanahan. Oleh karena itu, hal yang mungkin dilakukan untuk mengatasi kondisi ini adalah melalui perombakan struktur pertanahan.


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...


Sabtu, 25 Februari 2012

INSTRUMEN REKAYASA SOSIAL

Berkaitan dengan instrumen rekayasa sosial, maka pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dijadikan sebagai entry point bagi pembahasannya.



Pada pelaksanaan pendaftaran tanah terdapat norma yang dikonstruksi oleh peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga peraturan pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan pendaftaran tanah.



Konstruksi norma pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud, antara lain: Pertama, pada tahapan pemeriksaan berkas permohonan, dikonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.



Kedua, pada tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, dikonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.


Ketiga, pada tahapan penelitian data yuridis, dikonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.


Keempat, pada tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, dikonstruksi norma, yang berupa: (a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; (b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah tersebut.


Kelima, pada tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, dikonstruksi norma, yang berupa: (a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; (b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi penerapan asas contradictoir delimitatie di Indonesia; (c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah; (d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.


Keenam, pada tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, dikonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.


Ketujuh, pada tahapan pembukuan hak, dikonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.


Kedelapan, pada tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, dikonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat, sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.


Kesembilan
, pada tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada pemohon, dikonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.


Kesepuluh, pada tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada pemohon, dikonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.


Kesepuluh norma yang berhasil dikonstruksi oleh peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran tanah ini, merupakan bukti adanya penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen rekayasa sosial. Tepatnya, peran hukum sebagai instrumen rekayasa sosial.



Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...


Jumat, 17 Februari 2012

HIGH OR LOW TRUST

Fenomena kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan merupakan sebuah fakta sosial, yang memberi ruang memadai untuk dikaji. Hal ini diperkuat oleh pendapat Heru Nugroho (2000:67), bahwa fakta sosial yang ditangkap sebagai sebuah fenomena dapat dipertahankan eksistensinya dan dicermati kecenderungannya. Hanya saja terlebih dahulu perlu ditetapkan batasan tentang kepercayaan.


Elizabeth Walter (2004) menyatakan, bahwa kepercayaan (trust), adalah percaya bahwa seseorang itu baik dan jujur, serta tidak akan menciderai atau menyakiti. Selanjutnya Elizabeth Walter juga menyatakan, bahwa kepercayaan juga berarti, bahwa seseorang percaya terhadap orang lain yang dapat dipercaya.


Sementara itu, masyarakat mengandung arti sebagai sejumlah orang yang berada pada suatu lokalitas berdiam, yang memiliki kelengkapan kehidupan sosial, perasaan memiliki kesatuan tempat tinggal, dan memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu secara kolektif (lihat Paul S. Horton dan Robert Horton dalam Soeprapto, 1996:14).


Pernyataan kolektivitas masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh Paul S. Horton dan Robert Horton, akan memposisikan kepercayaan sebagai modal sosial sebagaimana diungkapkan oleh Francis Fukuyama (2000).


Francis Fukuyama (2000:iii) menjelaskan, bahwa kepercayaan adalah harapan-harapan terhadap keteraturan, kejujuran, dan perilaku kooperatif yang muncul dari dalam sebuah komunitas yang didasarkan pada norma-norma yang dianut bersama oleh anggota-anggota komunitas itu. Selanjutnya Francis Fukuyama juga menjelaskan, bahwa norma-norma tersebut dapat berupa standar profesional dank ode perilaku.


Pada bagian lain dari bukunya yang berjudul “Trust”, Francis Fukuyama menjelaskan, bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat sipil (civil society), yang memiliki kekuatan khas, yaitu kebiasaan, adaptasi, dan etika, serta segenap atribut-atribut yang dapat dibentuk secara tidak langsung melalui tindakan politik sadar, dan dipupuk melalui kesadaran dan penghormatan yang tinggi terhadap kebudayaan.


Kepercayaan yang muncul dari masyarakat memiliki dua kemungkinan, yaitu: (1) high trust, yaitu kepercayaan yang mencapai taraf tinggi, dan (2) low trust, yaitu kepercayaan yang hanya mencapai taraf rendah.


Kepercayaan antara lain didorong oleh adanya keyakinan terhadap kebenaran yang sedang diperjuangkan. David Jary dan Julia Jary (1991:670) mengingatkan, bahwa kebenaran adalah sesuatu yang berhubungan dengan fakta atau kejadian. Mereka menyebutnya sebagai “correspondence theory of truth”.


Fakta atau kejadian menjadi pendorong bagi diakuinya suatu kebenaran, yaitu suatu proposisi atau gambaran idea sebenarnya yang mewakili kondisi nyata. Dalam konteks pertanahan, kejadian ini dapat berupa beberapa kejadian, yang pada akhirnya akan “dibaca” oleh masyarakat sebagai: Pertama, suatu kejujuran atas kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Kedua, suatu upaya yang mengandung kebenaran atas adanya prinsip-prinsip tertentu, yang boleh jadi masih bersifat abstrak.


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

Sabtu, 11 Februari 2012

KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN EMPAT PRINSIP PERTANAHAN

Anthony Giddens (1991) menyatakan, “Kita tak perlu mempercayai seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung.”


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa seseorang yang terus menerus kelihatan, dan yang aktivitasnya dapat dimonitor secara langsung, tidaklah memerlukan kepercayaan. Orang yang terus menerus kelihatan ini tidak membutuhkan kepercayaan, melainkan membutuhkan pengamatan terus menerus agar kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dengan kata lain, pengamatan merupakan instrumen pengganti kepercayaan, yang dimaksudkan untuk mengawal kefasihan orang yang diamati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Ian Craib (1992) menyatakan, “Kepercayaan menjadi perlu, bila kita tidak lagi mempunyai informasi lengkap tentang fenomena sosial” (lihat Ritzer, 2005:556).


Pernyataan ini menunjukkan, bahwa kalaupun ada informasi tentang suatu fenomena sosial (misal: keberadaan kantor pertanahan), terkadang informasi tersebut tidak diterima secara lengkap oleh masyarakat. Saat itulah dibutuhkan kepercayaan masyarakat, misal: masyarakat percaya bahwa kantor pertanahan akan mensejahterakan mereka.


Kepercayaan yang dimaksud dalam konteks ini, adalah kepercayaan terhadap keandalan (reliability) seseorang atau sistem, yang berkenaan dengan sekumpulan kejadian atau hasil tertentu, di mana kepercayaan itu merupakan keyakinan terhadap kejujuran atas kepedulian orang lain, atau terhadap kebenaran prinsip-prinsip yang abstrak.


George Ritzer dan Douglas J. Goodman (2005:556) menyatakan, bahwa kepercayaan sangat besar perannya, tak hanya dalam masyarakat modern pada umumnya, tetapi juga terhadap tanda simbolik, dan sistem keahlian yang membantu memisahkan kehidupan dalam dunia modern. Sebagai contoh, agar ekonomi uang dan sistem hukum dapat berfungsi, maka orang harus mempunyai kepercayaan terhadapnya.


Soerjono Soekanto (1998:37) menjelaskan, bahwa sejak dahulu kala jarang sekali kejadian adanya ahli pikir yang menguraikan (mendeskripsikan) masyarakat terlepas dengan konteks pertanahannya, sebagai suatu lingkungan di mana masyarakat tersebut berada.


Penjelasan ini menjadi penghubung konseptual antara penjelasan tentang fenomena kepercayaan yang ada di masyarakat, dengan konteks pertanahannya. Dengan kata lain terdapat fenomena kepercayaan masyarakat dalam konteks pertanahan, yang secara institusional berarti kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan.



Dalam konteks pertanahan, maka kepercayaan berkaitan dengan kebijakan pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang dikenal dengan sebutan “Empat Prinsip Pertanahan”, yaitu:


Pertama, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat;


Kedua, pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah;


Ketiga
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat, terutama tanah;


Keempat
, pertanahan harus berkontribusi secara nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan di seluruh tanah air, dan menata sistem pengelolaan yang tidak lagi melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai…