Tampilkan postingan dengan label kebenaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebenaran. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Februari 2012

HIGH OR LOW TRUST

Fenomena kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan merupakan sebuah fakta sosial, yang memberi ruang memadai untuk dikaji. Hal ini diperkuat oleh pendapat Heru Nugroho (2000:67), bahwa fakta sosial yang ditangkap sebagai sebuah fenomena dapat dipertahankan eksistensinya dan dicermati kecenderungannya. Hanya saja terlebih dahulu perlu ditetapkan batasan tentang kepercayaan.


Elizabeth Walter (2004) menyatakan, bahwa kepercayaan (trust), adalah percaya bahwa seseorang itu baik dan jujur, serta tidak akan menciderai atau menyakiti. Selanjutnya Elizabeth Walter juga menyatakan, bahwa kepercayaan juga berarti, bahwa seseorang percaya terhadap orang lain yang dapat dipercaya.


Sementara itu, masyarakat mengandung arti sebagai sejumlah orang yang berada pada suatu lokalitas berdiam, yang memiliki kelengkapan kehidupan sosial, perasaan memiliki kesatuan tempat tinggal, dan memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu secara kolektif (lihat Paul S. Horton dan Robert Horton dalam Soeprapto, 1996:14).


Pernyataan kolektivitas masyarakat sebagaimana yang disampaikan oleh Paul S. Horton dan Robert Horton, akan memposisikan kepercayaan sebagai modal sosial sebagaimana diungkapkan oleh Francis Fukuyama (2000).


Francis Fukuyama (2000:iii) menjelaskan, bahwa kepercayaan adalah harapan-harapan terhadap keteraturan, kejujuran, dan perilaku kooperatif yang muncul dari dalam sebuah komunitas yang didasarkan pada norma-norma yang dianut bersama oleh anggota-anggota komunitas itu. Selanjutnya Francis Fukuyama juga menjelaskan, bahwa norma-norma tersebut dapat berupa standar profesional dank ode perilaku.


Pada bagian lain dari bukunya yang berjudul “Trust”, Francis Fukuyama menjelaskan, bahwa masyarakat yang ideal adalah masyarakat sipil (civil society), yang memiliki kekuatan khas, yaitu kebiasaan, adaptasi, dan etika, serta segenap atribut-atribut yang dapat dibentuk secara tidak langsung melalui tindakan politik sadar, dan dipupuk melalui kesadaran dan penghormatan yang tinggi terhadap kebudayaan.


Kepercayaan yang muncul dari masyarakat memiliki dua kemungkinan, yaitu: (1) high trust, yaitu kepercayaan yang mencapai taraf tinggi, dan (2) low trust, yaitu kepercayaan yang hanya mencapai taraf rendah.


Kepercayaan antara lain didorong oleh adanya keyakinan terhadap kebenaran yang sedang diperjuangkan. David Jary dan Julia Jary (1991:670) mengingatkan, bahwa kebenaran adalah sesuatu yang berhubungan dengan fakta atau kejadian. Mereka menyebutnya sebagai “correspondence theory of truth”.


Fakta atau kejadian menjadi pendorong bagi diakuinya suatu kebenaran, yaitu suatu proposisi atau gambaran idea sebenarnya yang mewakili kondisi nyata. Dalam konteks pertanahan, kejadian ini dapat berupa beberapa kejadian, yang pada akhirnya akan “dibaca” oleh masyarakat sebagai: Pertama, suatu kejujuran atas kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Kedua, suatu upaya yang mengandung kebenaran atas adanya prinsip-prinsip tertentu, yang boleh jadi masih bersifat abstrak.


Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

Selasa, 22 Januari 2008

NORMA PENDAFTARAN TANAH

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengkonstruksi norma pendaftaran tanah di masyarakat, antara lain: Pertama, tahapan pemeriksaan berkas permohonan, mengkonstruksi norma keaktifan anggota masyarakat dalam membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sah atas suatu bidang tanah. Termasuk dalam hal ini kesediaan anggota masyarakat memanfaatkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang aktanya bermanfaat dalam memperkuat pembuktian kepemilikan atas tanah.
Kedua, tahapan pembayaran biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah, mengkonstruksi norma kesediaan anggota masyarakat membayar biaya pengukuran dan pendaftaran hak atas tanah.
Ketiga, tahapan penelitian data yuridis, mengkonstruksi norma ketelitian anggota masyarakat dalam menyiapkan alas hak atau bukti awal pemilikan tanah.
Keempat, tahapan pemeriksaan lapangan tentang kebenaran data yuridis, mengkonstruksi norma: (a) kejujuran anggota masyarakat dalam membuktikan kebenaran kepemilikan tanahnya; (b) kepedulian anggota masyarakat yang berbatasan dan berdekatan dengan pemilik tanah untuk bersedia memberikan informasi tentang tanah dimaksud.
Kelima, tahapan pengukuran bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik, mengkonstruksi norma: (a) kesediaan pemilik tanah (anggota masyarakat) memasang tanda batas untuk menandai bidang tanah yang dimilikinya; (b) kesediaan pemilik tanah untuk berinteraksi dengan tetangga batas dalam penetapan batas bidang tanah, sebagai konsekuensi asas contradictoir delimitatie; (c) kepedulian tetangga batas (anggota masyarakat) untuk menghadiri penetapan batas bidang tanah ; (d) pengakuan pemilik tanah terhadap hasil pengukuran oleh petugas kantor pertanahan.
Keenam, tahapan pengumuman data yuridis dan data fisik, mengkonstruksi norma apresiasi (penghormatan) anggota masyarakat terhadap informasi pertanahan.
Ketujuh, tahapan pembukuan hak, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap budaya tulis atau budaya catat di bidang pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pemilik tanah.
Kedelapan, tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah, mengkonstruksi norma apresiasi anggota masyarakat terhadap hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan telah dibuktikannya pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesembilan, tahapan penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kehati-hatian anggota masyarakat dalam menyimpan alat bukti yang kuat bagi pemilikan atas suatu bidang tanah.
Kesepuluh, tahapan paska penyerahan sertipikat hak atas tanah pada pemohon, mengkonstruksi norma kemampuan anggota masyarakat memanfaatkan sertipikat hak atas tanah yang ada padanya.