Tampilkan postingan dengan label kinerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kinerja. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 April 2012

KINERJA PEMERINTAH DAERAH


Dalam konteks peran pemerintah daerah dalam mensejahterakan masyarakatnya, maka bidang-bidang tanah yang perlu mendapat perhatian adalah bidang-bidang tanah yang berada di perbatasan wilayah daerah tersebut.

Hal ini penting, karena masyarakat seringkali cemburu dengan pemerintah daerah yang berbatasan, yang sangat memperhatikan infra struktur, sehingga daerah di wilayah tersebut lebih maju.

Infra struktur yang dibangun oleh pemerintah daerah yang berbatasan akhirnya akan menggulirkan kegiatan ekonomi di daerah yang berbatasan, yang memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Agar tidak kalah bersaing dengan pemerintah daerah yang berbatasan dalam memperebutkan hati masyarakatnya, sudah selayaknya pemerintah daerah membantu pensertipikatan tanah masyarakatnya, yang berada di wilayah perbatasan. Dengan demikian pemerintah daerah dapat menumbuhkan citra positif di hadapan masyarakat.

Citra positif tentang kinerja pemerintah daerah akan terbangun di masyarakat melalui dua frame, yaitu frame publik, dan frame ide. Frame publik dapat memberi ruang bagi citra positif, bila pemerintah daerah dapat memperlihatkan pemikiran, sikap, tindakan, dan perilaku yang dapat diterima oleh pikiran atau rasionalitas masyarakat.

Sementara itu, frame ide dapat memberi citra positif, bila pemerintah daerah dapat memperlihatkan pemikiran, sikap, tindakan, dan perilaku yang dapat tergambar dengan jelas dalam pikiran (mind) dan hati (heart) masyarakat. Pada kondisi ini dapatlah dikatakan, bahwa pemerintah daerah telah berhasil merebut mindshare dan heartshare masyarakat.

Hal lain yang lebih penting dari sekedar citra positif, adalah adanya peluang, bahwa pensertipikatan tanah (termasuk di wilayah perbatasan) akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketika masyarakat mampu mengakses modal. Hal ini berpeluang menciptakan atau mengembangkan usaha pertanian atau non pertanian, sehingga akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kantor pertanahan perlu mendapat dukungan pemerintah daerah dalam melakukan pensertipikatan dengan biaya murah, yaitu: PRONA. Meskipun pada beberapa kesempatan, masyarakat yang kurang mampu masih mendapat bantuan dari BKK (Badan Kredit Kecamatan), untuk dapat menjadi peserta PRONA.

PRONA yang oleh masyarakat sering diterjemahkan sebagai pensertipikatan tanah secara massal dengan biaya murah, merupakan sesuatu yang sangat penting. Menurut masyarakat, PRONA sangat penting dalam mengembangkan sektor andalan yang ada di wilayah mereka, seperti jasa dan industri rumah tangga (misal: gula kelapa).

Sebagaimana diketahui industri rumah tangga megalami kesulitan permodalan, sehingga cenderung berat dan mengancam keberlanjutan. Oleh karena itu, sertipikat tanah sebagai instrumen dalam mendapatkan modal merupakan basis perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat itulah sertipikat tanah difungsikan sebagai agunan kredit oleh masyarakat.

Dengan memperhatikan fakta lapangan tentang pemaknaan upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat (rakyat) dalam konteks pertanahan, diketahui bahwa sebagaimana penerapan prinsip pertanahan, maka peningkatan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat membutuhkan keteraturan, kejujuran, perilaku kooperatif, nilai luhur, nilai keadilan, dan profesionalisme.

Sebagai contoh dibutuhkannya perilaku kooperatif adalah ketika kantor pertanahan melaksanakan PRONA. Saat itu masyarakat dan kantor pertanahan bekerjasama dalam mensukseskan kegiatan tersebut, sesuai dengan peran masing-masing.

 Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...

....

Minggu, 25 Maret 2012

PRINSIP BERKINERJA BAIK

Prinsip berkaitan dengan dua hal utama, yaitu “moral rule” dan ”basic idea”, dengan penjelasan sebagai berikut: Pertama, moral rule, atau aturan moral, adalah suatu aturan atau keyakinan yang mempengaruhi perilaku, dan menjadi dasar bagi pemikiran-pemikiran yang dianggap benar. Kedua, basic idea, atau ide dasar, adalah sekumpulan ide yang menjelaskan tentang bagaimana sesuatu seharusnya dikelola.


Dengan demikian prinsip pertanahan juga berkaitan dengan moral rule of land affair atau aturan moral pertanahan, dan basic idea of land affair atau ide dasar pertanahan. Sudah selayaknya, ada suatu aturan atau keyakinan yang mempengaruhi perilaku, dan menjadi dasar bagi pemikiran-pemikiran yang dianggap benar dalam mengelola pertanahan.


Selain itu, sudah selayaknya pula, ada sekumpulan ide yang menjelaskan tentang bagaimana pertanahan seharusnya dikelola. Oleh karena itu, sudah selayaknya dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia, digunakan “Empat Prinsip Pertanahan” sebagai moral rule, yang sekaligus juga merupakan basic idea.




“Empat Prinsip Pertanahan” merupakan kebijakan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI), yang dapat menjadi pemicu kepercayaan masyarakat terhadap kantor pertanahan. Efek ini muncul setelah terlebih dahulu kantor pertanahan (dalam hal ini kepala kantor dan para stafnya) mampu memaknai masing-masing prinsip dari “Empat Prinsip Pertanahan”, dan menterjemahkannya dalam berbagai kegiatan.




Makna dan penterjemahan yang tepat berpeluang memunculkan respon masyarakat, yang berupa kepercayaan kepada kantor pertanahan. Sebagai contoh, kepala kantor pertanahan hendaknya berani menyatakan optimismenya, dalam melaksanakan “Empat Prinsip Pertanahan”.




Hal ini selain karena keempat prinsip tersebut berpeluang dilaksanakan di wilayah kerjanya, juga karena adanya dukungan dari pemerintah kabupaten/kota setempat terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kantor pertanahan.




Wujud dukungan tersebut antara lain berupa bantuan pemerintah kabupaten/kota kepada kantor pertanahan. Sebagai contoh, dari 18 (delapan belas) buah motor dinas yang ada di kantor pertanahan, 16 (enam belas) buah motor di antaranya adalah bantuan dari pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota setempat juga membantu pembangunan ruang arsip, untuk menyimpan data-data pertanahan.




Pada saat kepala kantor pertanahan berkonsultasi dengan bupati/walikota setempat, diperoleh komitmen bupati/walikota untuk terus membantu kantor pertanahan. Bila hal ini terjadi, maka sesungguhnya sikap bupati/walikota tersebut, dikarenakan bupati/walikota menghargai kinerja kantor pertanahan yang terus membaik.




Seolah-seolah bupati/walikota tidak memperdulikan surat edaran menteri yang melarang bupati/walikota memberi bantuan (dalam bentuk pendanaan) kepada instansi vertikal. Komitmen tinggi bupati/walikota, dan antusiasme masyarakat, akhirnya semakin memperkuat optimisme kantor pertanahan untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik. Hal ini berimplikasi pada hadirnya kinerja yang baik dari kantor pertanahan, yang diikuti dengan munculnya kepercayaan bupati/walikota dan masyarakat pada kantor pertanahan.




Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...


...