Sabtu, 30 Juni 2012
BEBAN PETANI (MASYARAKAT) MISKIN
Sabtu, 16 Juni 2012
KONSISTENSI KEPENTINGAN KANTOR PERTANAHAN
Minggu, 13 Maret 2011
TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL
Ketika pengelolaan pertanahan diobservasi dengan menggunakan Teori Fungsional Struktural dari Talcott Parsons (1902-1979), maka diketahui, bahwa: Pertama, masyarakat memiliki suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Oleh karena itu, kebijakan pertanahan yang awalnya menyentuh salah satu elemen masyarakat akan mempengaruhi elemen lainnya.
Contoh fasilitas yang diberikan kepada para pengusaha dalam memperoleh tanah, akan mempengaruhi elemen masyarakat lainnya, yaitu petani. Para petani akan kalah dalam berkompetisi memperebutkan tanah, sehingga merusak kesejahteraan yang mereka bangun dengan susah payah.
Kedua, perubahan yang terjadi pada satu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain. Contoh semakin luasnya tanah-tanah yang dikuasai oleh para pengusaha, akan mempersempit tanah-tanah yang dikuasai oleh para petani. Akibatnya tanah tak dapat lagi mendukung kesejahteraan petani, bahkan ada kesan tak adil yang dirasakan oleh petani dalam konteks penguasaan tanah.
Asumsi dasarnya adalah, bahwa setiap struktur dalam sistem sosial bersifat fungsional terhadap yang lain. Berdasarkan asumsi ini, maka diketahui bahwa para pengusaha merupakan strata yang fungsional, yaitu strata yang memiliki peluang berfungsi menindas para petani dengan kemampuan finansialnya. Demikian pula halnya dengan para petani, yang merupakan strata yang fungsional, yaitu strata yang memiliki peluang berfungsi ditindas oleh para pengusaha dengan menggunakan kemampuan finansial.
Teori Fungsional Struktural dikembangkan oleh Talcott Parsons (1902-1979) setelah ia memperhatikan dengan seksama pandangan Vilfredo Pareto (1848-1923) dalam “The Structure of Social Action” (1937). Dalam buku tersebut Pareto menyatakan, bahwa masyarakat merupakan suatu sistem yang berada dalam keseimbangan, dan merupakan satu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling tergantung. Perubahan satu bagian dapat menyebabkan perubahan pada bagian lainnya dari sistem tersebut.
Solusi bagi para petani dalam berkompetisi dengan para pengusaha, adalah dengan menegakkan keadilan dalam pengelolaan pertanahan. Perlu tekanan bagi kekuatan finansial para penguasaha, melalui kebijakan yang membuat kekuatan finansial menjadi tak berarti. Misalnya dengan membatasi luas penguasaan tanah, serta penertiban dan penindakan atas tanah-tanah yang diterlantarkan oleh para pengusaha.
Solusi ini, pada akhirnya menuntut perlunya pembatasan luas tanah yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha). Bukan saatnya lagi, membiarkan para pengusaha menguasai tanah berstatus HGU dengan luas jutaan hektar. Kinilah saatnya luasan itu dibatasi, agar sebagian tanah eks HGU tersebut dapat dikuasai oleh petani. Dengan demikian, barulah petani berpeluang memiliki tanah yang memadai.
Ketika petani memiliki tanah yang memadai, maka saat itulah tanah dapat berkontribusi bagi kesejahteraan petani, memperlihatkan keadilan, menimbulkan harmoni sosial, dan mendukung terwujudnya keberlanjutan sistem.
Semoga Allah SWT berkenan…
Minggu, 22 Agustus 2010
ETOS PETANI KABUPATEN PURWOREJO
Etos petani Kabupaten Purworejo menarik untuk diteliti, karena sektor pertanian merupakan penyumbang terbesar bagi PDRB Kabupaten Purworejo. Sebagai contoh PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Purworejo yang pada tahun 2006 mencapai Rp.4.094.294.690.000,- ternyata mendapat kontribusi dari sektor pertanian sebesar Rp.1.429.300.660.000,- atau 34,91 %.
Metode Kualitatif yang dilengkapi dengan Pendekatan Rasionalistik diterapkan pada penelitian ini, yang antara lain menyandarkan argumennya pada Filsafat Rasional, yang menyatakan bahwa ilmu berasal dari pemahaman intelektual yang dibangun atas kemampuan berargumen secara logik. Dengan memanfaatkan metode ini dapat diperoleh data kualitatif dari para informan, yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif untuk mendapatkan fakta.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa ”selamat” merupakan etos petani Kabupaten Purworejo. Etos ini diperlihatkan oleh segenap ikhtiar yang mereka lakukan untuk menyelamatkan hidup keluarganya. Caranya dengan melakukan berbagai strategi livelihood, seperti strategi on – farm, off – farm, dan non – farm. Oleh karena kondisi yang tidak memungkinkan, pada umumnya petani tidak hanya melaksanakan salah satu strategi, melainkan melaksanakan gabungan beberapa strategi. Ketika strategi on – farm gagal memberi kesejahteraan, petani memadukan strategi ini dengan strategi off – farm atau strategi non – farm. Demikian pula ketika paduan strategi on – farm dan off – farm masih gagal memberikan kesejahteraan, maka petani memadukannya dengan strategi non – farm.
Minggu, 01 Februari 2009
REFORMASI PEMILIKAN TANAH
Dengan demikian, sebagai bagian dari reforma agraria, maka reformasi pemilikan tanah memiliki arti strategis bagi pemberdayaan dan pensejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan sumberdaya agraria (tanah). Ada empat alasan, yang menunjukkan arti strategis reformasi pemilikan tanah, yaitu:
Pertama, reformasi pemilikan tanah akan mengubah kondisi ekonomi, karena tanah tidak lagi dimonopoli oleh kelompok atau orang tertentu. Kondisi ekonomi berubah, karena akses terhadap tanah diperoleh oleh lebih banyak orang, sehingga keuntungan ekonomi dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
Kedua, reformasi pemilikan tanah menolak konsepsi "asal berubah". Perubahan tidaklah sebatas penghapusan tuan tanah, dan menggantikannya dengan sistem sewa atau kontrak. Reformasi pemilikan tanah meliputi redistribusi tanah kepada petani tak bertanah.
Ketiga, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah, akan memberi manfaat, berupa: (1) Peningkatan martabat petani, yang akan membangkitkan jatidiri dan motivasinya, dalam memacu prestasi dan kinerja di bidang pertanian; (2) Peningkatan distribusi pendapatan pada kalangan yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memicu peningkatan "putaran" ekonomi di sektor riil.
Keempat, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah memerlukan tindakan, yang berupa penyisihan secara proporsional sebagian kawasan hutan dan perkebunan besar. Untuk itu, elemen substansi pengambil-alihan tanah merupakan bagian yang memerlukan pencermatan mendalam, agar tidak terjadi konflik antara petani tak bertanah dengan pengelola kawasan hutan dan perkebunan besar.
Kamis, 16 Oktober 2008
KEMISKINAN SEBAGAI MASALAH AGRARIA
Kemiskinan dapat dipandang sebagai akibat dari suatu kondisi tertentu, dan dapat pula dipandang sebagai suatu karakter yang inherent dari seseorang atau suatu masyarakat. Bila yang difahami adalah kemiskinan sebagai karakter inherent, maka solusinya menggugah seseorang atau masyarakat yang bersangkutan, untuk segera bertindak mengatasi kemiskinannya. Tetapi bila yang difahami, adalah pandangan bahwa kemiskinan adalah akibat dari suatu kondisi tertentu, maka solusinya adalah menghentikan faktor-faktor yang dapat memiskinkan masyarakat.
Ketidak-adilan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah merupakan salah satu faktor yang dapat memiskinkan masyarakat. Oleh karena itu sudah selayaknya Pemerintah (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) menata kembali atau mereformasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Reformasi dapat dimulai dengan menjadikan sebagian tanah-tanah yang dikuasai Perkebunan Besar dan Kehutanan sebagai obyek redistribusi. Para petani yang membutuhkan tanah selanjutnya secara selektif (kualitatif) diberikan tanah-tanah ex Perkebunan Besar dan Kehutanan, sebagai tanah garapan mereka, dengan tetap memperhatikan aspek konservasi tanah.
Bila program ini dapat terlaksana, insyaAllah tanah dapat memberi kemakmuran bagi masyarakat. Semoga..........
Jumat, 15 Agustus 2008
NEO LIBERAL AGRARIA
Sedikit banyak hal ini dipengaruhi oleh globalisasi neo liberal yang menghasilkan perubahan, berupa: Pertama, adanya tatanan yang berlaku umum di desa-desa (beberapa pakar menyebutnya mc-donaldisasi, atau penyeragaman "rasa"). Kedua, pembentukan kembali format produksi di desa-desa dalam berbagai tingkatan. Ketiga, munculnya bentuk-bentuk ikutan dari sektor ekonomi di desa-desa.
Pada gilirannya, neo liberal agraria telah memperkuat ketidak-setaraan akses terhadap tanah. Hanya mereka yang berada pada posisi kuat secara ekonomi, yang dapat dengan mudah mengakses tanah, dan mengambil manfaat dari tanah yang berhasil diaksesnya. Hal inilah yang mengakibatkan desa-desa masa kini menjadi lebih miskin dari sebelumnya, terutama pada desa-desa agraris.
.jpg)