Tampilkan postingan dengan label petani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label petani. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 Juni 2012

BEBAN PETANI (MASYARAKAT) MISKIN


Sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), Kantor Pertanahan berupaya mensejahterakan masyarakat, termasuk petani miskin. Dengan demikian selain menjadi tugas petani yang bersangkutan, kesejahteraan petani juga menjadi tugas Kantor Pertanahan. Hal ini menunjukkan adanya internalisasi kepentingan pada Kantor Pertanahan, di mana tupoksi dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan dengan menggerakkan semua seksi yang ada di Kantor Pertanahan.

Kesejahteraan petani miskin, sebenarnya bukan hanya tugas Kantor Pertanahan, melainkan juga merupakan tugas instansi-instansi lain, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten. Selain itu ada pengusaha, yang juga berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin, sebagai tanggungjawab sosialnya, atau biasa dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility). Perlu diketahui pula, bahwa tugas mensejahterakan petani miskin merupakan tugas masyarakat, bahkan merupakan tugas petaninya itu sendiri.

Kantor Pertanahan berupaya melayani masyarakat, baik yang miskin maupun yang sejahtera. Sementara itu, khusus bagi yang miskin (ekonomi lemah) disediakan pelayanan sertipikasi hak atas tanah yang spesial, seperti PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan PRODA (Proyek Operasi Daerah Agraria).

Sebagaimana diketahui petani miskin membutuhkan modal untuk usahanya, maka sertipikasi hak atas tanah merupakan salah satu jawaban atas kebutuhan tersebut. Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, maka petani miskin dapat memperoleh tambahan modal bagi usahanya. Petani miskin dapat menjadikan tanahnya sebagai agunan, di mana sertipikat merupakan salah satu syarat dari pihak bank, agar yang bersangkutan dapat memperoleh kredit.

Persoalan menjadi sulit untuk diatasi, ketika ternyata petani miskin ada yang tidak mempunyai tanah. Bagi mereka ini solusinya tidak dapat dengan sertipikasi hak atas tanah, melainkan dengan program redistribusi tanah.

Sementara itu, bantuan bagi petani miskin perlu memperhatikan adanya struktur sosial yang memiliki lapisan, sebagai berikut: Pertama, lapisan atas yang terdiri dari petani kaya, dan para pengusaha. Lapisan inilah yang paling banyak menguasai sumberdaya alam, termasuk tanah; Kedua, lapisan menengah yang terdiri dari pamong desa, dan karyawan. Lapisan ini seringkali berperan sebagai pendukung lapisan atas. Ketiga, lapisan bawah yang terdiri dari buruh dan buruh tani. Lapisan ini yang paling mengalami banyak kendala dalam mengakses semberdaya alam (tanah).

Struktur sosial ini tidak menguntungkan bagi petani miskin, karena penguasaan sumberdaya alam terbanyak dipegang oleh lapisan atas. Ironinya, lapisan bawah tidak mendapat perhatian yang cukup dari negara/pemerintah, padahal mereka (lapisan bawah) tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk ”merebut” sumberdaya alam.

Kondisi inilah yang menjadikan lapisan bawah, yang terdiri dari buruh dan buruh tani, akan tetap miskin dan sulit sejahtera. Lapisan bawah berada pada posisi sulit, karena tidak ada pihak yang membantu lapisan ini untuk meningkatkan kemampuan, dan tidak ada pihak yang membantu mereka mendapat kuasa atas sumberdaya alam (tanah).

Oleh karena itu, bagi lapis terbawah yang memiliki tanah (walaupun relatif sempit), Kantor Pertanahan menyediakan pelayanan sertipikasi hak atas tanah secara khusus, seperti PRONA dan PRODA. Meskipun demikian, kegiatan yang digelar oleh Kantor Pertanahan ini seringkali dianggap membebani masyarakat, karena adanya pungutan yang dilakukan pemerintah desa berdasarkan keputusan dan peraturan daerah setempat, misalnya pologoro.

Dalam kondisi masyarakat yang serba sulit ini, beban masyarakat ditambah lagi dengan penerapan pajak oleh Pemerintah Kabupaten, yang memberatkan masyarakat. Penerapan pajak yang memberatkan ini dilakukan dengan cara, sebagai berikut:

Pertama, ketika ada jual beli, Pemerintah Kabupaten mengakui, bahwa harga adalah kesepakatan antara penjual dengan pembeli, sebagaimana yang tertuang di akta jual beli.

Kedua, tetapi Pemerintah Kabupaten berketetapan, bahwa angka yang tertera di akta akan diabaikan.

Ketiga, untuk itu, akan ada Tim yang memeriksa ke lapangan, untuk mendapat angka yang sebenarnya, sehingga pajak yang ditarik dari masyarakat dapat bertambah.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten ini sesungguhnya merupakan kebijakan yang tidak mengakui harga yang tertuang dalam akta, padahal akta merupakan bukti tertulis, di mana penetapan pajak seharusnya berdasarkan bukti tertulis yang menyebut harga tertentu.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT meridhai ikhtiar mewujudkan tanah untuk rakyat...

...

Sabtu, 16 Juni 2012

KONSISTENSI KEPENTINGAN KANTOR PERTANAHAN


Gunawan Wiradi (dalam Hagul, 1992) menjelaskan tentang adanya hubungan antara pengusaan tanah, sumber pendapatan, dan distribusi pendapatan. Wiradi menjelaskan, bahwa golongan petani pengguna tanah luas, mampu menginvestasikan surplusnya pada usaha-usaha padat modal, yang memberikan pendapatan relatif besar, seperti alat pengolah hasil pertanian, atau berdagang untuk menghidupi keluarganya. Sementara itu, petani yang menguasai tanah sempit, dan tunakisma mendapatkan tambahan penghasilan di luar usaha tani yang padat karya dan memberikan pendapatan relatif rendah, seperti kerajinan tangan, membuka warung, dan sebagainya. Semuanya ini menunjukkan, bahwa petani luaslah yang lebih mempunyai jangkauan terhadap sumberdaya non pertanian, yang pada gilirannya melahirkan proses akumulasi modal dan investasi, baik di sektor pertanian maupun non pertanian.

Pandangan Gunawan Wiradi ini hendaknya menyadarkan kantor pertanahan (kabupaten), bahwa kinerja mereka dalam mensejahterakan petani miskin sangat diperlukan. Kantor pertanahan selayaknya melakukan proses internalisasi kepentingan, dalam mensejahterakan petani miskin. Dengan kata lain, kesejahteraan petani miskin bukan lagi hanya kepentingan para petani miskin itu sendiri, melainkan telah terinternalisasi menjadi kepentingan kantor pertanahan. Tepatnya, kantor pertanahan berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin. Upaya ini akan berhasil, apabila ada konsistensi kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani. Oleh karena itu, konsistensi kepentingan kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani merupakan sesuatu yang tak dapat ditawar-tawar lagi.

Agar mampu mensejahterakan petani miskin, kantor pertanahan perlu mengetahui, bahwa petani yang menguasai tanah sempit, dan tunakisma perlu mendapat dorongan agar dapat keluar dari kemiskinan, dan bergerak menuju kesejahteraan. Bagi golongan yang dapat dikelompokkan sebagai petani miskin ini, kesejahteraan seringkali hanya sebuah kata indah yang keberadaannya jauh dari diri mereka. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, yang berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, kelompok tani, dan petani miskin itu sendiri.

Petani miskin ini pada umumnya mengalami kegagalan kepemilikan, terutama tanah. Padahal tanah adalah modal produksi bagi petani, sehingga ketiadaan tanah berarti ketiadaan tempat dan media untuk memproduksi sesuatu. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Tricahyono (1983) di beberapa desa di kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah menunjukkan, bahwa produktivitas petani bertanah sempit lebih tinggi dibandingkan dengan petani bertanah luas. Penelitian Tricahyono mendapat dukungan dari Suharno (1991), yang dalam penelitiannya di perdesaan di Pulau Jawa dan Bali membuktikan fenomena yang sama. 

Soekarno (Presiden Pertama Republik Indonesia) pernah menjelaskan tentang prinsip kesejahteraan. Menurutnya, tidak akan ada kemiskinan di dalam Negara Indonesia yang merdeka. Soekarno juga menjelaskan, bahwa badan perwakilan belum cukup untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Pendapatnya ini disampaikan dengan alasan, bahwa di Eropa yang masyarakatnya menganut parlementaire democratie ternyata kaum kapitalisnya merajalela. Oleh karena itu, Soekarno mengusulkan politik economische demokratie (demokrasi politik ekonomi) yang diharapkan mampu mendatangkan kesejahteraan sosial (lihat Rahardjo, 1995:53-55).

Demokrasi politik ekonomi yang diusulkan oleh Soekarno relevan dengan adanya fenomena konsistensi kepentingan kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin. Hal ini dapat difahami dengan menggunakan pandangan fungsionalisme Robert K. Merton, yang menyatakan bahwa tidak seluruh struktur, adat istiadat, gagasan, dan keyakinan memiliki fungsi positif. Oleh karena itu perlu terobosan tertentu (seperti: demokrasi politik ekonomi).

Namun demikian Merton mengakui, bahwa ada berbagai alternatif struktural dan fungsional yang ada didalam masyarakat yang tidak dapat dihindari; sehingga membutuhkan kepiawaian dalam mengharmonisasikannya dengan kebijakan. Selanjutnya Merton mengingatkan, bahwa analisis struktural fungsional memusatkan perhatiannya pada organisasi, kelompok, masyarakat dan kebudayaannya, sehingga memberi dasar ilmiah bagi kebijakan yang menyediakan ruang bagi partisipasi masyarakat (lihat Wikipedia, 2010).

Dengan demikian, berdasarkan pandangan fungsionalisme Robert K. Merton, maka kantor pertanahan perlu memperhatikan fungsi positif dan negatif dari struktur, adat istiadat, gagasan, dan keyakinan yang ada pada petani miskin. Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya mensejahterakan petani miskin, perlu diperhatikan indikator kesejahteraan yang ada pada petani. Misalnya dengan memperhatikan konsepsi, bahwa terwujudnya kesejahteraan ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, serta tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja. Berdasarkan indikator ini, maka petani miskin yang menjadi sasaran kepentingan kantor pertanahan dapat disebut sejahtera, apabila mereka dapat mencukupi kebutuhan dasarnya, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja. 

Berkaitan dengan petani miskin, juga diketahui bahwa terdapat “kemiskinan struktural”, yaitu kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan  masyarakat karena adanya struktur sosial yang mengakibatkan mereka tidak dapat ikut serta dalam menggunakan sumber-sumber pendapatan, yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah petani yang tidak memiliki tanah sendiri, petani pemilik tanah sempit yang tidak dapat mencukupi kebutuhan makan sendiri dan keluarganya, kaum buruh yang tidak terpelajar dan tidak terlatih, dan pengusaha tanpa modal (lihat Alfian, 1980:5).

Kemiskinan struktural, yang berakibat pada tidak dapat ikut sertanya petani miskin dalam menggunakan sumber-sumber pendapatan, yang sebenarnya tersedia bagi mereka, membutuhkan kiprah kantor pertanahan dalam melakukan berbagai langkah terobosan, untuk menembus penghalang struktural yang menghalangi kesejahteraan bagi petani miskin. Caranya dengan memanfaatkan setiap kewenangan kantor pertanahan bagi pencapaian kesejahteraan petani miskin.

Referensi: (1) Alfian, Melly G. Tan, dan Selo Sumardjan. 1980. “Kemiskinan Struktural.” Jakarta, Gramedia; (2) Hagul, Peter. (ed.). 1992. ”Pembangunan Desa Dan Lembaga Swadaya Masyarakat.” Yogyakarta, Yayasan DIAN Desa; (3) Rahardjo, Bambang dan Syamsuhadi. 1995. “Garuda Emas Pancasila Sakti.” Jakarta, Yapeta; (4) Suharno. 1991. “Pengaruh Perubahan Harga terhadap Penawaran Produk dan Permintaan Input pada Produksi Padi di Jawa dan Bali.” Disertasi. Yogyakarta, UGM; (5) Tricahyono, Bambang. 1983. “Masalah Petani Gurem.” Yogyakarta, Liberty; (6) Wikipedia Indonesia. 2010. “Teori Struktural Fungsional.” http://id.wikipedia.org Tanggal 26 Desember 2010.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...

Minggu, 13 Maret 2011

TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL

Ketika pengelolaan pertanahan diobservasi dengan menggunakan Teori Fungsional Struktural dari Talcott Parsons (1902-1979), maka diketahui, bahwa: Pertama, masyarakat memiliki suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Oleh karena itu, kebijakan pertanahan yang awalnya menyentuh salah satu elemen masyarakat akan mempengaruhi elemen lainnya.


Contoh fasilitas yang diberikan kepada para pengusaha dalam memperoleh tanah, akan mempengaruhi elemen masyarakat lainnya, yaitu petani. Para petani akan kalah dalam berkompetisi memperebutkan tanah, sehingga merusak kesejahteraan yang mereka bangun dengan susah payah.


Kedua, perubahan yang terjadi pada satu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain. Contoh semakin luasnya tanah-tanah yang dikuasai oleh para pengusaha, akan mempersempit tanah-tanah yang dikuasai oleh para petani. Akibatnya tanah tak dapat lagi mendukung kesejahteraan petani, bahkan ada kesan tak adil yang dirasakan oleh petani dalam konteks penguasaan tanah.


Asumsi dasarnya adalah, bahwa setiap struktur dalam sistem sosial bersifat fungsional terhadap yang lain. Berdasarkan asumsi ini, maka diketahui bahwa para pengusaha merupakan strata yang fungsional, yaitu strata yang memiliki peluang berfungsi menindas para petani dengan kemampuan finansialnya. Demikian pula halnya dengan para petani, yang merupakan strata yang fungsional, yaitu strata yang memiliki peluang berfungsi ditindas oleh para pengusaha dengan menggunakan kemampuan finansial.


Teori Fungsional Struktural dikembangkan oleh Talcott Parsons (1902-1979) setelah ia memperhatikan dengan seksama pandangan Vilfredo Pareto (1848-1923) dalam “The Structure of Social Action” (1937). Dalam buku tersebut Pareto menyatakan, bahwa masyarakat merupakan suatu sistem yang berada dalam keseimbangan, dan merupakan satu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling tergantung. Perubahan satu bagian dapat menyebabkan perubahan pada bagian lainnya dari sistem tersebut.


Solusi bagi para petani dalam berkompetisi dengan para pengusaha, adalah dengan menegakkan keadilan dalam pengelolaan pertanahan. Perlu tekanan bagi kekuatan finansial para penguasaha, melalui kebijakan yang membuat kekuatan finansial menjadi tak berarti. Misalnya dengan membatasi luas penguasaan tanah, serta penertiban dan penindakan atas tanah-tanah yang diterlantarkan oleh para pengusaha.


Solusi ini, pada akhirnya menuntut perlunya pembatasan luas tanah yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha). Bukan saatnya lagi, membiarkan para pengusaha menguasai tanah berstatus HGU dengan luas jutaan hektar. Kinilah saatnya luasan itu dibatasi, agar sebagian tanah eks HGU tersebut dapat dikuasai oleh petani. Dengan demikian, barulah petani berpeluang memiliki tanah yang memadai.


Ketika petani memiliki tanah yang memadai, maka saat itulah tanah dapat berkontribusi bagi kesejahteraan petani, memperlihatkan keadilan, menimbulkan harmoni sosial, dan mendukung terwujudnya keberlanjutan sistem.


Semoga Allah SWT berkenan…

Minggu, 22 Agustus 2010

ETOS PETANI KABUPATEN PURWOREJO

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2008, Kabupaten Purworejo terdiri dari 30.626,97 Ha tanah sawah dan 72.854,78 Ha tanah kering. Sebagai konsekuensi adanya tanah pertanian (tegalan, kebun campuran, dan sawah) di Kabupaten Purworejo, maka kabupaten ini memiliki petani, yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu: (1) petani pemilik tanah pertanian sebanyak 146.650 orang atau 51,95 %, (2) petani penggarap tanah sebanyak 87.093 orang atau 30,86 %, dan (3) buruh tani sebanyak 48.521 orang atau 17,19 %.

Etos petani Kabupaten Purworejo menarik untuk diteliti, karena sektor pertanian merupakan penyumbang terbesar bagi PDRB Kabupaten Purworejo. Sebagai contoh PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Purworejo yang pada tahun 2006 mencapai Rp.4.094.294.690.000,- ternyata mendapat kontribusi dari sektor pertanian sebesar Rp.1.429.300.660.000,- atau 34,91 %.

Metode Kualitatif yang dilengkapi dengan Pendekatan Rasionalistik diterapkan pada penelitian ini, yang antara lain menyandarkan argumennya pada Filsafat Rasional, yang menyatakan bahwa ilmu berasal dari pemahaman intelektual yang dibangun atas kemampuan berargumen secara logik. Dengan memanfaatkan metode ini dapat diperoleh data kualitatif dari para informan, yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif untuk mendapatkan fakta.


Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa ”selamat” merupakan etos petani Kabupaten Purworejo. Etos ini diperlihatkan oleh segenap ikhtiar yang mereka lakukan untuk menyelamatkan hidup keluarganya. Caranya dengan melakukan berbagai strategi livelihood, seperti strategi on – farm, off – farm, dan non – farm. Oleh karena kondisi yang tidak memungkinkan, pada umumnya petani tidak hanya melaksanakan salah satu strategi, melainkan melaksanakan gabungan beberapa strategi. Ketika strategi on – farm gagal memberi kesejahteraan, petani memadukan strategi ini dengan strategi off – farm atau strategi non – farm. Demikian pula ketika paduan strategi on – farm dan off – farm masih gagal memberikan kesejahteraan, maka petani memadukannya dengan strategi non – farm.

Minggu, 01 Februari 2009

REFORMASI PEMILIKAN TANAH

Reforma agraria terdiri dari: Pertama, penguatan asset, melelui reformasi pemilikan dan penguasaan tanah. Kedua, pemberian akses pada masyarakat, melalui reformasi penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dengan demikian, sebagai bagian dari reforma agraria, maka reformasi pemilikan tanah memiliki arti strategis bagi pemberdayaan dan pensejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan sumberdaya agraria (tanah). Ada empat alasan, yang menunjukkan arti strategis reformasi pemilikan tanah, yaitu:
Pertama, reformasi pemilikan tanah akan mengubah kondisi ekonomi, karena tanah tidak lagi dimonopoli oleh kelompok atau orang tertentu. Kondisi ekonomi berubah, karena akses terhadap tanah diperoleh oleh lebih banyak orang, sehingga keuntungan ekonomi dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
Kedua, reformasi pemilikan tanah menolak konsepsi "asal berubah". Perubahan tidaklah sebatas penghapusan tuan tanah, dan menggantikannya dengan sistem sewa atau kontrak. Reformasi pemilikan tanah meliputi redistribusi tanah kepada petani tak bertanah.
Ketiga, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah, akan memberi manfaat, berupa: (1) Peningkatan martabat petani, yang akan membangkitkan jatidiri dan motivasinya, dalam memacu prestasi dan kinerja di bidang pertanian; (2) Peningkatan distribusi pendapatan pada kalangan yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memicu peningkatan "putaran" ekonomi di sektor riil.
Keempat, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah memerlukan tindakan, yang berupa penyisihan secara proporsional sebagian kawasan hutan dan perkebunan besar. Untuk itu, elemen substansi pengambil-alihan tanah merupakan bagian yang memerlukan pencermatan mendalam, agar tidak terjadi konflik antara petani tak bertanah dengan pengelola kawasan hutan dan perkebunan besar.

Kamis, 16 Oktober 2008

KEMISKINAN SEBAGAI MASALAH AGRARIA

Pengelolaan agraria bertujuan untuk menciptakan kemakmuran atau kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, ketika kemiskinan terjadi di suatu wilayah, maka hal ini merupakan bukti, bahwa "ada masalah dalam pengelolaan agraria". Untuk mengatasinya diperlukan kajian yang cermat tentang kemiskinan.
Kemiskinan dapat dipandang sebagai akibat dari suatu kondisi tertentu, dan dapat pula dipandang sebagai suatu karakter yang inherent dari seseorang atau suatu masyarakat. Bila yang difahami adalah kemiskinan sebagai karakter inherent, maka solusinya menggugah seseorang atau masyarakat yang bersangkutan, untuk segera bertindak mengatasi kemiskinannya. Tetapi bila yang difahami, adalah pandangan bahwa kemiskinan adalah akibat dari suatu kondisi tertentu, maka solusinya adalah menghentikan faktor-faktor yang dapat memiskinkan masyarakat.
Ketidak-adilan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah merupakan salah satu faktor yang dapat memiskinkan masyarakat. Oleh karena itu sudah selayaknya Pemerintah (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) menata kembali atau mereformasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Reformasi dapat dimulai dengan menjadikan sebagian tanah-tanah yang dikuasai Perkebunan Besar dan Kehutanan sebagai obyek redistribusi. Para petani yang membutuhkan tanah selanjutnya secara selektif (kualitatif) diberikan tanah-tanah ex Perkebunan Besar dan Kehutanan, sebagai tanah garapan mereka, dengan tetap memperhatikan aspek konservasi tanah.
Bila program ini dapat terlaksana, insyaAllah tanah dapat memberi kemakmuran bagi masyarakat. Semoga..........

Jumat, 15 Agustus 2008

NEO LIBERAL AGRARIA

Saat ini banyak negara-negara di belahan dunia bagian selatan (termasuk Indonesia) menerapkan paradigma neo liberal dalam pengelolaan sumberdaya agrarianya. Paradigma ini telah menimbulkan banyak masalah di pedesaan, ketika terjadi proses deagrarianisasi, yaitu tercerabutnya petani dari aktivitas pertanian. Kalaupun tetap bertahan di pertanian, maka mereka yang marginal mengambil posisi hanya sebagai buruh tani. Sementara itu, tenaga kerja yang berharap dapat ditampung di sektor industri harus kecewa, karena adanya pembatasan dan keterbatasan sektor industri.
Sedikit banyak hal ini dipengaruhi oleh globalisasi neo liberal yang menghasilkan perubahan, berupa: Pertama, adanya tatanan yang berlaku umum di desa-desa (beberapa pakar menyebutnya mc-donaldisasi, atau penyeragaman "rasa"). Kedua, pembentukan kembali format produksi di desa-desa dalam berbagai tingkatan. Ketiga, munculnya bentuk-bentuk ikutan dari sektor ekonomi di desa-desa.
Pada gilirannya, neo liberal agraria telah memperkuat ketidak-setaraan akses terhadap tanah. Hanya mereka yang berada pada posisi kuat secara ekonomi, yang dapat dengan mudah mengakses tanah, dan mengambil manfaat dari tanah yang berhasil diaksesnya. Hal inilah yang mengakibatkan desa-desa masa kini menjadi lebih miskin dari sebelumnya, terutama pada desa-desa agraris.