Tampilkan postingan dengan label mensejahterakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mensejahterakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 April 2013

SEMANGAT MENSEJAHTERAKAN RAKYAT



Peraturan perundangan yang bersesuaian dengan dinamika masyarakat Desa Ngandagan, antara lain peraturan perundangan yang mengatur tentang kelebihan batas maksimal pemilikan tanah. Hal inilah yang diatur dalam Pasal 7 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria). Pasal ini menyatakan, bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Relevan dengan substansi Pasal 7 UUPA masyarakat Desa Ngandagan sejak tahun 1947, atau 13 tahun sebelum lahirnya UUPA, telah menerapkan semangat yang sama dengan substansi Pasal 7 UUPA.
Pada saat Desa Ngandagan dipimpin oleh Soemotirto (selaku Kepala Desa atau Lurah Desa Ngandagan), ia menginginkan warganya bisa makan secara merata, maka ia mengharuskan kulian (warga yang mempunyai tanah sawah seluas 300 ubin atau lebih) menyerahkan hak garap atas tanah sawahnya seluas 90 ubin kepada Pemerintah Desa Ngandagan, untuk kemudian diserahkan pada dua orang petani (disebut buruh kulian) yang tidak mempunyai tanah sawah. Dengan demikian kulian hanya menggarap tanah sawhnya seluas 210 ubin.
Berdasarkan cara pandang hukum (yuridis) diketahui, bahwa buruh kulian hanya mempunyai hak garap atas tanah sawah seluas 45 ubin, yang didukung oleh penguasaan fisik. Sementara itu, berdasarkan cara pandang hukum diketahui, bahwa tanah sawah seluas 210 ubin yang digarap oleh kulian merupakan hak milik adat, yang didukung oleh bukti yuridis dan penguasaan fisik. Landreform ala Ngandagan yang diluncurkan oleh Soemotirto di Desa Ngandagan pada tahun 1947, ternyata juga bersesuaian dengan Peraturan pemerintah Nomor 224 tahun 1961, yang mengatur tentang pembagian tanah pertanian atau redistribusi tanah pertanian. Dukungan yang sama juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang pembagian tanah pertanian. Semangat mensejahterakan rakyat yang telah dipraktekkan oleh masyarakat Desa Ngandagan sejak tahun 1947 hingga saat ini, juga mendapat dukungan dari TAP MPR No IX/MPR/2001  tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sebagaimana diketahui Tap MPR ini merupakan sumber hukum dan dasar hukum dalam mensejahterakan petani. 
Selain membagi tanah sawah, Soemotirto juga membagi tanah tegalan kepada petani Desa Ngandagan yang tidak memiliki tanah. Soemotirto membagi tanah tegalan milik seorang Siten, yang bernama Kusumo Mangunharjo Besali, yang setelah ia meninggal tanah tersebut menjadi terlantar. Tegalan Siten ini terletak diperbatasan Desa Ngandagan dengan Desa Kapiteran. Tegalan Siten yang berada di Desa Ngandagan luasnya mencapai 10 Ha, yang digarap oleh 49 kepala keluarga petani. Realita  ini sesungguhnya telah ditangkap oleh UUPA, terutama ketika UUPA mengatur bidang tanah yang tidak dikelola secara aktif oleh pemiliknya. Pasal 27 UUPA menyatakan, bahwa hapusnya hak milik bisa karena tanahnya jatuh kepada Negara, yang disebabkan oleh: (1) pencabutan hak berdasar pasal 18 UUPA, (2) penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, (3) ditelantarkan, dan (4) tanahnya musnah.

Sabtu, 16 Juni 2012

KONSISTENSI KEPENTINGAN KANTOR PERTANAHAN


Gunawan Wiradi (dalam Hagul, 1992) menjelaskan tentang adanya hubungan antara pengusaan tanah, sumber pendapatan, dan distribusi pendapatan. Wiradi menjelaskan, bahwa golongan petani pengguna tanah luas, mampu menginvestasikan surplusnya pada usaha-usaha padat modal, yang memberikan pendapatan relatif besar, seperti alat pengolah hasil pertanian, atau berdagang untuk menghidupi keluarganya. Sementara itu, petani yang menguasai tanah sempit, dan tunakisma mendapatkan tambahan penghasilan di luar usaha tani yang padat karya dan memberikan pendapatan relatif rendah, seperti kerajinan tangan, membuka warung, dan sebagainya. Semuanya ini menunjukkan, bahwa petani luaslah yang lebih mempunyai jangkauan terhadap sumberdaya non pertanian, yang pada gilirannya melahirkan proses akumulasi modal dan investasi, baik di sektor pertanian maupun non pertanian.

Pandangan Gunawan Wiradi ini hendaknya menyadarkan kantor pertanahan (kabupaten), bahwa kinerja mereka dalam mensejahterakan petani miskin sangat diperlukan. Kantor pertanahan selayaknya melakukan proses internalisasi kepentingan, dalam mensejahterakan petani miskin. Dengan kata lain, kesejahteraan petani miskin bukan lagi hanya kepentingan para petani miskin itu sendiri, melainkan telah terinternalisasi menjadi kepentingan kantor pertanahan. Tepatnya, kantor pertanahan berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin. Upaya ini akan berhasil, apabila ada konsistensi kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani. Oleh karena itu, konsistensi kepentingan kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani merupakan sesuatu yang tak dapat ditawar-tawar lagi.

Agar mampu mensejahterakan petani miskin, kantor pertanahan perlu mengetahui, bahwa petani yang menguasai tanah sempit, dan tunakisma perlu mendapat dorongan agar dapat keluar dari kemiskinan, dan bergerak menuju kesejahteraan. Bagi golongan yang dapat dikelompokkan sebagai petani miskin ini, kesejahteraan seringkali hanya sebuah kata indah yang keberadaannya jauh dari diri mereka. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, yang berkepentingan untuk mensejahterakan petani miskin, seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, kelompok tani, dan petani miskin itu sendiri.

Petani miskin ini pada umumnya mengalami kegagalan kepemilikan, terutama tanah. Padahal tanah adalah modal produksi bagi petani, sehingga ketiadaan tanah berarti ketiadaan tempat dan media untuk memproduksi sesuatu. Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Tricahyono (1983) di beberapa desa di kabupaten-kabupaten di Jawa Tengah menunjukkan, bahwa produktivitas petani bertanah sempit lebih tinggi dibandingkan dengan petani bertanah luas. Penelitian Tricahyono mendapat dukungan dari Suharno (1991), yang dalam penelitiannya di perdesaan di Pulau Jawa dan Bali membuktikan fenomena yang sama. 

Soekarno (Presiden Pertama Republik Indonesia) pernah menjelaskan tentang prinsip kesejahteraan. Menurutnya, tidak akan ada kemiskinan di dalam Negara Indonesia yang merdeka. Soekarno juga menjelaskan, bahwa badan perwakilan belum cukup untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Pendapatnya ini disampaikan dengan alasan, bahwa di Eropa yang masyarakatnya menganut parlementaire democratie ternyata kaum kapitalisnya merajalela. Oleh karena itu, Soekarno mengusulkan politik economische demokratie (demokrasi politik ekonomi) yang diharapkan mampu mendatangkan kesejahteraan sosial (lihat Rahardjo, 1995:53-55).

Demokrasi politik ekonomi yang diusulkan oleh Soekarno relevan dengan adanya fenomena konsistensi kepentingan kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin. Hal ini dapat difahami dengan menggunakan pandangan fungsionalisme Robert K. Merton, yang menyatakan bahwa tidak seluruh struktur, adat istiadat, gagasan, dan keyakinan memiliki fungsi positif. Oleh karena itu perlu terobosan tertentu (seperti: demokrasi politik ekonomi).

Namun demikian Merton mengakui, bahwa ada berbagai alternatif struktural dan fungsional yang ada didalam masyarakat yang tidak dapat dihindari; sehingga membutuhkan kepiawaian dalam mengharmonisasikannya dengan kebijakan. Selanjutnya Merton mengingatkan, bahwa analisis struktural fungsional memusatkan perhatiannya pada organisasi, kelompok, masyarakat dan kebudayaannya, sehingga memberi dasar ilmiah bagi kebijakan yang menyediakan ruang bagi partisipasi masyarakat (lihat Wikipedia, 2010).

Dengan demikian, berdasarkan pandangan fungsionalisme Robert K. Merton, maka kantor pertanahan perlu memperhatikan fungsi positif dan negatif dari struktur, adat istiadat, gagasan, dan keyakinan yang ada pada petani miskin. Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya mensejahterakan petani miskin, perlu diperhatikan indikator kesejahteraan yang ada pada petani. Misalnya dengan memperhatikan konsepsi, bahwa terwujudnya kesejahteraan ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, serta tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja. Berdasarkan indikator ini, maka petani miskin yang menjadi sasaran kepentingan kantor pertanahan dapat disebut sejahtera, apabila mereka dapat mencukupi kebutuhan dasarnya, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja. 

Berkaitan dengan petani miskin, juga diketahui bahwa terdapat “kemiskinan struktural”, yaitu kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan  masyarakat karena adanya struktur sosial yang mengakibatkan mereka tidak dapat ikut serta dalam menggunakan sumber-sumber pendapatan, yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Termasuk dalam golongan ini adalah petani yang tidak memiliki tanah sendiri, petani pemilik tanah sempit yang tidak dapat mencukupi kebutuhan makan sendiri dan keluarganya, kaum buruh yang tidak terpelajar dan tidak terlatih, dan pengusaha tanpa modal (lihat Alfian, 1980:5).

Kemiskinan struktural, yang berakibat pada tidak dapat ikut sertanya petani miskin dalam menggunakan sumber-sumber pendapatan, yang sebenarnya tersedia bagi mereka, membutuhkan kiprah kantor pertanahan dalam melakukan berbagai langkah terobosan, untuk menembus penghalang struktural yang menghalangi kesejahteraan bagi petani miskin. Caranya dengan memanfaatkan setiap kewenangan kantor pertanahan bagi pencapaian kesejahteraan petani miskin.

Referensi: (1) Alfian, Melly G. Tan, dan Selo Sumardjan. 1980. “Kemiskinan Struktural.” Jakarta, Gramedia; (2) Hagul, Peter. (ed.). 1992. ”Pembangunan Desa Dan Lembaga Swadaya Masyarakat.” Yogyakarta, Yayasan DIAN Desa; (3) Rahardjo, Bambang dan Syamsuhadi. 1995. “Garuda Emas Pancasila Sakti.” Jakarta, Yapeta; (4) Suharno. 1991. “Pengaruh Perubahan Harga terhadap Penawaran Produk dan Permintaan Input pada Produksi Padi di Jawa dan Bali.” Disertasi. Yogyakarta, UGM; (5) Tricahyono, Bambang. 1983. “Masalah Petani Gurem.” Yogyakarta, Liberty; (6) Wikipedia Indonesia. 2010. “Teori Struktural Fungsional.” http://id.wikipedia.org Tanggal 26 Desember 2010.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...