Tampilkan postingan dengan label agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agraria. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juli 2012

PELAKSANAAN PRODA DI KABUPATEN


Bila di suatu Kabupaten diketahui, bahwa 20 – 30 % dari seluruh bidang tanahnya sudah bersertipikat, maka pencapaian ini akan mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten untuk bekerja keras. Dengan memanfaatkan segenap kemampuannya, maka Kantor Pertanahan Kabupaten akan melaksanakan kegiatan PRODA (Proyek Operasi Agaria Daerah).

Konsistensi kepentingan Kantor Pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin akan nampak dalam kegiatan PRODA, yang terkadang dapat disisipkan misi kebajikan lainnya, seperti: (1) upaya pelestarian kawasan lindung pada bidang-bidang tanah yang ada di tepi sungai dan kawasan rawan longsor, dan (2) sawah lestari pada bidang-bidang tanah yang subur dan memiliki irigasi teknis.

Kegiatan PRODA biasanya diawali oleh Surat dari Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi yang isinya menjelaskan adanya PRODA, yang memiliki ketentuan tentang lokasi dan pelaksanaannya. Bila ada misi tambahan maka dicantumkan dalam tujuan kegiatan.

Surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi tentang PRODA selanjutnya ditindak-lanjuti dengan rapat antara Kantor Pertanahan Kabupaten dengan Pemerintah Kabupaten, yang dalam hal ini misalnya dengan Bapermades PKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kabupaten. Saat dilangsungkan rapat dinas antara Bapermades PKB Kabupaten dengan Kantor Pertanahan Kabupaten dibuat kesepakatan lokasi PRODA dan tujuan pelaksanaannya.

Dalam hal sawah lestari, sepintas lalu nampak adanya ironi antara sulitnya petani miskin keluar dari jebakan kemiskinan melalui ranah on-farm (kegiatan yang berbasis pertanian) dengan gagasan sawah lestari. Tetapi ironi ini seolah-olah ditepis oleh masyarakat, karena ternyata petani miskin bersedia menjadi peserta PRODA, yang mewajibkan mereka mempertahankan sawahnya.

Untuk membuktikan kesungguhannya, mereka membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan, bahwa mereka tidak akan mengalih fungsikan tanahnya (sawahnya). Situasi ini muncul setelah masyarakat (peserta PRODA) memahami penjelasan yang diberikan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten, yang didampingi oleh Tim dari Bapermades Provinsi dan Tim dari Bapermades PKB Kabupaten.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai segenap ikhtiar bagi terwujudnya tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...

InsyaAllah...

...

Sabtu, 17 Desember 2011

KRITIK GUNAWAN WIRADI TERHADAP BUKU "NGANDAGAN KONTEMPORER"

Pada acara ”Launching dan Diskusi Buku Terbitan STPN Press” dengan tema ”Membedah Persoalan Agraria” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 15 Desember 2011; Gunawan Wiradi berkesempatan membedah buku ”Ngandagan Kontemporer: Implikasi Sosial Landreform Lokal” yang ditulis oleh Aristiono Nugroho, Tullus Subroto, dan Haryo Budhiawan.


Gunawan Wiradi memberi kritik, sebagai berikut: Pertama, idenya bagus, tetapi cara penyajiannya terlalu campur aduk, sehingga sulit melihat konsistensi antara judul, tujuan, uraian, dan kesimpulannya.


Kedua, isi ”Pengantar” seharusnya tidak seperti itu. Sebagian besar isinya seharusnya masuk ke dalam bab ”Pendahuluan”. Dalam bab ”Pendahuluan” perlu ditegaskan tujuan menulis, fokusnya, dan teori pokok yang dijadikan dasar.


Ketiga, buku ini memfokuskan kepada masalah ”livelihood” , yang dengan demikian titik tolak kerangka pemikirannya juga didasarkan pada teori tentang itu. Jadi tidak perlu dicampuradukkan dengan teori-teori Derek Hall dan kawan-kawan, atau dengan teori Bernstein dan sebagainya. Cukup bertolak dari teori Elizabeth Walter. Menghubung-hubungkan dengan teori lain itu sebenarnya bagus, tetapi harus lebih dulu memahami paradigma masing-masing yang berbeda-beda.


Keempat, tidak ditemukan rumusan eksplisit mengenai proposisinya pada substansi. Walaupun dalam buku ini sebenarnya ada proposisi implisit. Ini bisa dilihat dari sistematika urutan bab-babnya. Digambarkan adanya tiga macam strategi (on-farm, off-farm, dan non-farm). Pertanyaannya: Siapa yang berstrategi-1, siapa yang berstrategi-2, dan siapa yang berstrategi-3. Apa saja cirri-ciri kelompok-1, kelompok-2, dan kelompok-3.


Kelima, pertanyaan tersebut muncul karena penyajian buku ini kurang analitis, melainkan hanya deskriptif, bahkan hanya menampilkan data mentah berupa kasus-kasus responden, sehingga belum dapat menghasilkan tipologi.


Keenam, koreksi terhadap kesalahan, sebagai berikut: (1) kesalahan mengenai pemahaman prinsip-prinsip landreform ala Ngandagan (halaman-3); (2) kesalahan memahami makna istilah-istilah (halaman: 85 dan 165); dan (3) kesalahan logika (halaman-87).

Sabtu, 06 Februari 2010

SOLUSI KEMISKINAN DI KABUPATEN KEDIRI

Hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan. Ia juga meliputi rendahnya akses terhadap sumberdaya dan asset produktif, yang diperlukan untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan hidup, seperti ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, dan modal. Ada beberapa pengertian tentang kemiskinan, yang meliputi kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, dan kemiskinan kultural. Kemiskinan dapat disebabkan oleh sumberdaya yang terbatas, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat menciptakan ketidak-adilan, kondisi badaniah dan mental yang lemah, serta karena bencana alam.
Wilayah Indonesia yang sangat luas ternyata menyulitkan Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2006 memperlihatkan, bahwa masih ada 76,8 juta orang yang menyandang kemiskinan di Indonesia. Sementara itu, IKM (Indeks Kemiskinan Manusia) Indonesia sebesar 17,9 sehingga menduduki peringkat ke-33 dari 99 negara yang dinilai oleh UNDP (United Nations Development Programme). Khusus di Provinsi Jawa Timur terdapat 2,2 juta keluarga miskin, sedangkan di Kabupaten Kediri terdapat 87.247 keluarga miskin.
Ketika terjadi kemiskinan di kalangan rakyat (masyarakat), maka tentulah telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini berarti, kemiskinan merupakan masalah agraria, karena: Pertama, pengelolaan agraria bertujuan mewujudkan kemakmuran rakyat (masyarakat). Kedua, oleh karena itu, ketika terjadi kemiskinan, tentulah telah terjadi masalah dalam pengelolaan agraria, seperti: kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah, kesenjangan kesuburan tanah, dan berbagai sengketa pertanahan.
Proses penyusunan strategi pengentasan kemiskinan perlu mengadopsi pendekatan hak dasar sebagai paradigma dan acuan implementasinya. Pengentasan kemiskinan dilakukan dengan kesadaran penuh tentang perlunya melakukan pengentasan multidimensi, dan tidak lagi terjebak dalam "kubangan" parsial dan ekonomi sentris semata. Oleh karena itu, perlu diperhatikan beberapa prinsip dasar, sebagai berikut: Pertama, prinsip yang berkenaan dengan tujuan, seperti kesamaan hak dan tanpa pembedaan, manfaat bersama, tepat sasaran dan adil, serta kemandirian. Kedua, prinsip yang berkenaan dengan proses, seperti: kebersamaan, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, keberlanjutan, kemitraan, dan keterpaduan.
Peluang utama dalam mengentaskan kemiskinan adalah meniadakan pengabaian pertanian rakyat, namun sebaliknya justru memberdayakan pertanian rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kediri perlu merevitalisasi beberapa upaya, sebagai berikut: Pertama, revitalisasi tanah obyek landreform. Kedua, revitalisasi pendaftaran tanah. Ketiga, revitalisasi konsolidasi tanah. Keempat, revitalisasi pertanian lahan basah. Kelima, revitalisasi kawasan hutan dan perkebunan.

Jumat, 09 Oktober 2009

ULAMA DALAM HISTORIOGRAFI AGRARIA

Tanah bukan sekedar benda obyektif, ia merupakan obyek yang menjadi perhatian subyek. Ia bukan sekedar obyek geografis, geodetis, geologis, politis, ekonomis, sosiologis, dan lain-lain, melainkan obyek yang meliputi semua itu. Tanah juga menjadi perhatian kaum religius (muslim), karena ia merupakan amanah Allah SWT bagi manusia. Alasan inilah yang menyemangati Muslim Indonesia ketika mengusir Portugis, Belanda, Jepang, dan Inggris yang menjajah Indonesia.
Historiografi agraria memperlihatkan peran tokoh muslim (ulama) dalam memperjuangkan emansipatori agraria. Banyak contoh tentang peran ulama dalam mengamankan sektor pertanian, agar tidak tergilas "monster" globalisasi yang dipraktekkan oleh para "penyembahnya". Ulama berpartisipasi menggerakkan masyarakat untuk mempertahankan dan mengembangkan produktivitas dan diversifikasi pertanian, melalui kearifan lokal yang disistimatisir dalam format Qur'ani.
Para ulama mendorong rekonstruksi pereknomian nasional yang berbasis pada keunggulan desa dan masyarakatnya yang Islami. Menurut mereka, sudah saatnya kebijakan nasional berbasis pedesaan, dan tidak sebaliknya, di mana kebijakan nasional digadaikan pada kepentingan asing. Oleh sebab itu, hampir disetiap pemerintahan ulama selalu dicurigai dan dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Padahal yang disuarakan ulama adalah kebenaran, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam ridha Allah SWT.
Sejak Orde lama, para penguasa memusuhi ulama, lihatlah pengalaman Buya Hamka yang dipenjarakan oleh Rezim Orde Lama. Lihat pula pengalaman Habib Husain Al Habsyi yang dalam keadaan buta (tidak dapat melihat) dipenjarakan oleh Rezim Orde Baru. Sementara itu, pada masa reformasi Abu Bakar Ba'asyr tidak luput dari penjara rezim penguasa. Saat berikutnya lebih parah lagi, ketika fitnah "teroris" ditimpakan kepada Umat Islam.
Namun demikian para ulama tetap menganjurkan agar Umat Islam tetap tenang, dan tetap memberi kontribusi optimal bagi bangsa dan negara, termasuk dalam bidang agraria. Alasannya sangat rasional, yaitu sebagai konsekuensi logis atas pemikiran, sikap, dan perilaku seorang manusia yang beribadah kepada Allah SWT. Lihatlah peran KH. Imam Churmen, KH. Aziz Asyhuri, dan KH. Abdullah Hasan yang berjuang agar petani mampu menghadapi pemodal besar (asing).
Ulama adalah figur informal, atau pemimpin lokal yang berada di tengah-tengah komunitas masyarakat, yang menjadi bagian dari komunitas sekitar, di mana ulama memiliki sensitivitas atas problem masyarakat, termasuk problem agraria masyarakat. Selayaknya ulama dan masyarakat bergandeng-tangan mensukseskan reforma agraria di Indonesia, yang sebenarnya sudah sejak dahulu diperjuangkan oleh para ulama.

Sabtu, 14 Februari 2009

REFORMA AGRARIA DI ASIA

Reforma agraria dilaksanakan oleh banyak negara, dalam rangka memberi penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, termasuk memfasilitasi penguatan akses masyarakat terhadap asset yang berupa tanah. Untuk konteks Asia, ada dua model reforma agraria yang dapat dicontoh, yaitu model sosialis dan model kapitalis. Reforma agraria model sosialis dipraktekkan oleh China dan Vietnam, sedangkan model kapitalis diperagakan oleh Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang.
Reforma agraria model sosialis menekankan pada peran negara yang relatif besar. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah disita oleh negara, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Para tuan tanah tetap diperkenankan memiliki dan menguasai tanah, namun dengan luas tertentu yang ditetapkan oleh negara. Reforma model sosialis dilaksanakan dengan tanpa beban biaya finansial untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang disita oleh negara.
Reforma agraria model kapitalis menekankan pada sinergitas antara peran negara, petani tak bertanah, dan tuan tanah. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah dibeli oleh negara dengan harga yang layak, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Negara memberikan tanah ini kepada petani tak bertanah tidak secara gratis, melainkan memberikan dengan harga yang memadai, yang akan dibayar oleh petani penerima tanah tersebut dengan cara mengangsur. Reforma agraria model kapitalis dilaksanakan dengan beban finansial yang yang rendah untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang diperoleh negara dengan harga yang layak (bagi tuan tanah), memadai (bagi petani tak bertanah), dan terjangkau (bagi negara).
Untuk Indonesia, hendaklah tidak terjebak pada kutub sosialis atau kapitalis, melainkan hendaklah dapat dilacak sebuah model yang khas Indonesia, agar sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan hukum Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengantarkan kesejahteraan bagi rakyat, melalui pemanfaatan sumberdaya alam yang berupa tanah, secara adil, lestari, dan optimal.

Jumat, 15 Agustus 2008

NEO LIBERAL AGRARIA

Saat ini banyak negara-negara di belahan dunia bagian selatan (termasuk Indonesia) menerapkan paradigma neo liberal dalam pengelolaan sumberdaya agrarianya. Paradigma ini telah menimbulkan banyak masalah di pedesaan, ketika terjadi proses deagrarianisasi, yaitu tercerabutnya petani dari aktivitas pertanian. Kalaupun tetap bertahan di pertanian, maka mereka yang marginal mengambil posisi hanya sebagai buruh tani. Sementara itu, tenaga kerja yang berharap dapat ditampung di sektor industri harus kecewa, karena adanya pembatasan dan keterbatasan sektor industri.
Sedikit banyak hal ini dipengaruhi oleh globalisasi neo liberal yang menghasilkan perubahan, berupa: Pertama, adanya tatanan yang berlaku umum di desa-desa (beberapa pakar menyebutnya mc-donaldisasi, atau penyeragaman "rasa"). Kedua, pembentukan kembali format produksi di desa-desa dalam berbagai tingkatan. Ketiga, munculnya bentuk-bentuk ikutan dari sektor ekonomi di desa-desa.
Pada gilirannya, neo liberal agraria telah memperkuat ketidak-setaraan akses terhadap tanah. Hanya mereka yang berada pada posisi kuat secara ekonomi, yang dapat dengan mudah mengakses tanah, dan mengambil manfaat dari tanah yang berhasil diaksesnya. Hal inilah yang mengakibatkan desa-desa masa kini menjadi lebih miskin dari sebelumnya, terutama pada desa-desa agraris.

Rabu, 22 Agustus 2007

CONTRA PRODUCTIVE

Bangsa Indonesia (karena sering melupakan kearifan lokal) dikenal sebagai bangsa yang mudah panik, suka solusi tambal sulam, dan tergopoh-gopoh. Akibatnya berbagai aktivitas bangsa seringkali blunder dan contra productive. Sejarah telah memperlihatkannya: Pertama, ketika baru saja merdeka, Bangsa Indonesia sangat merindukan kebebasan berpolitik dan demokrasi. Oleh karena itu, secara tergopoh-gopoh politik dijadikan "panglima", sedangkan aspek kenegaraan lainnya diabaikan. Akibatnya, perekonomian Indonesia runtuh karena mismanagement yang akut. Kesengsaraan masyarakat miskin kota dan desa terpampang di mana-mana; Kedua, ketika melihat kemiskinan terpampang secara terbuka, para pemimpin bangsa (penguasa) merumuskan obat mujarab yang disebut "pembangunan" (development). Seperti biasa, secara tergopoh-gopoh pembangunan dijadikan "tujuan" (seharusnya pembangunan hanya merupakan alat). Akibatnya, segala sesuatu (baik dan buruk) dilakukan atas nama pembangunan. Ada kesan, saat itu pembangunan telah menjadi "agama" baru Bangsa Indonesia. Atas nama pembangunan sebagian para penguasa dan pengusaha (yang menjadi kawan penguasa) berlomba-lomba mengisi pundi-pundi kekayaan mereka dengan berbagai cara, termasuk dengan cara korupsi. Korupsi dengan berbagai format dan berbagai sekala terpampang sangat jelas pada berbagai lapisan masyarakat di mana-mana; Ketiga, ketika melihat korupsi terpampang secara terbuka, para pemimpin bangsa merumuskan obat mujarab yang disebut "gerakan anti korupsi". Akhirnya, seperti biasa, secara tergopoh-gopoh gerakan anti korupsi dijadikan "tujuan" (seharusnya gerakan anti korupsi hanya merupakan alat). Akibatnya, segala sesuatu (baik dan buruk) dilakukan atas nama gerakan anti korupsi, seperti: (1) Upaya pembubaran beberapa yayasan yang bernaung di bawah koordinasi TNI (Tentara Nasional Indonesia), padahal yayasan-yayasan ini bermanfaat dalam membantu prajurit (terutama yang mengalami cacat fisik permanen) dan keluarganya (terutama keluarga prajurit yang gugur saat melaksanakan tugas); (2) Upaya penjebakan seperti yang dialami tokoh Komisi Pemilihan Umum (Mulyana W. Kusuma). Dalam perspektif sosiologis, menangkap seseorang dengan cara menjebak tidaklah patut, sebab dalam konsepsi "menjebak" berpeluang dilakukannya tipu daya dari orang yang menjebak agar orang yang dijebak dapat masuk dalam jebakannya. Boleh jadi orang yang ditangkap melalui proses jebakan bukanlah orang yang sungguh-sungguh melakukan kesalahan, ia hanyalah korban skenario pembuktian kesalahan; (3) Pengetatan anggaran, yang dibeberapa instansi dimaknai sebagai suatu sistem anggaran di mana biaya pelaksanaan barulah dibayarkan (diganti) setelah pelaksana kegiatan membayar dengan uang pribadinya terlebih dahulu, karena penggantian diberikan setelah ada kuitansi.
Hikmah yang dapat diambil dari kisah ketergopoh-gopohan Bangsa Indonesia bagi pengelolaan pertanahan atau reforma agraria adalah, "Hindari ketergopoh-gopohan!"

JANGAN JADI ATPM.....

ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) tidaklah hanya terdapat di dunia usaha. Bila tidak berhati-hati, dalam reforma agraria juga berpeluang mengundang hadirnya ATPM dalam konotasi negatif, yaitu para ATPM Kapitalisme dan Liberalisme. Para ATPM ini akan menghalangi laju sukses reforma agraria yang berbasis UUPA values, yang nasionalis-populis. Mereka ini, yang pernah dididik di negara-negara penebar kaliptalisme dan liberalisme akan dengan penuh semangat melepas rantai jebakannya. Mereka juga telah melihat kesuksesan kapitalisme dan liberalisme dalam menciptakan kasta pengusaha yang kemudian menjadi penguasa.
Oleh karena itu, para ATPM berupaya memasukkan unsur-unsur kapitalisme dan liberalisme dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Akibatnya, tanah menjadi komoditas yang paling populer. Transaksi jual beli atau tukar menukar semakin gencar, tanpa memperhatikan ketimpangan dan ketidak-adilan dalam hal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Para ATPM Kapitalisme dan Liberalisme akan berupaya agar reforma agraria tidak menyentuh kepentingan mereka. Bahkan bila perlu reforma agraria yang sedang digagas, disosialisasikan, dan dilaksanakan diarahkan, agar menjadi reforma agraria yang mendorong kapitalisme dan liberalisme. Mereka lupa bahwa nilai-nilai reforma agraria merupakan tata nilai yang berbasis pada UUPA.
Dengan demikian, jangan ada siapapun dan dalam kondisi bagaimanapun, yang memandang ringan permasalahan ini. Sebab kapitalisme hanya menguntungkan kelompok para pengusaha, sedangkan liberalisme lebih banyak mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, saat ini tidaklah tepat untuk masuk dalam kelompok, yang menganggap persaingan bebas sebagai solusi kesenjangan.
Sudah saatnya reforma agraria merevitalisasi UUPA values, agar penataan kembali agraria di Indonesia sejalan dengan semangat nasionalisme dan populisme, sebagaimana diamanatkan UUPA dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Amandemen ke-4). Penataan yang komprehensif terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan agraria yang berkeadilan dan mensejahterakan.

Selasa, 21 Agustus 2007

WASPADAI HIPOKRISITAS....

Pernah dengar MDGs (Millenium Development Goals)? Inilah kampanye yang digembar-gemborkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sejak tahun 2001, yang berisi seruan agar tiap negara di dunia melakukan program, sebagai berikut: (1) pengentasan kemiskinan (poverty); (2) peningkatan kualitas dan kuantitas cakupan pendidikan (education); (3) kesetaraan gender (gender equality); (4) penurunan tingkat kematian anak (child mortality); (5) peningkatan kesehatan ibu (maternal health); (6) upaya perlawanan terhadap penyakit (combat desease); (7) perbaikan lingkungan hidup (environment); (8) persahabatan global (global partnership).
Uniknya, ketika sedang gencar mengkampanyekan MDGs ke seluruh dunia, PBB juga gencar mendukung "Program Fitnah Internasional", dengan mendukung pendudukan negara-negara Barat di Afghanistan (sejak 2002) dan di Irak (sejak 2003). Uniknya lagi pendudukan ini menghasilkan fakta yang bertentangan dengan kampanye MDGs PBB. Pertama, peningkatan kemiskinan di Afghanistan dan Irak, akibat kerusakan infrastruktur yang mengalami carpetbombing oleh negara-negara Barat. Kedua, penurunan kualitas dan kuantitas cakupan pendidikan di Afghanistan, akibat kerusakan infrastruktur yang mengalami carpetbombing oleh negara-negara Barat. Ketiga, penindasan terhadap semua gender oleh tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, melalui tindakan perkosaan dan penyiksaan. Keempat, peningkatan jumlah kematian ibu dan anak akibat tindakan tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, melalui pemboman pemukiman penduduk sipil. Kelima, penurunan tingkat kesehatan ibu akibat tindakan tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, yang terus menerus membom dan merusak infrastruktur kesehatan dan pemukiman penduduk. Keenam, penurunan kemampuan melawan penyakit akibat tindakan tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, yang terus menerus membom dan merusak infrastruktur kesehatan dan pemukiman penduduk. Ketujuh, perusakan lingkungan hidup oleh tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak , melalui berbagai operasi militer yang merusak. Kedelapan, kehancuran persahabatan global, karena berbagai program pendudukan dan penguasaan berbagai negara oleh negara-negara Barat.
Dengan demikian nyatalah, bahwa MDGs merupakan program hipokrit (munafik) PBB, di mana PBB tak layak lagi dipandang sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa, sudah saatnya PBB dimaknai sebagai Pecundang Bangsa-Bangsa. Jika Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, masih hidup tentu ia akan berkata, "Go to hell, with your aids!" Atau jika Presiden Republik Mimpi, Si Butet Yogya, diberi kesempatan bicara tentu ia akan berkata, "Mimpi kali nih, yee!" Atau, mungkin karena kita lupa pesan Presiden Pertama Republik Indonesia (dalam hal "aids") sehingga kini di Indonesia merebak penyakit aids (akibat virus HIV).
Oleh karena itu, program reforma agraria tidak boleh secara semena-mena mengadopsi konsep-konsep PBB yang hipokrit. Sudah saatnya para pakar dan pelaksana reforma agraria mewaspadai hipokrisitas PBB dan negara-negara Barat (serta para komparadornya) yang menjanjikan kesejahteraan, namun menghadiahkan kemiskinan dan ketergantungan. Sudah saatnya para pakar dan pelaksana reforma agraria memanfaatkan pemikiran dan kearifan nasional dan lokal Bangsa Indonesia, yang lebih membumi dengan agraria Indonesia. Selamat berjuang, semoga reforma agraria mencapai tujuan mulianya.

IDENTITAS REFORMA

Segala sesuatu memiliki nama, memiliki panggilan dan memiliki gelar. Nama, panggilan, dan gelar merupakan identitas sesuatu. Nama merupakan identitas formal sesuatu, yang menunjukkan substansi/sifat yang ingin diperlihatkan atau diwujudkan oleh identitas tersebut. Sedangkan panggilan merupakan identitas populer sesuatu, yang menunjukkan substansi/sifat yang dimiliki sesuatu yang berhasil merebut mindshare (berada dalam pikiran atau benak) dan/atau heartshare (berada di hati) masyarakat. Sementara itu, gelar merupakan identitas formal yang mempopuler atau perpaduan antara nama dan panggilan, yang menunjukkan adanya keberhasilan dari substansi/sifat yang ingin diperlihatkan oleh suatu identitas dalam merebut mindshare dan heartshare masyarakat.
Dalam konteks reforma agraria, maka sebutan "reforma agraria" hendaklah merupakan nama, panggilan, dan sekaligus gelar bagi kegiatan yang berupaya memperbarui fakta agraria saat ini yang kurang adil dalam hal asset dan akses agraria. Caranya: Pertama, reforma agraria harus merupakan identitas formal dari kegiatan memperbarui fakta agraria saat ini, dengan menunjukkan ciri-ciri upaya pencapaiannya. Kedua, reforma agraria harus merupakan identitas dari suatu kegiatan pembaruan fakta agraria saat ini yang populer di masyarakat, yang telah berhasil merebut mindshare dan heartshare masyarakat. Ketiga, reforma agraria harus merupakan identitas formal dari kegiatan pembaruan fakta agraria saat ini yang populer di masyarakat.
Dengan demikian pelaksanaan reforma agraria tetap harus memperlihatkan formalitas yang absah, karena dilaksanakan oleh pemegang otoritas yang didukung oleh segenap stake holder. Namun tidak boleh mengabaikan aspek perebutan mindshare dan heartshare masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pendekatan sosiologis agar dapat mempersuasi dan mengedukasi masyarakat perihal keunggulan substantifnya.

Senin, 20 Agustus 2007

REFORMA SEHARUSNYA ...


Reforma agraria yang dilaksanakan seharusnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai pertanahan yang tertuang dalam UUPA, karena nilai-nilai inilah yang menjadi basis pengelolaan pertanahan yang populis. Bila terdapat jarak antara reforma agraria dengan nilai-nilai pertanahan sebagaimana dimaksud, maka reforma agraria telah menerjang definisinya sendiri. Hal ini akan menggugurkan hak hidup dan hak implementatif reforma agraria, dan masyarakat akan berkata, "Selamat jalan reforma agraria! Selamat kembali ke 'Republik Mimpi'!"
Oleh karena itu, sebelum melaksanakan reforma agraria, sudah selayaknya dilakukan pemetaan masalah agraria yang mendasar (fundamental). Dalam peta tersebut layak termuat masalah, seperti: (1) batas minimum pemilikan tanah; (2) batas maksimum penguasaan dan/atau pemilikan tanah; (3) redistribusi tanah; (4) tanah absentee atau guntai; (5) gadai tanah; (6) perjanjian bagi hasil tanah pertanian; dan (7) perlindungan terhadap tanah pertanian.
Sebagai contoh: Pertama, adalah fakta bahwa batas minimum pemilikan tanah seluas dua hektar belumlah terwujud secara merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Pulau Jawa; Kedua, adalah fakta bahwa saat ini belum ada ketentuan batas maksimum luas penguasaan dan/atau pemilikan tanah, terutama bagi tanah berstatus Hak Guna Usaha; Ketiga, adalah fakta bahwa saat ini program redistribusi (pembagian kembali) tanah belum berjalan optimal, sehingga masih terdapat ketimpangan yang besar antara pemilik tanah luas dengan anggota masyarakat yang memiliki tanah sempit, dan yang tidak memiliki tanah; Keempat, adalah fakta bahwa saat ini ketentuan tentang tanah absentee masih mudah disiasati oleh para pelanggarnya; Kelima, adalah fakta bahwa saat ini sebagian masyarakat masih enggan menerapkan ketentuan gadai, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian; Keenam, adalah fakta bahwa saat ini sebagian masyarakat masih enggan menerapkan ketentuan perjanjian bagi hasil pertanian, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Tanah Pertanian) dan ketentuan yang memperbarui teknis pelaksanaannya; Ketujuh, adalah fakta bahwa saat ini perlindungan terhadap tanah pertanian relatif lemah, sehingga banyak tanah pertanian yang berubah penggunaan dan pemanfaatannya menjadi tanah non pertanian, yang berdampak pada terjadinya ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.
Setelah masalah agraria yang mendasar berhasil dipetakan, maka reforma agraria harus dirumuskan dan dilaksanakan sebagai formula solusi terhadap masalah tersebut. Tanpa kemampuan ini, maka reforma agraria hanya akan menjadi bagian dari utopia masyarakat dan pemerintah. Namun demikian sesungguhnya ketidak-mampuan tidalah layak disandang oleh program reforma agraria, karena di beberapa negara reforma agraria telah menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Jumat, 17 Agustus 2007

REFORMA AGRARIA


Reforma Agraria merupakan konsepsi yang dinamis. Ia dapat dikaji melalui berbagai perspektif, antara lain perspektif sosiologi. Perspektif sosiologi menekankan tiga hal yang harus diperhatikan oleh Reforma Agraria, yaitu: transendensi, humanis, dan emansipatori. Aspek transendensi perlu diperhatikan dalam Reforma Agraria, agar pembaruan agraria yang dilaksanakan tidak mendurhakai Tuhan Yang Maha Esa. Bukankah Bangsa Indonesia mengakui, bahwa agraria (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, aspek humanis perlu diperhatikan dalam Reforma Agraria, agar pembaruan agraria yang dilaksanakan tidak justru merendahkan martabat Bangsa Indonesia, sebagai manusia yang dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan aspek emansipatori perlu diperhatikan, agar pembaruan agraria yang dilaksanakan tidak justru membelenggu Bangsa Indonesia dalam "iron cage" (sangkar besi), yaitu globalisasi, liberalisasi perdagangan, kapitalisasi, globalisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Tanpa Reforma Agraria yang transenden, humanis, dan emansipatori maka sulit bagi Bangsa Indonesia keluar dari kemiskinan yang menjebaknya bermasa-masa. Bukankah Bangsa Indonesia memahami, bahwa: Pertama, agraria merupakan sumberdaya yang akan terus menyertainya sejak lahir hingga "berakhir" (meninggal dunia). Kedua, selama ini ada hal urgen yang harus ditata, terutama bila berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan agraria. Ketiga, selama ada hal urgen yang membutuhkan pendekatan keadilan implementatif, terutama bila berkaitan dengan agraria dalam konteks asset dan akses.

Rabu, 15 Agustus 2007

NGEREFORM YUK...!

Wah kalau dengar kata "reform" rasanya berat. Ingat enggak waktu reformasi 1998, khan berdarah-darah. Tetapi mudah-mudahan reform yang ini enggak berdarah-darah, sepanjang dikelola dengan baik. Kata pakar sepanjang ada konsep yang jelas, kemudian di-planning, di-organizing, di-staffing, di-actuating, di-directing, dan di-controlling dengan baik, insyaAllah hasilnya baik dan tidak perlu berdarah-darah. Reform yang dimaksud adalah agrarian reform atau reforma agraria.
Reforma agraria, adalah sebuah konsepsi yang dirancang untuk memperbarui fakta agraria yang ada sekarang ini yang kurang adil dalam hal asset dan akses agraria. Oleh karena agraria meliputi sumberdaya yang berbasis bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, maka tanah adalah bagian dari agraria. Konsekuensinya, gagasan tentang reforma agraria haruslah diikuti dengan gagasan tentang reforma pertanahan atau land reform.
Ada beberapa hal yang harus difokus oleh reforma agraria dalam konteks pertanahan, misal: Pertama, filosofi, format, dan grand design pemberdayaan masyarakat dalam konteks pertanahan. Kedua, pembaruan prinsip dan grand design penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Ketiga, pembaruan prinsip dan grand design penetapan batas maksimum dan minimum penguasaan/pemilikan tanah. Keempat, pembaruan prinsip dan grand design penetapan ketentuan gadai tanah, tanah absentee, bagi hasil tanah pertanian, dan perlindungan tanah pertanian.