Minggu, 15 Juli 2012
PELAKSANAAN PRODA DI KABUPATEN
Sabtu, 17 Desember 2011
KRITIK GUNAWAN WIRADI TERHADAP BUKU "NGANDAGAN KONTEMPORER"
Pada acara ”Launching dan Diskusi Buku Terbitan STPN Press” dengan tema ”Membedah Persoalan Agraria” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 15 Desember 2011; Gunawan Wiradi berkesempatan membedah buku ”Ngandagan Kontemporer: Implikasi Sosial Landreform Lokal” yang ditulis oleh Aristiono Nugroho, Tullus Subroto, dan Haryo Budhiawan.
Gunawan Wiradi memberi kritik, sebagai berikut: Pertama, idenya bagus, tetapi cara penyajiannya terlalu campur aduk, sehingga sulit melihat konsistensi antara judul, tujuan, uraian, dan kesimpulannya.
Kedua, isi ”Pengantar” seharusnya tidak seperti itu. Sebagian besar isinya seharusnya masuk ke dalam bab ”Pendahuluan”. Dalam bab ”Pendahuluan” perlu ditegaskan tujuan menulis, fokusnya, dan teori pokok yang dijadikan dasar.
Ketiga, buku ini memfokuskan kepada masalah ”livelihood” , yang dengan demikian titik tolak kerangka pemikirannya juga didasarkan pada teori tentang itu. Jadi tidak perlu dicampuradukkan dengan teori-teori Derek Hall dan kawan-kawan, atau dengan teori Bernstein dan sebagainya. Cukup bertolak dari teori Elizabeth Walter. Menghubung-hubungkan dengan teori lain itu sebenarnya bagus, tetapi harus lebih dulu memahami paradigma masing-masing yang berbeda-beda.
Keempat, tidak ditemukan rumusan eksplisit mengenai proposisinya pada substansi. Walaupun dalam buku ini sebenarnya ada proposisi implisit. Ini bisa dilihat dari sistematika urutan bab-babnya. Digambarkan adanya tiga macam strategi (on-farm, off-farm, dan non-farm). Pertanyaannya: Siapa yang berstrategi-1, siapa yang berstrategi-2, dan siapa yang berstrategi-3. Apa saja cirri-ciri kelompok-1, kelompok-2, dan kelompok-3.
Kelima, pertanyaan tersebut muncul karena penyajian buku ini kurang analitis, melainkan hanya deskriptif, bahkan hanya menampilkan data mentah berupa kasus-kasus responden, sehingga belum dapat menghasilkan tipologi.
Keenam, koreksi terhadap kesalahan, sebagai berikut: (1) kesalahan mengenai pemahaman prinsip-prinsip landreform ala Ngandagan (halaman-3); (2) kesalahan memahami makna istilah-istilah (halaman: 85 dan 165); dan (3) kesalahan logika (halaman-87).
Sabtu, 06 Februari 2010
SOLUSI KEMISKINAN DI KABUPATEN KEDIRI
Wilayah Indonesia yang sangat luas ternyata menyulitkan Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2006 memperlihatkan, bahwa masih ada 76,8 juta orang yang menyandang kemiskinan di Indonesia. Sementara itu, IKM (Indeks Kemiskinan Manusia) Indonesia sebesar 17,9 sehingga menduduki peringkat ke-33 dari 99 negara yang dinilai oleh UNDP (United Nations Development Programme). Khusus di Provinsi Jawa Timur terdapat 2,2 juta keluarga miskin, sedangkan di Kabupaten Kediri terdapat 87.247 keluarga miskin.
Ketika terjadi kemiskinan di kalangan rakyat (masyarakat), maka tentulah telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini berarti, kemiskinan merupakan masalah agraria, karena: Pertama, pengelolaan agraria bertujuan mewujudkan kemakmuran rakyat (masyarakat). Kedua, oleh karena itu, ketika terjadi kemiskinan, tentulah telah terjadi masalah dalam pengelolaan agraria, seperti: kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah, kesenjangan kesuburan tanah, dan berbagai sengketa pertanahan.
Proses penyusunan strategi pengentasan kemiskinan perlu mengadopsi pendekatan hak dasar sebagai paradigma dan acuan implementasinya. Pengentasan kemiskinan dilakukan dengan kesadaran penuh tentang perlunya melakukan pengentasan multidimensi, dan tidak lagi terjebak dalam "kubangan" parsial dan ekonomi sentris semata. Oleh karena itu, perlu diperhatikan beberapa prinsip dasar, sebagai berikut: Pertama, prinsip yang berkenaan dengan tujuan, seperti kesamaan hak dan tanpa pembedaan, manfaat bersama, tepat sasaran dan adil, serta kemandirian. Kedua, prinsip yang berkenaan dengan proses, seperti: kebersamaan, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, keberlanjutan, kemitraan, dan keterpaduan.
Peluang utama dalam mengentaskan kemiskinan adalah meniadakan pengabaian pertanian rakyat, namun sebaliknya justru memberdayakan pertanian rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kediri perlu merevitalisasi beberapa upaya, sebagai berikut: Pertama, revitalisasi tanah obyek landreform. Kedua, revitalisasi pendaftaran tanah. Ketiga, revitalisasi konsolidasi tanah. Keempat, revitalisasi pertanian lahan basah. Kelima, revitalisasi kawasan hutan dan perkebunan.
Jumat, 09 Oktober 2009
ULAMA DALAM HISTORIOGRAFI AGRARIA
Historiografi agraria memperlihatkan peran tokoh muslim (ulama) dalam memperjuangkan emansipatori agraria. Banyak contoh tentang peran ulama dalam mengamankan sektor pertanian, agar tidak tergilas "monster" globalisasi yang dipraktekkan oleh para "penyembahnya". Ulama berpartisipasi menggerakkan masyarakat untuk mempertahankan dan mengembangkan produktivitas dan diversifikasi pertanian, melalui kearifan lokal yang disistimatisir dalam format Qur'ani.
Para ulama mendorong rekonstruksi pereknomian nasional yang berbasis pada keunggulan desa dan masyarakatnya yang Islami. Menurut mereka, sudah saatnya kebijakan nasional berbasis pedesaan, dan tidak sebaliknya, di mana kebijakan nasional digadaikan pada kepentingan asing. Oleh sebab itu, hampir disetiap pemerintahan ulama selalu dicurigai dan dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Padahal yang disuarakan ulama adalah kebenaran, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam ridha Allah SWT.
Sejak Orde lama, para penguasa memusuhi ulama, lihatlah pengalaman Buya Hamka yang dipenjarakan oleh Rezim Orde Lama. Lihat pula pengalaman Habib Husain Al Habsyi yang dalam keadaan buta (tidak dapat melihat) dipenjarakan oleh Rezim Orde Baru. Sementara itu, pada masa reformasi Abu Bakar Ba'asyr tidak luput dari penjara rezim penguasa. Saat berikutnya lebih parah lagi, ketika fitnah "teroris" ditimpakan kepada Umat Islam.
Namun demikian para ulama tetap menganjurkan agar Umat Islam tetap tenang, dan tetap memberi kontribusi optimal bagi bangsa dan negara, termasuk dalam bidang agraria. Alasannya sangat rasional, yaitu sebagai konsekuensi logis atas pemikiran, sikap, dan perilaku seorang manusia yang beribadah kepada Allah SWT. Lihatlah peran KH. Imam Churmen, KH. Aziz Asyhuri, dan KH. Abdullah Hasan yang berjuang agar petani mampu menghadapi pemodal besar (asing).
Ulama adalah figur informal, atau pemimpin lokal yang berada di tengah-tengah komunitas masyarakat, yang menjadi bagian dari komunitas sekitar, di mana ulama memiliki sensitivitas atas problem masyarakat, termasuk problem agraria masyarakat. Selayaknya ulama dan masyarakat bergandeng-tangan mensukseskan reforma agraria di Indonesia, yang sebenarnya sudah sejak dahulu diperjuangkan oleh para ulama.
Sabtu, 14 Februari 2009
REFORMA AGRARIA DI ASIA
Reforma agraria model sosialis menekankan pada peran negara yang relatif besar. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah disita oleh negara, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Para tuan tanah tetap diperkenankan memiliki dan menguasai tanah, namun dengan luas tertentu yang ditetapkan oleh negara. Reforma model sosialis dilaksanakan dengan tanpa beban biaya finansial untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang disita oleh negara.
Reforma agraria model kapitalis menekankan pada sinergitas antara peran negara, petani tak bertanah, dan tuan tanah. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah dibeli oleh negara dengan harga yang layak, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Negara memberikan tanah ini kepada petani tak bertanah tidak secara gratis, melainkan memberikan dengan harga yang memadai, yang akan dibayar oleh petani penerima tanah tersebut dengan cara mengangsur. Reforma agraria model kapitalis dilaksanakan dengan beban finansial yang yang rendah untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang diperoleh negara dengan harga yang layak (bagi tuan tanah), memadai (bagi petani tak bertanah), dan terjangkau (bagi negara).
Untuk Indonesia, hendaklah tidak terjebak pada kutub sosialis atau kapitalis, melainkan hendaklah dapat dilacak sebuah model yang khas Indonesia, agar sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan hukum Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengantarkan kesejahteraan bagi rakyat, melalui pemanfaatan sumberdaya alam yang berupa tanah, secara adil, lestari, dan optimal.
Jumat, 15 Agustus 2008
NEO LIBERAL AGRARIA
Sedikit banyak hal ini dipengaruhi oleh globalisasi neo liberal yang menghasilkan perubahan, berupa: Pertama, adanya tatanan yang berlaku umum di desa-desa (beberapa pakar menyebutnya mc-donaldisasi, atau penyeragaman "rasa"). Kedua, pembentukan kembali format produksi di desa-desa dalam berbagai tingkatan. Ketiga, munculnya bentuk-bentuk ikutan dari sektor ekonomi di desa-desa.
Pada gilirannya, neo liberal agraria telah memperkuat ketidak-setaraan akses terhadap tanah. Hanya mereka yang berada pada posisi kuat secara ekonomi, yang dapat dengan mudah mengakses tanah, dan mengambil manfaat dari tanah yang berhasil diaksesnya. Hal inilah yang mengakibatkan desa-desa masa kini menjadi lebih miskin dari sebelumnya, terutama pada desa-desa agraris.
Rabu, 22 Agustus 2007
CONTRA PRODUCTIVE
Hikmah yang dapat diambil dari kisah ketergopoh-gopohan Bangsa Indonesia bagi pengelolaan pertanahan atau reforma agraria adalah, "Hindari ketergopoh-gopohan!"
JANGAN JADI ATPM.....
Oleh karena itu, para ATPM berupaya memasukkan unsur-unsur kapitalisme dan liberalisme dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Akibatnya, tanah menjadi komoditas yang paling populer. Transaksi jual beli atau tukar menukar semakin gencar, tanpa memperhatikan ketimpangan dan ketidak-adilan dalam hal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Para ATPM Kapitalisme dan Liberalisme akan berupaya agar reforma agraria tidak menyentuh kepentingan mereka. Bahkan bila perlu reforma agraria yang sedang digagas, disosialisasikan, dan dilaksanakan diarahkan, agar menjadi reforma agraria yang mendorong kapitalisme dan liberalisme. Mereka lupa bahwa nilai-nilai reforma agraria merupakan tata nilai yang berbasis pada UUPA.
Dengan demikian, jangan ada siapapun dan dalam kondisi bagaimanapun, yang memandang ringan permasalahan ini. Sebab kapitalisme hanya menguntungkan kelompok para pengusaha, sedangkan liberalisme lebih banyak mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, saat ini tidaklah tepat untuk masuk dalam kelompok, yang menganggap persaingan bebas sebagai solusi kesenjangan.
Sudah saatnya reforma agraria merevitalisasi UUPA values, agar penataan kembali agraria di Indonesia sejalan dengan semangat nasionalisme dan populisme, sebagaimana diamanatkan UUPA dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Amandemen ke-4). Penataan yang komprehensif terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan agraria yang berkeadilan dan mensejahterakan.
Selasa, 21 Agustus 2007
WASPADAI HIPOKRISITAS....
Uniknya, ketika sedang gencar mengkampanyekan MDGs ke seluruh dunia, PBB juga gencar mendukung "Program Fitnah Internasional", dengan mendukung pendudukan negara-negara Barat di Afghanistan (sejak 2002) dan di Irak (sejak 2003). Uniknya lagi pendudukan ini menghasilkan fakta yang bertentangan dengan kampanye MDGs PBB. Pertama, peningkatan kemiskinan di Afghanistan dan Irak, akibat kerusakan infrastruktur yang mengalami carpetbombing oleh negara-negara Barat. Kedua, penurunan kualitas dan kuantitas cakupan pendidikan di Afghanistan, akibat kerusakan infrastruktur yang mengalami carpetbombing oleh negara-negara Barat. Ketiga, penindasan terhadap semua gender oleh tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, melalui tindakan perkosaan dan penyiksaan. Keempat, peningkatan jumlah kematian ibu dan anak akibat tindakan tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, melalui pemboman pemukiman penduduk sipil. Kelima, penurunan tingkat kesehatan ibu akibat tindakan tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, yang terus menerus membom dan merusak infrastruktur kesehatan dan pemukiman penduduk. Keenam, penurunan kemampuan melawan penyakit akibat tindakan tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, yang terus menerus membom dan merusak infrastruktur kesehatan dan pemukiman penduduk. Ketujuh, perusakan lingkungan hidup oleh tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak , melalui berbagai operasi militer yang merusak. Kedelapan, kehancuran persahabatan global, karena berbagai program pendudukan dan penguasaan berbagai negara oleh negara-negara Barat.
Dengan demikian nyatalah, bahwa MDGs merupakan program hipokrit (munafik) PBB, di mana PBB tak layak lagi dipandang sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa, sudah saatnya PBB dimaknai sebagai Pecundang Bangsa-Bangsa. Jika Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, masih hidup tentu ia akan berkata, "Go to hell, with your aids!" Atau jika Presiden Republik Mimpi, Si Butet Yogya, diberi kesempatan bicara tentu ia akan berkata, "Mimpi kali nih, yee!" Atau, mungkin karena kita lupa pesan Presiden Pertama Republik Indonesia (dalam hal "aids") sehingga kini di Indonesia merebak penyakit aids (akibat virus HIV).
Oleh karena itu, program reforma agraria tidak boleh secara semena-mena mengadopsi konsep-konsep PBB yang hipokrit. Sudah saatnya para pakar dan pelaksana reforma agraria mewaspadai hipokrisitas PBB dan negara-negara Barat (serta para komparadornya) yang menjanjikan kesejahteraan, namun menghadiahkan kemiskinan dan ketergantungan. Sudah saatnya para pakar dan pelaksana reforma agraria memanfaatkan pemikiran dan kearifan nasional dan lokal Bangsa Indonesia, yang lebih membumi dengan agraria Indonesia. Selamat berjuang, semoga reforma agraria mencapai tujuan mulianya.
IDENTITAS REFORMA
Dalam konteks reforma agraria, maka sebutan "reforma agraria" hendaklah merupakan nama, panggilan, dan sekaligus gelar bagi kegiatan yang berupaya memperbarui fakta agraria saat ini yang kurang adil dalam hal asset dan akses agraria. Caranya: Pertama, reforma agraria harus merupakan identitas formal dari kegiatan memperbarui fakta agraria saat ini, dengan menunjukkan ciri-ciri upaya pencapaiannya. Kedua, reforma agraria harus merupakan identitas dari suatu kegiatan pembaruan fakta agraria saat ini yang populer di masyarakat, yang telah berhasil merebut mindshare dan heartshare masyarakat. Ketiga, reforma agraria harus merupakan identitas formal dari kegiatan pembaruan fakta agraria saat ini yang populer di masyarakat.
Dengan demikian pelaksanaan reforma agraria tetap harus memperlihatkan formalitas yang absah, karena dilaksanakan oleh pemegang otoritas yang didukung oleh segenap stake holder. Namun tidak boleh mengabaikan aspek perebutan mindshare dan heartshare masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pendekatan sosiologis agar dapat mempersuasi dan mengedukasi masyarakat perihal keunggulan substantifnya.
Senin, 20 Agustus 2007
REFORMA SEHARUSNYA ...
.jpg)
Oleh karena itu, sebelum melaksanakan reforma agraria, sudah selayaknya dilakukan pemetaan masalah agraria yang mendasar (fundamental). Dalam peta tersebut layak termuat masalah, seperti: (1) batas minimum pemilikan tanah; (2) batas maksimum penguasaan dan/atau pemilikan tanah; (3) redistribusi tanah; (4) tanah absentee atau guntai; (5) gadai tanah; (6) perjanjian bagi hasil tanah pertanian; dan (7) perlindungan terhadap tanah pertanian.
Sebagai contoh: Pertama, adalah fakta bahwa batas minimum pemilikan tanah seluas dua hektar belumlah terwujud secara merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Pulau Jawa; Kedua, adalah fakta bahwa saat ini belum ada ketentuan batas maksimum luas penguasaan dan/atau pemilikan tanah, terutama bagi tanah berstatus Hak Guna Usaha; Ketiga, adalah fakta bahwa saat ini program redistribusi (pembagian kembali) tanah belum berjalan optimal, sehingga masih terdapat ketimpangan yang besar antara pemilik tanah luas dengan anggota masyarakat yang memiliki tanah sempit, dan yang tidak memiliki tanah; Keempat, adalah fakta bahwa saat ini ketentuan tentang tanah absentee masih mudah disiasati oleh para pelanggarnya; Kelima, adalah fakta bahwa saat ini sebagian masyarakat masih enggan menerapkan ketentuan gadai, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian; Keenam, adalah fakta bahwa saat ini sebagian masyarakat masih enggan menerapkan ketentuan perjanjian bagi hasil pertanian, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Tanah Pertanian) dan ketentuan yang memperbarui teknis pelaksanaannya; Ketujuh, adalah fakta bahwa saat ini perlindungan terhadap tanah pertanian relatif lemah, sehingga banyak tanah pertanian yang berubah penggunaan dan pemanfaatannya menjadi tanah non pertanian, yang berdampak pada terjadinya ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.
Setelah masalah agraria yang mendasar berhasil dipetakan, maka reforma agraria harus dirumuskan dan dilaksanakan sebagai formula solusi terhadap masalah tersebut. Tanpa kemampuan ini, maka reforma agraria hanya akan menjadi bagian dari utopia masyarakat dan pemerintah. Namun demikian sesungguhnya ketidak-mampuan tidalah layak disandang oleh program reforma agraria, karena di beberapa negara reforma agraria telah menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Jumat, 17 Agustus 2007
REFORMA AGRARIA

Sementara itu, aspek humanis perlu diperhatikan dalam Reforma Agraria, agar pembaruan agraria yang dilaksanakan tidak justru merendahkan martabat Bangsa Indonesia, sebagai manusia yang dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan aspek emansipatori perlu diperhatikan, agar pembaruan agraria yang dilaksanakan tidak justru membelenggu Bangsa Indonesia dalam "iron cage" (sangkar besi), yaitu globalisasi, liberalisasi perdagangan, kapitalisasi, globalisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Tanpa Reforma Agraria yang transenden, humanis, dan emansipatori maka sulit bagi Bangsa Indonesia keluar dari kemiskinan yang menjebaknya bermasa-masa. Bukankah Bangsa Indonesia memahami, bahwa: Pertama, agraria merupakan sumberdaya yang akan terus menyertainya sejak lahir hingga "berakhir" (meninggal dunia). Kedua, selama ini ada hal urgen yang harus ditata, terutama bila berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan agraria. Ketiga, selama ada hal urgen yang membutuhkan pendekatan keadilan implementatif, terutama bila berkaitan dengan agraria dalam konteks asset dan akses.
Rabu, 15 Agustus 2007
NGEREFORM YUK...!
Reforma agraria, adalah sebuah konsepsi yang dirancang untuk memperbarui fakta agraria yang ada sekarang ini yang kurang adil dalam hal asset dan akses agraria. Oleh karena agraria meliputi sumberdaya yang berbasis bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, maka tanah adalah bagian dari agraria. Konsekuensinya, gagasan tentang reforma agraria haruslah diikuti dengan gagasan tentang reforma pertanahan atau land reform.
Ada beberapa hal yang harus difokus oleh reforma agraria dalam konteks pertanahan, misal: Pertama, filosofi, format, dan grand design pemberdayaan masyarakat dalam konteks pertanahan. Kedua, pembaruan prinsip dan grand design penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Ketiga, pembaruan prinsip dan grand design penetapan batas maksimum dan minimum penguasaan/pemilikan tanah. Keempat, pembaruan prinsip dan grand design penetapan ketentuan gadai tanah, tanah absentee, bagi hasil tanah pertanian, dan perlindungan tanah pertanian.
.jpg)