Tampilkan postingan dengan label rakyat.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rakyat.. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Februari 2010

SOLUSI KEMISKINAN DI KABUPATEN KEDIRI

Hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan. Ia juga meliputi rendahnya akses terhadap sumberdaya dan asset produktif, yang diperlukan untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan hidup, seperti ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, dan modal. Ada beberapa pengertian tentang kemiskinan, yang meliputi kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, dan kemiskinan kultural. Kemiskinan dapat disebabkan oleh sumberdaya yang terbatas, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat menciptakan ketidak-adilan, kondisi badaniah dan mental yang lemah, serta karena bencana alam.
Wilayah Indonesia yang sangat luas ternyata menyulitkan Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2006 memperlihatkan, bahwa masih ada 76,8 juta orang yang menyandang kemiskinan di Indonesia. Sementara itu, IKM (Indeks Kemiskinan Manusia) Indonesia sebesar 17,9 sehingga menduduki peringkat ke-33 dari 99 negara yang dinilai oleh UNDP (United Nations Development Programme). Khusus di Provinsi Jawa Timur terdapat 2,2 juta keluarga miskin, sedangkan di Kabupaten Kediri terdapat 87.247 keluarga miskin.
Ketika terjadi kemiskinan di kalangan rakyat (masyarakat), maka tentulah telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini berarti, kemiskinan merupakan masalah agraria, karena: Pertama, pengelolaan agraria bertujuan mewujudkan kemakmuran rakyat (masyarakat). Kedua, oleh karena itu, ketika terjadi kemiskinan, tentulah telah terjadi masalah dalam pengelolaan agraria, seperti: kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah, kesenjangan kesuburan tanah, dan berbagai sengketa pertanahan.
Proses penyusunan strategi pengentasan kemiskinan perlu mengadopsi pendekatan hak dasar sebagai paradigma dan acuan implementasinya. Pengentasan kemiskinan dilakukan dengan kesadaran penuh tentang perlunya melakukan pengentasan multidimensi, dan tidak lagi terjebak dalam "kubangan" parsial dan ekonomi sentris semata. Oleh karena itu, perlu diperhatikan beberapa prinsip dasar, sebagai berikut: Pertama, prinsip yang berkenaan dengan tujuan, seperti kesamaan hak dan tanpa pembedaan, manfaat bersama, tepat sasaran dan adil, serta kemandirian. Kedua, prinsip yang berkenaan dengan proses, seperti: kebersamaan, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, keberlanjutan, kemitraan, dan keterpaduan.
Peluang utama dalam mengentaskan kemiskinan adalah meniadakan pengabaian pertanian rakyat, namun sebaliknya justru memberdayakan pertanian rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kediri perlu merevitalisasi beberapa upaya, sebagai berikut: Pertama, revitalisasi tanah obyek landreform. Kedua, revitalisasi pendaftaran tanah. Ketiga, revitalisasi konsolidasi tanah. Keempat, revitalisasi pertanian lahan basah. Kelima, revitalisasi kawasan hutan dan perkebunan.

Senin, 31 Agustus 2009

MEMPERHATIKAN RASA KEADILAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dicintai rakyatnya. Oleh karena itu, rakyat berjuang memerdekakan negeri ini ketika dijajah oleh Negara Dzalim, Belanda. Begitupun di masa-masa selanjutnya, rakyat terus berjuang ketika Negara-Negara Dzalim lainnya, seperti Jepang dan Inggris berusaha menguasai negara ini.
Uniknya, ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia telah relatif aman, maka rakyat justru tidak aman, mereka terancam oleh bahaya kesengsaraan, ketidak-sejahteraan, dan kemiskinan. Orde Lama tidak membuat rakyat lebih sejahtera, tepatnya, rakyat tetap miskin. Orde Baru tetap membuat rakyat miskin, karena yang sejahtera hanyalah kroni-kroni penguasa Orde Baru. Pada Orde Reformasi seperti saat ini, 40 juta keluarga rakyat tetap miskin.
Lebih uniknya lagi, di saat rakyat bergelut dengan kemiskinan, dana yang ada pada negara disalurkan hanya pada segelintir orang dengan jumlah yang relatif besar. Lihatlah kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang melibatkan dana triliunan rupiah, yang disalurkan ke perbankan termasuk perbankan swasta. Kasus lebih baru, pada Agustus 2009, wakil rakyat di DPR-RI terperangah mengetahui, bahwa ada dana sebesar Rp. 6,7 triliun disuntikkan oleh pemerintah ke Bank Century (lihat berbagai media-massa).
Keunikan-keunikan itu, ketika dikritik, dipertahankan dengan alasan telah berdasarkan hukum yang berlaku. Akibatnya rakyat menjadi terperangah, seperti inikah hukum Indonesia? Bagaimana mungkin, hukum yang bertujuan untuk menciptakan keadilan ternyata justru membangun ketidak-adilan. Hanya saja, jika diperhatikan penjelasan UUD. 1945 diketahui, bahwa ada pesan dari dari the founding fathers tentang pentingnya kesungguhan hati para penyelenggara negara untuk menegakkan rasa keadilan.
Sudah saatnya para pemimpin negeri, termasuk institusi tidak hanya berlindung pada keabsahan hukum dan formalitas administrasi, melainkan juga memperhatikan rasa keadilan. Jika tanah banyak dikuasai oleh perusahaan besar perkebunan, maupun kehutanan, maka rakyat tak lagi mendapat bagian tanah yang memadai. Jika investasi asing lebih diagung-agungkan daripada investasi dalam negeri, maka bangsa akan bergantung pada asing. Jika outsourcing lebih dimuliakan dari sumberdaya lokal, maka ketidak-adilan menjadi logo utama.
Oleh karena itu, dalam agama apapun selalu diingatkan agar pemimpin memperhatikan rasa keadilan, dan tidak hanya terpatri pada teks hukum dan formalitas administrasi. Seorang pemimpin juga selayaknya tidak under-estimates terhadap bangsa dan yang dipimpinnya, agar equalitas terjaga, seiring rasa hormat dan saling dukung yang terus berkembang semakin baik.
Pada gilirannya, rakyat akan menghormati pemimpinnya. Doa mereka akan selalu dipanjatkan untuk pemimpinnya, agar sang pemimpin dapat terus memimpin dengan penuh rasa keadilan. Rakyat akan mendukung segala sesuatu yang visioner yang berpeluang mensejahterakan mereka, meskipun harus menempuh perjuangan yang berat dan melelahkan.
Suatu saat, semoga Bangsa Indonesia dapat menikmati rasa keadilan, dalam frame Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam taburan darma bakti para pemimpinnya yang adil. Semoga, dan salam untuk semua pemimpin bangsa...