Tampilkan postingan dengan label bidang tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bidang tanah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Februari 2009

REFORMA AGRARIA DI ASIA

Reforma agraria dilaksanakan oleh banyak negara, dalam rangka memberi penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, termasuk memfasilitasi penguatan akses masyarakat terhadap asset yang berupa tanah. Untuk konteks Asia, ada dua model reforma agraria yang dapat dicontoh, yaitu model sosialis dan model kapitalis. Reforma agraria model sosialis dipraktekkan oleh China dan Vietnam, sedangkan model kapitalis diperagakan oleh Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang.
Reforma agraria model sosialis menekankan pada peran negara yang relatif besar. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah disita oleh negara, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Para tuan tanah tetap diperkenankan memiliki dan menguasai tanah, namun dengan luas tertentu yang ditetapkan oleh negara. Reforma model sosialis dilaksanakan dengan tanpa beban biaya finansial untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang disita oleh negara.
Reforma agraria model kapitalis menekankan pada sinergitas antara peran negara, petani tak bertanah, dan tuan tanah. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah dibeli oleh negara dengan harga yang layak, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Negara memberikan tanah ini kepada petani tak bertanah tidak secara gratis, melainkan memberikan dengan harga yang memadai, yang akan dibayar oleh petani penerima tanah tersebut dengan cara mengangsur. Reforma agraria model kapitalis dilaksanakan dengan beban finansial yang yang rendah untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang diperoleh negara dengan harga yang layak (bagi tuan tanah), memadai (bagi petani tak bertanah), dan terjangkau (bagi negara).
Untuk Indonesia, hendaklah tidak terjebak pada kutub sosialis atau kapitalis, melainkan hendaklah dapat dilacak sebuah model yang khas Indonesia, agar sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan hukum Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengantarkan kesejahteraan bagi rakyat, melalui pemanfaatan sumberdaya alam yang berupa tanah, secara adil, lestari, dan optimal.

Minggu, 01 Februari 2009

REFORMASI PEMILIKAN TANAH

Reforma agraria terdiri dari: Pertama, penguatan asset, melelui reformasi pemilikan dan penguasaan tanah. Kedua, pemberian akses pada masyarakat, melalui reformasi penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dengan demikian, sebagai bagian dari reforma agraria, maka reformasi pemilikan tanah memiliki arti strategis bagi pemberdayaan dan pensejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan sumberdaya agraria (tanah). Ada empat alasan, yang menunjukkan arti strategis reformasi pemilikan tanah, yaitu:
Pertama, reformasi pemilikan tanah akan mengubah kondisi ekonomi, karena tanah tidak lagi dimonopoli oleh kelompok atau orang tertentu. Kondisi ekonomi berubah, karena akses terhadap tanah diperoleh oleh lebih banyak orang, sehingga keuntungan ekonomi dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
Kedua, reformasi pemilikan tanah menolak konsepsi "asal berubah". Perubahan tidaklah sebatas penghapusan tuan tanah, dan menggantikannya dengan sistem sewa atau kontrak. Reformasi pemilikan tanah meliputi redistribusi tanah kepada petani tak bertanah.
Ketiga, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah, akan memberi manfaat, berupa: (1) Peningkatan martabat petani, yang akan membangkitkan jatidiri dan motivasinya, dalam memacu prestasi dan kinerja di bidang pertanian; (2) Peningkatan distribusi pendapatan pada kalangan yang lebih luas, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan memicu peningkatan "putaran" ekonomi di sektor riil.
Keempat, redistribusi tanah kepada petani tak bertanah memerlukan tindakan, yang berupa penyisihan secara proporsional sebagian kawasan hutan dan perkebunan besar. Untuk itu, elemen substansi pengambil-alihan tanah merupakan bagian yang memerlukan pencermatan mendalam, agar tidak terjadi konflik antara petani tak bertanah dengan pengelola kawasan hutan dan perkebunan besar.

Rabu, 21 Januari 2009

TANAH VERSUS HUTAN

Selayaknya masyarakat dapat bersifat kritis terhadap Hukum Tanah Nasional, yang tersebar pada berbagai Undang-Undang, seperti Undang-Undang Pokok Kehutanan, dan lain-lain yang terkadang tidak memihak rakyat. Bukankah banyak contoh, masyarakat yang secara tradisional tinggal di hutan, tiba-tiba harus keluar dari tempat tinggalnya, karena berdasarkan hukum (Kehutanan), hutan tempat tinggalnya telah beralih menjadi taman nasional. Inilah praktek mengatur tanah dengan Hukum Hutan (Rimba), yang akhirnya merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, legal drafting bukanlah satu-satunya faktor yang dapat menentukan kualitas Hukum Hutan (Undang-Undang Pokok Kehutanan). Membuat Hukum Hutan memerlukan seni (art) dalam memahami masyarakat, dan teknik yang memadai dalam menuangkan realitas sosial dalam sebuah teks hukum. Dengan demikian pembuat Hukum Hutan, hendaknya memiliki kemampuan identifikasi yang tinggi, agar ia dapat membedakan antara tanah dengan hutan, atau antara kewenangan Hukum Tanah dengan Hukum Hutan.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi ekses negatif, ketika banyak pihak mengklaim diri sebagai pengelola hutan, padahal hutannya rusak. Parahnya lagi, ketika hutannya rusak, tanahnya ikut rusak. Akhirnya semua ini bermuara pada penderitaan rakyat yang semakin miskin dan rawan bencana.

Minggu, 13 April 2008

MEMAHAMI PENGADAAN TANAH

Ketika Bangsa Indonesia meningkat aktivitasnya, maka meningkat pulalah kebutuhannya terhadap persediaan tanah. Akibatnya diperlukan penyediaan tanah atau pengadaan tanah, untuk memenuhi kebutuhan pihak swasta dan pemerintah. Pada saat pengadaan tanah diperuntukkan untuk melayani kebutuhan pemerintah, maka ia digunakan untuk memenuhi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Saat itulah digunakan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Kedua peraturan presiden ini urgen, terutama untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah dalam membangun infrastruktur di negeri ini. Upaya membangun infrastruktur antara lain dilaksanakan dengan melibatkan pihak swasta/investor dalam dan luar negeri, melalui Indonesia Infrastructure Summit 2005 pada tanggal 17 - 18 Januari 2005. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Declaration of Action oleh wakil Pemerintah Indonesia, World Bank, Asian Development Bank, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Ada itikad baik dibalik terbitnya Peratuan Presiden Nomor 36 Tahun 2005, yaitu: (1) sebagai antisipasi kebutuhan persediaan tanah yang cepat dan transparan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum; dan (2) karena peraturan sebelumnya (Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1993) dipandang tidak memadai lagi untuk mengakomodir dinamika kekinian kebutuhan terhadap persediaan tanah.
Oleh karena itu, langkah penting yang harus dilakukan adalah dengan memasukkan substansi tertentu secara kuat (mengakar) dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005. Substansi tersebut meliputi keadilan dan kepastian hukum yang berbasis pada penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Dengan demikian Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 layak disebut sebagai terobosan hukum.
Peraturan presiden ini telah melakukan terobosan, dalam hal upaya mengatasi berbagai kendala pengadaan tanah. Berkaitan dengan prosedur, peraturan presiden ini telah memperkenalkan perusahaan penilai (appraisal) yang secara independen akan menetapkan harga tanah, yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan oleh Panitia Pengadaan Tanah. Sementara itu berkaitan dengan waktu, peraturan presiden ini telah memperkenalkan pembatasan waktu (90 hari) dan konsepsi konsinyasi (penitipan uang di Pengadilan Negeri setempat); sehingga perpaduan antara kinerja perusahaan penilai, batasan waktu, dan konsepsi konsinyasi akan dapat menghindarkan berlarut-larutnya pengadaan tanah, yang sekaligus untuk menghindari pencabutan hak atas tanah sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 20 tahun 1961.
Inilah itikad baik yang harus diperhatikan oleh banyak pihak, ketika memahami pengadaan tanah. Sudah saatnya dibangun sinergi antar komponen bangsa, dalam rangka pembangunan infrastruktur. Saatnya pula menumbuhkan saling percaya semua pihak, dengan mengikis habis pandangan sinis, curiga dan menghakimi berlebihan, pada upaya yang sedang dilakukan. InsyaAllah semua ini diridhai Allah SWT.

Kamis, 13 September 2007

KEMAMPUAN MENDAFTAR TANAH

Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria mewajibkan Pemerintah (dalam hal ini BPN-RI atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) untuk melakukan pendaftaran tanah, yang meliputi kegiatan: Pertama, pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; Kedua, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah tersebut; Ketiga, pemberian surat-surat tanda bukti hak (sertipikat hak atas tanah), yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dengan demikian seharusnya Pemerintah mendaftar seluruh bidang tanah di Indonesia. Tetapi karena keterbatasan dana, tenaga, dan peralatan, Pemerintah belum mampu mendaftar seluruh bidang tanah di Indonesia. Namun demikian sejak tahun 1961 Pemerintah telah berupaya melakukan kewajiban pendaftaran tanah dengan sebaik-baiknya. Hal ini terlihat dari jumlah bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah.
Untuk membahas kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah dapat diperhatikan fakta, sebagai berikut: Pertama, data pada tahun 1996 menunjukkan bahwa bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 13 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1961-1996 adalah sebesar 361 ribu bidang per tahun; Kedua, pada tahun 1997 diketahui bahwa bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 18 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1997 adalah sebesar 5 juta bidang per tahun; Ketiga, data pada tahun 1999 menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 22 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1998-1999 adalah sebesar 2 juta bidang per tahun; Keempat, data pada tahun 2002 menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 23 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 2000-2002 adalah sebesar 333 ribu bidang per tahun.
Data-data tersebut menunjukkan adanya fluktuasi kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1961-2002. Namun demikian terobosan terus menerus dilakukan oleh Pemerintah melalui berbagai program percepatan pendaftaran tanah.