Tampilkan postingan dengan label sosiologis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosiologis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Agustus 2007

PENSERTIPIKATAN TANAH

Kawan-kawan di Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) menyebut kegiatan ini (berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku) "pendaftaran tanah", yaitu ketika sebidang tanah didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat, yang kemudian kepada pemegang haknya diberikan "sertipikat hak atas tanah". Sementara itu kawan-kawan di masyarakat (pada umumnya) menyebut kegiatan ini "pensertipikatan tanah", yaitu ketika masyarakat memperoleh sertipikat hak atas tanah setelah mengurusnya (melakukan pendaftaran tanah) di Kantor Pertanahan setempat. Oleh karena itu, secara sosiologis pendaftaran tanah dan pensertipikatan tanah merupakan kegiatan yang sama.
Pensertipikatan tanah merupakan salah satu kegitan yang memiliki sifat multi fakta. Pertama, ia merupakan fakta teknis, karena melibatkan pekerjaan teknis, yang berupa pengukuran dan pemetaan kadasteral. Kedua, ia juga merupakan fakta hukum, karena melibatkan pekerjaan yang bersifat yuridis, yang berupa pelacakan, pencatatan/perekaman, dan pembuktian kepemilikan tanah melalui berbagai bukti hukum yang tersedia. Ketiga, ia juga merupakan fakta administratif, karena melibatkan pekerjaan administratif, yang berupa pencatatan, perekaman, pembukuan dan pengarsipan. Keempat, ia juga merupakan fakta sosial, karena melibatkan interaksi sosial antara Pemerintah (petugas Kantor Pertanahan) dengan masyarakat (pemilik tanah) dalam proses pensertipikatan tanah, dan antara masyarakat (pemilik tanah) dengan masyarakat (pemilik tanah lainnya yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang sedang diproses) dalam penerapan asas contradictoir de limitatie pada proses pensertipikatan tanah.

Selasa, 21 Agustus 2007

IDENTITAS REFORMA

Segala sesuatu memiliki nama, memiliki panggilan dan memiliki gelar. Nama, panggilan, dan gelar merupakan identitas sesuatu. Nama merupakan identitas formal sesuatu, yang menunjukkan substansi/sifat yang ingin diperlihatkan atau diwujudkan oleh identitas tersebut. Sedangkan panggilan merupakan identitas populer sesuatu, yang menunjukkan substansi/sifat yang dimiliki sesuatu yang berhasil merebut mindshare (berada dalam pikiran atau benak) dan/atau heartshare (berada di hati) masyarakat. Sementara itu, gelar merupakan identitas formal yang mempopuler atau perpaduan antara nama dan panggilan, yang menunjukkan adanya keberhasilan dari substansi/sifat yang ingin diperlihatkan oleh suatu identitas dalam merebut mindshare dan heartshare masyarakat.
Dalam konteks reforma agraria, maka sebutan "reforma agraria" hendaklah merupakan nama, panggilan, dan sekaligus gelar bagi kegiatan yang berupaya memperbarui fakta agraria saat ini yang kurang adil dalam hal asset dan akses agraria. Caranya: Pertama, reforma agraria harus merupakan identitas formal dari kegiatan memperbarui fakta agraria saat ini, dengan menunjukkan ciri-ciri upaya pencapaiannya. Kedua, reforma agraria harus merupakan identitas dari suatu kegiatan pembaruan fakta agraria saat ini yang populer di masyarakat, yang telah berhasil merebut mindshare dan heartshare masyarakat. Ketiga, reforma agraria harus merupakan identitas formal dari kegiatan pembaruan fakta agraria saat ini yang populer di masyarakat.
Dengan demikian pelaksanaan reforma agraria tetap harus memperlihatkan formalitas yang absah, karena dilaksanakan oleh pemegang otoritas yang didukung oleh segenap stake holder. Namun tidak boleh mengabaikan aspek perebutan mindshare dan heartshare masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pendekatan sosiologis agar dapat mempersuasi dan mengedukasi masyarakat perihal keunggulan substantifnya.