Tampilkan postingan dengan label landreform. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label landreform. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Desember 2011

KRITIK GUNAWAN WIRADI TERHADAP BUKU "NGANDAGAN KONTEMPORER"

Pada acara ”Launching dan Diskusi Buku Terbitan STPN Press” dengan tema ”Membedah Persoalan Agraria” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 15 Desember 2011; Gunawan Wiradi berkesempatan membedah buku ”Ngandagan Kontemporer: Implikasi Sosial Landreform Lokal” yang ditulis oleh Aristiono Nugroho, Tullus Subroto, dan Haryo Budhiawan.


Gunawan Wiradi memberi kritik, sebagai berikut: Pertama, idenya bagus, tetapi cara penyajiannya terlalu campur aduk, sehingga sulit melihat konsistensi antara judul, tujuan, uraian, dan kesimpulannya.


Kedua, isi ”Pengantar” seharusnya tidak seperti itu. Sebagian besar isinya seharusnya masuk ke dalam bab ”Pendahuluan”. Dalam bab ”Pendahuluan” perlu ditegaskan tujuan menulis, fokusnya, dan teori pokok yang dijadikan dasar.


Ketiga, buku ini memfokuskan kepada masalah ”livelihood” , yang dengan demikian titik tolak kerangka pemikirannya juga didasarkan pada teori tentang itu. Jadi tidak perlu dicampuradukkan dengan teori-teori Derek Hall dan kawan-kawan, atau dengan teori Bernstein dan sebagainya. Cukup bertolak dari teori Elizabeth Walter. Menghubung-hubungkan dengan teori lain itu sebenarnya bagus, tetapi harus lebih dulu memahami paradigma masing-masing yang berbeda-beda.


Keempat, tidak ditemukan rumusan eksplisit mengenai proposisinya pada substansi. Walaupun dalam buku ini sebenarnya ada proposisi implisit. Ini bisa dilihat dari sistematika urutan bab-babnya. Digambarkan adanya tiga macam strategi (on-farm, off-farm, dan non-farm). Pertanyaannya: Siapa yang berstrategi-1, siapa yang berstrategi-2, dan siapa yang berstrategi-3. Apa saja cirri-ciri kelompok-1, kelompok-2, dan kelompok-3.


Kelima, pertanyaan tersebut muncul karena penyajian buku ini kurang analitis, melainkan hanya deskriptif, bahkan hanya menampilkan data mentah berupa kasus-kasus responden, sehingga belum dapat menghasilkan tipologi.


Keenam, koreksi terhadap kesalahan, sebagai berikut: (1) kesalahan mengenai pemahaman prinsip-prinsip landreform ala Ngandagan (halaman-3); (2) kesalahan memahami makna istilah-istilah (halaman: 85 dan 165); dan (3) kesalahan logika (halaman-87).

TANGGAPAN ARISTIONO NUGROHO ATAS KRITIK GUNAWAN WIRADI TERHADAP BUKU "NGANDAGAN KONTEMPORER"

Sebagai penulis buku ”Ngandagan Kontemporer: Implikasi Sosial Landreform Lokal”, Aristiono Nugroho menyampaikan terimakasih atas kritik yang diberikan oleh Gunawan Wiradi (Pakar Agraria Indonesia).


Namun demikian ada beberapa hal yang perlu dijelaskan berkaitan dengan kritik tersebut, sebagai berikut:


Buku “Ngandagan Kontemporer” disajikan dengan gaya “naratif segmentasi kondisional”, yang mengajak pembaca mengenali satu persatu strategi livelihood masyarakat Desa Ngandagan, dalam segmen on-farm, off-farm, dan non-farm, secara kondisional berdasarkan beberapa contoh pengalaman beberapa keluarga. Cara penyajian semacam ini memang masih jarang, tetapi menarik untuk dikembangkan, agar tidak ada lagi penulis buku yang terpenjara atau tersandera dengan cara-cara penyajian konvensional tertentu.


Sebagaimana diketahui ada cara penyajian konvensional yang mengharuskan “Pengantar” dan “Pendahuluan” berisi substansi tertentu. Tetapi cara ini tidak diikuti oleh Aristiono Nugroho dan kawan-kawan, karena ingin menyajikan tulisan yang lebih mampu menyemangati banyak pihak untuk bersedia belajar dari masyarakat Desa Ngandagan.


Oleh karena itu, “Pengantar” difokuskan pada upaya untuk menunjukkan, bahwa landrefrom lokal ala Desa Ngandagan yang diluncurkan oleh Soemotirto pada tahun 1947 ternyata masih relevan hingga saat ini dan masa yang akan datang. Hal ini ditunjukkan oleh kesesuaian fenomena Ngandagan dengan teori yang diungkapkan oleh Derek Hall dan kawan-kawan (Power of Exclusion, 2011) dan Henry Bernstein (Class Dynamic of Agrarian Change, 2010).


Sementara itu, bab “Pendahuluan” lebih difokuskan pada upaya untuk menunjukkan, bahwa ada landreform lokal ala Desa Ngandagan yang unik, dan mengalami adatisasi, serta berlaku hingga saat ini; yang pada gilirannya berkaitan dengan livelihood masyarakat Desa Ngandagan.


Bab-bab selanjutnya difokuskan pada upaya menggambarkan strategi livelihood masyarakat Desa Ngandagan pada ranah on-farm, off-farm, dan non-farm. Termasuk dalam hal ini mendeskripsikan keluarga-keluarga yang menerapkan strategi tersebut.


Berkaitan dengan prinsip landreform lokal ala Desa Ngandagan yang dideskripsikan pada halaman-3, sesungguhnya dimaksudkan untuk menggambarkan keunikannya, ketika dibandingkan dengan landreform nasional yang diselenggarakan pada tahun 1961.


Sementara itu, makna beberapa istilah yang dideskripsikan pada halaman 85 dan 165, merupakan istilah yang saat ini (2011) ada pada alam pikir masyarakat Desa Ngandagan, yang boleh jadi berbeda dari istilah-istilah yang ada di masa lampau (1947).


Khusus mengenai logika sebagaimana yang dideskripsikan pada halaman-87, merupakan logika yang dimainkan untuk menunjukkan beratnya menjadi bawon di masa kini, baik karena adanya saingan dari penebas, maupun karena adanya peningkatan kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, logika ini tidak salah, melainkan berada pada posisi relatif ketika disandingkan dengan logika yang lain.

Minggu, 28 Maret 2010

TIPE LANDREFORM DI SELURUH DUNIA

Saturnino M. Borras Jr., Cristobal Kay, dan A. Haroon Akram Lodhi (dalam Bernstein, 2008) menyatakan, bahwa landreform berbeda dengan reforma agraria. Landreform menyoal pembaruan distribusi pemilikan tanah; sedangkan reforma agraria menunjuk pada landreform serta pembaruan sosial, ekonomi, dan politik yang melengkapinya.

Dalam pelaksanaan landreform di seluruh dunia, terdapat beberapa tipe, yaitu: Pertama, negara yang pada masa lalu belum melaksanakan landreform secara signifikan, namun sejak 1990-an landreform menjadi komponen penting kebijakan nasionalnya, misal: Brazil dan Filipina.

Kedua, negara yang pada masa lalu telah melaksanakan landreform dalam framework pembangunan yang kapitalistik, misal: Bolivia dan Mesir.

Ketiga, negara yang pada masa lalu mengalami konstruksi sosialis, tetapi saat ini menerapkan kebijakan yang pro pasar, sehingga landreformnya diarahkan oleh pasar tanah, misal: Ethiopia dan Vietnam.

Keempat, negara yang tidak memiliki sejarah pertanahan yang panjang, namun saat ini melaksanakan landreform sebagai kebijakan post kolonialnya, misal: Zimbabwe dan Namibia.

Sumber:
Bernstein, Henry (et.al.). 2008. "Kebangkitan Studi Reforma Agraria di Abad 21." Yogyakarta, STPN.

Sabtu, 06 Februari 2010

SOLUSI KEMISKINAN DI KABUPATEN KEDIRI

Hidup miskin bukan hanya berarti hidup di dalam kondisi kekurangan sandang, pangan, dan papan. Ia juga meliputi rendahnya akses terhadap sumberdaya dan asset produktif, yang diperlukan untuk memperoleh kebutuhan-kebutuhan hidup, seperti ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, dan modal. Ada beberapa pengertian tentang kemiskinan, yang meliputi kemiskinan absolut, kemiskinan relatif, dan kemiskinan kultural. Kemiskinan dapat disebabkan oleh sumberdaya yang terbatas, lembaga-lembaga yang ada di masyarakat menciptakan ketidak-adilan, kondisi badaniah dan mental yang lemah, serta karena bencana alam.
Wilayah Indonesia yang sangat luas ternyata menyulitkan Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2006 memperlihatkan, bahwa masih ada 76,8 juta orang yang menyandang kemiskinan di Indonesia. Sementara itu, IKM (Indeks Kemiskinan Manusia) Indonesia sebesar 17,9 sehingga menduduki peringkat ke-33 dari 99 negara yang dinilai oleh UNDP (United Nations Development Programme). Khusus di Provinsi Jawa Timur terdapat 2,2 juta keluarga miskin, sedangkan di Kabupaten Kediri terdapat 87.247 keluarga miskin.
Ketika terjadi kemiskinan di kalangan rakyat (masyarakat), maka tentulah telah terjadi kesalahan dalam pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hal ini berarti, kemiskinan merupakan masalah agraria, karena: Pertama, pengelolaan agraria bertujuan mewujudkan kemakmuran rakyat (masyarakat). Kedua, oleh karena itu, ketika terjadi kemiskinan, tentulah telah terjadi masalah dalam pengelolaan agraria, seperti: kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah, kesenjangan kesuburan tanah, dan berbagai sengketa pertanahan.
Proses penyusunan strategi pengentasan kemiskinan perlu mengadopsi pendekatan hak dasar sebagai paradigma dan acuan implementasinya. Pengentasan kemiskinan dilakukan dengan kesadaran penuh tentang perlunya melakukan pengentasan multidimensi, dan tidak lagi terjebak dalam "kubangan" parsial dan ekonomi sentris semata. Oleh karena itu, perlu diperhatikan beberapa prinsip dasar, sebagai berikut: Pertama, prinsip yang berkenaan dengan tujuan, seperti kesamaan hak dan tanpa pembedaan, manfaat bersama, tepat sasaran dan adil, serta kemandirian. Kedua, prinsip yang berkenaan dengan proses, seperti: kebersamaan, transparansi, akuntabilitas, keterwakilan, keberlanjutan, kemitraan, dan keterpaduan.
Peluang utama dalam mengentaskan kemiskinan adalah meniadakan pengabaian pertanian rakyat, namun sebaliknya justru memberdayakan pertanian rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kediri perlu merevitalisasi beberapa upaya, sebagai berikut: Pertama, revitalisasi tanah obyek landreform. Kedua, revitalisasi pendaftaran tanah. Ketiga, revitalisasi konsolidasi tanah. Keempat, revitalisasi pertanian lahan basah. Kelima, revitalisasi kawasan hutan dan perkebunan.

Jumat, 19 Juni 2009

INKUBASI KERUNTUHAN EKONOMI

Pafa era 1980-an land reform mengalami keruntuhan yang parah di tingkat dunia, ketika ia dihapuskan dari agenda kebijakan pembangunan institusi internasional. Pada titik ini World Bank (Bank Dunia) menjadi agen dalam mendesakkan kebijakan pertanahan yang pro market (pasar tanah) kepada negara-negara berkembang dan negara-negara miskin.
Peran World Bank ini sesungguhnya telah diskenario oleh negara-negara Barat, seperti negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, untuk kepentingan negara-negara Barat dalam menguasai tanah-tanah di negara-negara berkembang dan negara-negara miskin. Inilah salah satu cara negara-negara Barat dalam menguasai negara-negara berkembang dan negara-negara miskin, selain dengan cara peperangan, hutang luar negeri, fitnah terorisme, dan tekanan diplomatik.
Pada era 1980-an timbullah ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di banyak negara-negara berkembang dan negara-negara miskin, yang ditandai dengan tingginya angka Koefisien Gini, atau Indeks Gini (Indeks Ketimpangan). Sebagai contoh dapat dilihat Koefisien Gini dari negara-negara sebagai berikut: (1) Brazil sebesar 0,85 ; (2) Kenya sebesar 0,77 ; Meksiko sebesar 0,75 ; Indonesia sebesar 0,56 ; dan Nigeria sebesar 0,47.
Pada negara-negara yang memiliki Koefisien Gini relatif besar (di atas 0,5) maka ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya sangat mengkhawatirkan. Tanah-tanah yang ada di negara-negara tersebut sebagian besar dikuasai, dimiliki, digunakan, dan dimanfaatkan hanya oleh sebagian kecil warganya, yaitu kelompok elit (penguasa, pengusaha, dan bauran keduanya).
Khusus mengenai Indonesia di era 1980-an diketahui hal-hal sebagai berikut: Pertama, pada masa itu kebijakan pertanahan Indonesia mulai masuk pro market. Kedua, konsentrasi tanah berada pada kelompok elit yang ditandai dengan Koefisien Gini sebesar 0,56. Ketiga, landreform dihapuskan dari agenda kebijakan pembangunan nasional, karena dipandang kekiri-kirian (sosialis). Keempat, era 1980-an merupakan masa inkubasi (pembiakan) keruntuhan ekonomi nasional dan kemiskinan akut. Masa panen (memetik hasil inkubasi) dinikmati oleh Bangsa Indonesia pada tahun 1997, berupa krisis serta keruntuhan finansial dan ekonomi, yang dilanjutkan dengan krisis dan keruntuhan multi dimensi pada tahun 1998.

Sabtu, 21 Maret 2009

ZAMAN KEGELAPAN REFORMA AGRARIA

Reforma agraria di Indonesia telah berlangsung sejak sebelum tahun 1960, namun secara formal barulah nampak bersemangat sejak tahun 1960. Gerakan ini (reforma agraria) tidak terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang pada tahun 1960 diketuai oleh KH. Zainul Arifin dari Partai NU (Nahdlatul Ulama).
Pada awalnya gerakan reforma agraria didukung oleh segenap komponen bangsa. Hal ini terlihat dari adanya dukungan dari segenap komponen bangsa dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Undang-undang ini terbit sebagai upaya memberikan akses bagi petani penggarap, agar dapat menggarap tanah pertanian milik orang lain, dengan melakukan perjanjian bagi hasil yang adil, antara petani penggarap dengan pemilik tanah.
Kebulatan segenap komponen bangsa juga terlihat, ketika dilakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). UUPA hadir untuk melengkapi keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 yang mengupayakan akses reform. Dalam hal ini, UUPA berupaya melakukan asset reform melalui program landreform, dengan melakukan redistribusi tanah, setelah Negara terlebih dahulu mengambil-alih tanah yang luas pemilikannya melampaui batas, dengan memberi ganti rugi yang layak.
Namun kemudian situasi dan kondisi berubah, ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) melakukan aksi sepihak, tanpa menghormati komponen-komponen bangsa lainnya. PKI tidak bersedia melaksanakan program landreform berdasarkan prosedur yang diatur dalam UUPA. Oleh karena itu, sangat menggelikan, jika ada pihak yang menyatakan bahwa UUPA adalah produk PKI, karena faktanya PKI tidak bersedia melakukan program landreform sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UUPA.
Akibatnya landreform berubah format dari pembagian tanah (redistribusi tanah), menjadi perebutan tanah. Hal ini, pada gilirannya menimbulkan konflik di mana-mana, bahkan hingga mengakibatkan korban jiwa. Puncaknya berupa konflik horizontal, yang mengkambing-hitamkan program landreform. Sebagai seteru PKI yang memiliki BTI (Barisan Tani Indonesia) antara lain adalah PERTANU (Persatuan Tani Nahdlatul Utama) yang berada di bawah Partai NU. Dalam hal ini PERTANU mendukung pelaksanaan program landreform di Indonesia, tetapi menolak cara-cara yang dilakukan oleh BTI.
Langkah PKI (dengan BTI-nya) yang membabi-buta, dan tanpa aturan dalam melaksanakan program landreform, sehingga menimbulkan konflik horizontal di mana-mana, akhirnya memberangus idealisme landreform di Indonesia. Bahkan citra buruk segera dilekatkan pada ide pelaksanaan landreform, termasuk adanya kesan bahwa landreform merupakan program PKI. Oleh karena itu, ketika Orde Baru melarang keberadaan PKI di Indonesia, maka program landreform dibekukan.
Nasib naas yang menimpa landreform, juga terjadi pada pelaksanaan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian, yang tidak dapat dilaksanakan, karena para birokrat yang seharus menjadi pamong praja lebih berperan sebagai pangreh praja. Akibatnya para birokrat gagal beroeran sebagai katalis pelaksanaan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Inilah zaman kegelapan reforma agraria di Indonesia, ketika upaya akses reform (Perjanjian Bagi Hasil Pertanian) dan asset reform (landreform) mengalami mati suri dan pembekuan.