Tampilkan postingan dengan label reforma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label reforma. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Maret 2009

ZAMAN KEGELAPAN REFORMA AGRARIA

Reforma agraria di Indonesia telah berlangsung sejak sebelum tahun 1960, namun secara formal barulah nampak bersemangat sejak tahun 1960. Gerakan ini (reforma agraria) tidak terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang pada tahun 1960 diketuai oleh KH. Zainul Arifin dari Partai NU (Nahdlatul Ulama).
Pada awalnya gerakan reforma agraria didukung oleh segenap komponen bangsa. Hal ini terlihat dari adanya dukungan dari segenap komponen bangsa dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Undang-undang ini terbit sebagai upaya memberikan akses bagi petani penggarap, agar dapat menggarap tanah pertanian milik orang lain, dengan melakukan perjanjian bagi hasil yang adil, antara petani penggarap dengan pemilik tanah.
Kebulatan segenap komponen bangsa juga terlihat, ketika dilakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dikenal dengan sebutan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria). UUPA hadir untuk melengkapi keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 yang mengupayakan akses reform. Dalam hal ini, UUPA berupaya melakukan asset reform melalui program landreform, dengan melakukan redistribusi tanah, setelah Negara terlebih dahulu mengambil-alih tanah yang luas pemilikannya melampaui batas, dengan memberi ganti rugi yang layak.
Namun kemudian situasi dan kondisi berubah, ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) melakukan aksi sepihak, tanpa menghormati komponen-komponen bangsa lainnya. PKI tidak bersedia melaksanakan program landreform berdasarkan prosedur yang diatur dalam UUPA. Oleh karena itu, sangat menggelikan, jika ada pihak yang menyatakan bahwa UUPA adalah produk PKI, karena faktanya PKI tidak bersedia melakukan program landreform sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UUPA.
Akibatnya landreform berubah format dari pembagian tanah (redistribusi tanah), menjadi perebutan tanah. Hal ini, pada gilirannya menimbulkan konflik di mana-mana, bahkan hingga mengakibatkan korban jiwa. Puncaknya berupa konflik horizontal, yang mengkambing-hitamkan program landreform. Sebagai seteru PKI yang memiliki BTI (Barisan Tani Indonesia) antara lain adalah PERTANU (Persatuan Tani Nahdlatul Utama) yang berada di bawah Partai NU. Dalam hal ini PERTANU mendukung pelaksanaan program landreform di Indonesia, tetapi menolak cara-cara yang dilakukan oleh BTI.
Langkah PKI (dengan BTI-nya) yang membabi-buta, dan tanpa aturan dalam melaksanakan program landreform, sehingga menimbulkan konflik horizontal di mana-mana, akhirnya memberangus idealisme landreform di Indonesia. Bahkan citra buruk segera dilekatkan pada ide pelaksanaan landreform, termasuk adanya kesan bahwa landreform merupakan program PKI. Oleh karena itu, ketika Orde Baru melarang keberadaan PKI di Indonesia, maka program landreform dibekukan.
Nasib naas yang menimpa landreform, juga terjadi pada pelaksanaan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian, yang tidak dapat dilaksanakan, karena para birokrat yang seharus menjadi pamong praja lebih berperan sebagai pangreh praja. Akibatnya para birokrat gagal beroeran sebagai katalis pelaksanaan Undang-Undang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Inilah zaman kegelapan reforma agraria di Indonesia, ketika upaya akses reform (Perjanjian Bagi Hasil Pertanian) dan asset reform (landreform) mengalami mati suri dan pembekuan.

Sabtu, 07 Maret 2009

FENOMENA STEWART DALAM REFORMA AGRARIA

Fenomena Stewart adalah fenomena yang terjadi dalam reforma agraria, ketika beberapa negara yang sebelumnya menganut paradigma Adam Smith dan paradigma Karl Marx, mulai menggeser paradigmanya, hingga akhirnya menganut paradigma John Stewart Mill.
Pardigma Adam Smith memiliki ciri berupa negara yang hanya berperan selayaknya "penjaga malam", dan tak boleh intervensi. Segala sesuatunya diserahkan pada mekanisme pasar.
Paradigma Karl Marx memiliki ciri berupa negara yang sangat dominan. Hak milik ditiadakan, dan segala sesuatu adalah milik negara. Termasuk dalam hal ini pasar, juga dikuasai oleh negara.
Paradigma John Stewart Mill memiliki ciri berupa negara moderat, yaitu negara yang dapat melakukan intervensi terhadap pasar, dalam rangka mengendalikan pasar.
Dalam konteks reforma agraria, fenomena Stewart nampak ketika: Pertama, negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan yang berparadigma Adam Smith, ternyata ketika melakukan reforma agraria mempraktekkan adanya intervensi negara. Kedua, negara-negara seperti Republik Rakyat Cina, dan Vietnam yang berparadigma Karl Marx, ternyata ketika melakukan reforma agraria mempraktekkan adanya kepemilikan individual.
Dengan demikian fenomena Stewart menunjukkan, bahwa intervensi negara dan kepemilikan individual merupakan prasyarat paling mendasar bagi terlaksananya reforma agraria.

Sabtu, 14 Februari 2009

REFORMA AGRARIA DI ASIA

Reforma agraria dilaksanakan oleh banyak negara, dalam rangka memberi penguatan asset masyarakat yang berupa tanah, termasuk memfasilitasi penguatan akses masyarakat terhadap asset yang berupa tanah. Untuk konteks Asia, ada dua model reforma agraria yang dapat dicontoh, yaitu model sosialis dan model kapitalis. Reforma agraria model sosialis dipraktekkan oleh China dan Vietnam, sedangkan model kapitalis diperagakan oleh Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang.
Reforma agraria model sosialis menekankan pada peran negara yang relatif besar. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah disita oleh negara, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Para tuan tanah tetap diperkenankan memiliki dan menguasai tanah, namun dengan luas tertentu yang ditetapkan oleh negara. Reforma model sosialis dilaksanakan dengan tanpa beban biaya finansial untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang disita oleh negara.
Reforma agraria model kapitalis menekankan pada sinergitas antara peran negara, petani tak bertanah, dan tuan tanah. Pada model ini tanah-tanah para tuan tanah dibeli oleh negara dengan harga yang layak, untuk diredistribusikan kepada petani tak bertanah. Negara memberikan tanah ini kepada petani tak bertanah tidak secara gratis, melainkan memberikan dengan harga yang memadai, yang akan dibayar oleh petani penerima tanah tersebut dengan cara mengangsur. Reforma agraria model kapitalis dilaksanakan dengan beban finansial yang yang rendah untuk transfer tanahnya. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya tanah-tanah yang diperoleh negara dengan harga yang layak (bagi tuan tanah), memadai (bagi petani tak bertanah), dan terjangkau (bagi negara).
Untuk Indonesia, hendaklah tidak terjebak pada kutub sosialis atau kapitalis, melainkan hendaklah dapat dilacak sebuah model yang khas Indonesia, agar sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan hukum Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengantarkan kesejahteraan bagi rakyat, melalui pemanfaatan sumberdaya alam yang berupa tanah, secara adil, lestari, dan optimal.

Rabu, 22 Agustus 2007

CONTRA PRODUCTIVE

Bangsa Indonesia (karena sering melupakan kearifan lokal) dikenal sebagai bangsa yang mudah panik, suka solusi tambal sulam, dan tergopoh-gopoh. Akibatnya berbagai aktivitas bangsa seringkali blunder dan contra productive. Sejarah telah memperlihatkannya: Pertama, ketika baru saja merdeka, Bangsa Indonesia sangat merindukan kebebasan berpolitik dan demokrasi. Oleh karena itu, secara tergopoh-gopoh politik dijadikan "panglima", sedangkan aspek kenegaraan lainnya diabaikan. Akibatnya, perekonomian Indonesia runtuh karena mismanagement yang akut. Kesengsaraan masyarakat miskin kota dan desa terpampang di mana-mana; Kedua, ketika melihat kemiskinan terpampang secara terbuka, para pemimpin bangsa (penguasa) merumuskan obat mujarab yang disebut "pembangunan" (development). Seperti biasa, secara tergopoh-gopoh pembangunan dijadikan "tujuan" (seharusnya pembangunan hanya merupakan alat). Akibatnya, segala sesuatu (baik dan buruk) dilakukan atas nama pembangunan. Ada kesan, saat itu pembangunan telah menjadi "agama" baru Bangsa Indonesia. Atas nama pembangunan sebagian para penguasa dan pengusaha (yang menjadi kawan penguasa) berlomba-lomba mengisi pundi-pundi kekayaan mereka dengan berbagai cara, termasuk dengan cara korupsi. Korupsi dengan berbagai format dan berbagai sekala terpampang sangat jelas pada berbagai lapisan masyarakat di mana-mana; Ketiga, ketika melihat korupsi terpampang secara terbuka, para pemimpin bangsa merumuskan obat mujarab yang disebut "gerakan anti korupsi". Akhirnya, seperti biasa, secara tergopoh-gopoh gerakan anti korupsi dijadikan "tujuan" (seharusnya gerakan anti korupsi hanya merupakan alat). Akibatnya, segala sesuatu (baik dan buruk) dilakukan atas nama gerakan anti korupsi, seperti: (1) Upaya pembubaran beberapa yayasan yang bernaung di bawah koordinasi TNI (Tentara Nasional Indonesia), padahal yayasan-yayasan ini bermanfaat dalam membantu prajurit (terutama yang mengalami cacat fisik permanen) dan keluarganya (terutama keluarga prajurit yang gugur saat melaksanakan tugas); (2) Upaya penjebakan seperti yang dialami tokoh Komisi Pemilihan Umum (Mulyana W. Kusuma). Dalam perspektif sosiologis, menangkap seseorang dengan cara menjebak tidaklah patut, sebab dalam konsepsi "menjebak" berpeluang dilakukannya tipu daya dari orang yang menjebak agar orang yang dijebak dapat masuk dalam jebakannya. Boleh jadi orang yang ditangkap melalui proses jebakan bukanlah orang yang sungguh-sungguh melakukan kesalahan, ia hanyalah korban skenario pembuktian kesalahan; (3) Pengetatan anggaran, yang dibeberapa instansi dimaknai sebagai suatu sistem anggaran di mana biaya pelaksanaan barulah dibayarkan (diganti) setelah pelaksana kegiatan membayar dengan uang pribadinya terlebih dahulu, karena penggantian diberikan setelah ada kuitansi.
Hikmah yang dapat diambil dari kisah ketergopoh-gopohan Bangsa Indonesia bagi pengelolaan pertanahan atau reforma agraria adalah, "Hindari ketergopoh-gopohan!"

Selasa, 21 Agustus 2007

WASPADAI HIPOKRISITAS....

Pernah dengar MDGs (Millenium Development Goals)? Inilah kampanye yang digembar-gemborkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sejak tahun 2001, yang berisi seruan agar tiap negara di dunia melakukan program, sebagai berikut: (1) pengentasan kemiskinan (poverty); (2) peningkatan kualitas dan kuantitas cakupan pendidikan (education); (3) kesetaraan gender (gender equality); (4) penurunan tingkat kematian anak (child mortality); (5) peningkatan kesehatan ibu (maternal health); (6) upaya perlawanan terhadap penyakit (combat desease); (7) perbaikan lingkungan hidup (environment); (8) persahabatan global (global partnership).
Uniknya, ketika sedang gencar mengkampanyekan MDGs ke seluruh dunia, PBB juga gencar mendukung "Program Fitnah Internasional", dengan mendukung pendudukan negara-negara Barat di Afghanistan (sejak 2002) dan di Irak (sejak 2003). Uniknya lagi pendudukan ini menghasilkan fakta yang bertentangan dengan kampanye MDGs PBB. Pertama, peningkatan kemiskinan di Afghanistan dan Irak, akibat kerusakan infrastruktur yang mengalami carpetbombing oleh negara-negara Barat. Kedua, penurunan kualitas dan kuantitas cakupan pendidikan di Afghanistan, akibat kerusakan infrastruktur yang mengalami carpetbombing oleh negara-negara Barat. Ketiga, penindasan terhadap semua gender oleh tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, melalui tindakan perkosaan dan penyiksaan. Keempat, peningkatan jumlah kematian ibu dan anak akibat tindakan tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, melalui pemboman pemukiman penduduk sipil. Kelima, penurunan tingkat kesehatan ibu akibat tindakan tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, yang terus menerus membom dan merusak infrastruktur kesehatan dan pemukiman penduduk. Keenam, penurunan kemampuan melawan penyakit akibat tindakan tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak, yang terus menerus membom dan merusak infrastruktur kesehatan dan pemukiman penduduk. Ketujuh, perusakan lingkungan hidup oleh tentara pendudukan di Afghanistan dan Irak , melalui berbagai operasi militer yang merusak. Kedelapan, kehancuran persahabatan global, karena berbagai program pendudukan dan penguasaan berbagai negara oleh negara-negara Barat.
Dengan demikian nyatalah, bahwa MDGs merupakan program hipokrit (munafik) PBB, di mana PBB tak layak lagi dipandang sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa, sudah saatnya PBB dimaknai sebagai Pecundang Bangsa-Bangsa. Jika Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno, masih hidup tentu ia akan berkata, "Go to hell, with your aids!" Atau jika Presiden Republik Mimpi, Si Butet Yogya, diberi kesempatan bicara tentu ia akan berkata, "Mimpi kali nih, yee!" Atau, mungkin karena kita lupa pesan Presiden Pertama Republik Indonesia (dalam hal "aids") sehingga kini di Indonesia merebak penyakit aids (akibat virus HIV).
Oleh karena itu, program reforma agraria tidak boleh secara semena-mena mengadopsi konsep-konsep PBB yang hipokrit. Sudah saatnya para pakar dan pelaksana reforma agraria mewaspadai hipokrisitas PBB dan negara-negara Barat (serta para komparadornya) yang menjanjikan kesejahteraan, namun menghadiahkan kemiskinan dan ketergantungan. Sudah saatnya para pakar dan pelaksana reforma agraria memanfaatkan pemikiran dan kearifan nasional dan lokal Bangsa Indonesia, yang lebih membumi dengan agraria Indonesia. Selamat berjuang, semoga reforma agraria mencapai tujuan mulianya.

IDENTITAS REFORMA

Segala sesuatu memiliki nama, memiliki panggilan dan memiliki gelar. Nama, panggilan, dan gelar merupakan identitas sesuatu. Nama merupakan identitas formal sesuatu, yang menunjukkan substansi/sifat yang ingin diperlihatkan atau diwujudkan oleh identitas tersebut. Sedangkan panggilan merupakan identitas populer sesuatu, yang menunjukkan substansi/sifat yang dimiliki sesuatu yang berhasil merebut mindshare (berada dalam pikiran atau benak) dan/atau heartshare (berada di hati) masyarakat. Sementara itu, gelar merupakan identitas formal yang mempopuler atau perpaduan antara nama dan panggilan, yang menunjukkan adanya keberhasilan dari substansi/sifat yang ingin diperlihatkan oleh suatu identitas dalam merebut mindshare dan heartshare masyarakat.
Dalam konteks reforma agraria, maka sebutan "reforma agraria" hendaklah merupakan nama, panggilan, dan sekaligus gelar bagi kegiatan yang berupaya memperbarui fakta agraria saat ini yang kurang adil dalam hal asset dan akses agraria. Caranya: Pertama, reforma agraria harus merupakan identitas formal dari kegiatan memperbarui fakta agraria saat ini, dengan menunjukkan ciri-ciri upaya pencapaiannya. Kedua, reforma agraria harus merupakan identitas dari suatu kegiatan pembaruan fakta agraria saat ini yang populer di masyarakat, yang telah berhasil merebut mindshare dan heartshare masyarakat. Ketiga, reforma agraria harus merupakan identitas formal dari kegiatan pembaruan fakta agraria saat ini yang populer di masyarakat.
Dengan demikian pelaksanaan reforma agraria tetap harus memperlihatkan formalitas yang absah, karena dilaksanakan oleh pemegang otoritas yang didukung oleh segenap stake holder. Namun tidak boleh mengabaikan aspek perebutan mindshare dan heartshare masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pendekatan sosiologis agar dapat mempersuasi dan mengedukasi masyarakat perihal keunggulan substantifnya.

Senin, 20 Agustus 2007

REFORMA SEHARUSNYA ...


Reforma agraria yang dilaksanakan seharusnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai pertanahan yang tertuang dalam UUPA, karena nilai-nilai inilah yang menjadi basis pengelolaan pertanahan yang populis. Bila terdapat jarak antara reforma agraria dengan nilai-nilai pertanahan sebagaimana dimaksud, maka reforma agraria telah menerjang definisinya sendiri. Hal ini akan menggugurkan hak hidup dan hak implementatif reforma agraria, dan masyarakat akan berkata, "Selamat jalan reforma agraria! Selamat kembali ke 'Republik Mimpi'!"
Oleh karena itu, sebelum melaksanakan reforma agraria, sudah selayaknya dilakukan pemetaan masalah agraria yang mendasar (fundamental). Dalam peta tersebut layak termuat masalah, seperti: (1) batas minimum pemilikan tanah; (2) batas maksimum penguasaan dan/atau pemilikan tanah; (3) redistribusi tanah; (4) tanah absentee atau guntai; (5) gadai tanah; (6) perjanjian bagi hasil tanah pertanian; dan (7) perlindungan terhadap tanah pertanian.
Sebagai contoh: Pertama, adalah fakta bahwa batas minimum pemilikan tanah seluas dua hektar belumlah terwujud secara merata di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Pulau Jawa; Kedua, adalah fakta bahwa saat ini belum ada ketentuan batas maksimum luas penguasaan dan/atau pemilikan tanah, terutama bagi tanah berstatus Hak Guna Usaha; Ketiga, adalah fakta bahwa saat ini program redistribusi (pembagian kembali) tanah belum berjalan optimal, sehingga masih terdapat ketimpangan yang besar antara pemilik tanah luas dengan anggota masyarakat yang memiliki tanah sempit, dan yang tidak memiliki tanah; Keempat, adalah fakta bahwa saat ini ketentuan tentang tanah absentee masih mudah disiasati oleh para pelanggarnya; Kelima, adalah fakta bahwa saat ini sebagian masyarakat masih enggan menerapkan ketentuan gadai, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian; Keenam, adalah fakta bahwa saat ini sebagian masyarakat masih enggan menerapkan ketentuan perjanjian bagi hasil pertanian, sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Tanah Pertanian) dan ketentuan yang memperbarui teknis pelaksanaannya; Ketujuh, adalah fakta bahwa saat ini perlindungan terhadap tanah pertanian relatif lemah, sehingga banyak tanah pertanian yang berubah penggunaan dan pemanfaatannya menjadi tanah non pertanian, yang berdampak pada terjadinya ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.
Setelah masalah agraria yang mendasar berhasil dipetakan, maka reforma agraria harus dirumuskan dan dilaksanakan sebagai formula solusi terhadap masalah tersebut. Tanpa kemampuan ini, maka reforma agraria hanya akan menjadi bagian dari utopia masyarakat dan pemerintah. Namun demikian sesungguhnya ketidak-mampuan tidalah layak disandang oleh program reforma agraria, karena di beberapa negara reforma agraria telah menunjukkan hasil yang menggembirakan.

Jumat, 17 Agustus 2007

REFORMA AGRARIA


Reforma Agraria merupakan konsepsi yang dinamis. Ia dapat dikaji melalui berbagai perspektif, antara lain perspektif sosiologi. Perspektif sosiologi menekankan tiga hal yang harus diperhatikan oleh Reforma Agraria, yaitu: transendensi, humanis, dan emansipatori. Aspek transendensi perlu diperhatikan dalam Reforma Agraria, agar pembaruan agraria yang dilaksanakan tidak mendurhakai Tuhan Yang Maha Esa. Bukankah Bangsa Indonesia mengakui, bahwa agraria (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu, aspek humanis perlu diperhatikan dalam Reforma Agraria, agar pembaruan agraria yang dilaksanakan tidak justru merendahkan martabat Bangsa Indonesia, sebagai manusia yang dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan aspek emansipatori perlu diperhatikan, agar pembaruan agraria yang dilaksanakan tidak justru membelenggu Bangsa Indonesia dalam "iron cage" (sangkar besi), yaitu globalisasi, liberalisasi perdagangan, kapitalisasi, globalisme, liberalisme, dan kapitalisme.
Tanpa Reforma Agraria yang transenden, humanis, dan emansipatori maka sulit bagi Bangsa Indonesia keluar dari kemiskinan yang menjebaknya bermasa-masa. Bukankah Bangsa Indonesia memahami, bahwa: Pertama, agraria merupakan sumberdaya yang akan terus menyertainya sejak lahir hingga "berakhir" (meninggal dunia). Kedua, selama ini ada hal urgen yang harus ditata, terutama bila berkaitan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan agraria. Ketiga, selama ada hal urgen yang membutuhkan pendekatan keadilan implementatif, terutama bila berkaitan dengan agraria dalam konteks asset dan akses.

Rabu, 15 Agustus 2007

NGEREFORM YUK...!

Wah kalau dengar kata "reform" rasanya berat. Ingat enggak waktu reformasi 1998, khan berdarah-darah. Tetapi mudah-mudahan reform yang ini enggak berdarah-darah, sepanjang dikelola dengan baik. Kata pakar sepanjang ada konsep yang jelas, kemudian di-planning, di-organizing, di-staffing, di-actuating, di-directing, dan di-controlling dengan baik, insyaAllah hasilnya baik dan tidak perlu berdarah-darah. Reform yang dimaksud adalah agrarian reform atau reforma agraria.
Reforma agraria, adalah sebuah konsepsi yang dirancang untuk memperbarui fakta agraria yang ada sekarang ini yang kurang adil dalam hal asset dan akses agraria. Oleh karena agraria meliputi sumberdaya yang berbasis bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, maka tanah adalah bagian dari agraria. Konsekuensinya, gagasan tentang reforma agraria haruslah diikuti dengan gagasan tentang reforma pertanahan atau land reform.
Ada beberapa hal yang harus difokus oleh reforma agraria dalam konteks pertanahan, misal: Pertama, filosofi, format, dan grand design pemberdayaan masyarakat dalam konteks pertanahan. Kedua, pembaruan prinsip dan grand design penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Ketiga, pembaruan prinsip dan grand design penetapan batas maksimum dan minimum penguasaan/pemilikan tanah. Keempat, pembaruan prinsip dan grand design penetapan ketentuan gadai tanah, tanah absentee, bagi hasil tanah pertanian, dan perlindungan tanah pertanian.