Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 April 2010

SEJARAH KERUNTUHAN BANGSA

Sejak memasuki tahun 2010, Bangsa Indonesia disuguhi oleh berbagai informasi tentang buruknya hukum, keadilan, dan kesejahteraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Informasi ini tentu menyesakkan dada warga bangsa, yang sesungguhnya bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas nikmatnya memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdiri "atas berkat rahmat Allah, dan didorong oleh keinginan yang luhur" (lihat Pembukaan UUD 1945).

Kesesakan menjadi-jadi ketika ada ketidak-adilan dalam birokrasi, saat pegawai Kementerian Keuangan golongan III/a memiliki penghasilan resmi Rp.12 juta per bulan (dengan alasan "remunerasi"); sedangkan pegawai negeri sipil pada umumnya pada golongan tersebut hanya memiliki penghasilan resmi sekitar Rp. 3 juta per bulan. Kesesakan menjadi-jadi ketika para pejabat yang "banyak cakap" ternyata memiliki simpanan dalam rekeningnya hingga bermiliar-miliar rupiah. Kesesakan menjadi-jadi karena kolusi dan nepotisme masih tumbuh subur, dengan berbagai modus operandi.

Ibnu Khaldun (Bapak Sosiologi Dunia) pernah mengingatkan "jangan suka melupakan sejarah", yang ditimpali oleh Soekarno (Presiden Republik Indonesia Pertama) dengan singkatan "Jas Merah". Hal senada disampaikan Djoko Suryo (Guru Besar Sejarah Universitas Gadjah Mada), bahwa sejarah adalah jalinan masa lampau (past), masa kini (present), dan masa yang akan datang (future) dalam dimensi waktu dan ruang, yang mengandung kontinuitas waktu, dan diskontunuitas fenomena.

Belajar dari pesan Ibnu Khaldun, Soekarno, dan Djoko Suryo; maka kondisi Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia memiliki kemiripan ciri dengan Negara Majapahit diakhir masa hidupnya. Tanpa perbaikan tata nilai secara individual dan kolektif, maka besar kemungkinan negeri tercinta ini akan collapse, sebagaimana Negara Majapahit. Semoga Allah SWT berkenan menghindarkannya...

Seharusnya sejarah yang dibuat oleh suatu bangsa, mampu memberi kontribusi bagi hadirnya stability (ketentraman), security (keamanan), dan comfort (kenyamanan). Sebagai contoh (dalam konteks pertanahan), maka fenomena pertanahan yang ditampilkan seharusnya memberi ketentraman, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat pada umumnya. Fenomena pertanahan tidak boleh diabaikan, karena keruntuhan Negara Majapahit antara lain juga disebabkan oleh ketidak-adilan di bidang pertanahan. Ketika para pejabat Negara Majapahit menguasai tanah luas dengan kewenangan yang sangat besar, yang justru menyengsarakan masyarakat.

Kondisi "melek sejarah" sudah selayaknya ditebar pada segenap warga bangsa, agar peristiwa runtuhnya Negara Majapahit tidak di-copy paste oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Djoko Suryo mengingatkan, bahwa sejarah yang difahami hendaknya bersifat visioner, dengan menyeimbangkan penekanan orientasi kajiannya secara integratif, yang mencakup tiga dimensi temporal (masa lalu, masa kini, dan masa akan datang).

Melek sejarah dibutuhkan dalam berbagai konteks (hukum, keadilan, kesejahteraan, pertanahan, dan lain-lain). Dalam konteks pertanahan, tak ada satupun fenomena pertanahan yang muncul tiba-tiba. Tiap fenomena pertanahan mengalami proses, dan mensejarah dalam ruang dan waktu tertentu. Dengan melek sejarah, tidak ada lagi warga bangsa yang mencontoh perilaku buruk pejabat Negara Majapahit di masa akhir sejarahnya.

Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dalam perlindungan Allah SWT, dan setiap warganya dapat beribadah dengan khusyu kepadaNya, serta "rahmatan lil'alamiin" bagi sesamanya.

Referensi:
Djoko Suryo. 2009. "Transformasi Masyarakat Indonesia Dalam Historiografi Indonesia Modern." Yogyakarta, STPN Press.

Rabu, 21 Januari 2009

TANAH VERSUS HUTAN

Selayaknya masyarakat dapat bersifat kritis terhadap Hukum Tanah Nasional, yang tersebar pada berbagai Undang-Undang, seperti Undang-Undang Pokok Kehutanan, dan lain-lain yang terkadang tidak memihak rakyat. Bukankah banyak contoh, masyarakat yang secara tradisional tinggal di hutan, tiba-tiba harus keluar dari tempat tinggalnya, karena berdasarkan hukum (Kehutanan), hutan tempat tinggalnya telah beralih menjadi taman nasional. Inilah praktek mengatur tanah dengan Hukum Hutan (Rimba), yang akhirnya merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, legal drafting bukanlah satu-satunya faktor yang dapat menentukan kualitas Hukum Hutan (Undang-Undang Pokok Kehutanan). Membuat Hukum Hutan memerlukan seni (art) dalam memahami masyarakat, dan teknik yang memadai dalam menuangkan realitas sosial dalam sebuah teks hukum. Dengan demikian pembuat Hukum Hutan, hendaknya memiliki kemampuan identifikasi yang tinggi, agar ia dapat membedakan antara tanah dengan hutan, atau antara kewenangan Hukum Tanah dengan Hukum Hutan.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi ekses negatif, ketika banyak pihak mengklaim diri sebagai pengelola hutan, padahal hutannya rusak. Parahnya lagi, ketika hutannya rusak, tanahnya ikut rusak. Akhirnya semua ini bermuara pada penderitaan rakyat yang semakin miskin dan rawan bencana.

Rabu, 22 Agustus 2007

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan perlu dilakukan untuk mengantisipasi transformasi masyarakat, dari masyarakat yang pasif menuju masyarakat yang proaktif (dan kritis). Pemberdayaan masyarakat mengusung ide partisipatoris dalam pengelolaan pertanahan, untuk memberi kesempatan berkontribusi secara lebih luas kepada masyarakat. Dengan kata lain, terjadi proses pelibatan masyarakat dalam berbagai aspek pengelolaan pertanahan dengan skala yang semakin meluas.
Untuk itu pengelolaan pertanahan harus realistik namun tetap dalam frame nasionalis-populis, sebagai format antisipasi fakta kekinian pertanahan di Indonesia. Pengelolaan pertanahan tersebut memiliki ciri-ciri: Pertama, memiliki semangat emansipatori. Kedua, bertujuan mensejahterakan masyarakat. Ketiga, memiliki instrumen fisik dan non fisik yang memadai. Keempat, pengelolaan pertanahan diarahkan pada pemanfaatan konsepsi dan teknologi tepat guna, yang sedapat mungkin juga bersumber lokal (konsepsi/teknologi lokal). Kelima, memanfaatkan konsepsi social engineering (rekayasa sosial) untuk membangkitkan motivasi masyarakat dalam berpartisipasi. Keenam, adanya sinergi antara Badan Pertanahan Nasional dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dalam pengelolaan pertanahan. Ketujuh, mengkondisikan sifat proaktif PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Surveyor Berlisensi dalam memberi pelayanan terbaik pada masyarakat. Kedelapan, pengelolaan pertanahan dilaksanakan berdasarkan Hukum Tanah Nasional yang bersifat unifikatif namun memiliki ruang pluralitas (bagi hukum adat).