Minggu, 20 Maret 2011

TEORI KONFLIK

Pemilikan tanah adalah kewenangan yang ada pada seseorang atau badan hukum atas suatu bidang tanah. Berdasarkan kepemilikannya ini, ia dapat menyewakan atau melakukan bagi-hasil dengan seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan sebidang tanah. Berdasarkan transaksi ini, maka timbul penguasaan tanah pada seseorang atau badan hukum yang bukan pemilik tanah. Penguasaan tanah berkaitan dengan kewenangan yang diberikan oleh pemilik tanah pada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan sebidang tanah.


Berdasarkan kewenangan menguasai yang ada pada seseorang atau badan hukum, orang atau badan hukum ini dapat menggunakan dan memanfaatkan bidang tanah tersebut. Penggunaan tanah adalah bentuk interaksi antara seseorang atau badan hukum dengan tanah yang dikuasainya. Wujud penggunaan tanah dapat berupa sawah, perkebunan, hutan tanaman industri, tegalan, dan lain-lain. Sementara itu, pemanfaatan tanah adalah bentuk konkrit manfaat yang dapat diambil atas sebidang tanah, misalnya dengan menanami padi (di sawah), karet (di perkebunan), pinus (di hutan tanaman industri), dan ketela pohon (di tegalan).


Ketika penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah diobservasi dengan menggunakan Teori Konflik, maka diketahui, bahwa: Pertama, berbagai perubahan yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan berpotensi menimbulkan pertentangan yang terus menerus di antara unsur-unsurnya. Kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tepat secara agroekologikal, tetap saja berpeluang menimbulkan pertentangan yang terus menerus di masyarakat. Apa lagi kebijakan yang tidak tepat, tentu akan menimbulkan pertentangan yang kuat, keras, dan terus menerus di masyarakat.


Kedua, setiap unsur dalam masyarakat memberi sumbangan bagi terjadinya disintegrasi sosial. Pihak yang mendapat keuntungan dan pihak yang mendapat kerugian atas dikeluarkannya suatu kebijakan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, sama-sama akan memberi sumbangan bagi terjadinya disintegrasi sosial. Pihak yang diuntungkan akan berupaya dengan sungguh-sungguh agar keuntungan yang diperolehnya semakin meningkat dan berkelanjutan; sehingga pihak ini siap menghadapi pihak manapun yang akan menggagalkan keuntungannya. Sementara itu, pihak yang dirugikan akan berupaya dengan sungguh-sungguh agar kerugian yang dialaminya dapat segera berhenti, dan diganti dengan keuntungan; sehingga pihak ini siap menghadapi pihak manapun yang telah merugikan dan menghalangi keuntungannya.


Ketiga, keteraturan yang terdapat di masyarakat hanyalah disebabkan oleh adanya tekanan atau pemaksaan oleh golongan yang berkuasa. Bila hubungan antara pihak yang diuntungkan dengan pihak yang dirugikan nampak harmonis, maka hal ini merupakan fakta palsu, karena adanya peran dominan dari penguasa. Pihak yang menolak keteraturan akan mendapat hukuman yang berat dari pihak penguasa.


Keempat, distribusi wewenang dan kekuasaan yang tidak merata menjadi salah satu faktor yang secara sistematis menimbulkan konflik. Distribusi wewenang dan kekuasaan yang tidak merata menghasilkan adanya pihak yang diuntungkan, dan pihak yang dirugikan. Oleh karena itu, akan terus menerus terjadi konflik antara pihak yang diuntungkan, dengan pihak yang dirugikan. Menurut Lewis A Coser, konflik yang terjadi di masyarakat bersifat fungsional.

Fungsi konflik bagi masyarakat adalah mendorong terjadinya perubahan. Ralp Dahrendorf juga mengatakan, bahwa dalam situasi konflik, kelompok yang terlibat melakukan berbagai tindakan untuk mengadakan perubahan di masyarakat. Pada saat konflik semakin hebat, maka perubahan yang timbul juga semakin radikal. Demikian pula ketika konflik disertai tindak kekerasan, maka perubahan akan mencapai kehancuran struktur masyarakat.

Minggu, 13 Maret 2011

TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL

Ketika pengelolaan pertanahan diobservasi dengan menggunakan Teori Fungsional Struktural dari Talcott Parsons (1902-1979), maka diketahui, bahwa: Pertama, masyarakat memiliki suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen yang saling berkaitan dan saling menyatu dalam keseimbangan. Oleh karena itu, kebijakan pertanahan yang awalnya menyentuh salah satu elemen masyarakat akan mempengaruhi elemen lainnya.


Contoh fasilitas yang diberikan kepada para pengusaha dalam memperoleh tanah, akan mempengaruhi elemen masyarakat lainnya, yaitu petani. Para petani akan kalah dalam berkompetisi memperebutkan tanah, sehingga merusak kesejahteraan yang mereka bangun dengan susah payah.


Kedua, perubahan yang terjadi pada satu bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain. Contoh semakin luasnya tanah-tanah yang dikuasai oleh para pengusaha, akan mempersempit tanah-tanah yang dikuasai oleh para petani. Akibatnya tanah tak dapat lagi mendukung kesejahteraan petani, bahkan ada kesan tak adil yang dirasakan oleh petani dalam konteks penguasaan tanah.


Asumsi dasarnya adalah, bahwa setiap struktur dalam sistem sosial bersifat fungsional terhadap yang lain. Berdasarkan asumsi ini, maka diketahui bahwa para pengusaha merupakan strata yang fungsional, yaitu strata yang memiliki peluang berfungsi menindas para petani dengan kemampuan finansialnya. Demikian pula halnya dengan para petani, yang merupakan strata yang fungsional, yaitu strata yang memiliki peluang berfungsi ditindas oleh para pengusaha dengan menggunakan kemampuan finansial.


Teori Fungsional Struktural dikembangkan oleh Talcott Parsons (1902-1979) setelah ia memperhatikan dengan seksama pandangan Vilfredo Pareto (1848-1923) dalam “The Structure of Social Action” (1937). Dalam buku tersebut Pareto menyatakan, bahwa masyarakat merupakan suatu sistem yang berada dalam keseimbangan, dan merupakan satu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling tergantung. Perubahan satu bagian dapat menyebabkan perubahan pada bagian lainnya dari sistem tersebut.


Solusi bagi para petani dalam berkompetisi dengan para pengusaha, adalah dengan menegakkan keadilan dalam pengelolaan pertanahan. Perlu tekanan bagi kekuatan finansial para penguasaha, melalui kebijakan yang membuat kekuatan finansial menjadi tak berarti. Misalnya dengan membatasi luas penguasaan tanah, serta penertiban dan penindakan atas tanah-tanah yang diterlantarkan oleh para pengusaha.


Solusi ini, pada akhirnya menuntut perlunya pembatasan luas tanah yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha). Bukan saatnya lagi, membiarkan para pengusaha menguasai tanah berstatus HGU dengan luas jutaan hektar. Kinilah saatnya luasan itu dibatasi, agar sebagian tanah eks HGU tersebut dapat dikuasai oleh petani. Dengan demikian, barulah petani berpeluang memiliki tanah yang memadai.


Ketika petani memiliki tanah yang memadai, maka saat itulah tanah dapat berkontribusi bagi kesejahteraan petani, memperlihatkan keadilan, menimbulkan harmoni sosial, dan mendukung terwujudnya keberlanjutan sistem.


Semoga Allah SWT berkenan…

Selasa, 18 Januari 2011

GAYA KEPEMIMPINAN ADAPTIF

Kuatnya latar belakang sejarah yang menyangkut peran tokoh Kabupaten Purbalingga di masa lalu, menjadi dasar munculnya keyakinan tentang kuatnya peran tokoh Kabupaten Purbalingga di masa kini, termasuk yang berkaitan dengan dinamika pertanahan.


Oleh karena itu, penelitian ini layak dilakukan dengan judul, ”Peran Tokoh Dalam Dinamika Pertanahan Di Kabupaten Purbalingga.”


Pertanyaan yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah, ”Bagaimana peran tokoh dalam dinamika pertanahan di Kabupaten Purbalingga?”


Penelitian ini menggunakan Metode Kualitatif Rasionalistik, yang meliputi: subyek yang merangkap informan, jenis data, cara mendapatkan dapat dan analisisnya. Subyek dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dan staf, camat, lurah, dan anggota masyarakat di Kabupaten Purbalingga.


Sementara itu, jenis data yang diperoleh, terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer, yaitu data kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informan utama dengan berpedoman secara non rigid (tidak kaku) pada interview guide (terlampir). Untuk menganalisis data digunakan teknik analisis data, yang dilakukan secara kualitatif.


Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa gaya kepemimpinan adaptif yang ada pada diri Bupati Purbalingga (Triyono Budi Sasongko, tahun 2000 – 2010) dan pada diri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga (Ahmad Musa, tahun 2000 – 2003) mempertemukan mereka pada titik sinergi bidang pertanahan.


Semangat adaptif yang selalu diperlihatkan oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberi kesempatan untuk menghormati aspirasi masyarakat. Eforia otonomi daerah yang menjangkiti masyarakat masih dapat diterima dan diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga, tetapi dengan ”dosis” yang tepat (terukur atau terkendali).


Akibatnya muncul harmoni yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, sehingga memberi kesempatan pada masyarakat untuk memanfaatkan tanahnya sebagai sumber kesejahteraan, dan keadilan.

Minggu, 22 Agustus 2010

ETOS PETANI KABUPATEN PURWOREJO

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2008, Kabupaten Purworejo terdiri dari 30.626,97 Ha tanah sawah dan 72.854,78 Ha tanah kering. Sebagai konsekuensi adanya tanah pertanian (tegalan, kebun campuran, dan sawah) di Kabupaten Purworejo, maka kabupaten ini memiliki petani, yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu: (1) petani pemilik tanah pertanian sebanyak 146.650 orang atau 51,95 %, (2) petani penggarap tanah sebanyak 87.093 orang atau 30,86 %, dan (3) buruh tani sebanyak 48.521 orang atau 17,19 %.

Etos petani Kabupaten Purworejo menarik untuk diteliti, karena sektor pertanian merupakan penyumbang terbesar bagi PDRB Kabupaten Purworejo. Sebagai contoh PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Purworejo yang pada tahun 2006 mencapai Rp.4.094.294.690.000,- ternyata mendapat kontribusi dari sektor pertanian sebesar Rp.1.429.300.660.000,- atau 34,91 %.

Metode Kualitatif yang dilengkapi dengan Pendekatan Rasionalistik diterapkan pada penelitian ini, yang antara lain menyandarkan argumennya pada Filsafat Rasional, yang menyatakan bahwa ilmu berasal dari pemahaman intelektual yang dibangun atas kemampuan berargumen secara logik. Dengan memanfaatkan metode ini dapat diperoleh data kualitatif dari para informan, yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif untuk mendapatkan fakta.


Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa ”selamat” merupakan etos petani Kabupaten Purworejo. Etos ini diperlihatkan oleh segenap ikhtiar yang mereka lakukan untuk menyelamatkan hidup keluarganya. Caranya dengan melakukan berbagai strategi livelihood, seperti strategi on – farm, off – farm, dan non – farm. Oleh karena kondisi yang tidak memungkinkan, pada umumnya petani tidak hanya melaksanakan salah satu strategi, melainkan melaksanakan gabungan beberapa strategi. Ketika strategi on – farm gagal memberi kesejahteraan, petani memadukan strategi ini dengan strategi off – farm atau strategi non – farm. Demikian pula ketika paduan strategi on – farm dan off – farm masih gagal memberikan kesejahteraan, maka petani memadukannya dengan strategi non – farm.

Senin, 12 April 2010

SEJARAH KERUNTUHAN BANGSA

Sejak memasuki tahun 2010, Bangsa Indonesia disuguhi oleh berbagai informasi tentang buruknya hukum, keadilan, dan kesejahteraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Informasi ini tentu menyesakkan dada warga bangsa, yang sesungguhnya bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas nikmatnya memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdiri "atas berkat rahmat Allah, dan didorong oleh keinginan yang luhur" (lihat Pembukaan UUD 1945).

Kesesakan menjadi-jadi ketika ada ketidak-adilan dalam birokrasi, saat pegawai Kementerian Keuangan golongan III/a memiliki penghasilan resmi Rp.12 juta per bulan (dengan alasan "remunerasi"); sedangkan pegawai negeri sipil pada umumnya pada golongan tersebut hanya memiliki penghasilan resmi sekitar Rp. 3 juta per bulan. Kesesakan menjadi-jadi ketika para pejabat yang "banyak cakap" ternyata memiliki simpanan dalam rekeningnya hingga bermiliar-miliar rupiah. Kesesakan menjadi-jadi karena kolusi dan nepotisme masih tumbuh subur, dengan berbagai modus operandi.

Ibnu Khaldun (Bapak Sosiologi Dunia) pernah mengingatkan "jangan suka melupakan sejarah", yang ditimpali oleh Soekarno (Presiden Republik Indonesia Pertama) dengan singkatan "Jas Merah". Hal senada disampaikan Djoko Suryo (Guru Besar Sejarah Universitas Gadjah Mada), bahwa sejarah adalah jalinan masa lampau (past), masa kini (present), dan masa yang akan datang (future) dalam dimensi waktu dan ruang, yang mengandung kontinuitas waktu, dan diskontunuitas fenomena.

Belajar dari pesan Ibnu Khaldun, Soekarno, dan Djoko Suryo; maka kondisi Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia memiliki kemiripan ciri dengan Negara Majapahit diakhir masa hidupnya. Tanpa perbaikan tata nilai secara individual dan kolektif, maka besar kemungkinan negeri tercinta ini akan collapse, sebagaimana Negara Majapahit. Semoga Allah SWT berkenan menghindarkannya...

Seharusnya sejarah yang dibuat oleh suatu bangsa, mampu memberi kontribusi bagi hadirnya stability (ketentraman), security (keamanan), dan comfort (kenyamanan). Sebagai contoh (dalam konteks pertanahan), maka fenomena pertanahan yang ditampilkan seharusnya memberi ketentraman, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat pada umumnya. Fenomena pertanahan tidak boleh diabaikan, karena keruntuhan Negara Majapahit antara lain juga disebabkan oleh ketidak-adilan di bidang pertanahan. Ketika para pejabat Negara Majapahit menguasai tanah luas dengan kewenangan yang sangat besar, yang justru menyengsarakan masyarakat.

Kondisi "melek sejarah" sudah selayaknya ditebar pada segenap warga bangsa, agar peristiwa runtuhnya Negara Majapahit tidak di-copy paste oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Djoko Suryo mengingatkan, bahwa sejarah yang difahami hendaknya bersifat visioner, dengan menyeimbangkan penekanan orientasi kajiannya secara integratif, yang mencakup tiga dimensi temporal (masa lalu, masa kini, dan masa akan datang).

Melek sejarah dibutuhkan dalam berbagai konteks (hukum, keadilan, kesejahteraan, pertanahan, dan lain-lain). Dalam konteks pertanahan, tak ada satupun fenomena pertanahan yang muncul tiba-tiba. Tiap fenomena pertanahan mengalami proses, dan mensejarah dalam ruang dan waktu tertentu. Dengan melek sejarah, tidak ada lagi warga bangsa yang mencontoh perilaku buruk pejabat Negara Majapahit di masa akhir sejarahnya.

Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dalam perlindungan Allah SWT, dan setiap warganya dapat beribadah dengan khusyu kepadaNya, serta "rahmatan lil'alamiin" bagi sesamanya.

Referensi:
Djoko Suryo. 2009. "Transformasi Masyarakat Indonesia Dalam Historiografi Indonesia Modern." Yogyakarta, STPN Press.

Minggu, 28 Maret 2010

TIPE LANDREFORM DI SELURUH DUNIA

Saturnino M. Borras Jr., Cristobal Kay, dan A. Haroon Akram Lodhi (dalam Bernstein, 2008) menyatakan, bahwa landreform berbeda dengan reforma agraria. Landreform menyoal pembaruan distribusi pemilikan tanah; sedangkan reforma agraria menunjuk pada landreform serta pembaruan sosial, ekonomi, dan politik yang melengkapinya.

Dalam pelaksanaan landreform di seluruh dunia, terdapat beberapa tipe, yaitu: Pertama, negara yang pada masa lalu belum melaksanakan landreform secara signifikan, namun sejak 1990-an landreform menjadi komponen penting kebijakan nasionalnya, misal: Brazil dan Filipina.

Kedua, negara yang pada masa lalu telah melaksanakan landreform dalam framework pembangunan yang kapitalistik, misal: Bolivia dan Mesir.

Ketiga, negara yang pada masa lalu mengalami konstruksi sosialis, tetapi saat ini menerapkan kebijakan yang pro pasar, sehingga landreformnya diarahkan oleh pasar tanah, misal: Ethiopia dan Vietnam.

Keempat, negara yang tidak memiliki sejarah pertanahan yang panjang, namun saat ini melaksanakan landreform sebagai kebijakan post kolonialnya, misal: Zimbabwe dan Namibia.

Sumber:
Bernstein, Henry (et.al.). 2008. "Kebangkitan Studi Reforma Agraria di Abad 21." Yogyakarta, STPN.