Sabtu, 28 April 2012
PERLAKUAN DISKRIMINATIF
Sabtu, 21 April 2012
KINERJA PEMERINTAH DAERAH
Sabtu, 14 April 2012
PANDANGAN TENTANG KESEJAHTERAAN
Minggu, 08 April 2012
MEMAKNAI PRINSIP PERTANAHAN
Adakalanya kegiatan pensertipikatan tanah yang dimasukkan dalam kerangka atau frame PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) mengalami kesulitan dalam mencari lokasi, karena masyarakat menolak mengikuti program tersebut. Penolakan dilakukan karena masyarakat berkeberatan dengan adanya penarikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), ketika mereka mengikuti program ini.
Bagi masyarakat, adanya BPHTB memberatkan. Meskipun berdasarkan ketentuan Menteri Keuangan tersedia potongan BPHTB, hingga masyarakat hanya membayar nilai minimal, yaitu 25 % dari nilai BPHTB yang ditetapkan.
Kendala lain adalah adanya kekhawatiran kepala desa, bahwa bila tanah telah bersertipikat maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan dalam pengurusan selanjutnya. Menurut pemahaman beberapa kepala desa, bila tanah telah bersertipikat maka masyarakat lebih senang mengurusnya melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Bila ini terjadi, maka pemerintah desa tidak lagi dilibatkan, yang akibatnya pemerintah desa tidak dapat lagi menarik pungutan (misal: pologoro) kepada masyarakat. Padahal menurut beberapa kepala desa penarikan pologoro kepada masyarakat merupakan sesuatu yang penting, karena merupakan salah satu sumber pendapatan desa.
Setelah kendala tersebut dapat diatasi, maka langkah selanjutnya adalah memaknai prinsip pertanahan. Sebagaimana diketahui prinsip pertanahan perlu dimaknai sebagai berikut:
Pertama, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan keteraturan, dengan menerapkan peraturan perundang-undangan bidang pertanahan secara tertib.
Kedua, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan kejujuran aparat pertanahan, dengan mencegah kebohongan dan khianat.
Ketiga, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan perilaku kooperatif, dengan membangun kerjasama antara petugas pertanahan dengan masyarakat.
Keempat, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai luhur yang dianut oleh aparat pertanahan dan masyarakat, dengan menerapkan kejujuran, kerjasama, dan sifat bijaksana.
Kelima, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan nilai keadilan, dengan menerapkan prinsip perilaku yang sama, dan peniadaan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.
Keenam, penerapan prinsip pertanahan membutuhkan profesionalisme aparat pertanahan, berupa penguasaan teknik keterampilan secara intelek (berpengetahuan).
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...
...
Sabtu, 31 Maret 2012
MEMAHAMI ANTUSIASME MASYARAKAT
Antusiasme masyarakat di bidang pertanahan, bukanlah sesuatu yang terjadi tiba-tiba, melainkan sesuatu yang timbul karena adanya proses tertentu. Sebagai contoh, dalam kasus antusiasme masyarakat terhadap pensertipikatan tanah, merupakan sesuatu yang timbul karena ada proses yang berkaitan dengan pensertipikatan tanah.
Masyarakat akan antusias, bila ia merasa tertarik pada sesuatu, dan sangat senang bila dilibatkan dalam suatu kegiatan. Oleh karena itu, hal penting bagi kantor pertanahan adalah upaya untuk membuat agar pensertipikatan tanah merupakan sesuatu yang menarik bagi masyarakat, sehingga mereka bersedia, bahkan senang terlibat dalam aktivitas ini.
Sudah saatnya kantor pertanahan menjadikan pensertipikatan tanah sebagai sesuatu yang menarik, dengan cara menggelar aktivitas pensertipikatan yang bersifat:
Pertama, tidak biasa, melalui berbagai terobosan yang dapat menguatkan asset masyarakat, sehingga memudahkan mereka mengakses asset yang dimilikinya sebagai “jalan” menuju kesejahteraan, keadilan, keberlangsungan, dan reduksi konflik.
Kedua, menarik, melalui berbagai penjelasan yang mencerahkan sehingga masyarakat faham betul tentang arti penting sertipikat hak atas tanah bagi diri dan keluarganya, baik di masa kini, maupun di masa yang akan datang.
Ketiga, memuat banyak ide, melalui seperangkat manfaat pensertipikatan tanah, yang bermuara pada kepentingan masyarakat.
Hal lain yang menjadi alasan optimisme kantor pertanahan adalah kesiapan komputerisasi pengelolaan pertanahan, misalnya dengan menggunakan program SAS (Standing Alone System), meskipun jumlah komputer di kantor pertanahan sangat terbatas. Keterbatasan ini dapat diatasi oleh kantor pertanahan dengan memobilisasi komputer pribadi yang dimiliki kepala kantor dan stafnya, untuk digunakan di kantor pertanahan.
Solusi ini penting, karena kantor pertanahan mendapat tugas melaksanakan program PRONA dalam jumlah yang relatif besar. Tugas ini merupakan pelengkap akumulatif pelaksanaan tugas sebelumnya, misalnya PRONA (Program Operasi Nasional Agraria), PRODA (Program Operasi Daerah Agraria), LC (Land Consolidation), pensertipikatan tanah bagi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), dan program SMS (Sertipikasi Massal Swadaya).
Namun demikian, optimisme tersebut memiliki kendala dalam perwujudannya. Salah satu kendala tersebut adalah adanya beberapa pungutan di luar kantor pertanahan, yang dibebankan pada masyarakat saat mereka mengurus sertipikat tanah. Sebagai contoh, pologoro (iuran desa) yang dipungut oleh pemerintah desa pada saat mengurus sertipikat tanah.
Bagi masyarakat, pologoro ini menjadi beban tersendiri yang dapat menghalangi mereka dari keinginan untuk mensertipikatkan tanahnya, misalnya ada pologoro yang nilainya mencapai Rp. 500.000,-. Pologoro intens ditarik oleh pemerintah desa, untuk membiayai operasional pemerintahan desa.
Beban berat dari sisi pendanaan yang dialami oleh pemerintah desa masih ditambah lagi dengan ketiadaan dana pendamping, dalam kegiatan pertanahan yang bersifat massal. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat seringkali ditarik dana operasional oleh pemerintah desa.
Selamat merenungkan, semoga Allah SWT meridhai...
...
.jpg)