Senin, 29 April 2013

SEMANGAT MENSEJAHTERAKAN RAKYAT



Peraturan perundangan yang bersesuaian dengan dinamika masyarakat Desa Ngandagan, antara lain peraturan perundangan yang mengatur tentang kelebihan batas maksimal pemilikan tanah. Hal inilah yang diatur dalam Pasal 7 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang – Undang Pokok Agraria). Pasal ini menyatakan, bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Relevan dengan substansi Pasal 7 UUPA masyarakat Desa Ngandagan sejak tahun 1947, atau 13 tahun sebelum lahirnya UUPA, telah menerapkan semangat yang sama dengan substansi Pasal 7 UUPA.
Pada saat Desa Ngandagan dipimpin oleh Soemotirto (selaku Kepala Desa atau Lurah Desa Ngandagan), ia menginginkan warganya bisa makan secara merata, maka ia mengharuskan kulian (warga yang mempunyai tanah sawah seluas 300 ubin atau lebih) menyerahkan hak garap atas tanah sawahnya seluas 90 ubin kepada Pemerintah Desa Ngandagan, untuk kemudian diserahkan pada dua orang petani (disebut buruh kulian) yang tidak mempunyai tanah sawah. Dengan demikian kulian hanya menggarap tanah sawhnya seluas 210 ubin.
Berdasarkan cara pandang hukum (yuridis) diketahui, bahwa buruh kulian hanya mempunyai hak garap atas tanah sawah seluas 45 ubin, yang didukung oleh penguasaan fisik. Sementara itu, berdasarkan cara pandang hukum diketahui, bahwa tanah sawah seluas 210 ubin yang digarap oleh kulian merupakan hak milik adat, yang didukung oleh bukti yuridis dan penguasaan fisik. Landreform ala Ngandagan yang diluncurkan oleh Soemotirto di Desa Ngandagan pada tahun 1947, ternyata juga bersesuaian dengan Peraturan pemerintah Nomor 224 tahun 1961, yang mengatur tentang pembagian tanah pertanian atau redistribusi tanah pertanian. Dukungan yang sama juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang pembagian tanah pertanian. Semangat mensejahterakan rakyat yang telah dipraktekkan oleh masyarakat Desa Ngandagan sejak tahun 1947 hingga saat ini, juga mendapat dukungan dari TAP MPR No IX/MPR/2001  tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sebagaimana diketahui Tap MPR ini merupakan sumber hukum dan dasar hukum dalam mensejahterakan petani. 
Selain membagi tanah sawah, Soemotirto juga membagi tanah tegalan kepada petani Desa Ngandagan yang tidak memiliki tanah. Soemotirto membagi tanah tegalan milik seorang Siten, yang bernama Kusumo Mangunharjo Besali, yang setelah ia meninggal tanah tersebut menjadi terlantar. Tegalan Siten ini terletak diperbatasan Desa Ngandagan dengan Desa Kapiteran. Tegalan Siten yang berada di Desa Ngandagan luasnya mencapai 10 Ha, yang digarap oleh 49 kepala keluarga petani. Realita  ini sesungguhnya telah ditangkap oleh UUPA, terutama ketika UUPA mengatur bidang tanah yang tidak dikelola secara aktif oleh pemiliknya. Pasal 27 UUPA menyatakan, bahwa hapusnya hak milik bisa karena tanahnya jatuh kepada Negara, yang disebabkan oleh: (1) pencabutan hak berdasar pasal 18 UUPA, (2) penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya, (3) ditelantarkan, dan (4) tanahnya musnah.

Minggu, 11 November 2012

ADZAB ALLAH SWT UNTUK POLISI MALAYSIA



Sahabat-Sahabatku yang baik hatinya, pada kesempatan ini marilah kita berdoa agar Allah SWT berkenan mengadzab polisi Malaysia, yang berbuat dzalim kepada TKI (Tenaga Kerja Indonesia), baik TKI yang laki-laki maupun TKI yang wanita (TKW atau Tenaga Kerja Wanita). Doa ini penting untuk mengurangi jumlah polisi Malaysia yang berbuat dzalim. Termasuk dalam doa ini adalah para pimpinan dan tokoh Malaysia yang mengabaikan kedzaliman polisi Malaysia terhadap TKI.

Kita (Bangsa Indonesia) sudah berulang-kali mendengar tentang penembakan semena-mena yang dilakukan polisi Malaysia terhadap TKI yang menewaskan banyak TKI, dan kita juga sudah berulang-kali mendengar perkosaan yang dilakukan polisi Malaysia terhadap TKW. Oleh karena itu marilah dengan segenap kerendahan hati di haribaan Allah SWT, kita memohon agar Allah SWT berkenan menurunkan adzabnya pada polisi Malaysia, dan para pimpinan serta tokoh Malaysia yang mengabaikan kedzaliman polisi Malaysia terhadap TKI.

Semoga Allah SWT berkenan mengabulkan doa kita ini.....

...

Minggu, 02 September 2012

INSENTIF BAGI DESA PELESTARI KEMAMPUAN LINGKUNGAN



Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, ketika akan menetapkan suatu desa sebagai desa yang akan mendapat insentif, berupa sertipikasi hak atas tanah secara massal, antara lain: Pertama, bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lindung kawasan hutan diperlukan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan lindung dan sawah lestari, khususnya lindung di luar kawasan hutan. Kedua, bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat diperlukan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian insentif berupa hak milik atas tanah, atas perannya dalam menjaga keseimbangan kelestarian kemampuan lingkungan hidup di wilayahnya. 

Sebagai contoh, suatu desa yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya, dapat diberi insentif berupa PRODA (Proyek Operasi Daerah Agraria). Insentif ini sesungguhnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi setempat, yang kemudian disalurkan melalui Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten setempat.

Pendanaan bagi kegiatan PRODA tersebut dapat diambil dari Pemerintah Provinsi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi, untuk kemudian ditransfer ke Kantor Pertanahan Kabupaten. Setelah dana dari Kanwil BPN Provinsi cair, lalu ada surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi yang menyatakan, bahwa dana tersebut merupakan dana stimulan, maka pembiayaan selebihnya menjadi beban peserta PRODA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang PNBP di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 

Surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi ini wajib direspon dengan tepat oleh Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi pelaksana PRODA di Kantor Pertanahan Kabupaten setempat. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 menyatakan, bahwa apabila ada perjanjian maka biaya yang dipungut sesuai dengan yang diperjanjikan.

Sebagaimana biasanya pelaksanaan PRODA berpeluang mengalami kendala eksternal dan internal, yang menjadi tanggungjawab Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk mengatasinya, dengan tetap berkoordinasi dengan seksi lain di Kantor Pertanahan Kabupaten setempat, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa setempat.

Agar PRODA yang dilaksanakan berbasis pelestarian kemampuan lingkungan, maka perlu ditetapkan tujuan, bahwa penyelenggaraan kegiatan sertipikasi tanah di kawasan lindung dan sawah lestari adalah untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat, melalui pemberian insentif berupa hak milik atas tanah. Insentif diberikan sebagai bentuk apreasiasi atas peran masyarakat dalam menjaga keseimbangan kelestarian kemampuan lingkungan hidup di kawasan lindung dan sawah lestari.

Hasil akhir dari kegiatan sertipikasi hak atas tanah di kawasan lindung dan sawah lestari adalah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, yang telah ditetapkan menjadi peserta Kegiatan Sertipikasi Tanah di Kawasan Lindung dan Sawah Lestari. Dengan demikian diharapkan masyarakat (peserta kegiatan PRODA) dapat memanfaatkannya untuk hal-hal yang positif, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.” 

Pada saat melaksanakan PRODA keseluruhan biaya yang tersedia akan digunakan untuk lima kegiatan, sebagai berikut: (1) penyuluhan, (2) pengumpulan data yuridis, (3) pengukuran bidang, (4) penetapan hak, dan (5) penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pada umumnya, dalam pelaksanaan sertipikasi tanah pada Kegiatan Sertipikasi Tanah di Kawasan Lindung dan Sawah Lestari tidak ada permasalahan yang berarti. Hanya saja perlu diperhatikan dengan seksama (karena urgensinya), masalah komunikasi yang seringkali menyebabkan penyelesaian sertipikat hak atas tanah agak terlambat.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai segenap ikhtiar bagi terwujudnya tanah untuk kemakmuran rakyat...

InsyaAllah...

...

Minggu, 15 Juli 2012

PELAKSANAAN PRODA DI KABUPATEN


Bila di suatu Kabupaten diketahui, bahwa 20 – 30 % dari seluruh bidang tanahnya sudah bersertipikat, maka pencapaian ini akan mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten untuk bekerja keras. Dengan memanfaatkan segenap kemampuannya, maka Kantor Pertanahan Kabupaten akan melaksanakan kegiatan PRODA (Proyek Operasi Agaria Daerah).

Konsistensi kepentingan Kantor Pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin akan nampak dalam kegiatan PRODA, yang terkadang dapat disisipkan misi kebajikan lainnya, seperti: (1) upaya pelestarian kawasan lindung pada bidang-bidang tanah yang ada di tepi sungai dan kawasan rawan longsor, dan (2) sawah lestari pada bidang-bidang tanah yang subur dan memiliki irigasi teknis.

Kegiatan PRODA biasanya diawali oleh Surat dari Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi yang isinya menjelaskan adanya PRODA, yang memiliki ketentuan tentang lokasi dan pelaksanaannya. Bila ada misi tambahan maka dicantumkan dalam tujuan kegiatan.

Surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi tentang PRODA selanjutnya ditindak-lanjuti dengan rapat antara Kantor Pertanahan Kabupaten dengan Pemerintah Kabupaten, yang dalam hal ini misalnya dengan Bapermades PKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penduduk, dan Keluarga Berencana) Kabupaten. Saat dilangsungkan rapat dinas antara Bapermades PKB Kabupaten dengan Kantor Pertanahan Kabupaten dibuat kesepakatan lokasi PRODA dan tujuan pelaksanaannya.

Dalam hal sawah lestari, sepintas lalu nampak adanya ironi antara sulitnya petani miskin keluar dari jebakan kemiskinan melalui ranah on-farm (kegiatan yang berbasis pertanian) dengan gagasan sawah lestari. Tetapi ironi ini seolah-olah ditepis oleh masyarakat, karena ternyata petani miskin bersedia menjadi peserta PRODA, yang mewajibkan mereka mempertahankan sawahnya.

Untuk membuktikan kesungguhannya, mereka membuat Surat Pernyataan yang isinya menyatakan, bahwa mereka tidak akan mengalih fungsikan tanahnya (sawahnya). Situasi ini muncul setelah masyarakat (peserta PRODA) memahami penjelasan yang diberikan oleh Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten, yang didampingi oleh Tim dari Bapermades Provinsi dan Tim dari Bapermades PKB Kabupaten.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai segenap ikhtiar bagi terwujudnya tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat...

InsyaAllah...

...

Senin, 09 Juli 2012

MENGHORMATI SEJARAH


Sehubungan dengan masih adanya kesulitan masyarakat, petani, dan petani miskin; maka dibutuhkan ketegaran Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tupoksinya, yang meliputi usaha mensejahtarakan, membangun harmoni sosial, mereduksi konflik, dan berbagai upaya berkelanjutan lainnya. Semangat ini dibutuhkan, karena pada dasarnya tetap terbuka peluang mengikhtiarkan kesejahteraan petani miskin.

Namun demikian Kantor Pertanahan juga harus memperhitungkan struktur masyarakat dan lingkungannya (ekonomi, sosial, politik, dan budaya). Sebagaimana diketahui ruang pengabdian Kantor Pertanahan merupakan dunia nyata, yang terdiri dari dari hal-hal yang kasat indera (common sense), maupun yang tidak kasat indera (scientific reality). Antara kedua kenyataan ini (common sense dan scientific reality) terdapat relasi yang kuat, terutama dalam membangun ruang pengabdian kantor pertanahan.

Telah diketahui, bahwa kepala dan staf Kantor Pertanahan merupakan elemen Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang bekerja secara rasional. Hal ini menjadikan mereka terdorong untuk memanfaatkan segenap potensi dan pengalaman kantor pertanahan dalam mensejahterakan petani miskin.

Melalui kegiatan pertanahan yang nyata, segenap elemen ini menjadikan peserta atau pihak-pihak yang terlibat nampak manusiawi melalui aktivitas yang nyata, misalnya petani miskin yang responsif terhadap kegiatan PRODA. Saat itulah kepala dan staf Kantor Pertanahan berkontribusi bagi masyarakat, petani, dan petani miskin, yang mewujud dalam aktivitas pertanahan yang melibatkan masyarakat.

Masyarakat yang dilayani oleh Kantor Pertanahan merupakan realitas struktural, yang terkondisi melalui sejarah sosial. Kepala dan staf Kantor Pertanahan hendaknya mengerti, bahwa masyarakat bebas menginterpretasikan kegiatan pertanahan yang dilenggarakan oleh Kantor Pertanahan, di mana interpretasi ini dapat berdampak pada kesediaan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan pertanahan, atau tidak bersedia berpasrtisipasi dalam kegiatan pertanahan.

Hal yang terkadang menghalangi pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan dalam membangun harmoni sosial, adalah kondisi masyarakat yang timpang. Suatu masyarakat disebut timpang, apabila terdapat perbedaan yang sangat mencolok antara yang satu dengan yang lainnya dalam hal kekayaan, kekuatan dan status. Sebagai makhluk obyektif, maka sulit menciptakan harmoni sosial, apabila ada bagian masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil, karena hanya memperoleh sedikit kekayaan, kekuatan, dan status.

Perbaikan struktur masyarakat dan pengurangan ketimpangan yang ada di masyarakat menuntut Kepala dan staf Kantor Pertanahan untuk memperhatikan sejarah terbentuknya struktur masyarakat, dan ketimpangan yang terjadi. Sejarah memiliki manfaat yang besar dalam konteks ilmu pengetahuan, dan berpeluang membantu Kepala dan staf Kantor Pertanahan dalam mengungkap perubahan yang terjadi di masyarakat, serta cara mensiasatinya. Sebagaimana diketahui lembaga, organisasi, dan kelas yang ada di masyarakat tidak dapat difahami secara terpisah, karena secara struktural merupakan satu kesatuan yang saling terkait.

Berdasarkan penghormatan pada sejarah, maka kepala dan staf Kantor Pertanahan memahami perubahan yang dinamis di masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan peluang terjadinya konflik. Selain itu juga lebih mudah difahami adanya kenyataan, bahwa gejala sosial lebih banyak berupa kasus-kasus pertanahan yang ada di masyarakat, dan dampak dari adanya kasus-kasus tersebut.

Kasus-kasus ini bergerak dalam ranah logika dialektika, sehingga upaya pencegahan dan penanganannya juga harus berada pada ranah ini. Oleh karena itu, kepala dan staf Kantor Pertanahan tidak boleh menganggap kasus-kasus pertanahan yang ditanganinya sebagai kasus-kasus yang bebas nilai. Sebaliknya, mereka harus berupaya agar kasus-kasus diselesaikan dalam kerangka nilai yang adil dan bermartabat.

Selamat merenungkan, dan semoga Allah SWT berkenan meridhai...

...