Tampilkan postingan dengan label kemampuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemampuan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 September 2012

INSENTIF BAGI DESA PELESTARI KEMAMPUAN LINGKUNGAN



Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, ketika akan menetapkan suatu desa sebagai desa yang akan mendapat insentif, berupa sertipikasi hak atas tanah secara massal, antara lain: Pertama, bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lindung kawasan hutan diperlukan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan lindung dan sawah lestari, khususnya lindung di luar kawasan hutan. Kedua, bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat diperlukan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian insentif berupa hak milik atas tanah, atas perannya dalam menjaga keseimbangan kelestarian kemampuan lingkungan hidup di wilayahnya. 

Sebagai contoh, suatu desa yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya, dapat diberi insentif berupa PRODA (Proyek Operasi Daerah Agraria). Insentif ini sesungguhnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi setempat, yang kemudian disalurkan melalui Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten setempat.

Pendanaan bagi kegiatan PRODA tersebut dapat diambil dari Pemerintah Provinsi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi, untuk kemudian ditransfer ke Kantor Pertanahan Kabupaten. Setelah dana dari Kanwil BPN Provinsi cair, lalu ada surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi yang menyatakan, bahwa dana tersebut merupakan dana stimulan, maka pembiayaan selebihnya menjadi beban peserta PRODA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang PNBP di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. 

Surat dari Kantor Wilayah BPN Provinsi ini wajib direspon dengan tepat oleh Kepala Seksi Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi pelaksana PRODA di Kantor Pertanahan Kabupaten setempat. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 menyatakan, bahwa apabila ada perjanjian maka biaya yang dipungut sesuai dengan yang diperjanjikan.

Sebagaimana biasanya pelaksanaan PRODA berpeluang mengalami kendala eksternal dan internal, yang menjadi tanggungjawab Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk mengatasinya, dengan tetap berkoordinasi dengan seksi lain di Kantor Pertanahan Kabupaten setempat, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa setempat.

Agar PRODA yang dilaksanakan berbasis pelestarian kemampuan lingkungan, maka perlu ditetapkan tujuan, bahwa penyelenggaraan kegiatan sertipikasi tanah di kawasan lindung dan sawah lestari adalah untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat, melalui pemberian insentif berupa hak milik atas tanah. Insentif diberikan sebagai bentuk apreasiasi atas peran masyarakat dalam menjaga keseimbangan kelestarian kemampuan lingkungan hidup di kawasan lindung dan sawah lestari.

Hasil akhir dari kegiatan sertipikasi hak atas tanah di kawasan lindung dan sawah lestari adalah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, yang telah ditetapkan menjadi peserta Kegiatan Sertipikasi Tanah di Kawasan Lindung dan Sawah Lestari. Dengan demikian diharapkan masyarakat (peserta kegiatan PRODA) dapat memanfaatkannya untuk hal-hal yang positif, guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.” 

Pada saat melaksanakan PRODA keseluruhan biaya yang tersedia akan digunakan untuk lima kegiatan, sebagai berikut: (1) penyuluhan, (2) pengumpulan data yuridis, (3) pengukuran bidang, (4) penetapan hak, dan (5) penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pada umumnya, dalam pelaksanaan sertipikasi tanah pada Kegiatan Sertipikasi Tanah di Kawasan Lindung dan Sawah Lestari tidak ada permasalahan yang berarti. Hanya saja perlu diperhatikan dengan seksama (karena urgensinya), masalah komunikasi yang seringkali menyebabkan penyelesaian sertipikat hak atas tanah agak terlambat.

Selamat merenungkan, semoga Allah SWT berkenan meridhai segenap ikhtiar bagi terwujudnya tanah untuk kemakmuran rakyat...

InsyaAllah...

...

Kamis, 13 September 2007

KEMAMPUAN MENDAFTAR TANAH

Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria mewajibkan Pemerintah (dalam hal ini BPN-RI atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) untuk melakukan pendaftaran tanah, yang meliputi kegiatan: Pertama, pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah; Kedua, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak atas tanah tersebut; Ketiga, pemberian surat-surat tanda bukti hak (sertipikat hak atas tanah), yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Dengan demikian seharusnya Pemerintah mendaftar seluruh bidang tanah di Indonesia. Tetapi karena keterbatasan dana, tenaga, dan peralatan, Pemerintah belum mampu mendaftar seluruh bidang tanah di Indonesia. Namun demikian sejak tahun 1961 Pemerintah telah berupaya melakukan kewajiban pendaftaran tanah dengan sebaik-baiknya. Hal ini terlihat dari jumlah bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah.
Untuk membahas kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah dapat diperhatikan fakta, sebagai berikut: Pertama, data pada tahun 1996 menunjukkan bahwa bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 13 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1961-1996 adalah sebesar 361 ribu bidang per tahun; Kedua, pada tahun 1997 diketahui bahwa bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 18 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1997 adalah sebesar 5 juta bidang per tahun; Ketiga, data pada tahun 1999 menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 22 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1998-1999 adalah sebesar 2 juta bidang per tahun; Keempat, data pada tahun 2002 menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah yang telah didaftar oleh Pemerintah berjumlah 23 juta bidang. Dengan demikian kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 2000-2002 adalah sebesar 333 ribu bidang per tahun.
Data-data tersebut menunjukkan adanya fluktuasi kemampuan Pemerintah dalam mendaftar bidang tanah pada tahun 1961-2002. Namun demikian terobosan terus menerus dilakukan oleh Pemerintah melalui berbagai program percepatan pendaftaran tanah.